PERNYATAAN SIKAP FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (FSP RTMM-SPSI) TERHADAP PASAL-PASAL PENGAMANAN ZAT ADIKTIF PADA RPP KESEHATAN DAN KEBIJAKAN YANG BERDAMPAK KEPADA INDUSTRI ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN
Berpedoman kepada UU No. 21 tahun 2000, Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; bahwa serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Guna memperjuangan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
FSP RTMM-SPSI yang saat ini menaungi SP RTMM diseluruh Indonesia dengan total jumlah anggota pekerja sebanyak 229.909 orang, yang terdiri dari 148.509 orang bekerja pada industri rokok, 81.400 orang bekerja pada industri makanan minuman. Tegak lurus menindak lanjuti Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VI, dan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS). Oleh karenanya FSP RTMM-SPSI mengambil sikap tegas dalam merespon perubahan kebijakan atau regulasi khususnya yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Mengingat hal ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk membela hak dan kepentingan sawah ladang yang merupakan tempat sumber mata pencaharian para anggota pekerja SP RTMM/FSP RTMM-SPSI.
https://www.facebook.com/share/j8dYFsisFSPMiV13/?mibextid=qi2Omg
Tuntutan FSP RTMM-SPSI mengenai RPP KESEHATAN
1. Meminta Pemerintah Menghentikan Pembahasan dan Mengeluarkan Pasal Pengamanan Zat Adiktif Dari RPP KESEHATAN.
Industri Rokok atau Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah industri padat karya, khas Indonesia, yang mayoritas pekerjanya adalah pekerja wanita. Dengan tingkat pendidikan terbatas dan menjadi tulang punggung keluarga. Fakta telah menunjukan bahwa dampak negartif dari regulasi IHT selalu menjadi ancaman terhadap turunya pendapatan sampai kepada hilangnya pekerjaan. Faktanya pemerintah tidak menyediakan lapangan kerja pengganti.
2. Menyayangkan Perlakukan Diskriminatif Kementerian Kesehatan Yang Tidak Melibatkan Tenaga Kerja Sebagai Pemangku Kepentingan Yang Terdampak, Dalam Proses Penyusunan RPP KESEHATAN.
Berulang kali perlakuan diskriminatif atas upaya-upaya yang cenderung menyudutkan keberadaan dan keberlangsungan sawah ladang tempat mencari nafkah para anggota kami. Terlebih dalam RPP Kesehatan saat ini, diselipkannya pasal yang mengancam keberlangsungan IHT. Diantara ribuan pasal tentang fasilitas kesehatan, pendidikan dokter, organisasi kesehatan dan banyak pasal lainnya yang kami tidak fahami. Bahwa upaya-upaya pembuatan kebijakan yang diskriminatif seperti ini harus dihentika, karena bertentangan dengan amanah UUD yang menjamin hak serta kedudukan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.
3. Meminta Pemerintah dan DPR RI Melindungi Hak Atas Pekerjaan dan Penghasilan Pekerja, dari Kebijakan Yang Mengancam Keberlangsungan Mata Pencaharian Tenaga Kerja.
Kami meminta seluruh kebijakan dan/atau Regulasi terkait IHT, harus memperhatikan potensi dampak yang akan terjadi kepada industri maupun tenaga kerjanya. Kebijakan yang tidak disertai pertimbangan yang matang dan tanpa solusi, dapat dipastikan berujung pada penurunan kesejahteraan pekerja, bahkan dapat sampai kepada hilangnya pekerjaan pekerja. data BPS per Februari 2023 jumlah pengangguran sebanyak 7,99 juta orang. Sikap ini tentunya merupakan salah satu ikhtiar FSP RTMM dalam melindungi anggota.
Demikian kami sampaikan agar menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan.
Bogor, 30 Oktpber 2023
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI