TERM OF REFERENCE DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI PRA-RAPAT PLENO RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025
LATAR BELAKANG
Diskusi Ketenagakerjaan; Dalam upaya meningkatkan hasil yang lebih maksimal dari waktu ke waktu, atas tugas dan tanggung jawab FSP RTMM-SPSI sebagaimana ketentuan UU N0. 21 Tahun 2000, Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Khususya pasal 4 (empat) ayat (1) & (2), pasal 25 (dua puluh lima), pasal 27 (dua puluh tujuh) yang mengatur, tujuan, fungsi, hak, dan kewajiban SP/SB, yang pada ini pokoknya adalah: Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. https://youtu.be/POq_C6JQkOo?si=J6A5uBaORUGhZgI-
Untuk mewujudkan uraian tersebut diatas, FSP RTMM-SPSI telah menetapkan sistem kerja advokasi terintegrasi yang lebih mengedepankan tanggung jawab. Industri sebagai tempat kerja, sawah ladang, sumber mata pencaharian pekerja, perlu dijamin kelangsungannya demi kelangsungan kerja, serta pertumbuhannya demi peningkatan kesejahteraan bersama. Sehingga dalam upaya peningkatan perlindungan dan pembelaan pekerja perlu sejalan dan memperhatikan atas perilaku tertib dan disiplin bagi setiap anggota. Demikian pula dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja harus sejalan dan memperhatikan produktivitas kerja serta berbagai kebijakan dan/atau regulasi pemerintah yang langsung atau tidak langsung dapat menggangu kelangsungan maupun pertumbuhan industri sebagai tempat kerja. Industri rokok, tembakau, makanan, minuman, umumnya adalah industri padat karya yang mempekerjakan pekerja dalam jumlah yang cukup banyak.
Terlebih industri rokok terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan mayoritas anggota SP RTMM-FSP RTMM-SPSI, dengan pendidikan yang terbatas, para kaum Ibu yang menjadi tulang punggung utama kehidupan keluarganya. Industri RTMM sebagian besar menyerap hasil pertanian dari petani, yang merupakan mata rantai perekonomian dari desa sampai kota yang menciptakan jaringan pekerjaan yang saling membutuhkan. Sehingga industri RTMM dapat dikatakan berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja (menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak dengan strata pendidikan yang terbatas), tentunya ikut dapat menjaga dan meningkatkan perekonomian desa sampai kota, bahkan menjadi salah sumber pemasukan negara yang cukup besar bila dibandingkan dengan BUMN, untuk pembangunan Indonesia (Tahun 2023 pemasukan dari cukai sebesar 213,5 Triliun). Industri sebagai salah satu penyangga perekonomian yang juga dapat dikatakan sebagai bagian aset Indonesia sangat memerlukan kepastian dan stabilitas demi kelangsungan dan pertumbuhan usaha secara nasional dan internasional, terlebih di era global saat ini. Sehingga deregulasi dan revitalisasi industri padat karya seharusnya perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, setidaknya pada aspek umum yang meliputi: birokrasi berbelit biaya tinggi, tumpah tindih aturan, dan kepastian hukum.

Demikian pula terhadap regulasi khusus yang dikaitkan kesehatan, dan lingkungan, yang cenderung dominan didorong dari luar dengan mengusung isu populis tersebut, yang langsung atau tidak langsung dapat merongrong kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia setidaknya dari aspek pembatasan, pengendalian produk[1]produk strategis Indonesia, yang secara langsung dan/atau tidak langsung terbatasi produksinya, penjualannya, promosinya, konsumsinya yang dapat melemahkan perekonomian bangsa Indonesia. Sepakat perlunya pengendalian terhadap produk-produk yang dapat berdampak kepada kesehatan dan kelangsungan lingkungan. Namun demikian keberadaan kedaulatan dan kemampuan kemandirian Indonesia yang bersumber kepada industri strategis nasional (industri padat karya) perlu juga dipertahankan untuk menjamin hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak demi kemanusiaan. Mitigasi yang lebih dalam dan akurat atas tujuan pengendalian harus memperhatikan seluruh sendi-sendi kehidupan dalam menyikapi perubahan-perubahan yang terukur dari waktu ke waktu nilai keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. https://www.serikatpekerjartmm.com/konsep-kerja-advokasi-terintegrasi/#
Kita tidak anti regulasi, tapi regulasi yang membebani bahkan cenderung mematikan industri, dan pada akhirnya mengorbankan pekerja, dari turunnya penghasilan sampai kepada hilangnya pekerjaan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, antara lain:
Industri Hasil Tembakau (IHT) Dengan beban berat pengendalian melalui pungutan dan melalui aturan pengendalian produksi, penjualan, promosi :
a. Pungutan Cukai, HJE, Pajak Daerah Cukai adalah jenis pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan. Kenaikan HJE rokok ditetapkan oleh Menteri Keuangan dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi, melindungi industri, mengoptimalkan penerimaan negara. Sedangkan pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah
Rata-rata jumlah total besaran pungutan (cukai, PPN, Pajak Daerah) yang dikutip pemerintah sekitar 70% dari harga rokok.
b. Aturan : Produksi, Penjualan, Promosi, Konsumsi Selain pungutan tersebut diatas, produk rokok juga sudah dikepung dan akan diperketat kepungannya melalui aturan yang justru akan menekan yang legal dan menumbuhkan yang ilegal:
1) Produksinya : Kemasan polos tanpa merek, jumlah batang dalam satu bungkus.
2) Penjualannya : Radius 200m dari tempat pendidikan, bermain anak, tempat ibadah dll, penetapan display tertutup dll.
3) Promosinya : Radius 500m, jam tayang, sponsorship,dll.
4) Konsumsinya : Kawasan Tanpa Rokok yang di perluas, dll.
Industri Makanan Minuman (IMM) dan Kemasannya
a. Pengendalian penggunaan Gula, Garam, Lemak (GGL) Rata-rata jumlah total besaran pungutan (cukai, PPN, Pajak Daerah) yang dikutip pemerintah sekitar 70% dari harga rokok.
b. Pengendalian Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)
c. Kemasan Plastik
Perlu memperhatikan dengan teliti dan mendalam atas dampak langsung maupun tidak langsung atas stabilitas bahkan ruang untuk tumbuh produk tersebut diatas secara terukur dan bertahap, dengan mempertimbangan dampak-dampaknya. Mendahulukan penerapannya bahkan memperketat produk makanan minuman import, demi menjaga stabilitas industri dalam negeri. Serta memperketat peredaran produk makanan minuman gelap.
Memperhatikan uraian tersebut diatas, Forum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM SPSI Tahun 2025 perlu mendiskusikan secara mendalam bersama para narasumber untuk mencari solusi terbaik dalam meningkan peran tugas dan tanggung jawab kerja advokasi industri lebih terarah secara berkesinambungan, demi untuk kelangsungan usaha dan kelangsungan kerja, serta demi peningkatan pertumbuhan usaha untuk kesejahteraan bersama. Situasi ekonomi saat ini sedang tidak baik baik saja, pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran terjadi dimana-mana, serta situasi konflik yang meningkat antar negara dapat dipastikan akan berdampak kepada dunia usaha, yang dapat menjadi pemicu lemahnya suatu negara.
TUJUAN, TEMA, DAN BENTUK KEGIATAN
- Tujuan
Menganalisa secara faktual atas beban dari berbagai regulasi industri yang dapat menggangu kelangsungan dan pertumbuhan usaha demi menjamin
kelangsungan kerja dan kesejahteraan bersama v Menguatkan kerja advokasi industri yang lebih tersistem dan terorganisir untuk mendukung kerja advokasi
yang lebih efektif dan efesien v Sebagai sumber masukan forum RAKERNAS II dan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, yang akan membahas dan
menetapkan program kegiatan prioritas advokasi industri tahun 2025. - Tema
Menjaga keseimbangan kepentingan antara kebutuhan kebijakan dan regulasi industri, dengan realitas kemampuan industri dalam menjaga Perlu memperhatikan dengan teliti dan mendalam atas dampak langsung maupun tidak langsung atas stabilitas bahkan ruang untuk tumbuh produk tersebut diatas secara terukur dan bertahap, dengan mempertimbangan dampak-dampaknya. Mendahulukan penerapannya bahkan memperketat produk makanan minuman import, demi menjaga stabilitas industri dalam negeri. Serta memperketat peredaran produk makanan minuman gelap. kelangsungan dan pertumbuhan usahanya demi kelangsungan kerja dan kesejahteraan bersama. - Bentuk
Diskusi Panel (paparan narasumber untuk menumbuhkan gagasan/ pandangan peserta melalui dialog tanya jawab, serta penetapan poin-poin resume sebagai kesimpulan/kesepakatan bersama).
WAKTU & TEMPAT
- Hari/Tanggal : Selasa, 24 Juni 2025
- Waktu : Jam 19.00 – 22.00 WIB
- Tempat : Hotel Grand Inna Medan, Sumatera Utara
PESERTA & NARA SUMBER
- Peserta :
Peserta RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 (Unsur PP-PD-PC FSP RTMM-SPSI dan PUK SP RTMM, serta Mitra Industri dan
Asosiasi Industri) - Nara Sumber :
a. Mitra Industri RTMM
b. Sudarto, As (Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI) - Moderator : Andreas Hua, SPd (Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI)
PENUTUP
Kegiatan forum diskusi ini akan sangat memberikan makna dan manfaat yang begitu besar apabila mendapatkan dukungan dari seluruh pihak terkait yang
terlibat dalam kegiatan ini. Untuk itu kesediaan, kehadiran, peran aktif seluruh pihak dalam kegiatan ini sangat diharapkan. Atas segala dukungan dan
kerjasamanya dihaturkan terima kasih