Laporan Kegiatan Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI Periode : Januari – Desember 2024 sebagai berikut: https://www.serikatpekerjartmm.com/bidang-litbang-it-2/

- Mengelola dan meningkatkan kualitas upload konten media sosial secara aktif. Melalui : IG, Youtube, Twitter, Facebook, TikTok, dan status WA Kesekretariatan PP FSP RTMM-SPSI, monitor perkembangan secara berkala setiap hari senin, rabu, dan jumat setiap minggunya.
- Penanyangan Media Sosial :
- Youtube : 68.752 Penayangan (343% lebih tinggi daripada tanggal 31 Des 2022 – 31 Des 2023), 2.460 Waktu Tonton (jam)/(380% lebih tinggi daripada tanggal 31 Des 2022 – 31 Des 2023), +1.464 Subscriber/(274% lebih tinggi daripada tanggal 31 Des 2022 – 31 Des 2023)
- Instagram (IG) 32,230 Penayangan, 2101 Follower lebih tinggi dari 31 Des 2022 -31 Des 2023) 34,33 %
- TikTok TikTok: 812 Pengikut Lebih tinggi dari 31 Des 2022- 31 Des 2023 262% Jumlah Like 3231 Juga lebih tinggi 77%
- LMKI RTMM Melakukan dan membuat konten berjudul : PODCAST RTMM || UNION BUSTING || BISA DIPENJARA dan Podcast-potcast lainnya di momen/event tertentu https://www.instagram.com/p/DJEYkrISAZ8/?igsh=ZzN1aXR1dTBzenAy
TUJUAN LMKI RTMM
Lembaga Media, Komuniaksi, dan Informasi (LMKI) RTMM dibentuk atas kebutuhan organisasi yang menyesuaikan kemajuan jaman dan perkembangan teknologi saat ini, serta menyesuaikan kemampuan organisasi. Dengan tetap berdasarkan pada amanat MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, Nomor : KEP.07/MUNAS VI/FSP RTMM-SPSI/XII/2020. Tentang penetapan perubahan dan/atau penyempurnaan AD, ART, dan PO FSP RTMM-SPSI untuk periode 2020-2025, yaitu dijelaskan dalam Anggaran Dasar pasal 25, Anggaran Rumah Tangga pasal 23, dan . Peraturan Organisasi pasal 75-80. Untuk Ketua Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) FSP RTMM-SPSI Tingkat Nasional saat ini adalah Tubagus Didi Aswadi.
Tujuan, tugas, dan wewenang Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) RTMM adalah sebagai berikut:
- Menyusun program penggunaan media komunikasi dan informasi sebagai sarana interaksi antar struktur maupun dengan anggota.
- Menentukan sarana dan prasarana media untuk menyampaikan informasi tentang organisasi kepada struktur maupun anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI serta para mitra dan publik.
- Mengelola informasi untuk mendukung kebijakan organisasi sesuai tingkatan masing-masing.
- Menyediakan konten lintas sektoral, akses informasi, dan pengelolaan media komunikasi publik dengan persetujuan pimpinan di tingkat masing-masing.
- Menjalankan fungsi kehumasan organisasi atas rekomendasi pimpinan pada tingkatan masing-masing.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh organisasi sesuai situasi dan kondisi di tingkatan masing-masing untuk kepentingan organisasi.
- Melakukan langkah-langkah yang mendukung tercapainya program umum yang diamanatkan MUNAS juga program kerja dan keputusan-keputusan organisasi di tingkatan masing-masing.
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan sebagai laporan sekaligus bahan pertimbangan untuk kegiatan selanjutnya.