Mengacu pada ketentuan AD, ART, PO SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yang telah ditetapkan di forum MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 untuk periode tahun 2020-2025, yang pada inti pokoknya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI, memiliki tujuan dan fungsi sebagai berikut:
- Tujuan Utama LBH RTMM adalah menjamin adanya persamaan di hadapan hukum. (equality before the law);
- Fungsi LBH RTMM adalah memberikan bantuan hukum bagi anggota/ pekerja RTMM dan masyarakat umum secara mudah dan murah; dan
- Memberikan akses kemudahan kepada anggota/pekerja RTMM dalam memperoleh layanan-layanan konsultasi dan bantuan hukum secara murah demi tegaknya keadilan.
Realisasi kegiatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RTMM Tahun 2021
Selanjutnya pada Rapat Pleno Pengurus Harian, Lembaga, dan MPO PP FSP RTMM-SPSI pada tanggal 15 Pebruari 2021 di Hotel New Ayuda Puncak Bogor, telah ditetapkan program pokok/prioritas LBH RTMM tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
- Pelayanan Kasus Pidana
- diupayakan secara maksimal dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat (non-litigasi);
- apabila tidak berhasil didamaikan, maka ditempuh penyelesaian litigasi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, dapat berkolaborasi dengan Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI dan pihak lainnya yang dipandang perlu, atas persetujuan Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI.
- Pembuatan Buku Saku Teknis Advokasi
- isi terkait ketenagakerjaan baik pidana maupun perdata (Hubungan Industrial);
- teknis pembuatan dapat berkolaborasi dengan Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI, target waktu April-Juni 2021; dan
- pelaksanaan pembuatan buku saku diajukan dalam bentuk proposal yang disampaikan kepada Sekretaris Umum PP FSP RTMM-SPSI.
- Bedah Kasus
- materi berhubungan dengan isi buku saku dan/atau kasus-kasus yang sedang ditangani oleh PP FSP RTMM-SPSI; dan
- proposal pelaksanaan bedah kasus didahului/diajukan dalam bentuk proposal yang disampaikan kepada Sekretaris Umum PP FSP RTMM- SPSI
Untuk itu dengan ini LBH RTMM menyampaikan laporan kinerja dan capaian tahun 2021, sebagai berikut:
- Pelayanan Kasus Pidana ,Pada Tahun 2021 tidak ada satupun laporan pidana yang diterima oleh LBH RTMM, baik permintaan melalui surat maupun permintaan konsultasi hukum pidana.
- Pembuatan Buku Saku Teknis Advokasi
Setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, maka telah disepakati judul buku saku adalah “Panduan Advokasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & Penanangan Perkara Pidana”. Buku saku ini terdiri dari 121 halaman, dimulai dengan proses penyusunan proposal, pembuatan buku saku, koreksi Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI hingga persetujuan. Buku saku telah selesai disusun dan telah mendapat persetujuan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Wakil Ketua Umum, serta Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI pada tanggal 17 Desember 2021
- Bedah Kasus
Bahwa karena buku saku perlu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pakar Hukum/Akademisi sebelum dilakukan sosialisasi/ bedah buku kepada perangkat struktural khususnya Pimpinan Daerah (PD), maka disepakati bedah kasus akan dialihkan ke kegiatan pokok/prioritas LBH RTMM Tahun 2022.
Rencana Kegiatan Pokok/prioritas LBH RTMM Tahun 2022
Mengacu pada ketentuan AD, ART, PO FSP RTMM-SPSI Tahun 2022 yang telah ditetapkan di forum MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Thaun 2020 untuk periode tahun 2020-2025 dan sesuai hasil evaluasi dan rekomendasi dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, maka kami LBH RTMM merekomendasikankegiatan pokok/prioritas LBH RTMM tahun 2022 sebagai berikut:
- Pelayanan Kasus Pidana.
- Bedah Buku Saku (tatap muka & virtual).
“Panduan Advokasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & Penanangan Perkara Pidana”
- Cetak Buku Saku bekerjasama dengan Koperasi RTMM Merdeka.
Untuk didistribusikan kepada seluruh perangkat PP, PD, PC FSP RTMM- SPSI dan PUK SP RTMM di seluruh Indonesia.
- Mengusulkan Tim LBH RTMM.
Diprioritaskan yang berdomisili di wilayah Jabodetabek dan telah memiliki kartu Advokat.
- Membuat Workshop
“Potensi Ancaman Kriminalisasi Pengurus serikat Pekerja”
Rekomendasi LBH RTMM Tahun 2022
Dikarenakan pada Tahun 2021 tidak ada satupun laporan pidana yang diterima oleh LBH RTMM, baik permintaan melalui surat maupun permintaan konsultasi hukum pidana. Untuk itu perlu evaluasi, agar kedepan LBH RTMM dapat lebih diberdayakan secara maksimal untuk memberikan akses kemudahan kepada anggota/pekerja RTMM dalam memperoleh layanan-layanan konsultasi dan bantuan hukum secara murah demi tegaknya keadilan, baik pidana maupun Hubungan Industrial (HI).