Saturday, 7 February 2026

RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM

RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
NOMOR : KEP. 08/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025
TENTANG
PROGRAM UMUM ORGANISASI SP RTMM – FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025 – 2030

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna III Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025:

Menimbang :

  1. Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
  2. Bahwa kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  3. Bahwa untuk memandu program kegiatan setiap Bidang Kerja dan Lembaga di semua Tingkatan Struktural Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI (PUK, PC, PD, dan PP) selama 5 (lima) tahun ke depan, maka dipandang perlu menetapkan Program Umum Organisasi di forum MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.

Mengingat :

  1. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  3. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030.
  4. Keputusan-keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.

Memperhatikan :

  1. Usul, saran, dan pendapat peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna III MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
  2. Keputusan No. KEP. 03/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025, tentang Tata Tertib dan Ketentuan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, khususnya Bab II pasal 2 dan Bab V pasal 9.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG PROGRAM UMUM ORGANISASI SP RTMM – FSP RTMM-SPSI PERIODE : 2025-2030.

Pertama : Penjabaran teknis Program Umum Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030 terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua :Dengan ditetapkan Program Umum Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama Keputusan ini, maka Program Umum Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2020-2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketiga : Program Umum Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030 diberlakukan untuk segenap jajaran Tingkatan Struktural Organisasi SP RTMM – FSP RTMM–SPSI di seluruh Indonesia (PUK, PC, PD, dan PUK), sesuai dengan kewenangan tingkatan organisasi masing-masing.

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY Pada tanggal : 10 Desember 2025.

Lampiran 1 – Rancangan Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025
Nomor : 08/MUNAS VII/FSP RTMM-SPSI/XII/2025
Tentang Program Umum Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030

RANCANGAN PROGRAM UMUM
SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
PERIODE 2025 – 2030

I. Pengantar

Sejak disatukan oleh SPSI pada 31 Mei 1993, Serikat Buruh Rokok Tembakau (SBRT) dan Serikat Buruh Makanan Minuman (SBMM) telah menjadi satu organisasi Serikat Pekerja utama di sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman. Tanggal 31 Mei pun ditetapkan sebagai tanggal lahirnya organisasi Serikat Pekerja yang kini dikenal dengan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.


Perjalanan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI selama kurang lebih 32 (tiga puluh dua tahun) tahun tentu tidak bisa dipisahkan dari kondisi KSPSI, tempat organisasi ini dilahirkan, kondisi internal SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, perkembangan regulasi ketenagakerjaan, dan regulasi industri RTMM. Bahkan kondisi perekonomian dan sosial politik negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga turut berkontribusi bagi perkembangan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.


Perpecahan yang terjadi dalam tubuh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga ikut mendorong FSP RTMM terus melakukan konsolidasi internal, melakukan pembenahan tata kelola, menata struktur dan ketentuan-ketentuan pokok agar organisasi dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai serikat pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak dapat disangkal bahwa dalam jangka waktu kurang lebih 10 (sepuluh) tahun terakhir, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI telah mengalami banyak perubahan mendasar. Penataan sistem dan tata kelola organisasi terus digalakkan dan ditingkatkan; upaya penegakkan disiplin berorganisasi terus disuarakan dan didorong perwujudannya; tertib rapat dan musyawarah di semua struktur terus diperhatikan; dan tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban, terutama iuran anggota terus meningkat.


Di samping pencapaian luar biasa dan peningkatan ‘brand image’ organisasi, ada juga beberapa hal yang dianggap masih kurang, di antaranya kepatuhan terhadap rangkap jabatan, nilai iuran anggota yang jauh dari ketentuan AD/ART/PO, kepemilikan KTA dan KTP yang minim. Tantangan yang dihadapi juga luarbiasa, terutama karena perubahan regulasi di bidang ketenagakerjaan. Beberapa kasus dalam hubungan industrial berakhir kurang memuaskan karena hal itu dan juga karena ada pihak yang mengingkari kesepakatan yang sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), walau PKB tersebut masih berlaku.
Program advokasi terintegrasi juga terus diperkuat karena didorong oleh komitmen untuk ikut menjaga industri RTMM sebagai sawah ladang anggota dan keyakinan bahwa kemajuan industri akan mempermudah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

II. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Program Umum SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025 – 2030 adalah sebagai berikut:

  1. Maksud Program Umum SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025 – 2030, dibuat, dibahas, dan diputuskan bersama dalam forum MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 adalah untuk dijadikan pedoman umum yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan serta dijabarkan dalam program tahunan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang FSP RTMM- SPSI dan Pimpinan Unit Kerja SP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia.
  2. Tujuan Program Umum SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025 – 2030 adalah untuk mewujudkan peran dan fungsi pokok Serikat Pekerja, yakni: melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan anggota oleh seluruh jajaran kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan agar dapat berjalan secara integral dan memberikan manfaat yang pasti untuk lembaga, anggota, dan keluarganya melalui kerja advokasi yang sistematis dan terorganisir dengan baik.

III. Pedoman Umum Program Kegiatan

Pedoman Umum untuk program kegiatan yang diputuskan dan dilaksanakan oleh seluruh tingkatan jajaran kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI:

  1. Program kegiatan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dibahas dan ditetapkan dalam forum musyawarah di semua tingkatan harus mengacu kepada Program Umum dan Rekomendasi, hasil Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing tingkatan.
  2. Evaluasi dan penyesuaian program kegiatan dilaksanakan dalam forum Rapat Kerja (RAKER) dan/atau Rapat Pimpinan (RAPIM) di semua tingkatan organisasi
  3. Pembahasan dan penetapan program kegiatan di semua tingkatan hendaknya dilaksanakan secara demokratis serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan integritas.
  4. Evaluasi dan penetapan program kegiatan di semua tingkatan diharapkan memberi manfaat pasti bagi lembaga, anggota, dan keluarganya serta pengurus.

IV. Program Umum SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

A. Konsolidasi Keorganisasian :

  1. Konsolidasi Idiil : Pemantapan nilai-nilai Pancasila dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nilai-nilai tersebut hendaknya diamalkan dalam menjalankan roda organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  2. Konsolidasi Wawasan : Memperkuat kemitraan yang setara dengan para pihak dalam hubungan industrial. Peningkatan kompetensi pengurus di semua tingkatan bahkan anggota amat diperlukan untuk mencapai kesetaraan ini.
  3. Konsolidasi Organisasi : Memperkuat sistem dan tata kelola organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, melalui:
    • a. pembuatan tata kerja;
    • b. keaktifan pengurus;
    • c. ketertiban berorganisasi;
    • d. tertib rapat dan musyawarah;
    • e. pengelolaan data dan dokumen yang baik;
    • f. pendidikan kader;
    • g. transparansi pengelolaan sumberdaya; dan
    • h. pengambilan keputusan secara kolektif dan demokratis

B. Advokasi Terintegrasi

Ketentuan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa SP/SB dibentuk dan mempunyai tujuan, fungsi, hak, serta kewajiban untuk melindungi, membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Untuk mewujudkan secara profesional hal tersebut di atas, seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI perlu menggunakan konsep kerja advokasi terintegrasi:

  1. Dalam menuntut hak-hak pekerja, harus memperhatikan kesimbangan tanggungjawab pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja yang disepakati.
  2. Anggota/pekerja adalah aset perusahaan yang harus dikelola bersama agar terus tumbuh kompetensinya guna mendukung produktivitas.
  3. Tempat kerja adalah sawah ladang pekerja yang harus terus dijaga keberadaannya dan ditingkatkan hasilnya guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan yang dibutuhkan pekerja.
  4. Dalam menjaga keberadaan dan pertumbuhan tempat kerja diperlukan perhatian dan upaya terkait regulasi dan kebijakan pemerintah dan/atau provokasi eksternal yang langsung atau tidak langsung menggangu dan dilaksanakan melalui kegiatan advokasi bersama.

C. Tugas dan Tanggungjawab Struktur

Membangun kinerja yang sistematis dan terorganisir melalui pembagian tugas dan tanggungjawab pokok struktur organisasi, sebagai berikut :

  1. Pimpinan Pusat :
    • a. aktif berperan dalam regulasi dan kebijakan Nasional;
    • b. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, dan mengarahkan Pimpinan Daerah; dan
    • c. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMNAS dan/atau RAKERNAS untuk dievaluasi bersama
  2. Pimpinan Daerah
    • a. aktif berperan dalam regulasi dan kebijakan di tingkat Provinsi;
    • b. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, dan mengarahkan Pimpinan Cabang; dan
    • c. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMDA dan/atau RAKERDA untuk dievaluasi bersama.
  3. Pimpinan Cabang
    • a. aktif berperan dalam regulasi dan kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota;
    • b. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, dan mengarahkan Pimpinan Unit Kerja (PUK); dan
    • c. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMCAB dan/atau RAKERCAB untuk dievaluasi bersama.
  4. Pimpinan Unit Kerja
    • a. aktif berperan dalam regulasi dan kebijakan di tingkat Perusahaan;
    • b. aktif berperan dalam membina, memberdayakan, dan mengarahkan anggota di lingkungan masing-masing; dan
    • c. aktif melaporkan setiap tahun kegiatannya dalam forum RAPIMNIK dan/atau RAKERNIK untuk dievaluasi bersama.

D. Advokasi Berjenjang

Kerja advokasi harus dibangun melalui kerjasama struktur organisasi dengan prinsip pemberdayaan pada masing-masing struktur:

  1. Pekerja yang berkasus didorong untuk memahami dan memanfaatkan kemampuannya agar mampu mengadvokasi dirinya, dan/atau PUK harus berupaya maksimal supaya mampu mendampingi atau mengadvokasi anggotanya secara mandiri.
  2. PUK aktif memberikan laporan secara langsung maupun tidak langsung kepada perangkat organisasi di atasnya dalam bentuk tertulis.
  3. Peran konsultan dan/atau pendampingan dari PC, dan/atau PD, dan/atau PP, bila dibutuhkan PUK, harus memperhatikan makna pemberdayaan dalam pendelegasian secara bertingkat dalam kerja advokasinya; PUK harus menjadi yang terdepan, dapat pula didampingi PC, PD, PP secara berurutan bila dibutuhkan. Pendampingan dilakukan dengan memperhatikan urutan tingkatan yang harus berperan utama secara berjenjang.
  4. Dalam pendampingan kerja advokasi secara bertingkat (urutan PUK-PC-PD-PP) berpedoman kepada makna strategi pemberdayaan (obyek dibuat mau dan bisa) bukan dikuasai tanpa sadar.

E. Keuangan Organisasi

Keuangan organisasi bukan sekadar aspek administratif, melainkan merupakan pilar penting dalam mendukung seluruh aktivitas organisasi, baik dalam menjalankan program kerja, konsolidasi struktural, hingga advokasi kebijakan. Selain bantuan dari para donatur, FSP RTMM-SPSI perlu terus meningkatkan kemampuan finansial secara mandiri, yakni dengan mengoptimalkan pendapatan dari internal organisasi berupa iuran anggota (check of system). Ada 2 (dua) aspek penting yang perlu diupayakan untuk meningkatkan kemandirian keuangan organisasi, yakni:

  1. Penerapan nilai iuran anggota sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Organisasi (PO), dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
  2. Penertiban distribusi iuran anggota sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan organisasi sebagaimana disebutkan pada poin 1 di atas.

Untuk mendukung pelaksanaan 2 (dua) aspek yang disebutkan di atas, maka:

  1. Bagi yang iuran anggotanya belum mencapai 1% (satu persen), semua struktur organisasi perlu didorong upaya pentahapan penambahan nilai iuran melalui menggunakan prosentase dari nilai nominal iuran saat ini di masing-masing anggota PUK SP RTMM, dengan tetap memperhatikan kondisi riil anggota. Penetapan pentahapan dapat dilakukan dalam forum rapat pimpinan atau rapat kerja di masing-masing struktur organisasi.
  2. Bendahara Umum dan Bendahara Pimpinan Pusat selalu melakukan koordinasi dengan semua perangkat organisasi, khususnya para bendahara dan menetapkan cara-cara yang efektif dan efisien terkait distribusi iuran anggota.
  3. Perlu melakukan evaluasi baik dalam forum bersama semua struktur maupun di setiap struktur organisasi atau wilayah masing-masing
  4. Peningkatan tata kelola keuangan yang mencakup pencatatan (pembukuan) maupun laporan keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel di semua struktur sehingga dapat menunjang aktivitas organisasi dan selanjutnya muncul kepercayaan dari anggota.

F. Program Umum Bidang dan Badan/Le,baga SP RTMM-FSP RTMM-SPSI

  1. Bidang Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    Pedoman program umum untuk Bidang Organisasi di seluruh struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yaitu:
    • a. mengadakan forum khusus terkait konsolidasi keorganisasian (idiil, wawasan, dan organisasi), baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan struktur di bawahnya;
    • b. mendorong sistem komunikasi timbal balik antara Pimpinan Pusat dan struktur organisasi di bawahnya secara berjenjang dari PD, PC, dan PUK;
    • c. mengkoordinir pelaksanaan RAPIMNAS, RAKERNAS, dan Musyawarah tepat waktu yang berpedoman pada ketentuan AD, ART, dan PO;
    • d. bertanggung jawab atas pengelolaan data dan dokumen organisasi, berkoordinasi dengan struktur organisasi;
    • e. secara periodik mengingatkan dan memastikan pelaksanaan ketertiban berorganisasi sebagaimana ditetapkan dalam AD, ART, PO, dan keputusan-keputusan organisasi lainnya;
    • f. ikut bertanggung jawab atas pengembangan dan pemberdayaan struktur kepemimpinan di bawahnya dan keanggotaan serta kaderisasi; dan
    • g. membangun hubungan kemitraan dan/atau kerjasama dan/atau afiliasi dengan berbagai pihak guna memperkuat eksistensi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, baik secara nasional maupun internasional, selama tidak bertentangan dengan ketentuan AD, ART, dan PO.
  2. Bidang Hukum dan Advokasi Ketenagakerjaan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    Pedoman program umum untuk Bidang Hukum dan Advokasi di seluruh struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yaitu:
    • a. melakukan pengawasan dan menentukan tindakan atas pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan hak berserikat dengan melibatkan struktur secara berjenjang. Aktif melakukan kontrol/pengawasan dan menentukan tindakan atas pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan hak berserikat, secara berjenjang sesuai tingkatannya (PUK, PC, PD, PP);
    • b. mengembangkan dan melaksanakan program-program penyuluhan dan/atau diklat bagi penguatan kompetensi hukum dan advokasi untuk mencegah terjadinya masalah-masalah ketenagakerjaan di internal organisasi serta pembelaan secara berjenjang. Termasuk pula upaya mendukung program penyuluhan atau diklat yang dilakukan oleh struktur di bawahnya;
    • c. rutin melakukan forum bedah atau telaah hukum ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan turunannya yang menjadi pegangan utama dalam menjalankan fungsi dan peran dalam hubungan industrial;
    • d. melakukan kajian peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan industri RTMM, dibahas dalam forum internal organisasi dan menyampaikannya kepada pihak-pihak terkait; dan
    • e. melakukan uji materi (judicial review) atas peraturan perundang-undangan yang dianggap merugikan pekerja maupun dunia usaha RTMM. Uji materi (Judicial Review) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bersama Federasi atau Konfederasi yang memiliki komitmen dan tujuan sama.
  3. Bidang Advokasi Industri dan Kemitraan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Pedoman program umum untuk Bidang Advokasi Industri dan Kemitraan di seluruh struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yaitu:
    • a. Proaktif meyakinkan pentingnya kerjasama dalam mengantisipasi dan mengadvokasi industri sebagai sawah ladang pekerja dari dampak kebijakan dan/atau regulasi pemerintah yang menghambat/mengganggu kelangsungan dan pertumbuhan industri, baik secara litigasi maupun non-litigasi termasuk advokasi secara digital, demi peningkatan kesejahteraan pekerja anggota.
    • b. Membangun jaringan dan kerjasama advokasi industri untuk mendapatkan dukungan yang lebih luas dengan berbagai pihak terkait, dalam upaya peningkatan kinerja dan keberhasilan advokasi terintegrasi.
    • c. Membangun hubungan yang lebih dalam dengan mitra Pemerintah dan DPR, untuk menjaga, mendapatkan, menambah dukungan dalam kerja advokasi industri
    • d. Melakukan kajian terhadap kebijakan dan regulasi industri yang dapat berdampak kepada kelangsungan dan pertumbuhan industri sebagai sawah ladang pekerja/anggota.
  4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Pedoman program umum untuk Bidang Pendidikan dan Pelatihan di seluruh struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yaitu:
    • a. bekerjasama dengan bidang-bidang lain dalam upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi kepemimpinan, berserikat, dan advokasi
    • b. melakukan pendalaman dan pengembangan silabus pendidikan dan membuat modul pelatihan sesuai dengan kebutuhan organisasi;
    • c. mengkoordinir kegiatan kaderisasi organisasi yang berorientasi bagi pemantapan karakteristik SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • d. mengkoordinir kegiatan Training of Trainer (TOT) secara berjenjang guna mencetak Trainer-trainer RTMM yang handal;
    • e. mengadakan pelatihan-pelatihan khusus bersertifikasi (spesialisasi) melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk penguatan eksistensi organisasi dan pengembangan kompetensi pengurus dan/atau anggota; dan
    • f. melaksanakan program diklat kaderisasi minimal setahun sekali, disesuaikan kebutuhan dan kemampuan bagi seluruh jajaran kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI secara berjenjang (anggota/pekerja oleh PUK, PUK oleh PC, PC oleh PD, dan PD oleh PP).
  5. Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Kesejahteraan (LITBANGKESRA) SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Pedoman program umum untuk Bidang Penilitian, Pengembangan, dan Kesejahteran di seluruh struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yaitu:
    • a. Melakukan penelitian dan pengembangan terhadap kinerja organisasi, untuk merumuskan rekomendasi pembenahan dan langkah solusinya;
    • b. Membangun, meningkatkan, dan mengembangkan sistem tata kelola organisasi yang lebih efektif dan efisien;
    • c. Melakukan sosialisasi dan/atau pemberdayaan pengurus melalui forum-forum dengan memaksimalkan teknis pengembangan dan/atau pembaharuan sistem; dan
    • d. Melakukan kajian tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibahas dalam forum internal dan hasilnya menjadi bahan rekomendasi bagi peningkatan kualitas PKB dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja di atas nilai normatif.
  6. Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Program umum untuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) RTMM di seluruh struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yaitu:
    • a. sebagai garda terdepan dalam menjaga dan menegakan panji–panji organisasi dan kegiatan sosial masyarakat luas;
    • b. menjaga marwah, eksistensi, dan keutuhan organisasi dari ancaman internal dan eskternal organisasi; dan
    • c. menjadi pelopor tim tanggap darurat dalam setiap kejadian force major, baik di internal organisasi maupun di masyarakat
  7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Program umum untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) RTMM di seluruh struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yaitu:
    • a. bersama Bidang Hukum dan Advokasi melaksanakan tugas pembelaan terhadap pengurus dan/atau anggota yang menghadapi masalah hukum, baik terkait hubungan industrial maupun pidana. Prinsip advokasi berjenjang tetap diutamakan;
    • b. bersama Bidang Hukum secara rutin melakukan forum bedah kasus-kasus ketenagakerjaan yang sedang menjadi topik/sorotan publik;
    • c. bersama Bidang Hukum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menyelenggarakan Pendidikan Paralegal yang bersertifikasi;
    • d. melakukan koordinasi dan evaluasi LBH RTMM Tingkat Provinsi dengan tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Daerah; dan
    • e. membuat kode etik LBH RTMM.
  8. Lembaga Pekerja Wanita (LPW) SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Program umum untuk Lembaga Pekerja Wanita (LPW) RTMM di seluruh struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yaitu:
    • a. melaksanakan pendataan dan identifikasi permasalahan pekerja wanita RTMM
    • b. mengkoordinir kegiatan-kegiatan bagi pemberdayaan pekerja Wanita;
    • c. bekerjasama dengan lembaga-lembaga eksternal lainnya bagi pemberdayaan peran pekerja wanita di tempat kerja maupun di rumah; dan
    • d. meningkatkan peran dan kontirbusi pekerja wanita dalam struktur kepemimpinan organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  9. Lembaga Pengembangan Usaha (LPU) SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Program umum untuk Lembaga Pengembangan Usaha (LPU) RTMM di seluruh struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yaitu:
    • a. sebagai lembaga khusus yang ditugaskan mencari profit ekonomi secara prosesional tanpa melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI;
    • b. melakukan pengembangan usaha organisasi secara mandiri, profesional, dan independen dalam rangka ikut meningkatkan kesejahteraan anggota atau pekerja SP RTMM – FSP RTMM-SPSI; dan
    • c. membangun dan memperluas jaringan kerjasama usaha organisasi dengan semua pemangku kepentingan terkait dengan memegang prinsip sah, saling menguntungkan, dan tidak terikat untuk penguatan ekonomi organisasi
  10. Lembaga Teknologi Informasi dan Media (LTIM) SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Program umum untuk Lembaga Teknologi Informasi dan Komunikasi (LTIK) RTMM di seluruh struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI yaitu:
    • a. memperkuat branding dan eksistensi RTMM melalui media sosial dan website organisasi, serta media mainstream
    • b. membangun, meningkatkan, dan mengembangkan sistem informasi (komunikasi, publikasi, pendataan, dan advokasi) yang berbasis teknologi informasi dalam membantu Bidang dan Lembaga lain; dan
    • c. membangun jaringan yang lebih luas untuk ikut menyukseskan upaya perlindungan, pembelaan, dan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui advokasi digital.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.