Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, WAKTU, RUANG LINGKUP, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama:

  1. Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman disingkat SP RTMM; dan
  2. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat FSP RTMM-SPSI.

Pasal 2

FSP RTMM-SPSI yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Organisasi, ditingkat nasional didirikan pada tanggal 31 Mei 1993 di Jakarta, sesuai SK I DPP FSP RTMM-SPSI yang ditandatangani Imam Sudarwo – Bomer Pasaribu, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Ruang lingkup industri yang diorganisir ke dalam Organisasi meliputi:

  1. subsektor pengolahan tembakau (manufacturing);
  2. subsektor industri rokok kretek, rokok klembak menyan, rokok klobot, rokok putih, dan cerutu;
  3. subsektor makanan dan minuman;
  4. subsektor bahan baku makanan dan minuman;
  5. subsektor cold storage;
  6. subsektor industri makanan ternak serta lainnya yang digolongkan industri makanan dan minuman umumnya;
  7. subsektor pergudangan atau industri atau distributor pendukung dari butir a, b, c, d, e, dan f;
  8. subsektor industri lainnya yang secara sukarela menggabungkan diri dan bersedia menerima serta mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

Pasal 4

  • SP RTMM berada di tingkat Perusahaan.
  • FSP RTMM-SPSI berada di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.
  • SP RTMM – FSP RTMM-SPSI berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pimpinan Pusat organisasi berkedudukan di Jakarta.

BAB II

BENTUK, SIFAT, DAN ASAS

Pasal 5

Organisasi ini berbentuk:

  1. Serikat Pekerja berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3;
  2. Federasi Serikat Pekerja yang memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) Serikat Pekerja sebagaimana disebut dalam butir a Pasal ini.

Pasal 6

Organisasi ini bersifat demokratis, independen, profesional dan bertanggungjawab.

Pasal 7

Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

BAB III

KEDAULATAN DAN AFILIASI ORGANISASI

Pasal 8

Kedaulatan Organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

Pasal 9

  • SP RTMM adalah anggota FSP RTMM-SPSI.
  • FSP RTMM berafiliasi kepada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI) sehingga nama FSP RTMM diberi tambahan SPSI dan selengkapnya menjadi FSP RTMM-SPSI.
  • Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis di tingkat internasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan politik bebas aktif serta kedaulatan Negara Republik Indonesia.

BAB IV

FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK

Bagian Kesatu

SP RTMM

Pasal 10

SP RTMM berfungsi sebagai:

  1. wadah pembinaan pekerja untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas, disiplin, etos dan produktivitas kerja;
  2. pelindung, pembela, serta pelopor untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja;
  3. wahana bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan batin;
  4. pendorong dan penggerak anggota untuk ikut serta menyukseskan program pembangunan nasional, khususnya sektor ekonomi dan sosial budaya.

Pasal 11

SP RTMM bertujuan:

  1. turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya;
  2. mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual;
  3. mewujudkan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab;
  4. terus mengupayakan perbaikan syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak (decent work) dan peningkatan produktivitas kerja demi kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta kelangsungan usaha;
  5. memantapkan hubungan industrial yang harmonis dan iklim kerja yang kondusif bagi terwujudnya ketenangan bekerja dan berusaha.

Pasal 12

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tugas pokok organisasi adalah:

  1. meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
  2. mengupayakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial;
  3. mengusahakan perbaikan kualitas anggota melalui peningkatan ilmu pengetahuan dan ketrampilan kerja serta kemampuan berorganisasi;
  4. mengadakan dan mengembangkan usaha-usaha koperasi untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya anggota, serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Bagian Kedua

FSP RTMM-SPSI

Pasal 13

FSP RTMM-SPSI berfungsi sebagai:

  1. koordinator SP RTMM berdasarkan wilayah tertentu, yaitu Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
  2. pendorong dan penggerak SP RTMM agar dapat menjalankan fungsi, tujuan dan tugasnya sesuai ketetapan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan tingkatan masing-masing;
  4. katalisator bagi terwujudnya rasa setia kawan dan solidaritas di antara sesama pekerja dalam sektor industri barang dan jasa atau lapangan pekerjaan sejenis atau dipersamakan dengan itu untuk memperjuangkan keadilan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara;
  5. wahana untuk ikut serta secara aktif dalam pengambilan keputusan dan kebijaksanaan sosial ekonomi dan ketenagakerjaan, khususnya pada sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman serta sektor lain yang bergabung.

Pasal 14

FSP RTMM-SPSI bertujuan:

  1. turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya;
  2. mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spritual;
  3. mengupayakan perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan guna tercapainya jaminan kepastian kerja (job security), jaminan kepastian penghasilan (income security), dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) bagi pekerja (anggota);
  4. mendorong terwujudnya regulasi yang mendukung kegiatan ekonomi, khususnya di sektor usaha rokok, tembakau, makanan, dan minuman guna menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja, serta penghidupan yang layak;
  5. bekerjasama dengan berbagai pihak bagi peningkatan produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjaga kelangsungan usaha demi menyukseskan pembangunan nasional.

Pasal 15

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tugas pokok organisasi adalah:

  1. mendorong peningkatan partisipasi, prestasi, dan peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mencapai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
  2. mendorong para pihak agar selalu mengupayakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial;
  3. melakukan kajian dan penelitian terhadap regulasi di bidang ketenagakerjaan demi tercapainya jaminan kepastian kerja (job security), jaminan kepastian penghasilan (income security), dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) bagi pekerja (anggota).
  4. berpartisipasi aktif dalam lembaga kerjasama tripartit bagi peningkatan kualitas kondisi dan syarat-syarat kerja bagi penghidupan yang layak sebagai warga negara.
  5. bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi lain di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi;

BAB V

KEANGGOTAAN

Bagian Pertama

SP RTMM

Pasal 16

  • Anggota SP RTMM adalah pekerja-pekerja di bidang industri barang dan jasa sebagaimana disebut dalam Pasal 3 dan yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja SP RTMM di perusahaan.
  • Keanggotaan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan Pusat.

Bagian Kedua

FSP RTMM-SPSI

Pasal 17

  • Anggota FSP RTMM-SPSI tingkat Kabupaten/Kota adalah Pimpinan Unit Kerja di bidang industri barang dan jasa sebagaimana disebut dalam Pasal 3 dan yang tergabung dalam Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI di Kabupaten/Kota.
  • Anggota FSP RTMM-SPSI tingkat Provinsi adalah Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI di Kabupaten/Kota atau Pimpinan Unit Kerja di bidang industri barang dan jasa sebagaimana disebut dalam Pasal 3 yang tidak memiliki PC FSP RTMM-SPSI dan tergabung dengan PD FSP RTMM-SPSI di Provinsi tertentu.
  • Anggota FSP RTMM-SPSI tingkat Nasional adalah Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI di Provinsi, Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI yang tidak memiliki PD FSP RTMM-SPSI dan/atau Pimpinan Unit Kerja di bidang industri barang dan jasa sebagaimana disebut dalam Pasal 3 yang tidak memiliki PC FSP RTMM-SPSI maupun PD FSP RTMM-SPSI.
  • Setiap orang yang mempunyai aspirasi yang menyetujui dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya dan bersedia bergabung pada tingkatan Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI.
  • Keanggotaan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan Pusat.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 18

Setiap anggota berhak:

  1. memperoleh perlakuan yang sama;
  2. mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan;
  3. memilih dan dipilih;
  4. memperoleh perlindungan dan pembelaan;
  5. memperoleh pendidikan dan pelatihan;
  6. memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.

Pasal 19

Setiap anggota berkewajiban:

  1. mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi serta keputusan-keputusan organisasi lainnya;
  2. mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi;
  3. membela organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan;
  4. menghadiri musyawarah, rapat-rapat, dan kegiatan organisasi;
  5. berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program organisasi;
  6. membayar iuran anggota.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 20

  • Struktur organisasi disusun sebagai berikut:
    • Tingkat Perusahaan;
    • Tingkat Cabang meliputi seluruh wilayah Kabupaten/Kota;
    • Tingkat Daerah meliputi seluruh wilayah Provinsi;
    • Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Struktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berturut-turut dipimpin oleh:
    • Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, disingkat PUK SP RTMM;
    • Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,  disingkat PC FSP RTMM-SPSI;
    • Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disingkat PD FSP RTMM-SPSI;
    • Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disingkat PP FSP RTMM-SPSI serta Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).
  • Struktur PC FSP RTMM-SPSI sekurang-kurangnya memiliki 5 (lima) Pimpinan Unit Kerja di wilayah cakupannya.
  • Struktur PD FSP RTMM-SPSI sekurang-kurangnya memiliki 5 (lima) Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Unit Kerja di wilayah cakupannya.

BAB VII

WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN

Bagian Pertama

Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Unit Kerja

Pasal 21

  • Pimpinan Unit Kerja adalah pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Perusahaan.
  • Pimpinan Unit Kerja berwenang menentukan kebijakan Tingkat Unit Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional,  Daerah, Cabang maupun Unit Kerja serta Peraturan Organisasi.
  • Bertindak untuk dan atas nama SP RTMM baik di dalam maupun di luar pengadilan di tingkat Perusahaan.
  • Pimpinan Unit Kerja berkewajiban:
    • melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Daerah, Cabang maupun Unit Kerja serta Peraturan Organisasi;
    • memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Unit Kerja/Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa.
  • Masa jabatan Pimpinan Unit Kerja adalah 3 (tiga) tahun.

Bagian Kedua

Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Cabang

Pasal 22

  • Pimpinan Cabang adalah pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota.
  • Pimpinan Cabang berwenang:
    • menentukan kebijakan Tingkat Cabang sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional,  Daerah maupun Cabang serta Peraturan Organisasi;
    • mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Unit Kerja;
    • menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Unit Kerja;
    • bertindak untuk dan atas nama FSP RTMM-SPSI baik di dalam maupun di luar pengadilan di tingkat Kabupaten/Kota.
  • Pimpinan Cabang berkewajiban:
    • melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Daerah maupun Cabang serta Peraturan Organisasi;
    • memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang/Musyawarah Cabang Luar Biasa.
  • Masa jabatan Pimpinan Cabang adalah 5 (lima) tahun.

Bagian Ketiga

Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Daerah

Pasal 23

  • Pimpinan Daerah adalah pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Provinsi.
  • Pimpinan Daerah berwenang:
    • menentukan kebijakan Tingkat Daerah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional maupun Daerah serta Peraturan Organisasi;
    • mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Cabang;
    • menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Cabang;
    • bertindak untuk dan atas nama FSP RTMM-SPSI di dalam maupun di luar pengadilan di tingkat Provinsi.
  • Pimpinan Daerah berkewajiban:
    • melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional maupun Daerah serta Peraturan Organisasi;
    • memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah/Musyawarah Daerah Luar Biasa.
  • Masa jabatan Pimpinan Daerah adalah 5 (lima) tahun.

Bagian Keempat

Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Pusat

Pasal 24

  • Pimpinan Pusat adalah pelaksana tertinggi organisasi yang bersifat kolektif di tingkat Nasional.
  • Pimpinan Pusat berwenang:
    • menentukan kebijakan Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional serta Peraturan Organisasi;
    • mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Daerah;
    • menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Daerah;
    • memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    • membuat kebijakan strategis untuk menyelamatkan organisasi karena kondisi yang sangat mendesak dan belum diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi serta harus dilaporkan dalam rapat resmi organisasi berikutnya;
    • Bertindak untuk dan atas nama FSP RTMM-SPSI baik di dalam maupun di luar pengadilan di tingkat nasional.
  • Pimpinan Pusat berkewajiban:
    • melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi;
    • memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional/ Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  • Masa jabatan Pimpinan Pusat adalah 5 (lima) tahun.

BAB VIII

BADAN DAN LEMBAGA SERTA DEWAN PENASEHAT

Pasal 25

  • Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang dapat membentuk Badan dan/atau Lembaga untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu.
  • Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan/atau Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

Pasal 26

  • Organisasi memiliki Majelis Pertimbangan Organisasi yang berfungsi memberi saran dan nasehat kepada Pimpinan Pusat, baik diminta maupun tidak diminta.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi berwenang untuk menghadiri rapat-rapat organisasi sebagai peserta dan memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Pusat.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi dapat memberi pertimbangan atas kebijakan internal dan eksternal yang bersifat strategis, yang akan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  • Saran, nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Majelis Pertimbangan Organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pimpinan Pusat.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi ditetapkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Majelis Pertimbangan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Bagian Pertama

Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Unit Kerja

Pasal 27

  • Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Unit Kerja terdiri atas:
    • Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK);
    • Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB);
    • Rapat Pimpinan Unit Kerja (RAPIMNIK);
    • Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK);
  • Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK):
    • Musyawarah Unit Kerja adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Perusahaan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun;
    • Musyawarah Unit Kerja berwenang menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Unit Kerja, menetapkan program kerja Unit Kerja, memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Unit Kerja, menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Unit Kerja, membentuk komisi verifikasi apabila dipandang perlu, serta menetapkan keputusan-keputusan lain.
  • Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (MUSNIKLUB):
    • Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa adalah Musyawarah Unit Kerja yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan  sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Unit Kerja dan diketahui oleh Pimpinan Cabang, disebabkan karena: kepemimpinan Pimpinan Unit Kerja dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan/atau Pimpinan Unit Kerja melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan/atau Pimpinan Unit Kerja tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Unit Kerja sehingga organsasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
    • Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang;
    • Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Unit Kerja;
    • Pimpinan Unit Kerja wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa tersebut.
  • Rapat Pimpinan Unit Kerja (RAPIMNIK):
    • Rapat Pimpinan Unit Kerja adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Unit Kerja;
    • Rapat Pimpinan Unit Kerja berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Unit Kerja;
    • Rapat Pimpinan Unit Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja.
  • Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK):
    • Rapat Kerja Unit Kerja adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Unit Kerja;
    • Rapat Kerja Unit Kerja dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

Bagian Kedua

Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Cabang

Pasal 28

  • Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Cabang terdiri atas:
    • Musyawarah Cabang (MUSCAB);
    • Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB);
    • Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB);
    • Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB);
  • Musyawarah Cabang (MUSCAB):
    • Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
    • Musyawarah Cabang berwenang menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang, menetapkan program kerja Cabang, memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang, menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Cabang, membentuk komisi verifikasi apabila dipandang perlu, serta menetapkan keputusan-keputusan lain.
  • Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB):
    • Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan  sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pimpinan Unit Kerja dan diketahui oleh Pimpinan Daerah, disebabkan oleh: kepemimpinan Pimpinan Cabang dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan/atau Pimpinan Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan/atau Pimpinan Cabang tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Cabang sehingga organsasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
    • Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah;
    • Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang;
    • Pimpinan Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.
  • Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB):
    • Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Cabang;
    • Rapat Pimpinan Cabang berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang;
    • Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
  • Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB):
    • Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Cabang;
    • Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

Bagian Ketiga

Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Daerah

Pasal 29

  • Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Daerah terdiri atas:
    • Musyawarah Daerah (MUSDA);
    • Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDASLUB);
    • Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA);
    • Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);
  • Musyawarah Daerah (MUSDA):
    • Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
    • Musyawarah Daerah berwenang: menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah, menetapkan program kerja Daerah, memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Daerah, menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Daerah, membentuk komisi verifikasi apabila dipandang perlu, serta menetapkan keputusan-keputusan lain.
  • Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDASLUB):
    • Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pimpinan Cabang dan diketahui oleh Pimpinan Pusat, disebabkan oleh: kepemimpinan Pimpinan Daerah dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan/atau Pimpinan Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan/atau Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
    • Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
    • Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah.
    • Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
  • Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA):
    • Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Daerah;
    • Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
  • Rapat Kerja Daerah (RAKERDA):
    • Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah;
    • Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

Bagian Keempat

Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional

Pasal 30

  • Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri atas:
    • Musyawarah Nasional (MUNAS);
    • Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB);
    • Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS);
    • Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);
    • Rapat Konsultasi Nasional (RAKONAS).
  • Musyawarah Nasional (MUNAS):
    • Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Nasional yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
    • Musyawarah Nasional berwenang menetapkan perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, menetapkan program umum Organisasi, menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat, memilih dan menetapkan Ketua Umum, menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Pusat, menetapkan Majelis Pertimbangan Organisasi, membentuk komisi verifikasi apabila dipandang perlu, serta menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
  • Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB):
    • Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Pimpinan Daerah, disebabkan oleh Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan/atau Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan/atau Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional sehingga organsasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
    • Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat, kecuali jika Musyawarah Nasional tersebut diselenggarakan karena ayat (3) butir a. Ii, maka penyelenggaranya adalah Pimpinan Daerah-Pimpinan Daerah yang meminta dilakukannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.
    • Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.
    • Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannyaa Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.
  • Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS):
    • Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional;
    • Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
  • Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS):
    • Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Nasional;
    • Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
  • Rapat Konsultasi Nasional (RAKONAS) adalah rapat yang diadakan oleh Pimpinan Pusat untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan Organisasi.

Bagian Kelima

Peserta Rapat

Pasal 31

Peserta Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 32

  • Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta.
  • Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  • Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila:
    • dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta musyawarah yang hadir;
    • disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta musyawarah yang hadir.

BAB XII

KEUANGAN

Pasal 33

  • Keuangan organisasi diperoleh dari:
    • uang pangkal dan iuran anggota;
    • uang konsolidasi;
    • sumbangan yang tidak mengikat;
    • usaha-usaha lain yang sah.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM

Pasal 34

  • SP RTMM – FSP RTMM-SPSI sebagai organisasi yang berbadan hukum diwakili oleh Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI di dalam dan di luar pengadilan.
  • Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana disebut pada ayat (1) kepada struktur pimpinan di bawahnya sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
  • Ruang lingkup penyelesaian perselisihan dalam pasal ini hanya mencakup perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  • Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

BAB XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 35

  • Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
  • Dalam hal pengambilan keputusan tentang pembubaran organisasi, musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan keputusan musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi oleh peserta yang hadir.
  • Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada Badan-badan/Lembaga-lembaga Sosial di Indonesia.

BAB XV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 36

  • Apabila Anggaran Dasar ini mendesak untuk dilaksanakan perubahan karena tuntutan keadaan  dan perkembangan perundang-undangan, maka dapat dilakukan Perubahan Anggaran Dasar sebelum MUNAS melalui RAPIMNAS dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada MUNAS berikutnya.
  • Bagi daerah-daerah tertentu, PP FSP RTMM-SPSI dapat menetapkan kebijakan tentang struktur organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan 17 dalam Anggaran Dasar ini.

BAB XVI

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 37

Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XVII

PENUTUP

Pasal 38

  • Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Organisasi.
  • Peraturan Dasar pertama kali disahkan oleh MUNAS I SP RTMM-SPSI, tanggal 4 Agustus 1995 di Jakarta dan kemudian dirubah menjadi Anggaran Dasar pada MUNAS II SP RTMM-SPSI, tanggal 21 Juli 2000 di Bandung. Dirubah kembali dan ditetapkan oleh MUNAS III FSP RTMM-SPSI pada tanggal 29 Juli 2005, di Kudus Jawa Tengah. Dirubah kembali dan ditetapkan oleh MUNAS IV FSP RTMM-SPSI pada tanggal 27 Jakarta 2010, di Hotel Grand Cempaka Jakarta. Kemudian diubah dan ditetapkan oleh MUNAS V FSP RTMM-SPSI pada tanggal 29 Mei 2015, di Hotel Aston Denpasar, Bali.  Kemudian diubah dan ditetapkan kembali oleh MUNAS VI FSP RTMM-SPSI pada tanggal 15 Desember 2020, di Hotel The Margo Depok, Jawa Barat

Ditetapakan     : di Hotel The Margo Depok – Jawa Barat

Pada Tanggal  : 15 Desember 2020

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

KEANGGOTAAN

Bagian Kesatu

Cara menjadi Anggota SP RTMM

Pasal 1

  • Setiap orang yang bekerja pada industri RTMM atau lainnya yang sebagaimana disebut pada Pasal 3 Anggaran Dasar yang secara sadar ingin menjadi anggota dan bergabung dengan Unit Kerja RTMM di Perusahaan;
  • Setiap orang yang bersedia mengisi formulir pendaftaran rangkap 2 (dua), masing-masing dilengkapi pas foto ukuran 2 x 3, dan diserahkan kepada Pimpinan Unit Kerja di Perusahaan.
  • Setiap calon anggota, setelah mengisi formulir pendaftaran, wajib:
    • membuat pernyataan tertulis untuk patuh pada ketentuan-ketentuan organisasi;
    • membayar uang pangkal sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga ini;

Bagian Kedua

Cara menjadi Anggota FSP RTMM-SPSI

Pasal 2

  • Setiap orang yang memiliki aspirasi dan sejalan dengan visi misi FSP RTMM-SPSI dan bersedia bergabung dengan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI.
  • Unit Kerja di Perusahaan sebagaimana disebut pada Pasal 3 Anggaran Dasar yang secara sadar ingin menjadi anggota dan bergabung dengan PC FSP RTMM-SPSI atau PD FSP RTMM-SPSI.
  • Setiap orang dan/atau unit kerja sebagaimana disebut pada ayat (1) dan ayat (2) di atas harus mengisi formulir pendaftaran rangkap 2 (dua), masing-masing dilekapi pas foto ukuran 2 x 3, dan diserahkan kepada PC FSP RTMM-SPSI atau PD FSP RTMM-SPSI.
  • Setiap calon anggota, setelah mengisi formulir pendaftaran, wajib:
    • membuat pernyataan tertulis untuk patuh pada ketentuan-ketentuan organisasi;
    • membayar uang pangkal sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga ini;
  • Setiap tingkatan organisasi FSP RTMM-SPSI yang baru terbentuk wajib mencatatkan lembaganya masing-masing kepada Instansi Pemerintah terkait, sedangkan untuk yang sudah tercatat tetapi ada perubahan susunan kepengurusan wajib memberitahukan kepada Instansi Pemerintah terkait.

Bagian Ketiga

Pendaftaran Anggota

Pasal 3

Setiap orang yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan sebagai Anggota.

Pasal 4

Setiap orang dan/atau unit kerja yang telah melaksanakan ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan sebagai anggota.

Bagian Keempat

Berakhirnya Keanggotaan

Pasal 5

  • Keanggotaan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI berakhir apabila:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
  3. diberhentikan oleh organisasi;
  4. Serikat Pekerja bubar.
  5. Berakhirnya keanggotaan ditandai dengan pencabutan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan secara resmi oleh Pimpinan Pusat.

BAB II

PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

  • Pemenuhan terhadap hak-hak anggota sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar, Pasal 18 harus seimbang dengan pemenuhan kewajiban anggota sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar, Pasal 19.
  • Struktur SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di setiap tingkatan dapat  membuat keputusan terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana disebut pada ayat (1) dalam rapat pengurus di masing-masing tingkatan.

Pasal 7

Setiap anggota yang tidak dan/atau belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya:

  1. dapat diabaikan tuntutan pemenuhan hak-haknya sebagai anggota;
  2. tidak diikutsertakan dalam forum musyawarah dan rapat-rapat resmi organisasi di semua tingkatan;
  3. dapat diberikan sanksi organisasi berdasarkan keputusan rapat pengurus di masing-masing tingkatan;
  4. dapat diberhentikan sebagai anggota.

BAB III

TINDAKAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN/PENGURUS

Bagian Kesatu

Tindakan Disiplin

Pasal 8

  • Tindakan disiplin dikenakan kepada anggota/pengurus organisasi dapat berupa:
    • teguran lisan;
    • peringatan tertulis setelah teguran lisan;
    • skorsing setelah peringatan tertulis;
    • pemberhentian setelah skorsing;
    • penuntutan secara hukum.
  • Tindakan disiplin sebagaimana diatur pada ayat (1) dapat dikenakan tidak berdasarkan urutan, melainkan besar kecilnya pelanggaran, kerugian, dan akibat negatif yang ditimbulkan.

Bagian Kedua

Teguran Lisan

Pasal 9

  • Teguran lisan ditujukan kepada anggota/pengurus yang melanggar keputusan organisasi yang dampak negatifnya rendah.
  • Teguran lisan dilakukan oleh pimpinan pada masing-masing tingkat dan dilaporkan dalam rapat resmi organisasi.
  • Teguran lisan diberikan maksimal 3 (tiga) kali kepada anggota/pengurus yang sama.

Bagian Ketiga

Peringatan Tertulis

Pasal 10

  • Peringatan tertulis dikenakan kepada anggota/pengurus yang merugikan kepentingan organisasi atas dasar keputusan rapat pimpinan pada masing-masing tingkatan.
  • Peringatan tertulis diberikan maksimal 3 (tiga) kali kepada anggota/pengurus yang sama walaupun kasusnya berbeda.
  • Pemberian peringatan tertulis dapat diberikan tidak berdasarkan urutan tapi berat atau ringannya pelanggaran atau kerugian bagi organisasi.

Bagian Keempat

Skorsing

Pasal 11

  • Tindakan skorsing dikenakan terhadap anggota atau pengurus atau pimpinan karena:
    • merugikan organisasi baik moril maupun materiil;
    • menyalahgunakan kedudukannya sebagai anggota atau pengurus atau pimpinan untuk kepentingan pribadi;
    • menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi;
    • tidak mengindahkan peringatan tertulis.
  • Tindakan skorsing dilakukan oleh Pimpinan Organisasi pada tingkatan masing-masing atas rekomendasi rapat yang dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah pengurus.

Bagian Kelima

Pemberhentian

Pasal 12

  • Tindakan pemberhentian terhadap anggota atau pengurus atau pimpinan dilakukan apabila:
    • tidak melaksanakan ketentuan skorsing dan masih melakukan perbuatan yang merugikan organisasi sebagaimana disebut pada Pasal 11 ayat (1);
    • tindakan indisipliner yang sangat merugikan organisasi.
  • Tindakan pemberhentian terhadap anggota/pengurus atau pimpinan diatur sebagai berikut:
    • anggota oleh PC atau PD jika tidak ada PC, atas usulan PUK;
    • PUK oleh PD, atas usulan PC;
    • PC oleh PP, atas usulan PD;
    • PD oleh PP, atas keputusan rapat PD yang memenuhi quorum 50% + 1 (lima puluh persen plus satu)
  • Tindakan pemberhentian terhadap fungsionaris PP FSP RTMM-SPSI dilakukan melalui keputusan RAPIMNAS.

Bagian Keenam

Penuntutan Secara Hukum

Pasal 13

  • Penuntutan secara hukum dilakukan terhadap anggota atau pimpinan yang merugikan organisasi secara moril maupun materiil dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh anggota atau pimpinan tersebut.
  • Tuntutan hukum sebagaimana disebut dalam ayat 1 (satu) dilakukan Pimpinan berdasarkan rekomendasi dan/atau keputusan rapat yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus pada tingkatan masing-masing.

Bagian Ketujuh

Pembelaan Diri

Pasal 14

Pembelaan diri akibat skorsing dan pemberhentian anggota atau pengurus atau pimpinan dapat dilakukan dalam rapat pimpinan di tingkatan masing-masing (RAPIMNAS, RAPIMDA, RAPIMCAB, atau RAPIMNIK)

BAB IV

STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN

Bagian Kesatu

Susunan Pimpinan Unit Kerja

Pasal 15

  • Susunan Pengurus Pimpinan Unit Kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, terdiri dari:
    • Seorang Ketua;
    • Beberapa orang Wakil Ketua;
    • Seorang Sekretaris;
    • Beberapa orang Wakil Sekretaris;
    • Seorang Bendahara;
    • Seorang Wakil Bendahara.
  • Pimpinan Unit Kerja dapat dilengkapi dengan beberapa anggota mewakili bagian atau departemen di tempat kerja dan disebut Komisariat Pimpinan Unit Kerja atau Sub Unit Kerja yang dipilih secara langsung oleh anggota di bagian atau departemen tersebut.

Bagian Kedua

Susunan Pimpinan Cabang

Pasal 16

  • Susunan Pengurus Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, terdiri dari:
    • Seorang Ketua;
    • Beberapa orang Wakil Ketua;
    • Seorang Sekretaris;
    • Beberapa orang Wakil Sekretaris;
    • Seorang Bendahara;
    • Seorang Wakil Bendahara.
  • Pimpinan Cabang dapat dilengkapi dengan beberapa anggota yang mewakili PUK dan disebut Anggota Pleno Pimpinan Cabang.

Bagian Ketiga

Susunan Pimpinan Daerah

Pasal 17

  • Susunan Pengurus Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang  dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang, terdiri dari:
    • Seorang Ketua;
    • Beberapa orang Wakil Ketua;
    • Seorang Sekretaris;
    • Beberapa orang Wakil Sekretaris;
    • Seorang Bendahara;
    • Seorang Wakil Bendahara.
  • Pimpinan Daerah organisasi dapat dilengkapi dengan beberapa anggota yang mewakili cabang dan disebut Anggota Pleno Pimpinan Daerah.

Bagian Keempat

Susunan Pimpinan Pusat

Pasal 18

  • Susunan Pengurus Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang, terdiri dari:
    • Seorang Ketua Umum;
    • Seorang Wakil Ketua Umum;
    • Beberapa orang Ketua;
    • Seorang Sekretaris Umum;
    • Beberapa orang Sekretaris;
    • Seorang Bendahara Umum;
    • Seorang Bendahara.
  • Pimpinan Pusat organisasi dapat dilengkapi dengan beberapa anggota yang mewakili Daerah dan disebut Anggota Pleno Pimpinan Pusat.

BAB V

SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI PIMPINAN

Pasal 19

  • Syarat-syarat untuk menjadi Pimpinan Unit Kerja adalah:
    • pekerja pada perusahaan industri barang dan jasa sebagaimana disebut dalam Anggaran Dasar Pasal 3;
    • telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, kecuali untuk pembentukan Pimpinan Unit Kerja baru;
    • telah mengikuti sekurang-kurangnya latihan kepemimpinan tingkat dasar yang diselenggarakan oleh organisasi, kecuali pembentukan Pimpinan Unit Kerja baru.
    • menandatangani pernyataan kesediaan untuk aktif menjadi pengurus.
  • Syarat-syarat untuk menjadi Pimpinan Organisasi baik di tingkat Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Pusat adalah:
    • telah menjadi anggota selama 5 (lima) tahun;
    • telah mengikuti sekurang-kurangnya latihan kepemimpinan tingkat lanjutan;
    • menguasai dan memahami masalah organisasi;
    • menandatangani pernyataan kesediaan untuk aktif menjadi pengurus.

BAB VI

PERANGKAPAN JABATAN DAN PERGANTIAN PIMPINAN ANTAR WAKTU

Bagian Kesatu

Perangkapan Jabatan

Pasal 20

  • Setiap pimpinan organisasi di semua tingkatan dibenarkan merangkap 1 (satu) jabatan dalam organisasi secara vertikal ke atas atau ke bawah.
  • Setiap pengurus organisasi dibenarkan merangkap jabatan secara horizontal dengan Konfederasi pada tingkatan masing-masing.

Bagian Kedua

Masa Jabatan dan Berakhirnya Jabatan Kepemimpinan

Pasal 21

  • Masa jabatan Ketua PUK SP RTMM adalah 3 (tiga) periode secara berturut-turut, sedangkan masa jabatan Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Ketua PD FSP RTMM-SPSI, dan Ketua PC FSP RTMM-SPSI maksimal selama 2 (dua) periode secara berturut-turut.
  • Masa jabatan kepemimpinan berakhir apabila:
    • berakhirnya masa jabatan;
    • meninggal dunia;
    • megundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri;
    • diberhentikan oleh organisasi.

Bagian Ketiga

Pergantian Pimpinan Antar Waktu

Pasal 22

  • Penggantian Pimpinan Antar Waktu adalah penggantian satu atau lebih anggota pimpinan karena:
    • meninggal dunia;
    • mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri;
    • diberhentikan oleh organisasi.
  • Penggantian pimpinan antar waktu dilakukan melalui keputusan rapat organisasi pada tingkatan masing-masing.

BAB VII

KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN DAN LEMBAGA

Pasal 23

  • Badan dan/atau Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi sesuai dengan kebutuhan dan berfungsi sebagai sarana penunjang pelaksanaan program organisasi, terdiri dari:
    • Lembaga Satuan Tugas Khusus RTMM (SATGASSUS-RTMM).
    • Lembaga Bantuan Hukum RTMM (LBH-RTMM);
    • Lembaga Pekerja Wanita RTMM (LPW-RTMM);
    • Lembaga Kesejahteraan dan Usaha RTMM (LKU-RTMM);
    • Lembaga Media Komunikasi dan Informasi RTMM (LMKI-RTMM).
  • Komposisi kepengurusan Badan/Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan pada masing-masing tingkatan.
  • Badan/Lembaga yang berada di semua tingkatan dapat berkoordinasi satu sama lain dengan rekomendasi dari Pimpinan di semua tingkatan organisasi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan/atau Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB VIII

KEDUDUKAN, SUSUNAN, DAN PERSONALIA MAJELIS PERTIMBANAN ORGANISASI (MPO)

Pasal 24

  • Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) merupakan badan yang bersifat kolektif di tingkat Nasional.
  • Susunan dan Personalia MPO ditetapkan oleh formatur dalam Musyawarah Nasional.
  • Mekanisme dan tata kerja MPO ditetapkan oleh MPO setelah berkoordinasi dengan PP FSP RTMM-SPSI.
  • Jumlah anggota MPO sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (Sembilan) orang.

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Bagian Kesatu

Musyawarah dan Rapat-Rapat Unit Kerja

Pasal 25

  • Musyawarah Unit Kerja dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan Cabang;
    • Pimpinan Unit Kerja;
    • Komisariat Pimpinan Unit Kerja;
    • Anggota atau perwakilan anggota.
  • Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Unit Kerja.
  • Undangan terdiri atas:
    • Perwakilan institusi;
    • Perorangan.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
  • Pimpinan Musyawarah Unit Kerja dipilih dari dan oleh Peserta.
  • Sebelum Pimpinan Musyawarah Unit Kerja  terpilih, Pimpinan Sementara Musyawarah adalah Pimpinan Unit Kerja.

Pasal 26

Ketentuan mengenai Musyawarah Unit Kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (7) juga berlaku bagi Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa.

Pasal 27

  • Rapat Kerja Unit Kerja dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan Cabang;
    • Pimpinan Unit Kerja;
    • Komisariat;
    • Anggota atau perwakilan anggota.
  • Peninjau terdiri atas unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Unit Kerja.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Unit Kerja ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.

Pasal 28

  • Rapat Pimpinan Unit Kerja dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan Cabang;
    • Pimpinan Unit Kerja;
    • Komisariat.
  • Peninjau terdiri atas unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Unit Kerja.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Unit Kerja ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.

Bagian Kedua

Musyawarah dan Rapat-Rapat Cabang

Pasal 29

  • Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan Daerah;
    • Pimpinan Cabang;
    • Unsur Pimpinan Unit Kerja.
  • Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Cabang.
  • Undangan terdiri atas:
    • Perwakilan institusi;
    • Perorangan.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
  • Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih dari dan oleh Peserta.
  • Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih, Pimpinan Sementara Musyawarah adalah Pimpinan Cabang.

Pasal 30

Ketentuan mengenai Musyawarah Cabang sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) sampai dengan ayat (7) juga berlaku bagi Musyawarah Cabang Luar Biasa.

Pasal 31

  • Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan Daerah;
    • Pimpinan Cabang;
    • Unsur Pimpinan Unit Kerja.
  • Peninjau terdiri atas unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Cabang.
  • Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.

Pasal 32

  • Rapat Pimpinan Cabang dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan Daerah;
    • Pimpinan Cabang;
    • Unsur Pimpinan Unit Kerja.
  • Peninjau terdiri atas unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Cabang.
  • Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.

Bagian Ketiga

Musyawarah dan Rapat-Rapat Daerah

Pasal 33

  • Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan Pusat;
    • Pimpinan Daerah;
    • Unsur Pimpinan Cabang;
    • Unsur Pimpinan Unit Kerja.
  • Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Daerah.
  • Undangan yang ditetapkan Pimpinan Daerah.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
  • Pimpinan Musyawarah Daerah dipilih dari dan oleh Peserta.
  • Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Sementara Musyawarah adalah Pimpinan Daerah.

Pasal 34

Ketentuan mengenai Musyawarah Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) sampai dengan ayat (7) juga berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa.

Pasal 35

  • Rapat Pimpinan Daerah dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan Pusat;
    • Pimpinan Daerah;
    • Unsur Pimpinan Cabang;
    • Unsur Pimpinan Unit Kerja.
  • Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Daerah.
  • Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

Pasal 36

  • Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Unsur Pimpinan Pusat;
    • Pimpinan Daerah;
    • Unsur Pimpinan Cabang;
    • Unsur Pimpinan Unit Kerja.
  • Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Daerah.
  • Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

Bagian Keempat

Musyawarah dan Rapat-Rapat Nasional

Pasal 37

  • Musyawarah Nasional dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Pimpinan Pusat;
    • Majelis Pertimbangan Organisasi;
    • Pimpinan Daerah;
    • Pimpinan Cabang;
    • Pimpinan Unit Kerja.
  • Peninjau adalah:
    • Unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Pusat;
    • Unsur PUK, PC atau PD diluar dari peserta yang dianggap perlu.
  • Undangan yang ditetapkan Pimpinan Pusat.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  • Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih dari dan oleh Peserta.
  • Sebelum Pimpinan Musyawarah Nasional terpilih, Pimpinan Sementara Musyawarah adalah Pimpinan Pusat.

Pasal 38

Ketentuan mengenai Musyawarah Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) sampai dengan ayat (7) juga berlaku bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 39

  • Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Pimpinan Pusat;
    • Unsur Majelis Pertimbangan Organisasi;
    • Unsur Pimpinan Daerah;
    • Unsur Pimpinan Cabang;
    • Unsur Pimpinan Unit Kerja.
  • Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Pusat.
  • Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 40

  • Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
    • Peserta;
    • Peninjau;
    • Undangan.
  • Peserta terdiri atas:
    • Pimpinan Pusat;
    • Unsur Majelis Pertimbangan Organisasi;
    • Unsur Pimpinan Daerah;
    • Unsur Pimpinan Cabang;
    • Unsur Pimpinan Unit Kerja.
  • Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Pusat.
  • Undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  • Jumlah Peserta, Peninjau, dan Undangan Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 41

  • Rapat Konsultasi Nasional dihadiri peserta dari:
    • Pimpinan Pusat;
    • Unsur Majelis Pertimbangan Organisasi;
    • Unsur Pimpinan Daerah;
    • Unsur Pimpinan Cabang;
    • Unsur Pimpinan Unit Kerja.
  • Pimpinan Pusat dapat mengundang pihak lain sebagai narasumber.

BAB X

HAK BICARA DAN HAK SUARA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 42

  • Hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam musyawarah dan rapat organisasi.
  • Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran, dan masukan dalam musyawarah dan rapat organisasi.
  • Peserta memiliki hak suara dan bicara, sedangkan peninjau hanya memiliki hak bicara.

Bagian Kedua

Hak Suara Musyawarah Unit Kerja

Pasal 43

  • Setiap anggota yang sah dan telah memenuhi kewajiban sebagai anggota mempunyai hak 1 (satu) suara.
  • Apabila menggunakan sistem perwakilan, maka setiap wakil yang diberi mandat atau yang ditunjuk anggota di bagian atau departemennya maksimal hanya boleh mewakili 50 (lima puluh) anggota dan mempunyai hak 1 (satu) suara.
  • Lebih dari 50 (lima puluh) orang anggota, setiap kelipatan 50 (lima puluh) anggota mendapat tambahan 1 (satu) hak suara.
  • Penentuan wakil anggota dapat diatur lain berdasarkan keputusan rapat Pimpinan Unit Kerja.

Bagian Ketiga

Hak Suara Musyawarah Cabang

Pasal 44

  • Pada dasarnya perhitungan dan pengaturan hak suara diatur berdasarkan jumlah anggota yang sah dan telah memenuhi kewajiban sebagai anggota.
  • Hak suara Pimpinan Unit Kerja diatur sebagai berikut:
    • sampai dengan 200 (dua ratus) anggota mempunyai hak 1 (satu) suara;
    • lebih dari 200 (dua ratus) anggota, setiap 200 (dua ratus) anggota kelebihannya mendapat tambahan hak 1 (satu) suara, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) suara.
  • Penentuan hak suara yang berbeda dari ketentuan pada ayat (2) dapat disepakati dalam tata tertib musyawarah.
  • Setiap Pengurus Pimpinan Cabang yang demisioner mempunyai hak 1 (satu) suara.

Bagian Keempat

Hak Suara Musyawarah Daerah

Pasal 45

  • Pengaturan hak suara diatur berdasarkan jumlah anggota yang sah dan telah memenuhi kewajiban sebagai anggota.
  • Hak suara Pimpinan Unit Kerja diatur sebagai berikut:
    • sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) anggota mempunyai hak 1 (satu) suara;
    • lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) anggota, setiap 250 (dua ratus lima puluh) anggota kelebihannya mendapat tambahan hak 1 (satu) suara, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) suara.
  • Hak suara Pimpinan Cabang diatur sebagai berikut:
    • sampai dengan 1.000 (seribu) anggota mempunyai hak 1 (satu) suara;
    • lebih dari 1.000 (seribu) anggota, setiap 1.000 (seribu) anggota kelebihannya mendapat tambahan hak 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) suara.
  • Penentuan hak suara yang berbeda dari ketentuan pada ayat (2) dan (3) dapat disepakati dalam tata tertib musyawarah.
  • Setiap Pengurus Pimpinan Daerah yang demisioner mempunyai hak 1 (satu) suara.

Bagian Kelima

Hak Suara Musyawarah Nasional

Pasal 46

  • Pengaturan hak suara diatur berdasarkan jumlah anggota yang sah dan telah memenuhi kewajiban sebagai anggota.
  • Hak suara Pimpinan Unit Kerja diatur sebagai berikut:
    • sampai dengan 500 (lima ratus) anggota mempunyai 1 (satu) suara;
    • lebih dari 500 (lima ratus) anggota, setiap 500 (lima ratus) anggota kelebihannya mendapat tambahan 1 (satu) suara, sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) suara.
  • Hak suara Pimpinan Cabang diatur sebagai berikut:
    • sampai dengan 1.000 (seribu) anggota mempunyai hak 1 (satu) suara;
    • lebih dari 1.000 (seribu) anggota, setiap 1.000 (seribu) anggota kelebihannya mendapat tambahan 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) suara.
  • Hak suara Pimpinan Daerah:
    • sampai dengan 1.000 (seribu) anggota mempunyai hak 1 (satu) suara;
    • lebih dari 1.000 (seribu) anggota, setiap 1.000 (seribu) anggota kelebihannya mendapat tambahan 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) suara.
  • Setiap Pengurus Pimpinan Pusat yang demisioner mempunyai hak 1 (satu) suara.
  • Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) mempunyai hak 5 (lima) suara.

BAB XI

PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI

Pasal 47

  • Pemilihan Ketua Pimpinan Unit Kerja, Ketua Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Daerah, dan Ketua Umum Pimpinan Pusat dilaksanakan secara langsung oleh anggota atau oleh peserta musyawarah apabila menggunakan sistem perwakilan.
  • Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan.
  • Ketua Umum dan/atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
  • Penyusunan Pengurus Pimpinan Organisasi dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu oleh beberapa orang Anggota Formatur.
  • Tata Cara Pemilihan Pimpinan Organisasi sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dalam Pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XII

KEUANGAN

Pasal 48

  • Sumber-sumber keuangan organisasi terdiri dari:
    • uang pangkal setiap anggota sebanyak 2% (dua persen) dari upah bruto sebulan pada waktu pendaftaran;
    • iuran wajib setiap anggota sebanyak 1% (satu persen) dari upah bruto per bulan dan dipungut setiap bulan;
    • sumbangan sukarela yang tidak mengikat;
    • uang konsolidasi;
    • usaha-usaha lain yang sah;
    • bantuan dari Anggaran Negara/Daerah.
  • Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dipertanggungjawabkan oleh Pimpinan organisasi pada musyawarah sesuai tingkatannya dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan juncto BAB VII UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  • Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XIII

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM

Pasal 49

  • Jenis perselisihan hukum:
    • sengketa Organisasi;
    • sengketa Perdata.
  • Penyelesaian perselisihan hukum:
    • musyawarah;
    • arbitrase;
    • peradilan.
  • Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XIV

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 50

  • FSP RTMM-SPSI mempunyai atribut yang terdiri dari:
    • logo;
    • bendera;
    • hymne;
    • mars pekerja.
  • Logo sebagaimana tercantum pada (1) butir a, terdaftar secara resmi di Departemen Humum dan HAM Republik Indonesia.
  • Logo sebagaimana tercantum pada ayat (1) butir a, mempunyai arti dan makna sebagai berikut:
    • lingkaran dengan 20 gerigi warna hitam, lambing semangat dan persatuan pekerja sebagai kelanjutan SBLP yang lahir pada 20 Februari 1973;
    • dasar logo warna biru laut, berwarna dinamika (laut) dan etos kerja;
    • padi dan tangkai warna kuning terikat erat dengan kapas warna putih, bermakna bersatu padu bekerja keras meningkatkan produktivitas untuk kesejahteraan pekerja dan bangsa Indonesia;
    • tangkai kapas warna hijau, lambing kesuburan Tanah Air dan lingkungan hidup yang harus secara terus menerus dipelihara, dimanfaatkan, dan dikembangkan untuk kemakmuran masyarakat;
    • segi lima berwarna merah dan dasar putih, lambing semangat kebangsaan yang berdasar Pancasila dan UUD 1945;
    • tulisan FSP RTMM-SPSI warna merah, bermakna FSP RTMM-SPSI sebagai wahana yang dinamis untuk mencapai cita-cita.
  • Ketentuan tentang atribut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB XV

PENUTUP

Pasal 51

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan lainnya.

Ditetapakan     : di Hotel The Margo Depok – Jawa Barat

Pada Tanggal  : 15 Desember 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.