Oleh : Drs. H. Ateng Ruchiat (MPO PP FSP RTMM-SPSI)
Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak serta kepentingan anggotanya dalam hubungan kerja. Esensi dari fungsi serikat pekerja adalah sebagai alat perjuangan kolektif yang memiliki kekuatan untuk melakukan negosiasi dengan pihak manajemen perusahaan, serta memberikan perlindungan kepada pekerja dari perlakuan yang tidak adil. Serikat Pekerja juga berperan sebagai perwakilan resmi pekerja dalam berbagai forum, baik di dalam perusahaan maupun di tingkat nasional, untuk menyuarakan aspirasi pekerja serta memperjuangkan hak-hak yang belum terpenuhi.https://www.tiktok.com/@serikatpekerjartmm/video/7375055294461758725?_t=8mnpqXXY6AZ&_r=1
Tujuan utama dari Serikat Pekerja adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja anggotanya. Ini mencakup peningkatan gaji, perbaikan jam kerja, jaminan kesehatan, keamanan kerja, serta peningkatan keterampilan dan pendidikan bagi pekerja. Serikat Pekerja juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis, di mana hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha dapat diseimbangkan dengan baik. Dengan demikian, Serikat Pekerja berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan efisiensi perusahaan secara keseluruhan.
Tugas pokok Serikat Pekerja meliputi berbagai kegiatan, antara lain mengadakan perundingan dengan manajemen mengenai perjanjian kerja bersama (PKB), memberikan dukungan hukum dan advokasi bagi anggota yang mengalami masalah di tempat kerja, serta mengorganisir dan mengedukasi pekerja tentang hak-hak mereka. Selain itu, Serikat Pekerja juga berperan dalam menyusun dan melaksanakan program-program sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi anggotanya. Dengan menjalankan tugas-tugas ini, Serikat Pekerja berusaha menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan adil, serta memastikan bahwa suara pekerja didengar dan dihargai.https://www.serikatpekerjartmm.com/lembaga-pekerja-wanita-lpw-pp-fsp-rtmm-spsi/
DOWNLOAD MATERI TRAINING