Saturday, 7 February 2026

RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII

RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA NOMOR : KEP. 01/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025

TENTANG

KEABSAHAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna I Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025:

Menimbang :

  1. Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun.
  2. Bahwa kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  3. Bahwa Anggota yang sah dan mempunyai hak penuh sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi adalah anggota yang telah memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  4. Bahwa Musyawarah Nasional dihadiri oleh: Peserta, Peninjau, dan Undangan. Peserta terdiri atas: Pimpinan Pusat (Pengurus Harian, Lembaga, dan Majelis Pertimbangan Organisasi), Unsur Pimpinan Daerah, Unsur Pimpinan Cabang, dan Unsur Pimpinan Unit Kerja.
  5. Bahwa jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Pasal 37 dan 46) serta Peraturan Organisasi Pasal 13 poin a, dengan pengaturan hak suara berdasarkan jumlah anggota yang sah dan telah memenuhi kewajiban sebagai anggota dan sebagaimana telah ditetapkan dalam RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 serta hasil Rapat Pleno PP FSP RTMMSPSI.
  6. Bahwa Pelaksanaan Musyawarah di seluruh tingkatan jajaran kepemimpinan yang tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dinyatakan tidak sah.
  7. Bahwa forum MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 dinyatakan sah jika mencapai qourum lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 yang hadir.
  8. Bahwa untuk itu diperlukan Keputusan Musyawarah Nasional VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 untuk mengesahkan pelaksanaan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.


Mengingat :

  1. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  3. Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2020–2025, khususnya Bab I pasal 3, 4, 5, 6, dan 7; Bab II pasal 6, 7, dan 8; Bab V pasal 16 dan 17; Bab VI pasal 18 poin a, b, dan c, pasal 19 poin a, d, dan f; Bab VI pasal 20; Bab IX pasal 30 ayat 1 poin a dan ayat 2; serta Bab X pasal 32 ayat 1 dan 2.
  4. Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2020–2025, khususnya Bab II pasal 6 dan 7; Bab IX pasal 37, serta pasal 46.
  5. Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, Bab I Tentang Keanggotaan pada pasal 1, 3, 4, 6, dan 7 serta Bab III Tentang Musyawarah pada pasal 10 ayat 1 poin d; pasal 11 poin d; pasal 12; serta pasal 13 poin a; serta pasal 19.


Memperhatikan :

  1. Data verifikasi iuran selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang disampaikan PP FSP RTMM-SPSI kepada seluruh jajaran tingkatan kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  2. Data undangan peserta MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 yang ditentukan berdasarkan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban, sesuai hasil verifikasi pada poin satu tersebut di atas.
  3. Data kehadiran dan kelengkapan dokumen persyaratan kepesertaan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan organisasi.
  4. Usul, saran, dan pendapat para peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna I MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG KEABSAHAN PELAKSANAAN MUNAS VII FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025

Pertama : Menetapkan bahwa pelaksanaan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 pada tanggal 9-11 Desember 2025 di The Rich Jogja Hotel Sleman Yogyakarta telah memenuhi quorum karena diikuti oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta sehingga dinyatakan sah.


Kedua : Oleh karena itu, MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 dapat dilaksanakan dan menetapkan keputusan–keputusan penting organisasi.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY Pada tanggal : 9 Desember 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.