Friday, 6 February 2026

RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO

RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
NOMOR : KEP. 07/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025
TENTANG
PENETAPAN PERUBAHAN DAN/ATAU PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, DAN PERATURAN ORGANISASI SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
PERIODE : 2025-2030

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna III Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025:

Menimbang :

  1. Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
  2. Bahwa kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  3. Bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar, Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI berwenang untuk menetapkan perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
  4. Bahwa perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk periode 2025-2030 yang ada perlu ditetapkan dalam Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.

Mengingat :

  1. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  3. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2020-2025.
  4. Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020.
  5. Keputusan-keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022, KARERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023, RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024, dan RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.

Memperhatikan :

  1. Usul, saran, dan pendapat peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna III MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
  2. Keputusan No. KEP. 03/MUNAS VI/FSP RTMM–SPSI/XII/2020, tentang Tata Tertib, khususnya Bab II pasal 2 dan Bab V pasal 9.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN DAN/ATAU PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, DAN PERATURAN ORGANISASI SP RTMM – FSP RTMM-SPSI UNTUK PERIODE 2025-2030.

Pertama : Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030 hasil perubahan dan/atau penyempurnaan di forum MUNAS VII FSP RTMM–SPSI Tahun 2025 adalah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yang diberlakukan pada periode 2025–2030 di semua jajaran struktural organisasi SP RTMM – FSP RTMM–SPSI di seluruh Indonesia.


Kedua : Dengan penetapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dan terlampir dalam keputusan ini, maka Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2020-2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY Pada tanggal : 10 Desember 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.