Sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Serta Peraturan Organisasi tentang tata kelola keuangan organisasi, Bidang keuangan PP FSP RTMM SPSI juga memiliki kewajiban memberikan pemahaman dan edukasi kepada semua perangkat dibawahnya untuk dapat mengelola keuangannya secara benar sesuai ketentuan dan aturan Organisasi yang berlaku.
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan benar perlu dilakukan terobosan- terobosan yang dilakukan bidang organisasi agar semua perangkat organisasi dibawahnya dapat mengelola sumber keuangannya dari pemotongan iuran sampai dengan pendistribusian iuran serta penggunaan atau pelaporan keuangan organisasi dengan benar sesuai peraturan Organisasi.Berikut bidang Keuangan Organisasi dapat sampaikan beberapa kegiatan yang telah dan akan dilakukan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan benar.
Beberapa kegiatan pokok atau kegiatan prioritas Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI yang telah dilakukan dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Desember2021 secara umum adalah sebagai berikut:
Keterangan :
Rincian secara lengkap kegiatan-kegiatan Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI selama periode Desember 2020 – Desember 2021 di atas adalah sebagai berikut:
Rekapitulasi laporan keuangan Kas PP FSP RTMM-SPSI periode Desenber 2020 – Desember 2021
Rekomendasi Kegiatan Prioritas/Kegiatan Pokok Bidang Keuangan Tahun 2022
Rekomendasi kegiatan prioritas atau kegiatan pokok Bidang Keuangan Tahun 2022 ini dapat dijadikan pedoman dalam tata kelola organisasi dan kerja Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI yang tersistem, terorganisir secara sinergi sesuai dengan tingkatan kepemimpinan masing-masing, baik mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang hingga Pimpinan Unit Kerja dengan tetap memperhatikan kondisi, kebutuhan dan kemampuan masing-masing, antara lain sebagai berikut: