RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
NOMOR : KEP. 07/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025
TENTANG
PENETAPAN PERUBAHAN DAN/ATAU PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, DAN PERATURAN ORGANISASI SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
PERIODE : 2025-2030
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna III Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025:
Menimbang :
- Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
- Bahwa kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
- Bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar, Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI berwenang untuk menetapkan perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
- Bahwa perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk periode 2025-2030 yang ada perlu ditetapkan dalam Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
Mengingat :
- Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2020-2025.
- Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020.
- Keputusan-keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022, KARERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023, RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024, dan RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
Memperhatikan :
- Usul, saran, dan pendapat peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna III MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
- Keputusan No. KEP. 03/MUNAS VI/FSP RTMM–SPSI/XII/2020, tentang Tata Tertib, khususnya Bab II pasal 2 dan Bab V pasal 9.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN DAN/ATAU PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, DAN PERATURAN ORGANISASI SP RTMM – FSP RTMM-SPSI UNTUK PERIODE 2025-2030.
Pertama : Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030 hasil perubahan dan/atau penyempurnaan di forum MUNAS VII FSP RTMM–SPSI Tahun 2025 adalah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yang diberlakukan pada periode 2025–2030 di semua jajaran struktural organisasi SP RTMM – FSP RTMM–SPSI di seluruh Indonesia.
Kedua : Dengan penetapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dan terlampir dalam keputusan ini, maka Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2020-2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY Pada tanggal : 10 Desember 2025




















































































































