Dasar Kegiatan LBH PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

Dasar atau pedoman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSP RTMM-SPSI dalam melakukan perlindungan hukum kepada anggota haruslah sesuai dengan keputusan-keputusan organisasi dan pedoman kerja yang telah ditetapkan oleh PP FSP RTMM-SPSI, diantaranya: https://www.serikatpekerjartmm.com/bidang-hukum-2/
Pokok Pokok Keputusan Munas VI (Pedoman Kerja Seluruh Pengurus PP FSP RTMM-SPSI)
Konsep Kerja Advokasi Terintegrasi https://youtu.be/w_bZpeE5SG0?si=77lrKVK278jmYLht
- Dalam menuntut hak harus memperhatikan keseimbangan atas kewajiban yang harus dilakukan
- SDM harus dikelola untuk tumbuh kompetensinya guna mendukung produktivitas
- Tempat kerja adalah sawah ladang yang harus terus dijaga keberadaannya & ditingkatkan hasilnya, guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan
- Kebijakan & regulasi yang dapat berdampak kepada kelangsungan & pertumbuhan sawah ladang perlu diadvokasi bersama
- Prinsip Keseimbangan yang perlu diperhatikan (Perilaku tertib & disiplin, Perilaku produktif, Perilaku bertanggung jawab)
Peraturan Organisasi (PO) & Tata Kerja
Tujuan dan Fungsi :
- Tujuan LBH RTMM : Tujuan utama LBH RTMM adalah menjamin adanya persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
- Fungsi LBH RTMM :
- Memberikan bantuan hukum bagi anggota/pekerja RTMM dan masyarakat umum secara mudah dan murah.
- Memberikan akses kemudahan bagi anggota/pekerja RTMM dalam memperoleh layanan-layanan konsultasi dan bantuan hukum secara murah demi tegaknya keadilan.
Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024
- Pelayanan kasus pidana : Sebagai upaya perlindungan & pembelaan sehingga anggota mendapat keadilan dalam proses hukum (diupayakan non litigasi, bila tidak bisa baru litigasi), dengan cara memberikan advice hukum kepada LBH Pimpinan Daerah (PD).
- Pendamping Sosialisasi Buku Saku : “Panduan Advokasi Perselisihan Hub Industrial & Penanangan Perkara Pidana” di tingkat Pimpinan Daerah kepada PC dan PUK setempat. Sehingga anggota mampu melakukan advokasi secara mandiri secara berjenjang (PUK, PC dan PD).
- Pembentukan LBH di tingkat Pimpinan Daerah secara Nasional, agar Setiap Pimpinan Daerah memiliki Tim LBH PD, dengan cara memberikan advice syarat pembentukan LBH Pimpinan Daerah (PD).
- Program Sertifikasi “PARALEGAL”, sehingga PARALEGAL mampu beracara dan tersertifikasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, dengan cara membuat forum: Pelatihan Hukum 14 hari di tingkat Pimpinan Pusat (PP FSP RTMM-SPSI).
Capaian Kinerja LBH PP FSP RTMM-SPSI Pada Tahun 2024
- Pelayanan kasus/ perkara pidana :
- Melakukan pendampingan hukum kepada PUK PT Salim Invomas Pratama Tbk Tanjung Priok, terkait perkara dugaan tindak pidana Union Busting, atas permintaan PD DKI Jakarta pada bulan Oktober 2024.
- Memberikan advice hukum atas dugaan masalah pidana yang dilakukan oleh Manajemen, kepada anggota SP RTMM-SPSI.
- Pendamping Sosialisasi Buku Saku : “Panduan Advokasi Perselisihan Hub Industrial & Penanangan Perkara Pidana” di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
- Memberikan advice pembentukan LBH di tingkat Pimpinan Daerah secara Nasional, agar Setiap Pimpinan Daerah memiliki Tim LBH PD, diantaranya di wilayah PD Lampung (Via Tlp), PD Yogyakarta (Via tlp), PD Sumsel (via tlp), PD Jawa Tengah (Via tlp), PD Sumut, PD Banten dan PD Jawa Timur.
- Catatan sesuai advice Menkumham: diperlukannya perubahan AD/ ART dan PO terkait LBH RTMM, sehingga LBH RTMM Provinsi dapat menginduk kepada LBH RTMM Nasional.
- Melaksanakan Program Sertifikasi “PARALEGAL”, dengan jumlah peserta 46 orang dari beberapa PUK, PC dan PD, dan telah dinyatakan LULUS, serta berhak menyandang gelar CPLA. Sehingga PARALEGAL mampu beracara dan tersertifikasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Data Rekapan Kegiatan LBH PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2024
Rekap kegiatan pokok atau kegiatan prioritas LBH PP FSP RTMM-SPSI yang telah dilakukan dari bulan Januari – Desember 2024 secara umum sebagai berikut :

Rekap rapat LBH PP FSP RTMM-SPSI bersama PP FSP RTMM-SPSI yang telah dilakukan dari bulan Januari – Desember 2024 secara umum adalah sebagai berikut :

Catatan dan Rekomendasi LBH PP FSP RTMM-SPSI Diperlukan koordinasi dan kerjasama lebih intens dengan LBH RTMM di seluruh wilayah atau Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia. Perlunya dilakukan perubahan AD/ ART dan PO terkait LBH RTMM, sehingga LBH RTMM Provinsi dapat menginduk kepada LBH RTMM Nasional.