Saturday, 18 January 2025

SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI

Oleh : Arpanidi

Dalam rangka melaksanakan amanah Anggaran Rumah Tangga FSP RTMM-SPSI periode 2015 – 2020 khususnya Pasal 21 dan Peraturan Organisasi FSP RTMM-SPSI Nomor : 009/PO FSP RTMM-SPSI/II/2014 Tentang Badan/Lembaga Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) SP RTMM – FSP RTMM-SPSI hasil dari Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI dengan Nomor : Kep.004/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/XII/2013 Tentang pembentukan Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) FSP RTMM-SPSI diperkuat Keputusan RAKERNAS FSP RTMM-SPSI pada tanggal 12 Februari 2014 di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat, dasar kebijakan tersebut yang kemudian direvisi melalui Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI dengan Nomor : KEP.07/MUNAS VI/FSP RTMM-SPSI/XII/2020 Tentang penetapan perubahan dan/atau penyempurnaan AD, ART, dan PO FSP RTMM-SPSI untuk periode 2020-2025, yaitu dijelaskan dalam Anggaran Dasar pasal 25, Anggaran Rumah Tangga pasal 23, dan Peraturan Organisasi pasal 45-51. Saat ini Komandan Koordinator Nasional (DANKORNAS) SATGASSUS FSP RTMM Tingkat Nasional adalah Arpanidi.

Wilayah kerja dan kedudukan SATGASSUS RTMM adalah berdasarkan wilayah kerja, yaitu Tingkat Nasional adalah seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Komandan Koordinator Nasional (DANKORNAS), Tingkat Provinsi adalah masing-masing Provinsi dimana terdapat Pimpinan Daerah yang dipimpin oleh Komandan Koordinator Daerah (DANKORDA), Tingkat Cabang adalah masing-masing Kabupaten/Kota dimana terdapat Pimpinan Cabang yang dipimpin oleh Komandan Koordinator Cabang (DANKORCAB), sedangkan Tingkat Unit Kerja adalah masing-masing Perusahaan dimana terdapat Pimpinan Unit Kerja yang dipimpin oleh Komandan Unit (DANNIT).

DOWNLOAD MATERI

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.