TENTANG PP FSP RTMM-SPSI

Nama Organisasi

Organisasi ini bernama:

  1. Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman disingkat SP RTMM; dan
  2. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat FSP RTMM SPSI

Sejarah Singkat

Gerakan Serikat Buruh di Indonesia

Pada masa penjajahan Belanda sekitar tahun 1920-an mulai adanya pengaruh gerakan perburuhan internasional. Hubungan dengan organisasi buruh internasional mulai digalang sejak tahun 1931, saat berdirinya International Federation of Trade Unions (IFTU) atau Federasi Serikat Buruh Internasional, yang dimanfaatkan bukan hanya untuk menciptakan solidaritas buruh tetapi juga sebagai sarana bagi perjuangan kemerdekaan. Kala itu pemogokan dilakukan untuk mendukung revolusi kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang, gerakan serikat buruh dan asosiasi pengusaha mengalami tekanan luar biasa. Kebebasan berserikat ditiadakan dan kondisi perekonomian mengalami resesi besar-besaran. Industri yang ada dipergunakan untuk mendukung kepentingan perang.

Pada masa awal kemerdekaan, pemerintah mendorong kehidupan demokrasi dan tumbuhnya serikat buruh serta menetapkan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak-hak organisasi serta perlindungan buruh. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut, seperti: Undang-undang Pengawasan Norma-norma Kerja (Tahun 1951), Perlindungan Tenaga Kerja (Tahun 1951), Cuti Tahunan (Tahun 1954), Ketentuan perundang-undangan tentang dasar-dasar hak berorganisasi dan perundang-undangan Perjanjian Kerja Bersama yang memperjanjikan syarat-syarat kerja seperti upah dan kondisi kerja, diberlakukan pada tahun 1956 (Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949) dan Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan perburuhan (Tahun 1957) yang dimulai dengan perantaraan oleh Pemerintah dan diakhiri dengan Putusan Perselisihan Perburuhan yang mengikat, yang didalamnya mengadopsi sistem Tripartit. Pada saat itu hubungan industrial mulai berkembang tapi dalam pencapaian tujuan hubungan industrial yaitu menciptakan pembinaan ketenangan dan ketentraman kerja mengalami kendala dan hambatan karena organisasi buruhnya mengikuti polarisasi ideologi politik. Oleh  karena itu posisi buruh menjadi lemah sehingga tingkat kesejahteraan kurang mendapat perhatian.

Pada saat demokrasi terpimpin, sebagian besar Serikat Buruh masih menjadi perangkat partai-partai dan didominasi oleh ideologi politik yang dianut, yaitu Nasionalis, Agama, dan Komunisme (NASAKOM). Penyempitan orientasi ideologi dan politik ini menjadikan perbedaan kepentingan yang justru semakin tersekat dan terkotak-kotak sifatnya. Hal ini mempengaruhi praktek penyelenggaran hubungan industrial, sehingga hubungan industrial yang diharapkan menjadi kekuatan di perusahaan belum tercipta. Pada tahun 1960-an, Lembaga Dewan Perusahaan yang dibentuk dengan tujuan menyelesaikan permasalahan di lingkungan perusahaan. Lembaga ini pada awal mulanya berhasil menciptakan suasana kebersamaan dalam menghadapi masalah-masalah ketenagakerjaan dan memadukan kepentingan buruh yang sejahtera. Namun selanjutnya lembaga tersebut dipengaruhi oleh aliran ideologi politik yang penuh pertentangan, sehingga tidak dapat memenuhi tujuan mencapai ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha.

Pada masa Orde Baru, pada tahun 1969, Sekretariat Bersama Buruh membentuk Majelis Permusyawarahan Buruh Indonesia (MPBI) yang anggotanya terdiri dari 21 (dua puluh satu) Serikat Buruh Tingkat Nasional. Pada tahun 1973 terbentuk Federasi Buruh  Seluruh Indonesia (FBSI). Melalui musyawarah FBSI, maka tahun 1985 organisasinya berubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang bersifat unitaris dan membawahi 9 (Sembilan) departemen. Tahun 1990, atas keputusan Musyawarah Nasional 9 (Sembilan) departemen tersebut kemudian dikembangkan menjadi 13 (tiga belas) sektor. Tahun 1994 atas dasar keputusan Musyawarah Nasional, SPSI disempurnakan menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SPSI), yang beranggotakan atau merupakan afiliasi dari 13 (tiga belas) Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP).

Pada tahun 1974 tercetus konsep hubungan industrial yang disebut “Hubungan Perburuhan Pancasila” (HPP). Tahun 1985 berubah nama menjadi “Hubungan Industrial Pancasila” (HIP), yang merupakan sistem dari hubungan industrial, walaupun baru merupakan konsensus nasional dan belum berbentuk undang-undang. Sistem HIP ini menekankan adanya semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah untuk mufakat, yang menghindari adanya pertentangan antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha serta dikembangannya semangat kemitraan. Pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yaitu: Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perusahaan Swasta; dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 (tidak dapat dilaksanakan).

Baru pada masa reformasi, demokrasi, keterbukaan, supremasi hukum, dan pelaksanaan HAM merupakan agenda untuk dioperasionalkan. Berbagai paraturan perundang-undangan, termasuk ratifikasi beberapa Konvensi ILO merupakan implementasi dari semangat reformasi tersebut. Era reformasi bersamaan dengan timbulnya krisis ekonomi yang menyulut  kemelut di bidang-bidang lain seperti: keamanan, sosial, dan pada gilirannya juga pada bidang ketenagakerjaan. PHK merupakan tren di sektor industri yang melesu dan di beberapa sektor usaha terjadi PHK secara besar-besaran.

KSPSI dan federasi-federasi anggotanya mengalami krisis kepercayaan yang begitu tinggi, hal ini terbukti dengan lahir dan tumbuhnya beberapa serikat pekerja/serikat buruh baru di Indonesia. Hal ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana dan menjadi bahan introspeksi bagi peningkatan kinerja organisasi; bukannya sibuk saling konflik untuk kepentingan yang tidak jelas jauh dari tujuan dan fungsi serikat pekerja yang sesungguhnya.

Serikat Pekerja RTMM – Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI

Seperti disampaikan di atas, pada masa awal kemerdekaan hingga menjelang Orde Baru, serikat buruh cenderung dimanfaatkan oleh berbagai partai politik pada saat itu. Langsung  atau tidak  langsung serikat buruh dijadikan alat politik untuk perebutan kekuasaan. Atas kesadaran dan inisiatif para tokoh serikat buruh pada saat itu, melalui berbagai forum dihasilkan kesepakatan tentang perlunya seluruh serikat buruh yang ada bersatu agar lebih fokus pada perjuangan perlindungan, pembelaan, dan peningkatan kesejahteraan buruh serta tidak terpecah belah oleh dominasi kepentingan partai politik.

Akhirnya pada tanggal 20 Febuari 1973, dideklarasikan bersatunya seluruh serikat buruh pada saat itu dengan nama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Atas arahan dan masukan Pemerintah, melalui Menteri Tenaga Kerja: Soedomo, maka pada Konggres tahun 1985 di Wisma Haji Pondok Gede Jakarta Timur, disepakati perubahan nama FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dalam perjalanan waktu, perubahan nama terus terjadi sesuai dengan kelembagaan dan keanggotaan di dalamnya. SPSI, yang semula membentuk   departemen-departemen, kemudian berubah menjadi Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP), diantaranya:  Serikat Buruh Rokok Tembakau (SBRT) dan Serikat Buruh Makanan Minuman (SBMM). Pada  tanggal 31 Mei 1993, dua serikat buruh ini disatukan oleh SPSI menjadi Serikat Pekerja  Rokok Tembakau Makanan Minuman. Dalam rangka merwujudkan prinsip demokrasi, yaitu kedaulatan tertinggi organisasi di tangan anggota, maka pada tanggal 4 Agustus 1995 dilaksanakan Musyawarah nasional I SP RTMM-SPSI di Wisma Haji Cempaka Putih Jakarta Pusat.  Seiring perjalanan waktu dan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SPSI sempat dirubah menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(FSPSI) dan selanjutnya berubah lagi menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Demikian pula,  Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM-SPSI) berubah bentuk menjadi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI)

Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang dideklarasi pada tanggal 20 Februari tahun 1973, dirubah namanya menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada tahun 1985 melalui konggres di Pondok Haji Indonesia, Pondok Gede Jakarta Timur. Pengurus FBSI yang sekarang bernama SPSI merupakan pelaku sejarah bersatunya Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Indonesia dimasa orde baru. Empat puluh tiga tahun sudah memberikan warna dalam ikut meramaikan tumbuh subur dan lahirnya Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Indonesia. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman yang pada awalnya terpisah ; dari Serikat Buruh Rokok Tembakau (SBRT), Serikat Buruh Makanan Minuman (SBMM), pada tanggal 31 Mei 1993 di satukan oleh SPSI menjadi SP RTMM. SP RTMM dibentuk oleh SPSI pada tahun 1993, Ketua Drs. H. Tosari Wijaya dan Sekretaris Dra. Merry Barnella (selanjutnya menyusun pengurus sendiri), dengan komposisi personalianya sebagai berikut:

Ketua                                  : Drs. H. Tosari Wijaya

Wakil Ketua                        : Albert G. Oleona

Wakil Ketua                        : Drs. H. Chalid Ismail

Wakil Ketua                        : Anis Supriyantoro

Wakil ketua                        : Drs. Soeganda Priyatna

Wakil Ketua                        : A. Soemardjono

Wakil Ketua                        : Safrul Ruslan

Wakil Ketua                        : Yacob Nua Wea

Sekretaris                            : Dra. Merry Barnella

Wakil Sekretaris               : TDO. Gultom

Wakil Sekretaris               : Hasbullah Hasan Basri

Wakil Sekretaris               : Arief Sadaka

Wakil Sekretaris               : Michael De Rozari

Wakil Sekretaris               : Drs. Endin A.J. Botihara MM

Bendahara                          : M. Agil

Wakil Bendahara              : Ernina

Ideal standar perwujudan demokratis melalui kedaulatan tertinggi di tangan anggota atau kedaulatan tertinggi ada di tangan anggota baru dimulai pada tanggal 4 Agustus 1995 dengan dilaksanakannya Musyawarah Nasional (MUNAS) I SP RTMM-SPSI di Wisma Haji Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dengan menghasilkan komposisi personalia pengurus sebagai berikut:

Ketua Umum                     : Drs. H. Tosari Wijaya

Ketua                                    : Jacob Nua Wea

Ketua                                    : Drs. H. Soeganda Priyatna, MM

Ketua                                    : Kusmaryani

Ketua                                    : TDO. Gultom

Sekretaris Umum             : H. Buyung Marizal, SH

Sekretaris                            : Hasbullah Hasan Basri

Sekretaris                            : Michael De Rozari

Sekretaris                            : Drs. Endin A.J. Botihara

Bendahara Umum           : H. Moch. As’ad

Bendahara                          : M. Agil

Selanjutnya pada tahun 2000 dilaksanakan MUNAS II SP RTMM-SPSI di Hotel Horizon Bandung , Jawa Barat menghasilkan komposisi personalia sebagai berikut:

Ketua Umum                     : Drs. H. Tosari Wijaya

Ketua                                    : Jacob Nua Wea

Ketua                                    : Drs. H. Soeganda Priyatna, MM

Ketua                                    : Kusmaryani

Ketua                                    : TDO. Gultom

Sekretaris Umum             : H. Buyung Marizal, SH

Sekretaris                            : Sudarto, AS

Sekretaris                            : Tugino

Sekretaris                            : Ibrar Masri

Bendahara Umum           : H. Moch. As’ad

Bendahara                          : M. Subheki

Berikutnya pada tahun 2005 dilaksanakan MUNAS III FSP RTMM-SPSI di Hotel Gripta Kudus, Jawa Tengah menghasilkan komposisi personalia kepengurusan sebagai berikut:

Ketua Umum                     : H. Moch. As’ad

Ketua                                    : H. Muhkyir Hasan Hasibuan, SH

Ketua                                    : H. Soedaryanto, SH

Ketua                                    : Drs. H. Soeganda Priyatna, MM

Ketua                                    : Tugino

Sekretaris Umum             : H. Buyung Marizal, SH

Sekretaris                            : Sudarto, AS

Sekretaris                            : M. Subheki

Sekretaris                            : H. Basuki Abdullah

Bendahara Umum           : H. Moch. Yusun Hasan, SH

Bendahara                          : Tri Ruswati, SPd

Pada tahun 2010 dilaksanakan MUNAS IV FSP RTMM-SPSI di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, DKI Jakarta menghasilkan komposisi personalia pengurus sebagai berikut:

Ketua Umum                                                     : H. Buyung Marizal, SH, MH

Wakil Ketua Umum                                         : H. Muhkyir Hasan Hasibuan, SH

Ketua    Bidang Organisasi                             : H. Soedaryanto, SH

Ketua    Bidang Pendidikan                           : Prof. H. Soeganda Priyatna

Ketua Bidang Hukum                      : Tugino, SH

Sekretaris Umum                                             : Sudarto, AS

Sekretaris Bidang Organisasi        : Budi Siswanto

Sekretaris Bidang Pendidikan      : Edy Riyanto, SH

Sekretaris Bidang Hukum                              : Yayan Supyan, SH

Bendahara Umum                                           : H. Moch. Yusun Hasan, SH

Bendahara                                                          : Tri Ruswati, SPd

Pada tanggal 29-31 Mei 2015, bertempat di Hotel Aston Denpasar, Bali  dilaksanakan MUNAS V FSP RTMM-SPSI yang diikuti sebanyak 548 orang, perwakilan dari berbagai unsur FSP RTMM-SPSI dari seluruh Indonesia, diantaranya: 13 orang dari unsur Pimpinan Pusat, 26 orang dari unsur Pimpinan Daerah, 107 orang dari unsur Pimpinan Cabang, dan 402 orang dari unsur Pimpinan Unit Kerja, serta menghasilkan kepengurusan dengan susunan komposisi personalia secara lengkap sebagai berikut:

Ketua Umum                                                     : Sudarto, AS

Wakil Ketua Umum                                         : Tugino, SH

Ketua    Bidang Organisasi                             : Andreas Hua, SPd

Ketua    Bidang Hukum                   : Andri, SH

Ketua Bidang Pendidikan                              : Iyus Ruslan, SH

Sekretaris Umum                                             : Yayan Supyan, SH, MM

Sekretaris Bidang Organisasi        : Harjono, SE

Sekretaris Bidang Hukum                              : Moh. Mundhofir, SPd

Sekretaris Bidang Pendidikan      : Budi Dwi Rahardjo

Bendahara Umum                                           : Dra. Ribawati

Bendahara                                                         : Henny Purwaningtyas

Selain itu juga disusun komposisi personalia Majelis Pertimbangan Organisasi PP FSP RTMM-SPSI sebagai berikut:

Ketua                                    : H. Mukhyir Hasan Hasibuan, SH

Wakil Ketua                        : Prof. H. Soeganda Priyatna

Sekretaris                            : H. Buyung Marizal, SH, MH

Wakil Sekretaris               : Edy Riyanto, SH

Anggota                               : H. Soedaryanto, SH

Anggota                               : Drs. H. Gandi Sugandhi

Anggota                               : H. Fatchurrahman, SA

Anggota                               : H. Moch. Yusuf Hasan, SH

Anggota                               : Leslie Titaley

Kemudian pada tanggal 14-16 Desember 2020, bertempat di Hotel Margo Depok, Jawa Barat di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda seluruh wilayah Indonesia, dengan segala upaya dan ikhtiar tanpa menghilangkan mekanisme dan prosedur ketentuan organisasi, serta tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan, dengan diikuti sebanyak  346 orang, terdiri atas 308 orang peserta +  38 orang peninjau dari berbagai unsur FSP RTMM-SPSi dari seluruh Indonesia, diantaranya peserta: 16 orang dari unsur Pimpinan Pusat, 36 orang dari unsur Pimpinan Daerah, 59 orang dari unsur Pimpinan Cabang, 197 orang dari unsur Pimpinan Unit Kerja, serta peninjau : 11 orang dari unsur Pimpinan Pusat, 2 orang dari unsur Pimpinan Daerah, 1 orang dari unsur Pimpinan Cabang, dan 24 orang dari unsur Pimpinan Unit Kerja, yang kemudian berhasil melaksanakan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI yang menghasilkan susunan komposisi personalia kepengurusan secara lengkap sebagai berikut:

Ketua Umum                                                     : Sudarto, AS

Wakil Ketua Umum                                         : Andreas Hua, SPd

Ketua Bidang Organisasi                 : Santoso, SH, MH

Ketua Bidang Hukum                       : Hartono. SH, MH

Ketua Bidang Pendidikan                               : Ujang Romli, ST

Ketua Bidang Kesejahteraan        : Jolly Sanggam, SE

Ketua Bidang LITBANG & IT           : Harjono, SE

Sekretaris Umum                                             : Iyus Ruslan, SH

Sekretaris Bidang Organisasi        : Bambang Subagyo

Sekretaris Bidang Hukum                              : Henry Wardhana Tirtawiguna

Sekretaris Bidang Pendidikan       : Iman Setiaman

Sekretaris Bidang Kesejahteraan                : Anita Damayanti

Sekretaris Bidang LITBANG & IT   : Arif Rahman

Bendahara Umum                                          : Peny Rahayu, ST, MT

Bendahara                                                       : Henny Purwaningtyas

Selain itu juga disusun komposisi personalia Majelis Pertimbangan Organisasi PP FSP RTMM-SPSI sebagai berikut:

Ketua                                    : H. Buyung Marizal, SH, MH

Wakil Ketua                        : Ir. Purnomo

Wakil Sekretaris               : Leslie Titaley

Anggota                               : Drs. H. Ateng Ruchiat

Anggota                               : Yayan Supyan, SH, MM

Anggota                               : Moh. Mundhofir, SPd

Anggota                               : Budi Dwi Rahardjo

Dan sekaligus telah membentuk Badan/Lembaga PP FSP RTMM-SPSI dalam rangka membantu upaya melaksanakan program umum dan rekomendasi-rekomendasi MUNAS VI FSP RTMM-SPSI, antara lain sebagai berikut:

  1. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tingkat Nasional FSP RTMM-SPSI adalah Anton Hirendra, SE, SH.
  2. Komandan Koordinator Nasional Satuan Tugas Khusus (DANKORNAS SATGASSUS) Tingkat Nasional FSP RTMM-SPSI adalah ARPANIDI.
  3. Ketua Lembaga Pekerja  (LPW) Tingkat Nasional FSP RTMM-SPSI adalah Dra. RIBAWATI.
  4. Ketua Lembaga Kesra dan Usaha Tingkat Nasional  (LKU) FSP RTMM-SPSI adalah YANTO AGUSTIWA K.
  5. Ketua Lembaga Media Komunikasi dan Informasi (LMKI) Tingkat Nasional FSP RTMM-SPSI adalah TUBAGUS DIDI ASWADI.

Dari tahun ke tahun, FSP RTMM-SPSI terus berbenah, memperbaiki tata kelola dan sistem serta struktur organisasi agar sesuai dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada MUNAS VI, tahun 2020, eksistensi organisasi disesuaikan lagi dengan ketentuan dalam Undang–undang No. 21 Tahun 2000. Pada tingkat perusahaan organisasi ini disebut sebagai Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman disingkat SP RTMM. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional yang menggunakan nama Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disingkat FSP RTMM-SPSI.

Ruang Lingkup :

Ruang lingkup industri yang diorganisir ke dalam Organisasi meliputi:

  1. subsektor pengolahan tembakau (manufacturing);
  2. subsektor industri rokok kretek, rokok klembak menyan, rokok klobot, rokok putih, dan cerutu;
  3. subsektor makanan dan minuman;
  4. subsektor bahan baku makanan dan minuman;
  5. subsektor cold storage;
  6. subsektor industri makanan ternak serta lainnya yang digolongkan industri makanan dan minuman umumnya;
  7. subsektor pergudangan atau industry atau distributor pendukung dari butir a, b, c, d, e, dan f;
  8. subsektor industri lainnya yang secara sukarela menggabungkan diri dan bersedia menerima serta mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

Bentuk, Sifat, dan Asas Organisasi :

  1. Organisasi ini berbentuk:
    • Serikat Pekerja berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3;
    • Federasi Serikat Pekerja yang memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) Serikat Pekerja sebagaimana disebut dalam butir a pasal ini.
  2. Organisasi ini bersifat demokratis, independen, profesional dan bertanggungjawab.
  3. Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Kedaulatan dan Afiliasi Organisasi :

  1. Kedaulatan Organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  2. SP RTMM adalah anggota FSP RTMM-SPSI.
  3. FSP RTMM berafiliasi kepada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI) sehingga nama FSP RTMM diberi tambahan SPSI dan selengkapnya menjadi FSP RTMM-SPSI.
  4. Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis di tingkat internasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan politik bebas aktif dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Struktur Organisasi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :

  1. Perusahaan: Pimpinan Unit Kerja SP RTMM (PUK SP RTMM).
  2. Kabupaten/Kota: Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI (PC FSP RTMM-SPSI).
  3. Provinsi: Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI (PD FSP FSP RTMM-SPSI).
  4. Nasional: Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI (PP FSP RTMM-SPSI).

Hingga tahun 2020, struktur SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mencakup:

  1. PUK SP RTMM-SPSI: 454
  2. PC FSP RTMM-SPSI: 53 Kabupaten/Kota
  3. PD FSP RTMM-SPSI: 15 Provinsi.
  4. PP FSP RTMM-SPSI berkedudukan di Jakarta.

Visi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :

Menjadi serikat pekerja yang berintegritas, professional, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Misi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :

  1. Mewujudkan pengelolaan organisasi berdasarkan data dan sistem bagi sebesar-besarnya kepentingan anggota dan pengembangan kelembagaan.
  2. Meningkatkan etos kerja dan produktivitas anggota bagi peningkatan kesejahteraan dan kelangsungan usaha sektor RTMM.
  3. Menerapkan tata kelola organisasi secara kolektif kolegial dan adaptif terhadap perubahan kondisi ketenagakerjaan dan pengetahuan serta teknologi.

Strategi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI:

  1. Pemutakhiran data dan sistem sebagai basis pengelolaan organisasi;
  2. Peningkatan dan pemberdayaan struktur secara berjenjang.
  3. Jalin kemitraan yang setara dan profesional.

Kebijakan SP RTMM-FSP RTMM-SPSI:

  1. Terus memberikan kritisan terhadap kondisi hubungan industrial dan peraturan perundang-undangan di bidang ketengakerjaan.
  2. Utamakan dialog dan musyawarah; unjuk rasa adalah opsi terakhir perjuangan.
  3. Fokus advokasi adalah pekerja dan industri yang merupakan sawah ladang pekerja (anggota).

Fungsi, Tujuan, dan Tugas Pokok Organisasi :

  1. Serikat Pekerja RTMM

Fungsi :

  1. wadah pembinaan pekerja untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas, disiplin, etos dan produktivitas kerja;
  2. pelindung, pembela, serta pelopor untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja;
  3. wahana bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan batin;
  4. pendorong dan penggerak anggota untuk ikut serta menyukseskan program pembangunan nasional, khususnya sektor ekonomi dan sosial budaya.

Tujuan :

  1. turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya;
  2. mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual;
  3. mewujudkan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab;
  4. terus mengupayakan perbaikan syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak (decent work) dan peningkatan produktivitas kerja demi kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta kelangsungan usaha;
  5. memantapkan hubungan industrial yang harmonis dan iklim kerja yang kondusif bagi terwujudnya ketenangan bekerja dan berusaha.

Tugas Pokok :

  1. meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
  2. mengupayakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial;
  3. mengusahakan perbaikan kualitas anggota melalui peningkatan ilmu pengetahuan dan ketrampilan kerja serta kemampuan berorganisasi;
  4. mengadakan dan mengembangkan usaha-usaha koperasi untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya anggota, serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI

Fungsi :

  1. koordinator SP RTMM berdasarkan wilayah tertentu, yaitu Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
  2. pendorong dan penggerak SP RTMM agar dapat menjalankan fungsi, tujuan dan tugasnya sesuai ketetapan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan tingkatan masing-masing;
  4. katalisator bagi terwujudnya rasa setia kawan dan solidaritas di antara sesama pekerja dalam sektor industri barang dan jasa atau lapangan pekerjaan sejenis atau dipersamakan dengan itu untuk memperjuangkan keadilan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara;
  5. wahana untuk ikut serta secara aktif dalam pengambilan keputusan dan kebijaksanaan sosial ekonomi dan ketenagakerjaan, khususnya pada sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman serta sektor lain yang bergabung.

Tujuan :

  1. turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya;
  2. mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spritual;
  3. mengupayakan perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan guna tercapainya jaminan kepastian kerja (job security), jaminan kepastian penghasilan (income security), dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) bagi pekerja (anggota);
  4. mendorong terwujudnya regulasi yang mendukung kegiatan ekonomi, khususnya di sektor usaha rokok, tembakau, makanan, dan minuman guna menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja, serta penghidupan yang layak;
  5. bekerjasama dengan berbagai pihak bagi peningkatan produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjaga kelangsungan usaha demi menyukseskan pembangunan nasional.

Tugas Pokok :

  1. mendorong peningkatan partisipasi, prestasi, dan peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mencapai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
  2. mendorong para pihak agar selalu mengupayakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial;
  3. melakukan kajian dan penelitian terhadap regulasi di bidang ketenagakerjaan demi tercapainya jaminan kepastian kerja (job security), jaminan kepastian penghasilan (income security), dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) bagi pekerja (anggota).
  4. berpartisipasi aktif dalam lembaga kerjasama tripartit bagi peningkatan kualitas kondisi dan syarat-syarat kerja bagi penghidupan yang layak sebagai warga negara.
  5. bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi lain di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.

Struktur Organisasi PP FSP RTMM-SPSI :

Program Umum SP RTMM – FSP RTMM-SPSI :

Seluruh jajaran struktural kepemimpinan (PP, PD, PC, PUK) wajib melaksanakan secara terus-menerus poin-poin di bawah ini (materi wajib yang harus disertakan) dalam berbagai program kegiatan yang dijalankan, serta selalu dievaluasi dalam berbagai forum, minimal setahun sekali dalam forum RAPIM/RAKER.

  1. Konsolidasi Idiil

Upaya pemahaman, pemantapan, penghayatan, pengamalan atas integritas kepemimpinan sesuai nilai-nilai yang ditetapkan bersama dan ditingkatkan terus-menerus secara bertahap.

  • Konsolidasi Wawasan

Upaya pemahaman, pemantapan, dan pengamalan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan (saling: menghormati, percaya, dan menguntungkan), guna membangun peran organisasi yang sejajar/setara dengan para mitra  secara bertahap dan kontinyu.

  • Konsolidasi Organisasi

Upaya peningkatan kualitas tata kelola organisasi yang tertib sesuai dengan ketentuan AD, ART, dan PO secara kontinyu dan secara bertahap ditingkatkan hal-hal berikut:

  1. keaktifan pengurus;
  2. keaktifan rapat;
  3. keaktifan program kegiatan;
  4. Kolektivitas dalam pengambilan keputusan
  5. pendokumentasian setiap kegiatan/aktifitas apapun;
  6. pembuatan tatakerja sebagai pedoman teknis kerja dan pembiayaan tim;
  7. pengadaan dan pengembangan kantor sekretariat serta sarana perlengkapannya (termasuk atribut organisasi), agar kantor sekretariat menjadi pusat kegiatan dan dokumentasi/arsip;
  8. pengelolaan data yang baik agar dapat menjadi sumber dan pedoman bagi penataan sitem kerja (data analisa, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi).
  • Pelaksanaan hal-hal berikut :
  1. Konsep Kerja Advokasi Terintegrasi

Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, SP/SB dibentuk dan mempunyai tujuan, fungsi, hak, serta kewajiban, melindungi, membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Untuk mewujudkan secara profesionel hal tersebut di atas, seluruh jajaran struktural kepemimpinan FSP RTMM-SPSI, SP RTMM-SPSI, perlu menggunakan konsep kerja advokasi terintegrasi:

  1. dalam menuntut hak-hak pekerja, memperhatikan kepada kesimbangan tanggungjawab pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja yang disepakati;
  2. anggota/pekerja adalah aset yang harus dikelola bersama agar terus tumbuh kompetensinya guna mendukung produktivitas;
  3. tempat kerja adalah sawah ladang pekerja yang harus terus dijaga keberadaannya dan ditingkatkan hasilnya guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan yang dibutuhkan pekerja;
  4. dalam menjaga keberadaan dan pertumbuhan tempat kerja diperlukan perhatian dan upaya terkait regulasi dan kebijakan pemerintah dan/atau gangungan eksternal yang langsung atau tidak langsung menggangu melalui kegiatan advokasi bersama.
  • Prinsip keseimbangan yang diwujudkan dengan
  • perilaku tertib dan disiplin pekerja demi memperoleh jaminan perlindungan dan pembelaan pekerja;
  • Perilaku produktif untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja;
  • Perilaku bertanggungjawab dalam menjaga kelangsungan dan pertumbuhan industri, (termasuk kerja advokasi atas regulasi dan kebijakan pemerintah yang merugikan industri) guna menunjang jaminan kelangsungan kerja dan pertumbuhan kesejahteraan pekerja.
  • Tugas dan Tanggung Jawab Pokok Struktural Kepemimpinan

Membangun Kinerja yang sistematis dan terorganisir melalui pembagian peran tugas & tanggungjawab pokok sebagai berikut:

  1. PIMPINAN PUSAT :
  2. aktif berperan dalam regulasi dan kebijakan Nasional;
  3. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, mengarahkan PIMPINAN Daerah;
  4. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMNAS dan/atau RAKERNAS untuk dievaluasi bersama.
  5. PIMPINAN DAERAH :
  6. aktif berperan dalam Regulasi dan Kebijakan di tingkat Provinsi;
  7. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, mengarahkan Pimpinan Cabang;
  8. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMDA dan/atau RAKERDA untuk dievaluasi bersama.
  9. PIMPINAN CABANG :
  10. aktif berperan dalam Regulasi dan Kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota;
  11. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, dan mengarahkan Pimpinan Unit Kerja;
  12. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMCAB dan/atau RAKERCAB untuk dievaluasi bersama.
  13. PIMPINAN UNIT KERJA :
  14. aktif berperan dalam regulasi dan kebijakan di tingkat Perusahaan;
  15. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, mengarahkan anggota di lingkungan masing-masing;
  16. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMNIK dan/atau RAKERNIK untuk dievaluasi bersama.
  • Program Prioritas Per Bidang Kerja

Untuk mewujudkan SDM yang bertanggung jawab, berbasis kinerja (performance base) melalui standar dan sistem tata kelola yang baik maka diperlukan program prioritas bidang yang terencana dan terarah meliputi:

  1. Bidang Organisasi
  2. Mengadakan forum secara periodik terkait konsolidasi idiil, konsolidasi wawasan, konsolidasi organisasi, teknis pelaksanaan kegiatan, pemberdayaan, evaluasi, penghargaan, dan sanksi yang terukur untuk memotivasi.
  3. Mengaktifkan sistem komunikasi dan interaksi organisasi melalui penggunaan teknologi yang kontekstual.
  4. Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan RAPIMNAS, RAKERNAS, dan Musyawarah tepat waktu yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan AD, ART, dan PO.
  5. Kunjungan supervisi secara periodik untuk melakukan pendataan, sekaligus memastikan ketaatan, kepatuhan, dan ketertiban struktural kepemimpinan di bawahnya, sesuai dengan ketentuan dalam AD, ART, dan PO.
  6. Pengembangan Struktur jajaran kepemimpinan di bawahnya dan keanggotaan.
  7. Membangun hubungan kerjasama dengan berbagai pihak guna memperkuat dan meningkatkan eksistensi FSP RTMM-SPSI.
  • Bidang Hukum
  • Aktif melakukan kontrol/pengawasan dan menentukan tindakan atas pelanggaran  hak-hak normatif pekerja dan hak berserikat, secara berjenjang sesuai tingkatannya (PUK, PC, PD, PP).
  • Aktif mengembangkan program-program penyuluhan, diklat penguatan terhadap 
kompetensi di bidang hukum/advokasi secara berjenjang : PUK oleh PC, PC oleh PD, PD oleh PP, dapat juga didukung oleh jajaran struktural kepemimpinan FSP RTMM-SPSI di atasnya yang berkompeten.
  • Aktif melakukan forum bedah kasus-kasus ketenagakerjaan yang sedang 
menjadi topik/sorotan publik.
  • Aktif melakukan kajian peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam bentuk naskah kajian dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Upaya penyampaian perubahaan  diutamakan secara dialog dan musyawarah; bila dipandang perlu dan urgen dapat dilakukan langkah litigasi maupun non-litigasi
  • Memaksimalkan kerja advokasi yang tersistem dan terorganisir bidang/lembaga terkait yang ada ditingkatan masing-masing dalam kendali dan kewenangannya (PUK, PC,  PD, PP) guna mendukung sepenuhnya terhadap gol/target maksimal atas perlindungan, pembelaan hak & kepentingan pekerja anggota serta peningkatan kesejahteraan pekerja anggota dan keluarganya sesuai kebijakan nasional, daerah, cabang, unit kerja secara terintegrasi.
  • Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    • Peningkatan kualitas, frekuensi, metode penyampaian, dan sistem pelatihan berjenjang dengan alokasi waktu yang cukup.
    • Pemberdayaan kader-kader trainer untuk praktek dalam program pendidikan dan pelatihan.
    • Mengembangkan program pendidikan dan pelatihan  yang berbasis pada perubahan  sikap mental dan perilaku (kemauan & kinerja).
    • Memperluas materi pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi pekerja dan/atau memperhatikan standar kompetensi sertifikasi dalam rangka peningkatan kualitas SDM melalui program kerjasama.
    • Melaksanakan program diklat kaderinasi minimal setahun sekali, disesuaikan kebutuhan dan kemampuan bagi seluruh jajaran kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI secara berjenjang (anggota/pekerja oleh PUK, PUK oleh PC, PC oleh PD, dan PD oleh PP).
  • Bidang Kesejahteraan dan Usaha
  1. Melakukan kajian PKB untuk dijadikan rekomendasi ideal PKB yang 
disesuaikan dengan klasifikasi perusahaan.
  2. Melakukan kajian K3 (beban psikologis pekerja) untuk dijadikan bahan rekomendasi.
  3. Mendorong pembentukan dan/atau memberdayakan koperasi pekerja agar dapat bersinergi dengan serikat pekerja dalam upaya bersama meningkatkan kesejahteraan anggota.
  4. Mendorong dilaksanakannya kegiatan keagamaan, olah raga, kesenian secara 
rutin/periodik, guna meningkatkan motivasi, semangat, kompetisi yang sehat, rasa syukur dalam bingkai nilai-nilai budaya Indonesia, sebagai bagian upaya menciptakan kesejahteraan (rasa aman dan damai)
  5. Membangun kerjasama dengan berbagai pihak yang memberikan manfaat kepada perbaikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
  • Bidang Penelitian dan Pengembangan serta Teknologi Informasi
  • Bekerja sama dengan bidang kerja untuk melakukan penelitian dan pengembangan atas target, capaian serta rekomendasi secara periodik, minimal setiap tahun, agar organisasi tumbuh dan berkembang sesuai kebutuhan dan kemampuan, tantangan dan peluang yang dihadapi.
  • Membangun, meningkatkan dan mengembangkan sistem informasi (komunikasi, advokasi, publikasi, pendataan) yang berbasis teknologi informasi sesuai dengan eranya.
  • Memberikan dukungan sepenuhnya kepada semua bidang kerja dalam membangun sistem guna menunjang kinerja maksimal melalui penggunaan/pemanfaatan teknologi informasi.
  • Melakukan sosialisasi dan/atau pemberdayaan pengurus melalui forum-forum dengan memaksimalkan teknis pengembangan dan/atau pembaharuan sistem.
  • Bidang Keuangan
  • Membangun mengembangkan sistem tata kelola  pemungutan, pengumpulan, penggunaan, dan pelaporan iuran anggota. Untuk mewujudkan tata kelola yang sehat dengan memaksimalkan pemasukan dan pengelolaan pengeluaran keuangan organisasi dengan sistem yang akuntabel.
  • Melakukan upaya penertiban pembayaran iuran (penerapan sanksi dan insentif yang bertujuan untuk memotivasi).
  • Membuat dan menyampaikan serta mengembangkan sistem laporan bulanan kepada lingkungan masing-masing (pengurus dan anggota) dan ditembuskan kepada perangkat organisasi di atasnya.
  • Melaksanakan forum evaluasi iuran secara periodik atas implementasi ketentuan AD, ART, dan PO.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.