Thursday, 3 July 2025

Laporan Kegiatan 2024

PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2024 DALAM FORUM RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025

PENDAHULUAN

Pada tanggal 4-6 Maret 2024 di Grand Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah, FSP RTMM-SPSI telah konsisten melaksanakan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024. Forum RAPIMNAS merupakan pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional, tetapi Amanat Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 tetap menjadi pedoman dasar dalam setiap kegiatan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan organisasi untuk kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. https://www.serikatpekerjartmm.com/rakernas-ii-rapimnas-iv-memperkuat-konsolidasi-menuju-serikat-pekerja-rtmm-yang-modern-adaptif-dan-konstruktif/

Laporan Kegiatan Bidang Kerja dan Lembaga PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 mencakup berbagai kegiatan dalam rentang waktu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024. Selain sebagai sarana untuk melakukan evaluasi dan koreksi, diharapkan bahwa laporan kegiatan yang rutin dilakukan ini bermanfaat bagi peningkatan kinerja dan tata kelola organisasi tingkat Pimpinan Pusat serta dapat pula memberi contoh bagi seluruh perangkat organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Laporan ini dibuat sesuai dengan data dan fakta, bukan hasil karangan atau rekayasa. Validitas data dan dokumen, sesuai dengan arahan Ketua Umum, Bapak Sudarto AS dan tetap diputuskan melalui rapat pleno PP FSP RTMM-SPSI sebagai bentuk perwujudan kolektif kolegial organisasi, selalu menjadi pijakan dalam merencanakan maupun melaporkan berbagai kegiatan organisasi.

Laporan ini memuat berbagai kegiatan yang dilakukan Bidang Kerja dan Lembaga PP FSP RTMM-SPSI sesuai dengan Program Prioritas Bidang dan Lembaga, hasil Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 dan kegiatan-kegiatan berdasarkan penugasan organisasi. Laporan Aktivitas Kesekretariatan PP FSP RTMM-SPSI tahun 2024 juga disertakan karena selalu  menjadi dasar dan referensi kegiatan Bidang Kerja dan Lembaga.

SP RTMM – FSP RTMM-SPSI harus mulai membudayakan prinsip-prinsip konsisten dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan apa yang telah diputuskan bersama secara demokratis melalui forum bersama. Kita wujudkan secara nyata prinsip-prinsip demokratis, profesional, dan berintegritas. Harapannya ke depan, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI bersiap serta insya Allah mampu dan unggul dalam menghadapi segala tantangan yang ada dalam melindungi dan membela hak-hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/anggota beserta keluarganya dengan penuh tanggung jawab.

LAPORAN KEGIATAN PP FSP RTMM-SPSI PERIODE JANUARI – DESEMBER 2024

Laporan Kegiatan Bidang dan Lembaga Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI periode Januari sampai dengan Desember 2024 meliputi: Laporan Advokasi Terintegrasi, Laporan Kesekretariatan PP FSP RTMM-SPSI, Laporan Kegiatan Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI, Laporan kegiatan Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI, Laporan Kegiatan Bidang Pendidikan & Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI, Laporan Kegiatan Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI, Laporan Kegiatan Bidang Litbang & IT PP FSP RTMM-SPSI, Laporan Kegiatan Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) PP FSP RTMM-SPSI, Laporan Kegiatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI, Laporan Kegiatan Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI,  Laporan Kegiatan Lembaga Kesejahteraan Usaha (LKU) PP FSP RTMM-SPSI, serta Laporan Kegiatan Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi. Laporan kegiatan secara lengkap, terperinci, dan berurutan adalah sebagai berikut:

Laporan Kegiatan Advokasi Industri RTMM Periode : Januari – Desember 2024

Advokasi industri adalah merupakan implementasi sistem kerja advokasi terintegrasi, yang merupakan strategi kerja advokasi FSP RTMM-SPSI secara bertanggung jawab atas kelangsungan usaha demi kelangsungan kerja, serta aspek pertumbuhan usaha demi peningkatan kesejahteraan pekerja anggota sebagaimana keputusan Munas VI tahun 2020, yang meliputi:

  1. Dalam menuntut hak harus memperhatikan keseimbangan atas kewajiban yang harus dilakukan.
  2. Sumber Daya Manusia (SDM) harus dikelola untuk tumbuh kompetensinya guna mendukung produktivitas.
  3. Tempat kerja adalah sawah ladang yang harus terus dijaga keberadaannya & ditingkatkan hasilnya, guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan
  4. Kebijakan & regulasi yang dapat berdampak kepada kelangsungan & pertumbuhan industri sebagai sawah ladang perlu diadvokasi Bersama.
  5. Prinsip Keseimbangan yang perlu diperhatikan (Perilaku tertib & disiplin, Perilaku produktif, Perilaku bertanggung jawab).

Tempat kerja (industri) adalah sawah ladang yang harus terus dijaga keberadaannya & ditingkatkan hasilnya, guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan. Kebijakan & regulasi pemerintah yang dapat berdampak kepada kelangsungan & pertumbuhan industri sebagai sawah ladang perlu diadvokasi bersama. Adapun Munas VI tahun 2020 menetapkan rekomendasi advokasi industri yang perlu menjadi pedoman bersama. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI sebagai pimpinan tertinggi berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menggerakan kerja advokasi industri seluruh tingkatan jajaran kepemimpinan RTMM, atas pokok-pokok rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah harus menjamin kelangsungan & pertumbuhan perusahaan, atas kebutuhan bahan baku; meringankan pajak & bea impor bahan baku; menaikan bea impor produk jadi RTMM yang masuk ke Indonesia; produk RTMM yang dikendalikan produksi & peredarannya oleh kebijakan pemerintah, perlu memperhatikan kelangsungan & pertumbuhan industri demi menjamin kelangsungkan kerja & peningkatan kesejahteraan pekerjanya.
  2. Dalam pengambilan kebijakan & regulasi terhadap produk RTMM dalam negeri, pemerintah harus melibatkan seluruh pihak-pihak terkait (pengusaha & pekerjanya)
  3. Industri padat karya perlu mendapat perlindungan khusus
  4. Produk ilegal harus menjadi perhatian utama pemerintah
  5. Sebagai negara berdaulat, Indonesia telah mengatur sendiri regulasi industrinya, sehingga FCTC harus ditolak.
  6. Pemanfaatan DBHC-CHT perlu ditingkatkan untuk pekerja.

Bahwa kerja advokasi industri disusun, dievaluasi dalam forum Rapat Kerja dan/atau diputuskan dalam forum Rapat Pimpinan untuk dijadikan program kerja prioritas tahunan yang penetapannya memperhatikan kebutuhan dan kemampuan organisasi divsetiap tahunnya.

Isi Laporan.

Program Kerja Prioritas Keputusan Rapimnas III Tahun 2024 sebagai pedoman aktivitas/kegiatan advokasi industri:

  1. Proaktif meyakinkan pentingnya kerjasama dalam mengantisipasi & mengadvokasi industri sebagai sawah ladang pekerja dari dampak kebijakan dan/atau regulasi pemerintah yang menghambat/mengganggu kelangsungan dan pertumbuhan industri
  2. Membangun hubungan yang lebih dalam dengan mitra Pemerintah dan DPR, untuk menjaga, mendapatkan, menambah dukungan dalam kerja advokasi industri
  3. Melaksanakan kerja advokasi industri: RPP Kesehatan Perda KTR Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan & Regulasi Cukai Plastik Lain lain (sesuai hasil temuan)
  4. Melakukan publikasi menggunakan media online website dan juga media sosial resmi Pimpinann Pusat FSP RTMM-SPSI.

Aktifitas kegiatan yang telah dan dapat dilakukan di tahun 2024:

WAKTUTEMPATKEGIATAN
12 JanHotel Royal Orchid GardenDiskusi RPP Kesehatan dengan mitra industri (4 orang)
20-21 JanHtl, Royal Brongto JogyaFGD Advokasi IHT PD & PUK SP RTMM Jogya (35 orang)
21-23 JanPUK HMS Surabaya, Probolinggo,MalangKonsolidasi Advokasi Terintegrasi & Advokasi IHT di 3(tiga) tempat PUK (total 20 x 3 = 60 orang)
2 PebCafé Halaman PertamaMenerima audensi Ketuabaru AMTI. Silahturahmi & evaluasiAdvokasi IHT (5 or ang)
23 PebPUK MPS Cirebon & MajalengkaKonsolidasi Advokasi Terintegrasi & Advokasi Industri (total 15 x 2 = 30 orang)
19 MarRM Telaga CibuburEvaluasi Advokasi IHT(RPP Kesehatan) (6 orang)
21 MarPUK SP       RTMM Mayora Div.Oka & Wafer. BantenKonsolidasi Organisasi & Advokasi terintegrasi (antisipasi regulasi GGL & MBDK) (total 18 x 2 = 36 orang)
22 MarPUK SP       RTMM Indofood Noodle, Fortuna. BantenKonsolidasi Organisasi & Advokasi terintegrasi (antisipasi regulasi GGL & MBDK) (total 18 x 2 = 36 orang)
23 MarPUK SP       RTMM Jatake 2, Dellifood Sentosa. BantenKonsolidasi Organisasi & Advokasi terintegrasi (antisipasi regulasi GGL & MBDK) (total 18 x 2 = 36 orang)
27 MarPC FSP RTMM Kab. Karawang.Konsolidasi Organisasi & Advokasi Terintegrasi(antisipasi regulasi IHT, GGL, MBDK) (total 18 orang)
1 AprRM Plataran Menteng JakpusDiskusi HI & antisipasi regulasi GGL & MBDK (total 10 orang)
6 AprRM Saung Ema SukabumiKonsolidasi Organisasi & advokasi terintegrasi (total 30 orang)
8 MeiHtl, Toretakeso KemangDiskusi advokasi yang diselenggarakan AMTI besrta elemnya (total 30 orang)
14-15 MeiPT. Djarum KudusMemanfaatkan momentum Peluncuran program KB ditempat kerja oleh Menaker, sekaligus penguatan advokasi IHT (total 50 orang)
16 MeiRM Ulamsari resto kudusKonsolidasi     advokasi    IHT     dengan    struktur RTMM & mitra industri se kudus (total 60 orang)
20 MeiRM Telaga CibuburEvaluasi advokasi IHT; PP28.24, RPMK (5 orang)
28-31 MeiPUK SP RTMM MPS Kapas Geneng SragenKonsolidasi advokasi terintegrasi ke 3(tiga) PUK (total 15 x 3 = 45 orang)
8-10 JunHtl, Keraton JogyaMenghadiri     Rapimda    sekaligus    konsolidasi Organisasi & advokasi terintegrasi, advokasi IHT (total 50 orang)
19-21 JunHtl, Onih BogorForum Diskusi & audensi penyampaian aspirasi ke kemenaker, kemenperin, kemenkes, Ksp, DPR RI,dll. Antisipasi regulasi IHT & GGL, MBDK. (total 70 orang)
10 JulRM Ceritarasa nusantara kemangEvaluasi & menyusun upaya antisipasi RPMK (4 orang)
2 AguVirtualPenyampaian   Konferensi    Pers   terkait    sikap kebijakan FSP RTMM atas PP 28/24, serta antisipasi terhadap RPMK (20 orang)
19 AguHtl, Amaris Pancoran,undangan PUK JarumKonsolidasi Advokasi Terintegrasi, IHT sekaligus pemberian penghargaan kpd Ketua PUK Jarum (total 90 orang)
20 AguHtl, Sahid SurabayaKonsolidasi Advokasi Terintegrasi serta antisipasi regulasi IHT, GGL, MBDK (total 70 orang)
24 AguMPS Brebah JogyaTalkshow IHT sekaligus pemberian DBHC-CHT untuk pekerja ( melibatkan 1 plant produksi)
30-31 AguHtl, Kencana BandunganKonsolidasi Organisasi & Advokasi Terintegrasi (90 orang)
3 SepHtl,Royal Kuningan, mampangMengikuti       public      hearing      RPMK      yang diselenggarakan kemenkes (total 60 orang)
11 SepKantor Apindo Setiabudi & Kantor PPFSP RTMMMeyampaikan pres konferen bersama terkait PP 28/24, & RPMK (total 30 orang) Membuat podcas sendiri
23-24 SepHtl,Onih BogorForum    Diskusi     antisipasi    RPMK    sekaligus menyampaikan pers reelease (total 50 orang)
10 OktKemenkesUnras revisi RPP serta meminta dilibatkan dalam menyusun RPMK (total 1000 orang)
30 OktRM Telaga CibuburDiskusi bersama mitra asosiasi terkait tindak lanjut Unras, antisipasi RPMK (total 25 orang)
1 NopKantor PPMenerima kunjungan mitra industri membahas konferensi pers & media intern RTMM (5 orang)
5 NopThe ice palce JakartaMenhadiri talkshow Detikcom forum, bersama narsum lainnya (total 50 orang)
14 NopRM Kulonuwun Kopi saka omah sintenMenghadiri talkshow/Konferensi pers (total 30 orang)
26 NopKantor PPMengikuti forum virtual rantai pasok & kearifan lokan tembakau sbg budaya jatim (50 orang)
12 DesGaperoma malangKonsolidasi Organisasi, sekaligus konsolidasi advokasi terintegrasi serta konsolidasi advokasi IHT (total 40 orang)
19 DesDion, Mall Senayan ParkMenghadiri talkshow forum teropong senayan com. Terkait IHT (total 20 orang)

Selama satu tahun di 2024 aktivitas/kegiatan yang terkait dengan advokasi terintegrasi dan/atau advokasi industri dapat dilaksanakan sebanyak 36(tiga puluh enam) kali, dengan klafisikasi sebagai berikut:

Konsolidasi Advokasi Terintegrasi & Advokasi Industri kepada Struktural RTMMKonsolidasi Advokasi Industri dengan MitraAdvokasi; Penyampaian Aspirasi (dalam berbagai bentuk)
14 (Empat Belas) kegiatan. Melibatkan sekitar 595 orang11 (sebelas) kegiatan melibatkan 124 orang11 (sebelas) kegiatan melibatkan lebih dari 1000 orang

Bahwa terkait aktivitas/kegiatan konsolidasi kepada structural FSP RTMM-SPSI mayoritas masih menggabungkan dan/atau menyisipkan dengan kegiatan-kegiatan konsolidasi organisasi dan lain-lain.

Memperhatikan keputusan rekomendasi MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, serta keputusan Rapimnas III tahun 2024, kegiatan advokasi terintegrasi dan advokasi industri masih perlu ditingkatkan.

a. Dari aspek tanggung jawab yang meliputi;

  1. Tanggung jawab terhadap sikap perliku kerja yang tertib, disiplin produkrif dalam bekerja sehari-hari.
  2. Tanggung jawab terhadap berbagai kebijakan dan regulasi pemerintah dan/atau ancaman dari lingkungan luar yang langsung atau tidak langsung dapat menghambat dan/atau menurunkan kesejateraan, apa lagi sampai mengancam kelangsungan kerja

b. Dari aspek sasaran masing masing topik

  1. Pendalaman pemahaman yang lebih luas terhadap ; bahan baku, pajak, produk impor, serta regulasi pengendalian produk.
  2. Keterlibatan peran partisipasi serikat pekerja dalam penyusunan/pembuatan dan penetapan regulasi
  3. Pentingnya industri padat karya untuk mendapatkan perlindungan
  4. Mata rantai produk ilegal (dari dalam maupun dari luar)
  5. Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC merupakan suatu perjanjian internasional yang mewadahi negara-negara untuk membatasi penggunaan tembakau untuk tujuan kesehatan.
  6. Dana Bagi Hasil Cukai Cukai Hasil tembakau (DBHC-CHT)

c. Dari aspek tata kelola kerja advokasi

  1. Tersistem
  2. Terorganisir
  3. Efektif efesien

Menyadari atas keberadaan sumberdaya organisasi yang sangat terbatas, maka semangat kreatifitas dalam mengapai hasil maupun upaya keberlanjutan dalam membangun performa merupakan pondasi dasar mewujudkan pertumbuhan dalam segala aspek yang saling terkait dan saling menguatkan, dengan tetap selalu bersyukur dan ikhtiar dalam semangat kebersamaan.

  1. FSP RTMM-SPSI merupakan salah satu serikat pekerja yang berani mengambil kebijakan yang tidak dominan sekedar pada aspek populis. Pembongkaran akar masalah perlindungan, pembelaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja ditempuh melalui penguatan dan peningkatan tanggung jawab pekerja sendiri dengan mendahulukan sikap mental peduli dan berkontribusi, bukan sekedar hanya ingin dipedulikan dan hanya ingin mendapatkan, tanpa rasa & upaya yang bertanggung jawab.
  2. Pertumbuhan yang cukup baik atas kesadaran para pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit Kerja, dari rasa tidak tabu lagi untuk membicarakan ketertiban, kedisiplinan, produktivitas dalam perilaku bekerja, sampai kepada tanggung jawab mengadvokasi tempat kerjanya dari berbagai kebijakan dan regulasi pemerintah, semakin meluas dari waktu ke waktu. Hal ini dapat diartikan kepedulian dan kontribusi merupakan tumbuhnya kesadaran bersama yang positif.
  3. Implementasi kerja advokasi industri sebagai tempat kerja sawah ladang sumber mata pencaharian sudah cenderung semakin aktif dari wkatu kewaktu dilakukan atas kesadaran sendiri oleh PUK, PC, PD, dilingkungan masing-masing, bukan hanya menunggu instruksi dan arahan dari PP. (dari surat menyurat, audensi, forum-forum, dll).
  4. Pengakuan langsung tidak langsung dapat dirasakan atas terus tumbuhnya kehormatan FSP RTMM dari sebagian para mitra industri, asosiasi, kementerian, maupun sesama SP/SB, sebagai organisasi yang mempunyai strategi berbeda/ bentuk cara lain dalam upaya melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  5. Walaupun belum sampai dapat diukur dengan data angka, setidaknya prioritas advokasi kita kepada IHT khususnya SKT, berdampak pada tumbuhnya SKT pada saat ini dengan membuka tambahan plan baru SKT sekitar 15 plant baru, dan/atau yang tidak tambah plant baru, menurut informasi tambah pekerjanya (data khusus mitra RTMM, tidak termasuk yang bukan mitra RTMM informasinya juga tumbuh, khususnya SKT golongan III). Demikian pula pengawalan implementasi DBHC-CHT oleh, PD, PC, PUK untuk pekerja yang berbetuk BLT dll, selain jumlah penerimanya dapat bertambah setiap tahunnya, adapula yang besaran uangnya juga bertambah dari waktu ke waktu. Khusus untuk tahun 2023 upaya bersama kita yang paling menonjol adalah pengawalan RUU Omnibus Kesehatan setidaknya dapat mencegah dan menggagalkan pasal yang semula menyamakan/mensejajarkan produk rokok dengan narkoba dan sejenisnya, alhamdullilah bisa kita koreksi bersama.

Selain data-data aktivitas kegiatan tersebut diatas yang mencerminkan upaya kebersamaan kita dalam upaya menggapai harapan bersama menjaga kelangsungan usaha demi kelangsungan ketja, mengupayakan pertumbuhan usaha demi kesejahteraan bersama. Perlu pula kami laporkan data surat menyurat yang dapat dilakukan di tahun 2024:

Surat Keluar

a. Konsolidasi Struktural RTMM

NO & WAKTUKEPADATEMBUSANKETERANGAN
990/A/PP FSP RTMMSPSI/I/2024Managemen & PUK HMSSturtural RTMM setempatSurabaya, Probolinggo Malang
1035/PP FSP RTMM-SPSI/III/ 20246 (enam) PUK di BantenManagemen setempat, Struktural RTMM setempatKunjungan kerja sekaligus sosialisasi advokasi terintegrasi
1037/PP FSP RTMM-SPSI/III/ 20246 (enam) PUK di JabarManagemen setempat, Struktural RTMM setempatKunjungan kerja sekaligus sosialisasi advokasi terintegrasi
1040/PP FSP RTMM-SPSI/IV/ 20245 (lima) PUK di SukabumiManagemen setempat, Struktural RTMM setempatKunjungan kerja sekaligus sosialisasi advokasi terintegrasi
1060/PP FSP RTMM- SPSI/V/ 2024MPS Kapas, Kareb, Dander, SragenManagemen setempat, Struktural RTMM setempatKunjungan kerja sekaligus sosialisasi advokasi terintegrasi
1063/PP FSP RTMM-SPSI/VI/ 20242 (dua) MPS di JogyaManagemen setempat, Struktural RTMM setempatKunjungan kerja sekaligus sosialisasi advokasi terintegrasi
1109/PP FSP RTMM- SPSI/VIII/ 2024PD FSP RTMM-SPSI Banten. Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSIManagemen setempat, Struktural RTMM setempatBedah PP 28/24 Peraturan Pelaksana UU No 17/23 tentang Kesehatan
1198/A/PP FSP RTMM– SPSI/XII/ 2024PC, PUK  Se Kab/Kota MalangKunjungan kerja sekaligus sosialisasi advokasi terintegrasiKonsolidasi Organisasi & Konsolidasi Advokasi terintegrasi
Total 8 SuratMelibatkan : 26 PUK,13 PC, 4 PD. Sasaran Tanggungjawab; Ketertiban AD,ART, PO Kesadaran Implementasi Advokasi Terintegras :     perilaku tertib, disiplin, produktif, advokasi tempat kerja

b. Forum Diskusi Menghadirkan Narsum

NO & WAKTUPERIHALKEPADATEMBUSANKETERANGAN
1024/A/PPNarsumDPR RI Htl, Onih Bogor
FSP  RTMM- (Bp,Misbakun) 
SPSI/II/2024 Menaker 
1065/PP  FSPMengikutiMitra Industri Htl, Onih Bogor
RTMM-SPSI/VI/ 2024Forum Diskusi  
    
  1067/PP FSP RTMM- SPSI/VI/2024Narsum  Gappri,     Amti, Gaprindo  
1127/PP  FSPNarsum       Peserta PD(13)PC(22) PUK (23) Peserta                 DPP KSPSI Peserta               Mitra Industri   Surat Tugas Tim PP   Surat Susulan Permohonan perwakilan narsumMenkes, Menaker, Menkeu, AMTI, GAPPRI, GAPRINDO                       Menkes MenkeuDirjen; Kmenkes, Kemenaker, Bea              Cukai Kemenkeu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggota AMTI, GAPPRI GAPRINDO           Presiden RI Ka,Polri. Polda, Polres PolsekHtl, Onih
RTMM– 
SPSI/IX/2024 
1131/PP  FSP 
RTMM– 
SPSI/IX/2024 
1132/PP  FSP 
RTMM– 
SPSI/IX/2024 
1133/PP  FSP 
RTMM– 
SPSI/IX/2024 
1134/PP  FSP 
RTMM– 
SPSI/IX/2024 
1135/PP FSP RTMM– SPSI/IX/2024Dilakukan Kunjungan/audensi paksaan
1149/PP  FSPNarsumProf,Ganda, Htl, Onih
RTMM- Asosiasi,Sharing Koperasi
SPSI/X/2024 IndustriKons, Unras
Total 10 surat23 Peserta Mitra13 Narsum230 peserta PD, PC, PUKKegiatan

c. Permohonan Audensi dan/atau Menyampaikan Aspirasi

NO & WAKTUKEPADAKETERANGAN
1065/PP FSP  RTMM SPSI/VI/ 2024Menaker, Menkes, Kenkeu, Menperin, Mentan, Menko Ekonomi, Mensegneg, KSP, DPRDibenuk tim 3 tim; dari unsur PP, PD, PC, PUK
1071/PP FSP RTMM- SPSI/VI/ 2024Presiden, DPR, KSP, Menaker, Menkes, Menkeu, Mensegneg, Menko ekonomi, Menperin, Mentan.Pengiriman surat aspirasi
1126/PP FSP RTMM–SPSI/IX/ 2024Anggota Komisi IX DPR RI : Yahya Zaini Fraksi Golkar, Nurhadi, S.Pd Fraksi Nasdem, Nur Nadlifah Fraksi PKB, Willy  Aditya,  S.Fil.,Tembusan surat; Presiden Ketua DPR RI , Ketua Komisi VI, Ketua Komisi IX, Ketua Komisi XI DPR RI, Ketua Badan Legislatif

d. Lain-lain (Proses Persiapan, Pelaksanaan, serta Evaluasi, Unras)

NO & WAKTUKEPADAKETERANGAN
1140/PP FSP RTMM–SPSI/IX/ 2024Tim SurvaiSurat Tugas survai pemetaan lokasi lokasi unras
1143/J/PP FSPRTMM–SPSI/IX/ 2024Satgasus NasionalRefreshmen (persiapan unras)
114/PP/FSP RTMM-SPSI/X/ 2024Mabes PolriPemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Damai
1145/PP FSP RTMM-SPSI/X/ 2024PD, PC, PUKInstruksi Unras
1146/PP FSP RTMM-SPSI/X/ 2024  Mitra Industri & Asosiasi IndustriPermohonan dukungan
1147/PP FSP RTMM-SPSI/X/ 2024  Asosiasi IndustriUndangan unras
1151/J/PP FSP RTMM-SPSI/X/ 2024SatgasusPengawalan Unras
1152/PP FSP RTMM-SPSI/X/ 2024KSPSIUndangan Unras
1153/H/PP FSP RTMM-SPSI/X/ 2024Paralegal RTMMUndangan         Pengawalan Unras
1168/PP FSP RTMM-SPSI/X/ 2024Mitra Asosiasi IndustriEvaluasi & Tindak Lanjut Hasil Unras
1172/PP FSP RTMM-SPSI/X/ 2024MediaPernyataan Sikap Penolakan Penyeragaman Kemasan  Rokok  Tanpa Identitas Merek
Total 11 surat1 x unrasMelibatkan sekitar 1000 peserta unras

Surat Masuk

  1. Dari Struktur RTMM (Undangan PP Sebagai Narsum)
No. SuratDari
0275/PD FSP RTMM-SPSI/DIY/I/2024PD FSP RTMM-SPSI Prov. DIY
0284/PD/FSP RTMM-SPSI/DIY/VIII/2024PD FSP RTMM-SPSI Prov. DIY
Total : 2 suratD.I. Yogyakarta
  1. Dari Struktur RMM (Penyampaian Aspirasi Ke Presiden, DPRRI, Kementerian Terkait, PP, DPRD, Dinas Terkait Pemerinta Daerah Setempat)
NO. SURATDARI
216/PC.FSP RTMM-SPSI/KRW/VI/2024PC           FSP           RTMM-SPSI Kab.Karawang
009/PUK. SP RTMM-SPSI/UJB/VI/2024PUK SP RTMM MPS Blora
3.19/PC FSP RTMM SPSI/VI/2024PC     FSP     RTMM-SPSI        Kab. Karanganyar
311/13/PD.FSP.RTMM/JATIM/V/2024 PD FSP RTMM-SPSI Prov. Jatim 
129/ORG/PC.RTMM.SPSI/PSR/V/2024PC     FSP     RTMM-SPSI        Kab. Pasuruan
341/PD FSP RTMM-SPSI/VI/2024PD     FSP     RTMM-SPSI        Prov. Jateng
003/PUK SP RTMM-SPSI/VI/2024PUK     SP    RTMM      PT.    Aroma Sukowati
012/PUK-US/VI/2024PUK      SP    RTMM       PT.     Urip Sugiharto
313/PD FSP RTMM-SPSI/JB/VI/2024PD FSP RTMM-SPSI Prov. Jabar
0010/PUK.SP.RTMMSPSI/UJB/VI/2024PUK SP RTMM PT. Unggul Jaya Blora
314/PD FSP RTMM-SPSI/JB/VI/2024PD FSP RTMM-SPSI Prov. Jabar
14.06/PUKMPS/XII/2024PUK     SP    RTMM       PT.     Mitra Prasmitha Selaras
022/SP RTMM/VI/2024PUKSPRTMMPT.TebingMas Tulis Makmur
01/ORG/PC.FSP.RTMM-SPSI/V/2024PC     FSP     RTMM-SPSI        Kab. Bojonegoro
041/PC FSP RTMM-SPSI/VI/2024PC FSP RTMM-SPSI Kab. Pati
0251/PDFSP RTMM-SPSI/DIY/IX/2024 PD FSP RTMM-SPSI Prov. Jogya 
156/ORG/PCFSPRTMMSPSI/PSR/VI/2024PC     FSP     RTMM-SPSI        Kab. Pasuruan
10/SP.RTMM/PT.CMPN/DIY/VI/2024PUK PT Cahaya Mulia Persada Nusa
001/SP.RTMM/PT. SATA JAYA SEJAHTERA SJS/DIY/VI/2024PUK SP RTMM PT. Sata Jaya Sejahtera Jogya
020/SP.RTMM/PT.MITRAADIJAYA/DIY/VI/2024PUK SP RTMM PT. Mitra Adi Jaya Jogya
29/SP.RTMM.PPA/VI/2024PUK SP RTMM PT. Putra Patria Adikarsa
01/SP.RTMM/PT.YTI/DIY/VI/2024PUK SP RTMM PT. Yogyakarta Tembakau Indonesia
01/ORG/UK.SP.RTMM-SPSI/VI/2024PUK SP RTMM PT. Barokah Angkling Darmo – MPS Kalitudu Bojonegoro
001/ORG/UK.SP.RTMM-SPSI/VI/2024PUK SP RTMM Koperasi Kareb Unit              SKT        MPS        Kapas. Bojonegoro
028/PC-FSPRTMM/VI/2024PC FSP RTMM -SPSI Kabupaten Jombang
072/SP-RTMM_SPSI_PT.STH/VI/2024PUK      SP     RTMM       PT.     Sari Tembakau Harum Kendal
001/ORG/UK.SP.RTMM-SPSI/VI/2024PUK SP RTMM PT. Rukun Jaya Makmur – MPS Padangan
012/PUK/SP RTMM-SPSI/KIB/VI/2024PUK SP RTMM PT. Kharisma Indah Bestari Majalengka
098/PC FSP RTMM-SPSI/VI/2024PC FSP RTMM-SPSI Kab. Kudus
002/PUK/SP RTMM-SPSI/HMS/KRW/VI/2024PUK SP RTMM PT. HMS Tbk, Karawang
19/ORG/13/MPS KUD TB/VI/2024PUK SP RTMM MPS KUD Tani Bahagia Gondang
387/PC.FSP RTMM-SPSI/KAB MLG/VI/2024PC     FSP     RTMM-SPSI        Kab. Malang
015/PUK SP RTMM-SPSI/VI/2024PUK     SP    RTMM       PT.     Agric Amarga Jaya
002/PUK/SP RTMM-SPSI/PMID/KRW/VI/2024PUK SP RTMM PT. Philip Morris Indonesia
001/RTMM-SPSI/VI/2024PUK SP RTMM PT. Barokah Mitra Karya Unggul Pasuruan
004/ORG/13.1.6/PUK HMS-1/VI/2024PUK SP RTMM PT. HMS Tbk Plant Rk 1
001/ORG/13/07/STGI.RTMM/2024PUK          SP        RTMM           PT. Scandinavian       Tobacco     Group Pasuruan
010/PUK.WMS/VI/2024PUK  SP  RTMM  PT.  Wahyu Manunggal Sejati Pasuruan
222/PC FSP RTMM-SPSI/JB/VI/2024PC     FSP     RTMM-SPSI        Kab. Karawang
007/PUK FSP RTMM-SPSI/PT.CPP/VI/2024PUK  SP  RTMM  PT.  Central Pangan Pertiwi Cikampek
004/ORG/13.1.G/HMS-SBY/VI/2024004/ORG/13.1.G/HMS- SBY/VI/2024
01/FSP.RTMM-SPSI/PUK/IRUTAMA/VI/2024PUK     SP    RTMM      PT.    Ittihad Rahmat Utama MPS Mojokerto
184/PUK SP RTMM-SPSI/Kraft Heinz ABC/KRW/VI/2024PUK SP RTMM PT. Heinz ABC Indonesia Karawang
235/PUK-SPSI/KRW/VI/2024PUK SP RTMM PT. Ajinomoto Indonesia Karawang Factory
07/PUK/SP RTMM-SPSI/SGI/VI/2024PUK SP RTMM PT. Sinar Grage Jaya Cirebon
3/6/PUK-DM/2024PUK SP RTMM PT. Dugapat Mas
013/PUK FSP RTMM-SPSI/VI/2024PUK FSP RTMM PT. Tegal Jaya Makmur Sejahtera
004/ORG/PUK.SP RTMM-SPSI/VI/2024PUK SP RTMM PT. Cakra Guna Cipta Kab. Malang
0027/PUK-BRS/VI/2024PUK SP RTMM PT. Bagelen Raharja Sejahtera Purworejo
16/SK/PUK-SPSI/VI/2024PUK     SP    RTMM      PT.    Putera Pacitan Indonesia Sejahtera
014/PUK RTMM/KSU-PDL/VI/2024PUK     SP    RTMM      KUD     Tani Mulyo Lamongan
61/PUK SP RTMM JRM-JPR/VI/2024PUK  SP  RTMM  PT.  Djarum Jepara
06/PUK SP RTMM/PNMS/VI/2024PUK SP RTMM PT. Penamas Nusaprima Malang
002/001/SP RTMM/VI/2024PUK SP RTMM PT. Warahma Biki Makmur Tuban
01/PUK-SPSI/PMS/24PUK SP RTMM PT. Dadi Mulyo Sejati Ngawi
014/PT/AMJ/VI/2024PUK SP RTMM PT. Anugerah Mulindo Jaya, Perak Jombang
002/ORG/PUK/SP/RTMM-SPSI/HMS- KRS/VI/2024PUK SP RTMM PT. HMS Tbk Plant Kraksaan Probolinggo
26/PC.FSP RTMM-SPSI/VI/2024PC     FSP     RTMM-SPSI        Kota Semarang
319/13/PD.FSP.RTMM/JATIM/VI/2024PD FSP RTMM-SPSI Jatim
001/PUK SP RTMM SPSI/VI/2024PUK     SP    RTMM      PT.     Gama Karangaanyar
26/PUK/SP-RTMM/SPSI/2024PUK     SP   RTMM      PT.    Atraco Multiguna Malang
005/PUK-SM/VI/2024PUK SP RTMM PT Selatmalaka Tobacco Kudus
008/PUK.SP.RTMM-SPSI/MPS-NGT/VI/2024PUK SP RTMM Unit MPS-KUD Sumber Makmur ngantang Malng
05/PUK RTMM/MSJL/VI/2024PUK SP RTMM PT. Mufasufu Sejati Jaya Lestari Jombang
018/PUK-RTMM-SPSI/VI/2024PUK SP RTMM PT Bentoel Prima Kab. Malang
35/PUK/RTMM-SPSI/MPS/VI/2024PUK SP RTMM PT. Meta Prima Sejahtera Semarang
001/ORG/PUK.SP RTMM-SPSI PT. BK/VI/2024PUK SP RTMM PT. Batu Karang
01/RTMM/MAL/VI/2024PUK  SP  RTMM  PT.  Merapi Agung Lestari Kab. Malang
Soft file\6. Juni\IHT\789 PUK SP RTMM Se-KudusPC & PUK Se Kab. Kudus
231/PC.FSP RTMM-SPSI/KRW/VII/2024PC     FSP     RTMM-SPSI        Kab. Karawang
134/PC FSP RTMM-SPSI/X/2024 PC FSP RTMM-SPSI Kab. Kudus PermohonanDialog sebelum unras 
  Total 71 SuratPD : 6 surat PC : 14 surat PUK :  51 surat
  1. Dari Mitra, Dll
NO. SURATDARIPERIHAL
06/AMTI-E/II/2024AMTISilahturahmi & Diskusi Advokasi IHT dengan seluruh Elemen AMTI
20/AMTI/E/V/2024AMTIHalal Bihalal, sekaligus evaluasi advokasi IHT
B-4/252/HI.00.02/V/2024KemenakerPeluncuran KB di tempat kerja, sekaligus kunjungan Plant SKT Djarum
510/KB.110/E/06/2024KementanTanggapan Aspirasi Perwakilan Pekerja IHT
620/P3M/VIII/2024.Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat“Dampak      Regulasi      PP 28/2024 terhadap Ekosis Pertembakauan”
558/Com/TDO-JKT/VIII/2024Tribun Network Kompas GramediaPermohonan Narsum
575/DPN/3.2.1/8D/IX/24APINDO NASIONALKonferensi Pers Bersama Menyikapi PP No. 28 Tahun 2024 & RPMK
639/P3M/IX/2024Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)Narasumber dalam acara “Telaah Kritis RPMK tentang    Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik”
181/WA.A- 383/F.Nasdem/IX/2024Willy Aditya Anggota DPR/ MPR RI, A–383 Fraksi NasDemUndangan (Tembakau Tertindas) Yang Diskusi Terus
Jakarta, 18 September 2024CNBC IndonesiaPermohonan Tamu Undangan CNBC Ind. Coffee Morning
U/1767/HI.03.00/X/2024Dirjen PHI & JAMSOS KemnakerPerkenalan Menaker baru sekaligus memberi masukan Advokasi terintegrasi
196lRed-TBO/2024PT. TRIBUN BERITA ONLINEPermohonan Narsum
28.11/RISET/20234PT. SINERGI RISET DAN TRANSFORMASI MASYARAKATWawancara Perlindungan Pekerja IHT
006/TS/XII/2024Teropong SenayanDialog IHT
Total : 14 SuratPemerintah : 3 surat Mitra Asosiasi, dll : 11 surat

Penutup Laporan Kegiatan

Demikian laporan kegiatan/aktivitas tim advokasi industri PP FSP RTMM-SPSI yang dapat diupayakan dikurun waktu 1(satu) tahun (Jan – Des). Kegiatan/aktivitas tersebut diatas dapat dilakukan, berkat dukungan, bantuan, suport kerja sama dari seluruh terkait kepada kami. Untuk itu perlu kami sampaikan terimakasih dan pengharagaan kepada:

  1. Seluruh Pengurus dan Tim Staf PP FSP RTMM-SPSI
  2. Seluruh Pengurus PD, PC, PUK dan Anggota
  3. Seluruh Mitra Industri dan Asosiasi Industri
  4. Mitra Pemerintah & Lembaga Pemerintahan
  5. Pihak – pihak lainnya (LSM maupun Media)

Dengan segala kelemahan yang kami miliki, serta kekurangan yang ada, laporan ini setidaknya dapat dijadikan pedoman evaluasi bersama, untuk dapat menggapai amanah keputusan Munas VI /2020, yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami.

Kritikal yang perlu mendapatkan pertimbangan bersama, perlu kami sampaikan pedoman pokok kegiatan prioritas advokasi industri untuk diakhir masa bakti 2025:

Bahwa dalam upaya “Menjamin kelangsungan & pertumbuhan perusahaan demi kelangsungan kerja & kesejahteraan bersama”

NOAGENDAKETERANGAN
1Seluruh pengurus FSP RTMM-SPI disemua tingkatan harus menjalankan tugas & tanggung jawab pekerjaannya secara tertib, disiplin, dan produktif (mengutamakan kewajiban terlebih dahulu bukan hak) Memberi cotoh sebagai panutanMengajak/mempengaruhi lingkungannyaMembangun nilai-nilai kebersamaan sebagai pedoman sistem performaJangka Panjang 2025-2030 Perlu dibuat Juknis/Juklak sebagai     pedoman      kerja advokasi terintegrasi.
 Jangka Pendek 2025 Menjaga dengan tetap berupaya meningkatkan untuk dilanjutkan atas nilai- nilai positif yang ada
2Membangun hubungan kerjasama sismbiosis mutualisme Nilai-nilai saling percaya & saling menghormatiNilai-nilai reward & punishProblematika pekerja dalam pekerjaan 
 Poblematika pengusaha atas produktivitasProblematikan industri atas kebijakan & regulasiJangka Pendek 2025; Topik IHT (Fiscal & Non Fiscal, DBHC). Topik Mamin  (GGL,  MBDK). Serta Kemasan Plastik. Sesuai perkembangannya
3Melakukan Advokasi PreventifMenjaga & meningkatkan hubungan baik (kepercayaan & kehormatan) dengan pihak-pihak terkaitMengupayakan keterlibatan dalam proses & penetapan kebijakan dan/atau regulasi (surat-menyurat, audensi, diskusi, publikasi, dll)RepresifMenyampaikan sikap & pendapat (surat menyurat penolakan, diskusi penolakan, publikasi penolakan, memperluas & menggerakan dukungan, unras)Litigasi.Jangka Pendek 2025
 Melanjutkan dengan menjaga & meningkatkan kepercayaan & kehormatan. Melanjutkan  & meningkatkan yang sudah dilakukan.
       Melanjutkan & meningkatkan yang sudah dilakukan. Mekanisme proses prosedur pengambilan kebijakan secara terstuktur, & dapat melibatkan pihak-pihak terkait.

Tiada gading yang tak retak, mohon maaf atas segala kelemahan dan kekurangan kami selaku petugas dan pelaksana, serta penanggung jawab kegiatan advokasi industri. Semoga semangat evalusi serta rekomendasi peserta RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, khusunya terkait program kegiatan prioritas advokasi industri disisa masa bakti 2025 dapat kami laksanakan lebih baik lagi dari yang telah kami laporkan saat ini. https://youtu.be/4v_UgXlH-SU?si=Y0GOlg3861QM9FNI

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.