Tuesday, 18 February 2025

LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM

Lembaga Kesejahteraan dan Usaha (LKU) RTMM dibentuk atas kebutuhan advokasi dan menyesuiakan kemampuan organisasi dengan tetap berdasarkan amanat MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, Nomor : KEP.07/MUNAS VI/FSP RTMM-SPSI/XII/2020 Tentang penetapan perubahan dan/atau penyempurnaan AD, ART, dan PO FSP RTMM-SPSI untuk periode 2020-2025, yaitu dijelaskan dalam Anggaran Dasar pasal 25, Anggaran Rumah Tangga pasal 23, dan Peraturan Organisasi pasal 70-71. Untuk Ketua Lembaga Kesejahteraan dan Usaha (LKU) FSP RTMM-SPSI Tingkat Nasional saat ini adalah Yanto Agustiwa K.

Tujuan, tugas, dan wewenang Lembaga Kesejahteraan dan Usaha (LKU) RTMM adalah sebagai berikut:

  1. melakukan kajian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dari beberapa Unit Kerja untuk dijadikan rekomendasi ideal PKB dengan dibuat klasifikasi kelas perusahaan.
  2. melakukan kajian norma dan impelementasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang merugikan pekerja, guna dijadikan rekomendasi organisasi.
  3. melakukan kajian pengupahan untuk memenuhi kehidupan layak bagi pekerja dan keluarganya;
  4. melakukan kajian K3 sebagai standar keamanan dalam bekerja bagi seluruh anggota/pekerja SP RTMM.
  5. mengupayakan dilaksanakannya kegiatan keagamaan, olahraga, dan kesenian secara rutin atau periodik.
  6. mengupayakan usaha organisasi secara mandiri, profesional, dan independen dalam rangka ikut meningkatkan kesejahteraan anggota atau pekerja SP RTMM, misalnya koperasi.

Untuk mempermudah koordinasi dan optimalisasi Lembaga Kesejahteraan dan Usaha (LKU) RTMM, maka pembentukannya harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan serta cakupan dan kedudukannya sebagai berikut:

  1. Lembaga Kesejahteraan dan Usaha (LKU) RTMM Tingkat Nasional mencakup seluruh wilayah Indonesia dan berkedudukan di Sekretariat PP FSP RTMM-SPSI.
  2. Lembaga Kesejahteraan dan Usaha (LKU) RTMM Tingkat Provinsi mencakup seluruh wilayah Provinsi dimana terdapat unsur PD FSP RTMM-SPSI dan berkedudukan di Sekretariat PD FSP RTMM-SPSI setempat.
  3. Lembaga Kesejahteraan dan Usaha (LKU) RTMM Tingkat Kabupaten/Kota mencakup seluruh wilayah Kabupaten/Kota dimana terdapat unsur PC FSP RTMM-SPSI dan berkedudukan di Sekretariat PC FSP RTMM-SPSI setempat.
  4. Lembaga Kesejahteraan dan Usaha (LKU) RTMM Tingkat Unit Kerja mencakup satu perusahaan dimana terdapat unsur PUK SP RTMM dan berkedudukan di Sekretariat PUK SP RTMM setempat.

Melalui pembentukan Lembaga Kesejahteraan dan Usaha (LKU) RTMM tersebut, dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan masing-masing tingkatan diharapkan mampu berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota/pekerja, serta menjadi sumber pendapatan di luar iuran anggota/pekerja yang bersifat tidak mengikat dan sah secara hukum.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.