KETENTUAN UMUM DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI, SEMINAR NORMA KETENAGAKERJAAN, RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025 https://twibbo.nz/rakernasrapimnas2025

Ketentuan Umum penyelenggaraan RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
Landasan Hukum :
- Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Bab IX Tentang Musyawarah dan Rapat-rapat, Bagian Keempat : Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional :
➢ Pasal 30, ayat (4), bahwa Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS):
a. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional; dan
b. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat
➢ Pasal 30, ayat (5), bahwa Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS):
a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional; dan
b. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan. - Anggaran Dasar Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Bab X Tentang Kuorum dan Pengambilan Keputusan,
Pasal 32 :
➢ Ayat (1) : Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, 28, 29, dan 30 (Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Unit Kerja, Cabang, Daerah, dan Nasional)dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta; dan
➢ Ayat (2) : Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai munsyawarah untuk mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. - Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Rokak Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Bab IX Musyawarah dan Rapat-rapat, Bagian Keempat:
Musyawarah dan Rapat-rapat Nasional :
➢ Pasal 39, ayat :
(1) Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh : a. Peserta, b. Peninjau, dan c. Undangan;
(2) Peserta terdiri atas : a. Pimpinan Pusat, Unsur Majelis Pertimbangan Organisasi, c. Unsur Pimpinan Daerah, d. Unsur Pimpinan Cabang, dan Unsur Pimpinan Unit Kerja
(3) Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Pusat;
(4) Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat; dan
(5) Jumlah peserta, peninjau, dan undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
➢ Pasal 40, ayat :
(1) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh : a. Peserta, b. Peninjau, dan c. Undangan;
(2) Peserta terdiri atas : a. Pimpinan Pusat, Unsur Majelis Pertimbangan Organisasi, c. Unsur Pimpinan Daerah, d. Unsur Pimpinan Cabang, dan Unsur Pimpinan Unit Kerja
(3) Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Pusat;
(4) Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat; dan
(5) Jumlah peserta, peninjau, dan undangan Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Pimpinan Pusat - Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan,dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Bab X Tentang Hak Bicara dan Hak Suara, Bagian Kesatu : Umum, Pasal 42, Ayat (2) : Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran, dan masukan dalam musyawarah dan rapat organisasi.
Diskusi Advokasi Industri dan Seminar Norma Ketenagakerjaan :
- Diskusi Advokasi Industri dan Seminar Norma Ketenagakerjaan adalah kegiatan yang diadakan oleh Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual terkait evaluasi kelangsungan usaha sebagai sawah ladang pekerja dan evaluasi perkembangan ketenagakerjaan saat ini, untuk dianalisa dan didsikusikan dengan berbagai pihak guna dijadikan rekomendasi RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
- Dalam Diskusi Advokasi Industri dan Seminar Norma Ketenagakerjaan tersebut, Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI dapat mengundang pihak lain sebagai narasumber sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
Rapat Kerja Nasional :
- Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional.
- Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
- Rapat Kerja Nasional II FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 selanjutnya disebut dengan RAKERNAS II FSP RTMM-SPSI 2025
Rapat Pimpinan Nasional :
- Rapat Pimpinan Nasional adalah Rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.
- Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
- Rapat Pimpinan Nasional IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 selanjutnya disebut dengan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025.
Peserta Diskusi Advokasi Industri, Seminar Norma Ketenagakerjaan, RAKERNAS II, dan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, terdiri :
- Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
- Unsur Majelis Pertimbangan Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
- Unsur Lembaga PP FSP RTMM-SPSI
- Unsur Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI
- Unsur Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI
- Unsur PUK SP RTMM-SPSI
Pimpinan Rapat, RAKERNAS II, dan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 :
- Pimpinan RAKERNAS II dan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 adalah Unsur Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI yang telah ditunjuk dan ditugaskan
berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI. - Rapat-rapat dijalankan sesuai dengan jadwal acara secara berurutan, RAKERNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, kemudian RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, setelah dilakukan Diskusi Advokasi Industri dan Seminar Norma Ketenagakerjaan selesai pembukaan.
Hak-hak peserta :
- Mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi.
- Materi bahasan rapat (softfile atau hardfile), alat tulis, ID Card peserta, seragam peserta, dan goodie bag.
- Menyampaikan usul, saran, dan pendapat.
Kewajiban peserta :
- Membawa dan menyerahkan surat mandat dari perangkat organisasi yang mengirim saat registrasi ulang peserta.
- Membawa dan menyerahkan pembaharuan data organisasi (data anggota, data pengajuan/pembuatan KTA/KTP, data iuran anggota, dan data-data lainnya) per Lembaga saat registrasi ulang:
a. Setiap perwakilan Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI yang diutus (data lingkup
satu provinsi);
b. Setiap perwakilan Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI yang diutus (data lingkup satu Kabupaten/Kota) apabila di wilayahnya belum/tidak ada Pimpinan Daerah;
dan
c. Setiap perwakilan Pimpinan Unit Kerja SP RTMM yang diutus (data lingkup unit kerja), apabila di wilayahnya belum/tidak ada Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Daerah. - Membawa smartphone, tablet, atau laptop untuk keperluan presensi secara digital dan pengunduhan materi (softfile) dari website PP FSP RTMM-SPSI: www.serikatpekerjartmm.com
- Hadir paling lambat 5 (lima) menit sebelum acara dimulai.
- Mengikuti seluruh rangkai acara : Diskusi Advokasi Terintegrasi, Seminar Norma Ketenagakerjaan, RAKERNAS II, dan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 yang telah ditetapkan, mulai dari acara pembukaan sampai dengan penutupan.
- Terdaftar pada setiap rapat yang diikutinya dengan mengisi daftar hadir, baik secara digital maupun tanda tangan basah (saat pengambilan keputusan di Rapat Komisi dan Rapat Pleno).
- Mengemukakan pandangan dan pendapat dengan santun dan bertanggung jawab.
- Menjaga ketertiban bersama. Mode smartphone semua peserta dalam kondisi silent atau tidak berdering, dan ketika mengangkat dan menerima telpon masuk
dipersilahkan keluar ruangan. - Setiap mengikuti rapat-rapat senantiasa berpakaian rapi dan mengenakan sepatu, serta memakai dresscode (tanda pakaian peserta) sesuai yang telah diinformasikan melalui undangan resmi peserta
Penyampaian pendapat :
- Penyampaian pendapat dilakukan atas persetujuan Pimpinan Rapat.
- Dalam menyampaikan pendapat, singkat, jelas, dan konstruktif
- Interupsi hanya dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Rapat.
Bentuk ketetapan rapat-rapat :
- Diskusi Advokasi Industri, Seminar Norma Ketenagakerjaan, dan RAKERNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 adalah menetapkan Rekomendasi Diskusi Advokasi Industri, Seminar Norma Ketenagakerjaan, dan RAKERNAS II FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025, sedangkan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 adalah
menetapkan keputusan-keputusan penting dari rekomendasi-rekomendasi Diskusi Advokasi Industri, Seminar Norma Ketenagakerjaan, dan RAKERNAS II FSP RTMMSPSI Tahun 2025 tersebut. - Pengambilan keputusan atas ketetapan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan voting sesuai ketentuan organisasi.
Penutup :
Ketentuan peserta Diskusi Advokasi Industri, Seminar Norma Ketenagakerjaan, Rapat Kerja Nasional II, dan Rapat Pimpinan Nasional IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 ini merupakan pedoman yang wajib dipatuhi, dengan tujuan agar seluruh acara dapat terlaksana dengan lancar, tertib, aman, dan sukses.
Medan, 24 Juni 2025 https://www.serikatpekerjartmm.com/jadwal-acara-rakernas-ii-rapimnas-iv-fsp-rtmm-spsi-2025/