Landasan Program kerja Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI periode 2020- 2025 adalah Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 Nomor 08/MUNAS VI/FSP RTMM-SPSI/XII/2020 Tentang Program Umum SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2020-2025.
Visi Misi Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI periode 2020-2025 adalah Terwujudnya secara nyata fungsi dan kewajiban melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan anggota oleh seluruh jajaran kepemimpinan SP RTMM-FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan yang berjalan secara integral dan memberikan manfaat yang pasti untuk lembaga, anggota dan keluarganya, melalui kerja advokasi yang sistematis dan terorganisir dengan baik.
Program Kerja Prioritas BIDANG HUKUM PP FSP RTMM-SPSI untuk Periode 2020-2025 adalah sebagai berikut:
- Aktif melakukan kontrol/pengawasan dan menentukan tindakan atas pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan hak berserikat, secara berjenjang sesuai tingkatannya (PUK, PC, PD, PP).
- Aktif mengembangkan program-program penyuluhan, diklat penguatan terhadap kompetensi di bidang hukum/advokasi secara berjenjang : PUK oleh PC, PC oleh PD, PD oleh PP, dapat juga didukung oleh jajaran struktural kepemimpinan FSP RTMM-SPSI di atasnya yang berkompeten.
- Aktif melakukan forum bedah kasus-kasus ketenagakerjaan yang sedang menjadi topik/sorotan publik.
- Aktif melakukan kajian peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dalam bentuk naskah kajiandan disampaikan kepada pihak pihak terkait. Upaya penyampaian perubahan diutamakan secara dialog dan musyawarah.Bila dipandang perlu,dapat dilakukan langkah Litigasi maupun Non Litigasi.
- Memaksimalkan kerja advokasi yang tersistem dan terorganisir bidang/lembaga terkait yang ada ditingkatan masing-masing dalam kendali dan kewenangannya (PUK, PC, PD, PP) guna mendukung sepenuhnya terhadap target maksimal atas perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan pekerja anggota serta peningkatan kesejahteraan pekerja anggota dan keluarganya sesuai kebijakan nasional, daerah, cabang, unit kerja secara terintegrasi
Di Tahun 2021 ini kondisi negara kita sedang terjadi pandemi Covid-19, sehingga berimbas juga kepada kegiatan-kegiatan yang semestinya dilakukan menjadi tertunda.Semoga di tahun-tahun mendatang semua program kerja dapat berjalan dengan baik ,sehingga visi misi Bidang Hukum FSP RTMM-SPSI dapat terwujud. Kami memohon maaf jika selama ini ada hal-hal yang kurang berkenan di hati Anggota semua.Tentunya hal ini tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan yang kami miliki ,sehingga dukungan dari seluruh anggota sangatlah berarti agar semua program kerja dapat berjalan dengan baik, terima kasih. Beberapa kegiatan pokok atau kegiatan prioritas Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI yang telah dilakukan dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 secara umum adalah sebagai berikut:
2.4.1. Realisasi Kegiatan Pokok/Prioritas Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI Periode Desember 2020 – Desember 2021 :
Realisasi kegiatan pokok/prioritas Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI pada periode Desember 2020 sampai dengan Desember 2021 berpedoman pokok pada Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020:
2.4.2. Rekomendasi Kegiatan Pokok/Prioritas Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022 :
Visi Misi Bidang Hukum FSP RTMM-SPSI periode 2020-2025 yaitu Terwujudnya secara nyata fungsi dan kewajiban melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan anggota oleh seluruh jajaran kepemimpinan SP RTMM-FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan yang berjalan secara integral dan memberikan manfaat yang pasti untuk lembaga, anggota dan keluarganya, melalui kerja advokasi yang sistematis dan terorganisir dengan baik. Agar Visi Misi ini bisa berjalan dengan baik ,maka kami Bidang Hukum di tahun 2022 ini berencana melakukan beberapa Kegiatan , diantaranya adalah:
- Seminar Ketenagakerjaan Mengenai Dampak Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan Terhadap Kesejahteraan Anggota FSP RTMM-SPSI. Tujuan Kegiatan ini adalah untuk mengetahui Secara Langsung Dampak perubahan Regulasi Ketenagakerjaan terhadap Tingkat Kesejahteraan Anggota FSP RTMM-SPSI, serta berupaya memberikan solusi bersama atas permasalahan yang timbul.
- Kajian terhadap Putusan MK tentang Uji Formil UU no 11 tahun 2020 yang menyatakan UU no 11 tahun 2020 Inkonstitusional Bersyarat. Tujuan Kegiatan ini adalah agar seluruh Anggota mengetahui dampak hukum dari putusan MK ini dan sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan UU no 11 tahun 2020.
- Pembuatan E-form mengenai Hubungan Industrial dan Kebebasan Berserikat. E-form Mengenai Hubungan Industrial dan Kebebasan Berserikat ini diberikan kepada seluruh PUK SP RTMM ,Sebagai bahan analisa bagi PP FSP RTMM-SPSI dalam menentukan kebijakan atau kegiatan yang tepat dan bermanfaat bagi seluruh anggota FSP RTMM-SPSI.
- Kajian Perbandingan dan implementasi hukum ketenagakerjaan sebelum UU no 11 2020 disahkan dan setelah UU no 11 tahun 2020 disahkan. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR dalam menentukan kebijakan-kebijakan di sektor Ketenagakerjaan.
- Pendidikan Peningkatan Kompetensi Hukum KetanagaKerjaan. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan Kompetensi hukum ketenagakerjaan Pengurus FSP RTMM-SPSI , sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh Anggota FSP RTMM-SPSI.