RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA NOMOR : KEP. 03/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025
TENTANG
TATA TERTIB DAN KETENTUAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna I Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025:
Menimbang :
- Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
- Bahwa kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
- Bahwa demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, maka perlu ditetapkan Tata Tertib dan Ketentuan.
Mengingat :
- Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2020–2025, khususnya Bab II pasal 6, 7, dan 8; Bab IV pasal 13, 14, 16, dan 17; Bab V pasal 18 poin a, b, dan c, dan pasal 19; Bab VII pasal 24 ayat 1, 2 poin a, 3, dan 4; Bab IX pasal 30 ayat 1 poin a dan ayat 2; serta Bab X pasal 32.
- Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2020–2025, khususnya Bab II pasal 6 dan 7; Bab IX pasal 37; Bab X pasal 41 dan 46; serta Bab XI pasal 47.
- Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Bab III tentang Musyawarah, khususnya pasal 10 poin d; pasal 11 poin d; pasal 12; pasal 13 poin c; pasal 16; pasal 18 ayat 3 poin b; serta pasal 19.
- Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022, Keputusan RAKERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023, Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024, dan Keputusan RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
- Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, Nomor Kep.02/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2020 tentang Jadwal Acara MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025
Memperhatikan :
Usul, saran, dan pendapat para peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna I MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG TATA TERTIB DAN KETENTUAN MUNAS VII FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025.
Pertama : Tata Tertib dan Ketentuan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua : Tata Tertib dan Ketentuan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam amar pertama Keputusan ini merupakan pedoman dalam Sidang-sidang Paripurna MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY Pada tanggal : 9 Desember 2025
Lampiran Rancangan Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 Nomor : 03/MUNAS VII/FSP RTMM-SPSI/XII/2025 Tentang Tata Tertib dan Ketentuan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025
TATA TERTIB DAN KETENTUAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Tahun 2025 dalam tata tertib yang selanjutnya disingkat MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025
- MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025, merupakan kedaulatan tertinggi organisasi.
- Penyelenggara MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 adalah Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI; sedangkan pelaksanaan teknis adalah Panitia MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 yang terdiri dari Penanggung Jawab, Panitia Pengarah (Steering Committee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee).
- MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 dilaksanakan tanggal 9-11 Desember 2025, bertempat di Hotel The Rich Sleman, Yogyakarta.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025 sesuai Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Bab X pasal 30 ayat 2, berwenang:
- menetapkan perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM–SPSI periode 2020–2025;
- menetapkan Program Umum dan Rekomendasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk periode 2025-2030;
- menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2020–2025;
- memilih dan menetapkan Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI masa bhakti 2025-2030;
- memilih dan menetapkan komposisi personalia Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI dan MPO PP FSP RTMM-SPSI masa bhakti 2025–2030 serta Ketua Badan/Lembaga PP FSP RTMM-SPSI masa bhakti 2025–2030; dan
- menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan kemampuan organisasi saat ini.
BAB III
PESERTA MUNAS VII FSP RTMM–SPSI TAHUN 2025
Pasal 3
- Peserta MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025, sesuai Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Bab IX pasal 39 dihadiri oleh::
- a. Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI, terdiri atas Pengurus Harian serta Ketua dan Sekretaris Lembaga;
- b. Majelis Pertimbangan Organisasi PP FSP RTMM–SPSI;
- c. Unsur Pimpinan Daerah FSP RTMM–SPSI;
- d. Unsur Pimpinan Cabang FSP RTMM–SPSI; dan
- e. Unsur Pimpinan Unit Kerja SP RTMM–SPSI.
- Peserta yang berhak mengikuti, memilih, dan dipilih dalam MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 adalah peserta yang hadir dalam forum MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 dan telah memenuhi ketentuan organisasi sebagai berikut:
- a. peserta yang telah memenuhi syarat tahap verifikasi iuran dan administrasi (surat mandat, SK Kepengurusan, nomor registrasi KTA, KTP) anggotanya oleh PP FSP RTMM-SPSI, yaitu rutin membayar iuran anggotanya selama 5 (lima) tahun terakhir, mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan November Tahun 2025;
- b. telah melakukan pendaftaran MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025 dan mengisi form pendaftaran paling lambat tanggal 2 Desember 2025; dan
- c. mengirimkan tanda bukti pelunasan kontribusi peserta (dilampirkan saat pendaftaran).
- Peninjau:
- a. unsur anggota dari Badan/Lembaga PP FSP RTMM-SPSI yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI; dan
- b. unsur PD, PC, dan PUK tambahan di luar kuota peserta yang dianggap perlu sesuai ketentuan organisasi.
- Jumlah peserta, peninjau, dan undangan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025 ditetapkan oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI dengan mempertimbangkan ketertiban terhadap ketentuan organisasi, yaitu ketertiban iuran, serta mempertimbangkan situasi, kondisi, dan kemampuan organisasi
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
- Setiap peserta dan peninjau berhak mendapatkan sarana dan kelengkapannya yang disediakan oleh Panitia MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
- Setiap peserta dan peninjau dapat mengajukan usul, saran, dan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
- Setiap peserta mempunyai hak memilih dan dipilih, sedangkan peninjau hanya memiliki hak bicara.
Pasal 5
- Setiap peserta dan peninjau wajib melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
- Setiap peserta dan peninjau harus menghadiri seluruh rangkaian acara MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
- Setiap peserta dan peninjau harus menjadi salah satu anggota komisi MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
- Setiap peserta hadir 5 (lima) menit sebelum sidang/acara dimulai.
- Setiap Peserta wajib mengisi daftar hadir.
- Setiap peserta dan peninjau harus berpakaian rapi dan sopan serta menggunakan tanda pengenal dalam acara MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025. Untuk menghormati dan menjaga nama organisasi, semua peserta dan peninjau saat forum rapat wajib memakai sepatu.
- Ketentuan berpakaian (dress code) bagi peserta dan peninjau MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025 adalah sebagai berikut:
- a. hari pertama, tanggal 9 Desember 2025, untuk acara pembukaan, pameran UMKM, serta Pagelaran Seni dan Budaya RTMM memakai pakaian bebas dan sopan memakai baju MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025;
- b. hari kedua, tanggal 10 Desember 2025, memakai Seragam Nasional RTMM; dan
- c. hari ketiga, tanggal 11 Desember 2025, memakai memakai baju Batik Lengan Panjang
- Setiap peserta dan peninjau wajib mematuhi tata tertib dan ketertiban umum baik yang diatur oleh panitia maupun pihak hotel.
- Setiap peserta dan peninjau wajib menjaga nama baik organisasi SP RTMM – FSP RTMM–SPSI
BAB V
PIMPINAN DAN SIDANG-SIDANG MUNAS VII FSP RTMM–SPSI TAHUN 2025
Pasal 6
- Pimpinan sementara MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 adalah Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2020–2025.
- Pimpinan sementara MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 bertanggung jawab atas penetapan sahnya musyawarah, jadwal acara, tata tertib, hingga terpilihnya Pimpinan Sidang MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
Pasal 7
- Pimpinan MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 dipilih oleh peserta MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 serta ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025.
- Unsur Pimpinan Sidang MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri dari:
- a. Unsur PP FSP RTMM–SPSI sebanyak 1 (satu) orang;
- b. Unsur PD FSP RTMM–SPSI sebanyak 1 (satu) orang;
- c. Unsur PC FSP RTMM–SPSI sebanyak 1 (satu) orang; dan
- d. Unsur PUK SP RTMM sebanyak 1 (dua) orang.
- Pimpinan MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 bertugas memimpin seluruh persidangan MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025, dengan berpedoman pada Jadwal Acara serta Tata Tertib dan Ketentuan MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
- Pimpinan Sidang MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 terdiri seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota, dan beberapa orang Anggota.
- Pimpinan Sidang MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 merupakan satu kesatuan kolektif pimpinan.
- Pimpinan Sidang MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 harus membuat risalah secara tertulis yang berisi:
- a. tempat dan agenda sidang;
- b. hari, tanggal, dan jam dilaksanakannya sidang;
- c. juru bicara dan pandangan atau pendapat masing–masing peserta;
- d. kesimpulan dan keputusan sidang; dan
- e. nama dan tanda tangan Pimpinan Sidang.
Pasal 8
- Sidang–sidang dalam MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 terdiri dari:
- a. Sidang Paripurna;
- b. Rapat Komisi; dan
- c. Rapat Tim Formatur.
- Agenda sidang dilaksanakan sesuai dengan Jadwal Acara yang telah disepakati dan diputuskan dalam MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
Pasal 9
- Komisi MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 dibentuk sesuai kebutuhan, berdasarkan keputusan Sidang Paripurna MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
- Komisi MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 bertugas membahas materi yang menjadi bahasan pokok masing–masing Komisi dan melaporkan hasilnya pada Sidang Paripurna MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
- Pimpinan Rapat Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi.
- Komisi–komisi MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 terdiri dari:
- a. Komisi A, membahas perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk periode 2025-2030;
- b. Komisi B, membahas perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk periode 2025-2030;
- c. Komisi C, membahas perubahan dan/atau penyempurnaan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk periode 2025-2030; dan
- d. Komisi D, membahas Program Umum dan Rekomendasi Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk periode 2025-2030.
BAB VI
TATA CARA BERBICARA DALAM SIDANG
Pasal 10
- Peserta dan peninjau dapat berbicara dalam sidang setelah mendapat ijin Pimpinan Sidang.
- Setelah mendapat ijin dari Pimpinan Sidang, Peserta/Peninjau menyebut terlebih dahulu nama, jabatan, dan lembaganya sebelum menyampaikan usul, saran, pendapat, dan/atau pertanyaan.
- Peserta dan Peninjau harus berbicara secara singkat, padat, jelas, dan sesuai dengan topik pokok materi yang sedang dibahas.
- Pimpinan Sidang berhak mengingatkan, membatasi, dan menghentikan Peserta/Peninjau yang tidak mematuhi tata cara berbicara dalam sidang.
- Pimpinan Sidang berhak meminta Peserta dan Peninjau meninggalkan forum sidang apabila tidak mengindahkan peringatan yang sudah disampaikan dan dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban.
BAB VII
KOURUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
- Sidang–sidang paripurna dalam MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 dinyatakan kourum bila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang terdaftar.
- Khusus terkait pengesahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI periode 2025-2030, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang terdaftar.
- Apabila Kourum belum tercapai, maka sidang dapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali, dengan lama waktu paling lama 10 (sepuluh) menit, maka sidang dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan yang sah.
Pasal 12
- Pengambilan keputusan sidang pada dasarnya diupayakan melalui musyawarah mufakat, jika terpaksa tidak bisa ditempuh secara musyawarah mufakat, maka dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
- Pengambilan keputusan sidang melalui pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup atas persetujuan peserta.
- Apabila pengambilan keputusan melalui suara terbanyak diperoleh hasil yang sama, maka pemungutan suara dapat diulang sampai didapatkan selisih atau perbedaan jumlah suara.
- Hak suara peserta dalam MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025 ditentukan sebagaimana hasil keputusan Sidang Paripurna I MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025.
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
Pasal 13
- Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2020–2025 disampaikan dalam Sidang Paripurna II MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
- Pandangan umum peserta disampaikan oleh:
- a. Unsur Pimpinan Daerah FSP RTMM–SPSI; dan
- b. Unsur Pimpinan Cabang FSP RTMM–SPSI, apabila di wilayahnya tidak/belum ada Pimpinan Daerah FSP RTMM–SPSI.
- Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2020–2025 mempunyai hak jawab atas pandangan umum peserta.
- Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban PP FSP RTMM-SPSI masa bhakti 2020-2025 dilaksanakan melalui Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025, dan selanjutnya Pengurus Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2020–2025 dinyatakan demisioner.
BAB IX
SYARAT–SYARAT DAN TATA CARA PEMILIHAN
KETUA UMUM PIMPINAN PUSAT FSP RTMM–SPSI
MASA BHAKTI 2025-2030
Pasal 14
Syarat-syarat calon Ketua Umum PP FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2025-2030 antara lain:
a. telah menjadi anggota FSP RTMM–SPSI selama 5 (lima) tahun;
b. pernah menjadi Pengurus SP RTMM dan/atau FSP RTMM–SPSI minimal 1 (satu) periode masa bhakti;
c. menguasai dan memahami masalah organisasi;
d. menunjukan keaktifan, loyalitas, kapabilitas, dan integritas dalam kepengurusan sebagaimana dimaksud pada poin (b) di atas;
e. hadir menjadi peserta sah MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025
f. mengisi surat pernyataan kesediaan aktif untuk dipilih sebagai calon Ketua Umum PP FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2025–2030; dan
g. menyampaikan visi dan misinya sebelum pemilihan.
Pasal 15
- Pemilihan Ketum Umum PP FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2025-2030 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- a. pemilihan bakal calon Ketua Umum;
- b. pemilihan calon Ketua Umum
- c. pengesahan calon Ketua Umum;
- d. penyampaian visi dan misi calon Ketua Umum;
- e. pemilihan Ketua Umum; dan
- f. pengesahan/penetapan Ketua Umum terpilih.
- Proses pencalonan, pengesahan, penyampaian visi dan misi, pemilihan, serta pengesahan/penetapan Ketum Umum Terpilih PP FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2025-2030 dilaksanakan dalam Sidang Paripurna IV MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
- Bakal calon Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2025-2030 diusulkan melalui pemungutan suara secara rahasia menggunakan kertas suara resmi yang dikeluarkan oleh Panitia MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 dan dihitung secara terbuka.
- Bakal calon Ketua Umum yang mendapatkan dukungan minimal 50 (lima puluh) suara dapat ditetapkan sebagai Calon Ketua Umum.
- Calon Ketua Umum yang lolos dalam proses pencalonan setelah pengesahan, wajib menyampaikan visi dan misinya sebelum proses pemilihan Ketua Umum dilakukan.
- Mekanisme dan prosedur pemilihan Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI masa bhakti 2025-2030 adalah sebagai berikut:
- a. pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh peserta resmi MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025;
- b. pemilihan dilakukan melalui kertas suara resmi yang dikeluarkan oleh Panitia MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025;
- c. penghitungan kertas suara resmi dilakukan secara terbuka dan tercatat dan terdokumentasi dengan jelas;
- d. apabila calon Ketua Umum hanya ada 1 (satu) orang, maka dapat langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih;
- e. bagi calon Ketua Umum yang telah memperoleh suara 50% (lima puluh persen) + 1 (satu), maka otomatis langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih;
- f. apabila hasil perhitungan suara belum ada yang mendapatkan suara 50% (lima puluh persen) + 1 (satu), maka suara terbanyak pertama dan kedua dinyatakan masuk atau lolos pemilihan tahap kedua Ketua Umum, sedangkan calon Ketua Umum yang lainnya dinyatakan gugur; dan
- g. ketentuan pemilihan tahap kedua Ketua Umum:
- 1) apabila salah satu calon Ketua Umum mengundurkan diri, maka calon Ketua Umum satunya otomatis langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih; atau
- 2) calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum terpilih; atau
- 3) apabila kedua calon Ketua Umum mendapatkan jumlah suara yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang hingga terdapat selisih untuk menetapkan Ketua Umum terpilih.
BAB X
HAK SUARA MUNAS VI FSP RTMM-SPSI TAHUN 2020
Pasal 16
- Setiap utusan dari tingkat Pimpinan Unit Kerja SP RTMM serta Pimpinan Cabang dan Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI yang telah memenuhi persyaratan kepesertaan dan hadir dalam forum MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025 memiliki hak suara.
- Pengurus Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI (Pengurus Harian dan Ketua dan Sekretaris Lembaga) yang demisioner, masing-masing mempunyai hak 1 (satu) suara.
- Pengurus Majelis Pertimbangan Organisasi PP FSP RTMM-SPSI yang demisioner, masing-masing mempunyai hak 1 (satu) suara.
BAB XI
FORMATUR
Pasal 17
- Ketua Umum PP FSP RTMM–SPSI terpilih masa bhakti: 2025-2030, secara otomatis menjadi Ketua Tim Formatur.
- Pemilihan dan penetapan Tim Formatur penyusunan Kepengurusan PP FSP RTMM–SPSI, MPO PP FSP RTMM–SPSI, dan Ketua Badan/Lembaga PP FSP RTMM-SPSI masa bhakti 2025–2030, dilaksanakan dalam Sidang Paripurna V MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
- Tim Formatur ditetapkan berjumlah 9 (sembilan) orang, yang terdiri dari:
- a. Ketua Umum terpilih;
- b. 1 (satu) orang dari unsur MPO PP FSP RTMM–SPSI demisioner;
- c. 1 (satu) orang dari unsur PP FSP RTMM–SPSI demisioner;
- d. 3 (tiga) orang dari unsur PD FSP RTMM–SPSI;
- e. 2 (dua) orang dari unsur PC FSP RTMM–SPSI; dan
- f. 1 (satu) orang dari unsur PUK FSP RTMM.
- Komposisi Tim Formatur terdiri dari:
- a. seorang Ketua merangkap anggota;
- b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
- c. 7 (tujuh) orang anggota.
Pasal 18
- Tim Formatur diberi wewenang penuh untuk menyusun pengurus lengkap PP FSP RTMM-SPSI dan MPO FSP RTMM–SPSI serta Ketua Badan/Lembaga PP FSP RTMM-SPSI masa bhakti 2025–2030, sesuai dengan syarat–syarat yang telah ditentukan.
- Syarat–syarat calon Pengurus PP FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2025–2030:
- a. telah menjadi anggota SP RTMM – FSP RTMM–SPSI selamal 5 (lima) tahun;
- b. pernah menjadi pengurus SP RTMM dan/atau FSP RTMM–SPSI minimal 1 (satu) periode;
- c. menguasai dan memahami masalah organisasi;
- d. memiliki loyalitas, kapabilitas, dan integritas;
- e. hadir menjadi peserta sah MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025; dan
- f. mengisi surat pernyataan kesediaan untuk aktif dan bertanggung jawab sebagai Pengurus PP FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2025–2030.
- Syarat–syarat calon pengurus MPO PP FSP RTMM–SPSI dan Ketua Badan/Lembaga PP FSP RTMM-SPSI masa bhakti 2025–2030:
- a. telah menjadi anggota SP RTMM – FSP RTMM–SPSI selama 5 (lima) tahun;
- b. pernah menjadi pengurus SP RTMM dan/atau FSP RTMM–SPSI minimal 1 (satu) periode, kecuali bagi tokoh profesional yang dibutuhkan;
- c. menguasai dan memahami masalah organisasi;
- d. memiliki loyalitas, kapabilitas, dan integritas;
- g. hadir menjadi peserta MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025; dan
- e. mengisi surat pernyataan kesediaan untuk aktif dan bertanggung jawab sebagai Pengurus PP FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2025–2030.
- Jumlah Pengurus PP FSP RTMM-SPSI dan MPO FSP RTMM-SPSI serta Ketua Badan/Lembaga PP FSP RTMM-SPSI masa bhakti 2025-2030 disesuaikan dengan Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025 terkait penetapan perubahan dan/atau penyempurnaan AD, ART, dan PO FSP RTMM-SPSI Periode 2025-2030.
- Pengumuman dan penetapan komposisi personalia Pengurus Harian PP FSP RTMM-SPSI dan Majelis Pertimbangan Organsiasi PP FSP RTMM–SPSI, serta Ketua dan Sekretaris Badan/Lembaga PP FSP RTMM-SPSI masa bakti 2025-2030 dilakukan dalam Sidang Paripurna V MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025.
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Tata tertib ini mengacu kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2020-2025, serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib dan ketentuan ini dapat diputuskan oleh MUNAS VII FSP RTMM–SPSI 2025, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM–SPSI Periode 2020-2025.
Pasal 21
Tata tertib dan ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY
Pada tanggal : 9 Desember 2025





