Wednesday, 2 July 2025

Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025

KETENTUAN UMUM DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI, SEMINAR NORMA KETENAGAKERJAAN, RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025 https://twibbo.nz/rakernasrapimnas2025

Ketentuan Umum penyelenggaraan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025

Landasan Hukum :

  1. Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Bab IX Tentang Musyawarah dan Rapat-rapat, Bagian Keempat : Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional :
    ➢ Pasal 30, ayat (4), bahwa Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS):
    a. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional; dan
    b. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat
    ➢ Pasal 30, ayat (5), bahwa Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS):
    a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional; dan
    b. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
  2. Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Bab X Tentang Kuorum dan Pengambilan Keputusan,
    Pasal 32 :
    ➢ Ayat (1) : Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, 28, 29, dan 30 (Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Unit Kerja, Cabang, Daerah, dan Nasional)dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta; dan
    ➢ Ayat (2) : Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai munsyawarah untuk mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  3. Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Rokak Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Bab IX Musyawarah dan Rapat-rapat, Bagian Keempat:
    Musyawarah dan Rapat-rapat Nasional :
    ➢ Pasal 39, ayat :
    (1) Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh : a. Peserta, b. Peninjau, dan c. Undangan;
    (2) Peserta terdiri atas : a. Pimpinan Pusat, Unsur Majelis Pertimbangan Organisasi, c. Unsur Pimpinan Daerah, d. Unsur Pimpinan Cabang, dan Unsur Pimpinan Unit Kerja
    (3) Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Pusat;
    (4) Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat; dan
    (5) Jumlah peserta, peninjau, dan undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
    ➢ Pasal 40, ayat :
    (1) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh : a. Peserta, b. Peninjau, dan c. Undangan;
    (2) Peserta terdiri atas : a. Pimpinan Pusat, Unsur Majelis Pertimbangan Organisasi, c. Unsur Pimpinan Daerah, d. Unsur Pimpinan Cabang, dan Unsur Pimpinan Unit Kerja
    (3) Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Pusat;
    (4) Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat; dan
    (5) Jumlah peserta, peninjau, dan undangan Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
  4. Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan,dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Bab X Tentang Hak Bicara dan Hak Suara, Bagian Kesatu : Umum, Pasal 42, Ayat (2) : Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran, dan masukan dalam musyawarah dan rapat organisasi.

Diskusi Advokasi Industri dan Seminar Norma Ketenagakerjaan :

  1. Diskusi Advokasi Industri dan Seminar Norma Ketenagakerjaan adalah kegiatan yang diadakan oleh Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual terkait evaluasi kelangsungan usaha sebagai sawah ladang pekerja dan evaluasi perkembangan ketenagakerjaan saat ini, untuk dianalisa dan didsikusikan dengan berbagai pihak guna dijadikan rekomendasi RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
  2. Dalam Diskusi Advokasi Industri dan Seminar Norma Ketenagakerjaan tersebut, Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI dapat mengundang pihak lain sebagai narasumber sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.

Rapat Kerja Nasional :

  1. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional.
  2. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
  3. Rapat Kerja Nasional II FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 selanjutnya disebut dengan RAKERNAS II FSP RTMM-SPSI 2025

Rapat Pimpinan Nasional :

  1. Rapat Pimpinan Nasional adalah Rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.
  2. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
  3. Rapat Pimpinan Nasional IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 selanjutnya disebut dengan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025.

Peserta Diskusi Advokasi Industri, Seminar Norma Ketenagakerjaan, RAKERNAS II, dan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, terdiri :

  1. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
  2. Unsur Majelis Pertimbangan Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
  3. Unsur Lembaga PP FSP RTMM-SPSI
  4. Unsur Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI
  5. Unsur Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI
  6. Unsur PUK SP RTMM-SPSI

Pimpinan Rapat, RAKERNAS II, dan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 :

  1. Pimpinan RAKERNAS II dan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 adalah Unsur Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI yang telah ditunjuk dan ditugaskan
    berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI.
  2. Rapat-rapat dijalankan sesuai dengan jadwal acara secara berurutan, RAKERNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, kemudian RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, setelah dilakukan Diskusi Advokasi Industri dan Seminar Norma Ketenagakerjaan selesai pembukaan.

Hak-hak peserta :

  1. Mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi.
  2. Materi bahasan rapat (softfile atau hardfile), alat tulis, ID Card peserta, seragam peserta, dan goodie bag.
  3. Menyampaikan usul, saran, dan pendapat.

Kewajiban peserta :

  1. Membawa dan menyerahkan surat mandat dari perangkat organisasi yang mengirim saat registrasi ulang peserta.
  2. Membawa dan menyerahkan pembaharuan data organisasi (data anggota, data pengajuan/pembuatan KTA/KTP, data iuran anggota, dan data-data lainnya) per Lembaga saat registrasi ulang:
    a. Setiap perwakilan Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI yang diutus (data lingkup
    satu provinsi);
    b. Setiap perwakilan Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI yang diutus (data lingkup satu Kabupaten/Kota) apabila di wilayahnya belum/tidak ada Pimpinan Daerah;
    dan
    c. Setiap perwakilan Pimpinan Unit Kerja SP RTMM yang diutus (data lingkup unit kerja), apabila di wilayahnya belum/tidak ada Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Daerah.
  3. Membawa smartphone, tablet, atau laptop untuk keperluan presensi secara digital dan pengunduhan materi (softfile) dari website PP FSP RTMM-SPSI: www.serikatpekerjartmm.com
  4. Hadir paling lambat 5 (lima) menit sebelum acara dimulai.
  5. Mengikuti seluruh rangkai acara : Diskusi Advokasi Terintegrasi, Seminar Norma Ketenagakerjaan, RAKERNAS II, dan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 yang telah ditetapkan, mulai dari acara pembukaan sampai dengan penutupan.
  6. Terdaftar pada setiap rapat yang diikutinya dengan mengisi daftar hadir, baik secara digital maupun tanda tangan basah (saat pengambilan keputusan di Rapat Komisi dan Rapat Pleno).
  7. Mengemukakan pandangan dan pendapat dengan santun dan bertanggung jawab.
  8. Menjaga ketertiban bersama. Mode smartphone semua peserta dalam kondisi silent atau tidak berdering, dan ketika mengangkat dan menerima telpon masuk
    dipersilahkan keluar ruangan.
  9. Setiap mengikuti rapat-rapat senantiasa berpakaian rapi dan mengenakan sepatu, serta memakai dresscode (tanda pakaian peserta) sesuai yang telah diinformasikan melalui undangan resmi peserta

Penyampaian pendapat :

  1. Penyampaian pendapat dilakukan atas persetujuan Pimpinan Rapat.
  2. Dalam menyampaikan pendapat, singkat, jelas, dan konstruktif
  3. Interupsi hanya dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Rapat.

Bentuk ketetapan rapat-rapat :

  1. Diskusi Advokasi Industri, Seminar Norma Ketenagakerjaan, dan RAKERNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 adalah menetapkan Rekomendasi Diskusi Advokasi Industri, Seminar Norma Ketenagakerjaan, dan RAKERNAS II FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025, sedangkan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 adalah
    menetapkan keputusan-keputusan penting dari rekomendasi-rekomendasi Diskusi Advokasi Industri, Seminar Norma Ketenagakerjaan, dan RAKERNAS II FSP RTMMSPSI Tahun 2025 tersebut.
  2. Pengambilan keputusan atas ketetapan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan voting sesuai ketentuan organisasi.

Penutup :

Ketentuan peserta Diskusi Advokasi Industri, Seminar Norma Ketenagakerjaan, Rapat Kerja Nasional II, dan Rapat Pimpinan Nasional IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 ini merupakan pedoman yang wajib dipatuhi, dengan tujuan agar seluruh acara dapat terlaksana dengan lancar, tertib, aman, dan sukses.
Medan, 24 Juni 2025 https://www.serikatpekerjartmm.com/jadwal-acara-rakernas-ii-rapimnas-iv-fsp-rtmm-spsi-2025/

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.