Oleh : Anton Hirendra, S.E. S.H
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), advokasi adalah istilah pembelaan. Jadi secara bahasa, advokasi artinya membela. Kata advokasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu advocaat atau advocateur, yang berarti pengacara atau pembela. Ide dasar advokasi berasal dari tradisi hukum barat pada saat munculnya gagasan gerakan kebebasan dan demokrasi.https://www.serikatpekerjartmm.com/tentang-pp-fsp-rtmm-spsi/
Advokasi merupakan bentuk komunikasi persuasif yang dapat dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Tujuan Advokasi RTMM adalah sebagai berikut:
- Mampu memahami kondisi di lingkungan kerjanya dan mampu mewujudkan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan;
- Mampu melaksanakan dan meningkatkan peran dan fungsi advokasi organisasi untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan hak dan kepentingan anggota (pekerja) dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
- Mampu melaksanakan langkah-langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penanganan perkara pidana pekerja/anggota sesuai norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim advokasi RTMM dalam melakukan pembelaan/ advokasi dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri dari:
- Tim Pembelaan/ Advokasi PUK di tingkat unit kerja Perusahaan;
- Tim Hukum/ Advokasi PC FSP RTMM-SPSI di tingkat Kabupaten atau Kota;
- Tim Hukum/ LBH PD FSP RTMM-SPSI di tingkat Provinsi;
- Tim Hukum/ LBH PP FSP RTMM-SPSI di tingkat Kabupaten atau Kota;
Untuk menciptakan kader Advokasi RTMM sebagai garda terdepan dalam melindungi membela & mensejahterakan anggota, maka diperlukan pondasi yang kuat untuk Tim advokasi diantaranya diperlukannya sikap kritis, analisis, mengedepankan diskusi dan problem solving. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah membangun karakter Tim Advokasi yaitu EMPATI, JUJUR, AMANAH, BERPRINSIP.https://www.instagram.com/p/C7gCIF3y9WG/?igsh=MWJzNmo1cWwwN2hxZA==
DOWNLOAD MATERI TRAINING