RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA NOMOR : KEP. 04/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025
TENTANG
PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna I Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025:
Menimbang :
- Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
- Bahwa kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
- Bahwa untuk memujudkan kedaulatan organisasi serta memimpin proses permusyawaratan, maka perlu ditetapkan Pimpinan Sidang MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025
Mengingat :
- Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2020–2025, khususnya Bab II pasal 6, 7, dan 8; Bab V pasal 16, 17, 18 poin a, b, dan c; pasal 19 poin a, b, d, dan e; Bab IX pasal 30 ayat 1 poin a dan pasal 2; serta Bab X pasal 28.
- Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2020–2025, khususnya Bab II pasal 6 ayat 1 dan pasal 7 poin a dan b; Bab IX pasal 37; serta Bab X pasal 46.
- Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, Bab III Tentang Musyawarah pasal 10 poin d; pasal 11 poin d; pasal 12; pasal 13 poin d; pasal 16; pasal 18 ayat 3 poin c; serta pasal 19.
- Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, Nomor Kep.03/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025 tentang Tata Tertib dan Ketentuan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
Memperhatikan :
Usul, saran, dan pendapat para peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna I MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN, SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025.
Pertama :
Pimpinan Sidang MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu sebagai berikut:
- Ketua : …………………………………….., merangkap anggota
- Sekretaris : …………………………………….., merangkap anggota
- Anggota : ………………………………………
- Anggota : ………………………………………
- Anggota : ………………………………………
Kedua :
Pimpinan Sidang MUNAS VII FSP RTMM–SPSI Tahun 2025 sebagaimana dalam diktum pertama, merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan menentukan sendiri komposisi kepemimpinannya.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIYPada tanggal : 9 Desember 2025





