RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
NOMOR : KEP. 06/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI MUNAS VII FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna III Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025:
Menimbang :
- Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
- Bahwa kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
- Bahwa draf materi tentang: perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi untuk periode 2025-2030; Program Umum Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk periode 2025-2030; serta Rekomendasi Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk periode 2025-2030 perlu dibahas dan disusun dalam forum Rapat Komisi. Untuk itu perlu dibentuk Komisi-komisi MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
Mengingat :
- Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2020-2025.
- Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020.
- Keputusan-keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022, KARERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023, RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024, dan RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
Memperhatikan :
- Usul, saran, dan pendapat peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna III MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
- Keputusan No. KEP. 03/MUNAS VI/FSP RTMM–SPSI/XII/2020, tentang Tata Tertib dan Ketentuan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, khususnya Bab II pasal 2 dan Bab V pasal 9.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI MUNAS VII FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025.
Pertama :
Pembentukan Komisi-komisi MUNAS VII FSP RTMM-SPSI terdiri atas:
1. Komisi A, membahas tentang perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025-2030.
2. Komisi B, membahas tentang perubahan dan/atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025-2030.
3. Komisi C, membahas tentang perubahan dan/atau penyempurnaan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025-2030.
4. Komisi D, membahas tentang Program Umum dan Rekomendasi Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025-2030
Kedua :
Komisi-komisi diberi tugas dan tanggung jawab untuk membahas seluruh Lampiran Rancangan Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI 2025 dalam Rapat Komisi sesuai diktum pertama.
Ketiga :
Penjabaran pembagian komisi-komisi terlampir, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY Pada tanggal : 10 Desember 2025




