Wednesday, 2 July 2025

RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025

NOMOR : 02/RAPIMNAS IV/FSP RTMM-SPSI/VI/2025 TENTANG KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN MUNAS VII FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025 setelah:

Menimbang :

  1. Bahwa Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.
  2. Bahwa RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025 dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2026 di Hotel Grand Inna Medan, Sumatera Utara.
  3. Bahwa hasil Rapat Pleno II RAKERNAS II FSP RTMM-SPSI 2025 Tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 perlu ditetapkan dalam Keputusan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025.

Mengingat :

  1. Pancasila dan UUD 1945.
  2. UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB.
  3. AD, ART, PO SP RTMM – FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025.
  4. Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI 2020 Tentang Program Umum dan Rekomendasi Organisasi
  5. Keputusan-keputusan RAPIMNAS I, II, III FSP RTMM-SPSI Tahun 2022, 2023, dan 2024.

Mempertimbangkan :

  1. Hasil Rapat Pleno III di Forum RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025.
  2. Pandangan, saran, dan pendapat peserta RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025.

Menetapkan : KEPUTUSAN RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025 TENTANG KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN MUNAS VII FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025.

Pertama : Penjabaran teknis Keputusan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025 Tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua : Ketentuan Umum Pelaksanaan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 sebagaimana dijelaskan pada diktum pertama, dipandang perlu ditetapkan dalam keputusan RAPIMNAS IV FSP RTMM SPSI Tahun 2025, agar seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia mematuhi dan menaatinya.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Lampiran – Keputusan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Nomor : 02/RAPIMNAS IV/FSP RTMM-SPSI/VI/2025

Tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025

Musyawarah adalah pembahasan bersama yang memiliki maksud untuk mencapai suatu keputusan atas peneyelesaian masalah. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati (tidak mementingkan diri sendiri) untuk memecahkan persolanan, mencari jalan keluar, guna mengambil keputusan bersama dalam upaya menyelesaikan dan/atau memecahkan masalah dari, oleh, untuk kebersamaan (kepentigan bersama).

Musyawarah Nasional (MUNAS) FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat nasional yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun. Dalam Anggaran Dasar Pasal 8 (delapan), menjelaskan bahwa: Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi. untuk itu, memperhatikan forum Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat nasional, serta memperhatikan kedaulatan organisasi ada ditangan anggota yang harus dilaksanakannya sesuai ketentuan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VII yang akan datang, perlu dipersiapkan dengan memperhatikan sepenuhnya kepada ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Memperhatikan kewenangan Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah menetapkan perubahan dan/atau penyempurnaan: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Menetapkan Program Umum organisasi, menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat, Memilih dan menetapkan Ketua Umum, menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Pusat, menetapkan Majelis Pertimbangan Organisasi, membentuk komisi verifikasi apabila dipandang perlu, serta menetapkan keputusan-keputusan lainnya. Dengan memperhatikan kewenangan forum Munas yang sangat strategis dalam:

  1. Menyempurnakan Norma Organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan dengan memperhatikan perkembangan tuntutan jaman situasi kondisi saat ini umumnya, melalui penilaian dan evaluasi kinerja organisasi yang telah dilakukan selama 5 (lima) tahun.
  2. Menetapkan Program 5 (lima) Tahunan sebagai pedoman dasar bersama (PP, PD, PC, PUK) dalam mensinergikan kinerja yang searah saling mendukung dan melengkapi berdasarkan structural kepemimpinan secara tersistem dan terorganisir yang lebih baik, berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi kinerja terhadap aktivitas/kegiatan yang sudah dilakukan selama 5 (lima) tahun.
  3. Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Komposisi Personalia Pimpinan Pusat, yang tentunya diharapkan dapat dan mampu secara konsisten menjalankan kebutuhan program dan kebijakan 5 (lima) tahun ke depan, dengan berpedoman pada kepatuhan, ketaatan, ketertiban pada norma organisasi dan keputusan keputusan bersama. Dalam memanifestasikan nilai-nilai konkrit atas yel-yel slogan RTMM; demokratis, profesional, dan berintegritas, maka forum RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, perlu menetapkan Ketentuan Umum Pelaksanaan Musyawarah Nasional VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2005 sebagai berikut:
    • Waktu : Bahwa periode masa bakti Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, adalah 5 (lima) tahun. Sesuai dokumen Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VI FSP RTMM-SPSI tahun 2020, Nomor: Kep.10/MUNAS VI/FSP RTMM-SPSI/XII/2020, Tentang Pengesahan Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI masa bakti: 2020 – 2025, serta dokumen Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, Nomor: Kep.12/MUNAS VI/FSP RTMM-SPSI/XII/2020, Tentang Pengesahan Hasil Sidang Formatur MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, yang menetapkan Komposisi Personalia Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, tertanggal 15 Desember 2020. Dengan berpedoman kepada diktum kedua dalam keputusan tersebut di atas, maka pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII FSP RTMM-SPSI paling lambat adalah tanggal 15 Desember 2025.
    • Tempat : Bahwa pelaksana/penyelenggara Musyawarah Nasional (MUNAS) adalah Pimpinan Pusat. Memperhatikan ruang kesempatan dan partisipasi yang lebih maksimal terhadap kemudahan dari berbagai aspek kebutuhan dan kemampuan peserta, maka Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI dapat menerima usul, saran, pertimbangan dari seluruh struktural kepemimpinan FSP RTMM-SPSI.
    • Peserta : Bahwa peserta Musyawarah Nasional (MUNAS) secara umum terdiri dari: Peserta, Peninjau, dan Undangan. Bahwa jumlah Peserta, Peninjau, dan  Undangan, Musyawarah Nasional (MUNAS) ditetapkan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI. Adapun Peserta terdiri atas Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Majelis Pertimbangan Organisasi PP FSP RTMM-SPSI, Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI, Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI, dan Pimpinan Unit Kerja SP RTMM. Sedangkan Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Pusat, serta Unsur PD, PC, dan PUK sebagai peserta tambahan yang dipandang perlu. Undangan adalah Tamu Undangan Pembukaan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI.
  4. Dalam rangka memberi ruang partisipasi dan aspirasi yang lebih terbuka untuk meningkatkan kesadaran tanggung jawab bersama dalam penguatan ketertiban, kedisiplinan, kepatuhan, ketaatan, atau loyalitas terhadap organisasi, maka forum RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 perlu menyampaikan Rekomendasi Ketentuan Umum Pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII FSP RTMM SPSI Tahun 2025, sebagai berikut:
    • Waktu : …………………….
    • Tempat : …………………..
    • Peserta : …………………..

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.