
Bidang Kesra Usaha merupakan salah satu unsur penting dalam struktur organisasi FSP RTMM-SPSI yang memegang tanggung jawab untuk memperjuangkan kualitas hidup dan kesejahteraan anggota beserta keluarganya secara berkelanjutan. Dalam dinamika sosial ekonomi nasional yang penuh tantangan, program kerja bidang ini dituntut untuk tidak hanya adaptif, tetapi juga progresif dalam menghadirkan solusi nyata bagi kebutuhan anggota, khususnya dalam penguatan kapasitas ekonomi, perlindungan jaminan sosial, serta kemandirian kelembagaan. https://www.serikatpekerjartmm.com/bidang-pendidikan/
Sejalan dengan amanat MUNAS VI FSP RTMM-SPSI TAHUN 2020, yang menegaskan pentingnya penguatan Bidang Kesra Uaha sebagai pilar utama dalam pencapaian visi Serikat Pekerja yang tangguh, berdaulat, dan berkeadilan. Selanjutnya, dalam RAKERNAS I menekankan percepatan pengembangan koperasi sektor dan pembentukan unit-unit usaha anggota sebagai strategi kolektif menghadapi ancaman ekonomi dan ketidakpastian pasar kerja. Hal ini kemudian diperkuat dalam RAPIMNAS I hingga RAPIMNAS III, di mana pimpinan pusat bersama jajaran pimpinan daerah dan cabang menyepakati langkah-langkah teknis untuk konsolidasi program kesejahteraan, termasuk monitoring efektivitas program bantuan sosial, evaluasi koperasi, dan pelatihan pengembangan usaha mandiri berbasis komunitas kerja.

Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program kerja Bidang Kesra Usaha selama tahun berjalan, sekaligus menjadi sarana refleksi, evaluasi, dan perumusan arah kebijakan ke depan. Seluruh kegiatan dan capaian yang tertuang dalam laporan ini berpedoman penuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FSP RTMM-SPSI, serta diarahkan untuk memperkuat fondasi organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian anggota di seluruh sektor kerja yang terhimpun. Beberapa kegiatan pokok atau kegiatan prioritas Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI yang telah dilakukan dari bulan Januari – Desember 2024 secara umum adalah sebagai berikut;
NO | WAKTU | TEMPAT | KEGIATAN |
1 | 19 Januari 2024 | PUK Indofood CBP Semarang | Menghadiri Pelantikan PUK Indofood CBP Sukses Makmur Semarang |
2 | 27 Januari 2024 | Virtual | Rapat Virtual Persiapan RAPIMNAS III |
3 | 29 Januari 2024 | Virtual | Rapat Virtual Persiapan RAPIMNAS III |
4 | 7 Februari 2024 | Virtual | Rapat Virtual Persiapan Rapimnas III |
5 | 16 Februari 2024 | Virtual | Persiapan TOR lomba menjelang Rapimnas III |
6 | 17 Februari 2024 | Solo | Survey lokasi dan Rapat Persiapan Rapimnas III |
7 | 18 Februari 2024 | Solo | Rapat Panitia Persiapan Rapimnas III |
8 | 20 Februari 2024 | Virtual | Rapat Virtual persiapan Rapimnas III dan Koperasi RTMM |
9 | 25 Februari 2024 | Virtual | Rapat Virtual Koordinasi team OC |
10 | 28 Februari 2024 | Virtual | Rapat Virtual persiapan Rapimnas III |
11 | 1 Maret 2024 | Virtual | Rapat virtual persiapan Rapimnas III |
12 | 2 Maret 2024 | Pekalongan | Pelaksanan dan penilaian awal video peserta Lomba Penunjang Rapimnas III |
13 | 4-6 Maret 2024 | Hotel Grand Mercure, Solo | RAPIMNAS III |
14 | 4-6 Maret 2024 | 4-6 Maret 2024 | Bazar RTMM bersama Koperasi RTMM Merdeka |
15 | 11 Maret 2024 | Virtual | Rapat Virtual Laporan akhir penyelengaraan Rapimnas III (team OC) |
16 | 16 Maret 2024 | Virtual | Rapat Virtual Evaluasi dan Pembubaran panitia Rapimnas III |
17 | 20 Maret 2024 | Virtual | Rapat Virtual Tindak lanjut Pokok keputusan Rapimnas III |
18 | 1 Mei 2024 | Sekretariat PP | Bazar RTMM bersama Koperasi RTMM Merdeka |
19 | 23-25 Mei 2024 | Hotel Agria Bogor | Rapat Pleno & Konsolidasi pengurus PP, MPO &Lembaga |
20 | 15-16 Juni 2024 | Pekalongan | Mengkoordinir PUK industri Rokok untuk pengirman surat aspirasi kepada Presiden mengenai kebijakan IHT |
21 | 24 Juni 2024 | Virtual | Rapat Virtual mengenai Persiapan teknis Unjuk Rasa TAPERA |
22 | 24 Juli 2024 | Sekretariat PP | Rapat Koperasi dengan PUK FFI dan Koperasi konsumen Cipta Nutrisi Sejahtera |
23 | 25 Juli 2024 | Bandung | Menghadiri dan mengisi materi kesejahteraan di acara Rapimda-Rakerda Jawa Barat |
24 | 10 Agustus 2024 | Virtual | Rapat virtual Evaluasi Bidang dan Lembaga |
25 | 20 Agustus 2024 | Virtual | WEBINAR KEMENKES tentang ASI eksklusif investasi dalam mewujudkan pekerja produktif dan generasi unggul menuju Indonesia emas 2045 |
26 | 23-25 September 2024 | Hotel Onih , Bogor | FORUM DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI |
27 | 28 September 2024 | Virtual | Virtual Meeting PP FSP RTMM SPSI agenda persiapan DEMO ke Kemenkes |
28 | 2 Oktober 2024 | Virtual | Virtual Meeting PP FSP RTMM SPSI agenda persiapan DEMO ke Kemenkes |
29 | 5 Oktober 2024 | Pekalongan | Mempersiapkan aksi teatrikal UNRAS ke KEMENKES |
30 | 8 Oktober 2024 | Virtual | Virtual Meeting PP FSP RTMM SPSI agenda persiapan DEMO ke Kemenkes |
31 | 10 Oktober 2024 | Jakarta | UNRAS ke KEMENKES |
32 | 11-13 Oktober 2024 | Hotel Onih , Bogor | Pelatihan Teamwork PP FSP RTMM SPSI |
33 | 15 November 2024 | Virtual | Virtual meeting Persiapan Kaderisasi Nasional 4.0 |
34 | 28 November 2024 | Virtual | Virtual meeting Persiapan Kaderisasi Nasional 4.0 |
35 | 4-6 Desember 2024 | The Rizen Hotel Cisarua – | Pelaksanaaan Kaderisasi Nasional 4.0 |
36 | 16 Desember 2024 | Virtual | Rapat Virtual untuk Penyusunan Pengupahaan Berkeadilan |
37 | 20 Desember 2024 | Virtual | Mengikuti Webinar dan Pengumuman kelulusan Pendidikan Paralegal |
38 | 28 Desember 2024 | Virtual | Rapat Virtual untuk Penyusunan Pengupahaan Berkeadilan |
Aktualisasi Program Umum & Rekomendasi MUNAS VI 2020 – RAPIMNAS III 2024
No | Keputusan MUNAS VI 2020 – Keputusan RAPIMNAS III 2024 | REALISASI |
1 | Melakukan kajian PKB untuk dijadikan rekomendasi ideal PKB yang disesuaikan dengan klasifikasi perusahaan | Kajian telah dilaksanakan dan saat ini masih dalam proses. Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) juga telah terlibat aktif dalam diskusi dan perumusan kebijakan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta penetapan sistem pengupahan yang layak. |
2 | Melakukan kajian K3 (beban psikologis pekerja) untuk dijadikan bahan rekomendasi | Pelaksanaan kajian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diintegrasikan sebagai bagian dari agenda Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Pimpinan Daerah (PD) Lampung Tahun 2022. |
3 | Mendorong pembentukan dan/atau memberdayakan koperasi pekerja agar dapat bersinergi dengan serikat pekerja dalam upaya bersama meningkatkan kesejahteraan anggota | Secara resmi, Koperasi RTMM telah didirikan dan memiliki legalitas sebagai badan hukum. Koperasi ini berhasil mengembangkan unit usaha yang terus bertumbuh secara berkelanjutan, serta membangun kemitraan strategis dengan mitra usaha dan juga koperasi-koperasi lain yang berada di bawah naungan PUK RTMM. |
Melakukan himbauan atau instruksi struktura, serta mewujudkan pendampingan langsung, sosialisasi manfaat koperasi, serta fasilitasi teknis dan administratif dalam proses pembentukan badan hukum koperasi di setiap tingkat jajaran, dan khususnya di PUK. | ||
4 | Mendorong dilaksanakannya kegiatan keagamaan, olah raga, kesenian secara rutin/periodik, guna meningkatkan motivasi, semangat, kompetisi yang sehat, rasa syukur dalam bingkai nilai-nilai budaya Indonesia, sebagai bagian upaya menciptakan kesejahteraan (rasa aman dan damai) | Dalam setiap momentum kegiatan baik lokal maupun nasional, Bidang Kesra mendorong untuk diselenggarakan aneka ragam acara yang mencakup kompetisi; pertunjukan seni dan budaya; kegiatan keagamaan; hingga kegiatan olahraga; serta berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. |
Bidang Kesra juga konsisten mendorong dan merealisasikan program-program amal dan sosial, yang dirancang untuk memberdayakan anggota secara internal sekaligus berkontribusi nyata kepada masyarakat luas, dengan adanya Bazar RTMM, berbagi kepada yatim dan dhuafa, menggalang dana solidaritas, memberi bantuan Bencana dan lain sebagainya. | ||
5 | Membangun kerjasama dengan berbagai pihak yang memberikan manfaat kepada perbaikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya | Bidang Kesejahteraan dan Usaha secara aktif mendorong kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan instansi pemerintah untuk mengoptimalkan perlindungan serta peningkatan jaminan sosial, akses layanan kesehatan, serta program pendukung kesejahteraan lainnya. |
Mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program bantuan dan pelatihan bagi pekerja, khususnya di sektor industri hasil tembakau. Dana ini dimanfaatkan untuk peningkatan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya. |
No | Keputusan MUNAS VI 2020 – Keputusan RAPIMNAS III 2024 | REALISASI |
6 | Mengupayakan peningkatan hubungan kemitraan yang lebih baik kepada semua mitra kerja dan diorientasikan sebesar–besarnya untuk kepentingan lembaga dan anggota | Bidang Kesra secara proaktif mengidentifikasi kebutuhan kesejahteraan anggota yang bisa dijembatani melalui kerjasama dengan mitra, misalnya dengan merancang program kemitraan yang berfokus pada aspek sosial seperti layanan kesehatan bersubsidi, beasiswa pendidikan bagi anak anggota, atau program peningkatan kualitas hidup lainnya. Selain itu, Kesra perlu memastikan manfaat dari kemitraan tersebut tersosialisasikan dengan baik dan dirasakan langsung oleh anggota, sambil terus mengadvokasi agar kepentingan anggota menjadi prioritas dalam setiap jalinan kemitraan. |
Meminta seluruh mitra kerja FSP RTMM-SPSI untuk menjamin dan melaksanakan dengan konsiten seluruh hak-hak perlindungan pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama | Bidang Kesra turut serta dalam mengadvokasi dan memantau penerapan hak-hak perlindungan pekerja secara konsisten oleh seluruh mitra kerja FSP RTMM-SPSI. Upaya ini dapat diwujudkan melalui edukasi berkelanjutan mengenai hak-hak pekerja kepada anggota, melakukan dialog konstruktif dengan mitra kerja terkait pemenuhan hak, serta memfasilitasi dan menindaklanjuti keluhan atau laporan pelanggaran hak pekerja, guna memastikan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi semua anggota. | |
Bekerjasama dengan seluruh mitra kerja terkait peningkatan kompetensi pekerja | Dalam upaya peningkatan kompetensi pekerja, Bidang Kesra berupaya mendorong kolaborasi RTMM dengan mitra kerja untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan anggota, kemudian merancang dan menyelenggarakan program-program pengembangan keterampilan yang relevan, baik itu soft skills, keterampilan teknis dasar, maupun pelatihan terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Fasilitasi akses anggota terhadap pelatihan dan sertifikasi yang dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan mereka di dunia kerja juga menjadi fokus penting bagi Bidang Kesra. | |
Membangun kerjasama secara terprogram dan terarah serta intens dengan para mitra pengusaha RTMM dalam hal menghadapi kesulitan usaha terkait dengan kebijakan pemerintah yang merugikan atau dapat melemahkan, ataupun mematikan usaha | Ketika mitra pengusaha RTMM menghadapi kesulitan usaha akibat kebijakan,Bidang Kesra dapat berperan aktif dalam menganalisis dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi dan kesejahteraan pekerja, serta mengadvokasikan perlindungan hak-hak pekerja selama masa sulit, misalnya terkait proses PHK atau restrukturisasi. Melalui kerjasama yang intens dan terprogram, Kesra dapat mengusulkan atau memfasilitasi program dukungan sosial bagi anggota yang terdampak, memastikan mereka tidak terabaikan. | |
Pimpinan nasional merumuskan dan mengupayakan membangun usaha-usaha yang sah, yang tidak mengikat untuk murni kepentingan lembaga dan anggota | Bidang Kesra memberikan masukan strategis mengenai jenis-jenis usaha yang produk atau layanannya benar-benar dibutuhkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota secara langsung, seperti koperasi simpan pinjam, unit usaha penyedia kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, atau layanan pendukung lainnya. Selain itu, Kesra bertugas mensosialisasikan manfaat usaha tersebut kepada anggota dan memastikan adanya aspek pemberdayaan serta perlindungan kepentingan anggota dalam operasional usaha yang dijalankan. | |
Melakukan analisa terhadap beban seluruh potongan/iuran upah pekerja yang diakibatkan oleh aturan perundang-undangan | Bidang Kesra melakukan analisis mendalam mengenai dampak berbagai potongan dan iuran wajib pada upah pekerja (seperti pajak, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) terhadap daya beli riil dan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Hasil analisis ini penting untuk memberikan edukasi komprehensif kepada anggota mengenai dasar hukum dan manfaat dari setiap potongan tersebut, serta dapat menjadi dasar untuk mengadvokasikan kebijakan iuran yang lebih adil atau peningkatan manfaat yang diterima, termasuk mengembangkan program literasi keuangan bagi anggota. | |
Melakukan pembinaan dan penindakan terhadap anggota dan/atau pengurus yang terbukti melanggar ketentuan organisasi dan/atau merugikan lembaga dan anggota | Dalam konteks pembinaan dan penindakan, Bidang Kesra berkontribusi dalam penyusunan dan sosialisasi kode etik serta ketentuan organisasi yang berperspektif pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan anggota. Ketika terjadi pelanggaran yang merugikan anggota, Kesra dapat terlibat dalam proses investigasi dengan fokus pada dampak sosial, memberikan pendampingan kepada anggota yang dirugikan, serta merekomendasikan langkah pembinaan yang bersifat edukatif dan preventif, sambil mendukung mekanisme penindakan yang adil dan transparan demi menjaga keutuhan dan kepercayaan dalam organisasi. |
Bidang Kesra Usaha “Amanah MUNAS VI”
Sebagai bagian dari amanat Musyawarah Nasional VI FSP RTMM-SPSI tahun 2020 hingga RAPIMNAS III tahun 2024, Bidang Kesejahteraan dan Usaha terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satu capaian utama adalah terlibat aktif dalam penyusunan kebijakan PKB yang ideal sesuai klasifikasi perusahaan serta integrasi isu K3, termasuk beban psikologis kerja, ke dalam agenda organisasi.
Bidang ini juga berhasil mendorong pendirian Koperasi RTMM yang telah berbadan hukum dan menunjukkan pertumbuhan unit usaha secara berkelanjutan, sekaligus memberikan fasilitasi teknis dan administratif untuk pengembangan koperasi di tingkat PUK. Selain itu, pelaksanaan kegiatan sosial, keagamaan, seni, dan olahraga secara periodik menjadi bagian penting dari strategi membangun kesejahteraan yang berbasis budaya dan nilai kebersamaan.https://youtu.be/4v_UgXlH-SU?si=Y0GOlg3861QM9FNI
Kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah memperkuat akses perlindungan sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi bagi pekerja. Dalam hal kemitraan, Bidang Kesra merancang berbagai program sinergis yang menyentuh langsung kebutuhan anggota, seperti layanan kesehatan bersubsidi, beasiswa, dan program pelatihan kompetensi.
Sebagai upaya perlindungan berkelanjutan, Bidang Kesra juga berperan aktif dalam edukasi dan advokasi pemenuhan hak pekerja, serta merespons kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan sektor usaha dan anggota serikat. Terakhir, analisis terhadap beban iuran dan potongan upah, serta pembinaan terhadap pelanggaran internal organisasi, menjadi wujud komitmen untuk menjaga integritas dan keseimbangan antara hak serta kewajiban seluruh unsur organisasi.
Analisa Bidang Kesra Usaha Melalui E-FORM
Sebagai dasar penyusunan program kerja tahun 2025, berikut kami sajikan hasil analisis singkat dari e-form yang kami terima dan sedikit menggambarkan kondisi dan aspirasi anggota terkait kesejahteraan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan hasil e-form tersebut, mayoritas responden menyatakan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja telah menyediakan program K3 dan memiliki fasilitas dasar keselamatan dan kenyamanan, seperti jalur khusus pejalan kaki (82,5%) dan area khusus merokok (69,8%). Sebanyak 61,9% responden menyebutkan adanya poliklinik di lingkungan kerja, namun hanya 6,3% yang menyatakan tersedianya mobil ambulance, menunjukkan minimnya kesiapsiagaan darurat di sebagian besar perusahaan.
Dalam hal kesejahteraan tambahan, hanya 12,7% responden yang menerima produk perusahaan secara rutin, dan sekitar 38% mengaku menerima bonus atau ekstra akhir tahun secara proporsional. Adapun pembekalan menjelang pensiun baru diterima oleh 33,3% responden, yang menunjukkan perlunya peningkatan program transisi karier menuju masa pensiun.
Terkait kelembagaan internal pekerja, sekitar 41,3% responden menyatakan sudah terdapat koperasi di perusahaan mereka, dan jumlah yang sama (41,3%) menyebutkan adanya ruang laktasi dan dukungan menyusui bagi pekerja perempuan. Sementara itu, sekitar 69,8% responden menyatakan perusahaan mereka telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).\
Dalam aspek jaminan kesehatan, 66,7% responden hanya menerima BPJS, sedangkan 33,3% lainnya mendapat perlindungan ganda berupa BPJS dan asuransi tambahan.
Pertanyaan | Ya | Tidak |
Apakah di dalam lingkungan perusahaan tempat Saudara bekerja ada jalur khusus pejalan kaki (walk way)? | 83% | 17% |
Apakah di dalam lingkungan Perusahaan tempat Saudara bekerja disediakan Poliklinik? | 62% | 38% |
Apakah di dalam lingkungan Perusahaan tempat Saudara bekerja disediakan mobil ambulance untuk mengantisipasi keadaan darurat? | 38% | 68% |
Apakah di dalam lingkungan Perusahaan tempat Saudara bekerja disediakan area khusus merokok? | 70% | 30% |
Apakah Perusahaan tempat Saudara bekerja memberikan produk yang diproduksinya kepada karyawan setiap bulannya? | 13% | 87% |
Apakah Perusahaan tempat Saudara bekerja memberikan bonus atau ekstra akhir tahun atas kontribusi bagi karyawannya secara proporsional? | 38% | 62% |
Apakah Perusahaan tempat Saudara bekerja memberikan training pembekalan bagi karyawan yang menjelang pensiun? | 33% | 67% |
Apakah di dalam lingkungan Perusahaan tempat Saudara bekerja dibentuk Koperasi bagi karyawan? | 41% | 59% |
Apakah Perusahaan di tempat Saudara bekerja menyediakan ruangan laktasi/menyusui atau breast feeding dan memberikan kesempatan kepda pekerja untuk menggunakannya? | 41% | 59% |
Sudah | Belum | |
Apakah di perusahaan tempat anda bekerja sudah ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB)? Jika belum ada jelaskan alasannya. | 70 | 30 |


