NOMOR : 01/RAPIMNAS IV/FSP RTMM-SPSI/VI/2025 TENTANG KETERTIBAN DAN KETAATAN NORMA DAN AFILIASI ORGANISASI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025 setelah:
Menimbang :
- Bahwa Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.
- Bahwa RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025 dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2026 di Hotel Grand Inna Medan, Sumatera Utara.
- Bahwa hasil Rapat Pleno II RAKERNAS II FSP RTMM-SPSI 2025 Tentang Ketertiban dan Ketaatan Norma Organisasi perlu ditetapkan dalam Keputusan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
Mengingat :
- Pancasila dan UUD 1945.
- UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB.
- AD, ART, PO SP RTMM – FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025.
- Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI 2020 Tentang Program Umum dan Rekomendasi Organisasi
- Keputusan-keputusan RAPIMNAS I, II, III FSP RTMM-SPSI Tahun 2022, 2023, dan 2024
Mempertimbangkan :
- Hasil Rapat Pleno III di Forum RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025.
- Pandangan, saran, dan pendapat peserta RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
Menetapkan : KEPUTUSAN RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025 TENTANG KETERTIBAN DAN KETAATAN NORMA ORGANISASI
Pertama : Penjabaran teknis Keputusan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025 Tentang Ketertiban dan Ketaatan Norma Organisasi terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini
Kedua : Ketertiban dan Ketaatan Norma Organisasi sebagaimana dijelaskan pada diktum pertama, dipandang perlu ditetapkan dalam keputusan RAPIMNAS IV FSP RTMM SPSI Tahun 2025, agar seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia mematuhi dan menaatinya.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Lampiran – Keputusan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Nomor : 01/RAPIMNAS IV/FSP RTMM-SPSI/VI/2025
Tentang Ketertiban dan Ketaatan Norma serta Afiliasi Organisasi
Dalam denyut nadi sebuah organisasi serikat pekerja yang masif seperti Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), eksistensi dan efektivitas perjuangan tidak hanya ditentukan oleh besarnya jumlah anggota yang kini mencapai ratusan ribu jiwa. Lebih fundamental, kekuatan sejati sebuah organisasi terletak pada bagaimana ia dikelola, bagaimana setiap elemennya bergerak dalam harmoni, dan bagaimana disiplin kolektif ditegakkan. Dengan cakupan geografis yang membentang di 17 provinsi dan kompleksitas struktur kepemimpinan dari tingkat pusat hingga cabang, isu ketertiban organisasi bukan lagi sekadar wacana administratif, melainkan sebuah keniscayaan strategis, sebuah prasyarat mutlak bagi keberlangsungan dan keberhasilan misi organisasi.
Ketertiban, dalam konteks ini, melampaui pemahaman sempit tentang keteraturan fisik atau kepatuhan buta terhadap prosedur. Ia adalah manifestasi dari sebuah kesadaran kolektif akan pentingnya bergerak dalam koridor aturan main yang disepakati, dilandasi oleh nilai-nilai etika dan moral yang luhur. “Tertib” yang diartikan sebagai “teratur” dan “sopan” menjadi dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Keteraturan struktural dan fungsional, yang tercermin dalam kejelasan hierarki dan alur koordinasi dari Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Cabang sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), harus diimbangi dengan “kesopanan”—sebuah manifestasi etika dalam berinteraksi, mengambil keputusan, dan menjalankan amanah organisasi. Inilah fondasi yang memastikan bahwa kerjasama kolosal yang melibatkan 229.334 pekerja dari beragam sektor industri ini dapat berjalan secara sinergis, terhindar dari friksi internal yang tidak perlu, dan tetap fokus pada pencapaian tujuan mulia: melindungi hak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya.
Signifikansi ketertiban organisasi bagi SP RTMM dan FSP RTMM-SPSI menjadi semakin nyata ketika kita menilik esensi dan tujuan keberadaan serikat pekerja itu sendiri. Sebagai entitas yang lahir dari, oleh, dan untuk pekerja, menjaga fokus dan arah perjuangan adalah hal yang krusial. Di tengah dinamika sosial dan tantangan industrial yang terus berubah, ketertiban berfungsi sebagai kompas moral dan operasional. Ia mencegah disorientasi, memastikan bahwa setiap program advokasi dan langkah strategis yang diambil selaras dengan amanat anggota. Lebih jauh, dalam situasi di mana nilai-nilai tanggung jawab kebersamaan mungkin menghadapi erosi, ketertiban yang berlandaskan etika menjadi benteng pertahanan yang kokoh, memastikan bahwa advokasi keadilan tidak kehilangan arah dan tetap dijalankan dengan integritas.
FSP RTMM-SPSI, sebagai organisasi yang telah berdiri lebih dari 32 tahun, telah membuktikan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya berasal dari jumlah anggota, tetapi juga dari soliditas struktur dan kedisiplinan kolektif yang terbangun. Dalam Rapat Pleno RAKERNAS II – RAPIMNAS IV yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2025, disepakati perlunya upaya bersama yang lebih konkret dalam meningkatkan ketertiban berorganisasi. Langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dan kultural. Selaku pimpinan tertinggi organisasi yang sudah berusia 30 tahun lebih, PP FSP RTMM-SPSI selaku penggerak organisasi harus memberi contoh, mengajak, membina, dan dapat menindak dan/atau ditindak, guna menjamin pelaksanaan kebijakan dibawah ini sepenuhnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Untuk memastikan kedaulatan anggota (Anggaran Dasar Pasal 8) dan kebijakan afiliasi (Anggaran Dasar Pasal 9) FSP RTMM-SPSI berjalan efektif dan transparan, berikut rekomendasi elaborasi:
1. Kedaulatan Organisasi (Anggaran Dasar Pasal 8)
Prinsip kedaulatan anggota adalah jantung dari organisasi Serikat Pekerja yang demokratis. Untuk memastikan realisasinya, mekanisme pelaksanaan kebijakan dan kegiatan organisasi perlu diperjelas dan diperkuat melalui implementasi Kedaulatan Anggota(Anggaran Dasar Pasal 8), yaitu:
- Rapat yang memenuhi kuorum : musyawarah dan rapat di semua tingkatan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta yang hadir.
- Verifikasi kuorum yang transparan dilakukan dengan mencocokkan kehadiran peserta berdasarkan surat mandat resmi dan daftar undangan, lalu diumumkan secara terbuka dalam sidang pembukaan. Kuorum dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari setengah peserta atau dua pertiga untuk agenda tertentu, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara. Proses ini diawasi oleh panitia atau tim verifikasi khusus, serta dapat dilengkapi dengan dokumentasi digital dan akses informasi terbuka bagi seluruh peserta rapat atau musyawarah.
- Musyawarah atau rapat yang dilaksanakan tanpa memenuhi kuorum dianggap tidak sah secara organisasi, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, seluruh hasil rapat, termasuk pemilihan, penetapan program, maupun pengambilan keputusan strategis dapat dibatalkan dan tidak dapat dijadikan dasar tindakan organisasi. Selain itu, panitia pelaksana atau pimpinan sidang bertanggung jawab untuk menunda, menunda sebagian agenda, atau menjadwalkan ulang rapat guna memenuhi ketentuan AD/ART/PO. Jika tetap dilanjutkan secara sepihak, maka forum tersebut berpotensi mencederai legitimasi organisasi dan dapat dipermasalahkan dalam forum internal maupun eksternal.
2. Kepatuhan Penuh Terhadap AD, ART, dan PO.
- Menegaskan bahwa AD/ART dan PO merupakan dasar hukum tertinggi dalam kehidupan berorganisasi di lingkungan FSP RTMM-SPSI, yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran kepengurusan di semua tingkatan.
- Mewajibkan dilakukannya sosialisasi secara masif, terstruktur, dan berkelanjutan terhadap AD/ART/PO kepada seluruh pengurus dan anggota, melalui forum-forum organisasi, penerbitan media edukatif, dan kanal komunikasi resmi organisasi.
- Mengintegrasikan pemahaman isi dan implementasi AD/ART/PO ke dalam seluruh materi pelatihan kepemimpinan organisasi, baik di tingkat PUK, PC, PD, maupun DPP, sebagai bagian dari pendidikan dasar dan lanjutan bagi kader serikat pekerja.
- Pimpinan Pusat menyusun modul pelatihan khusus tentang AD/ART/PO dan mengevaluasinya secara berkala melalui perangkat organisasi terkait.
- Mendorong setiap struktur organisasi agar menjadikan AD/ART/PO sebagai acuan utama dalam pengambilan keputusan, penyelesaian konflik internal, dan pelaksanaan program kerja agar tercipta tata kelola organisasi yang demokratis, tertib, dan berintegritas.
3. Standarisasi Notulensi serta Daftar Hadir Dalam Musyawarah dan Rapat
- Menetapkan bahwa setiap forum organisasi di semua tingkatan (PUK, PC, PD, dan PP), baik musyawarah, rapat kerja, rapat pimpinan, maupun rapat harian, wajib menyusun notulen resmi sebagai dokumen hasil sidang yang sah dan menjadi bagian integral dari pertanggungjawaban organisasi.
- Mewajibkan penggunaan format notulen standar yang komprehensif, sekurang-kurangnya memuat:
- identitas forum (jenis rapat, tingkat organisasi, waktu, dan tempat);
- daftar hadir peserta lengkap dan sah sesuai mandat;
- agenda dan jalannya pembahasan;
- keputusan-keputusan penting beserta siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti; dan
- waktu penutupan rapat dan penandatanganan oleh Ketua dan Sekretaris.
- Mewajibkan seluruh struktur organisasi untuk mengimplementasikan sistem pengarsipan yang teratur, aman, dan mudah diakses, baik dalam bentuk fisik maupun digital, terhadap semua dokumen rapat termasuk notulen, daftar hadir, dan berita acara kuorum, sebagai bentuk akuntabilitas dan dokumentasi sejarah organisasi.
4. Ketertiban Berorganisasi
- Tertib Administrasi Keanggotaan dan Kepengurusan
- Memastikan bahwa seluruh anggota FSP RTMM-SPSI memiliki status keanggotaan yang sah dan terdokumentasi, dengan kepemilkian KTA sebagai bukti keanggotaan aktif, kepemilikan KTA SP RTMM diterbitkan apabila anggota terkait telah melaksanakan kewajibannya membayar iuran anggota secara tertib. Masa berlakunya KTA SP RTMM – FSP RTMM-SPSI sesuai dengan periodenya Ketua Umum saat ini ditambah 3 bulan kedepannya untuk persiapan pembuatan KTA yang baru dengan model dan sistem yang baru. Model dan sistem masa berlaku KTA mendatang diamanatkan untuk dibahas dan diputuskan dalam Forum MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025
- Mewajibkan pembaharuan dan verifikasi data keanggotaan secara berkala oleh struktur PUK,PC, dan PD untuk menjaga validitas basis data anggota.
- Memastikan bahwa seluruh Pengurus SP RTMM – FSP RTMM-SPSI memiliki status kepengurusan yang sah sesuai dengan ketentuan organisasi, dengan kepemilikan Kartu Tanda Pengurus (KTP). Masa berlaku KTP sesuai dengan masa bakti pengurus yang bersangkutan berdasarkan SK masing-masing
- Tertib Pengelolaan Iuran Anggota
- Penetapan Besaran Iuran: Menegakkan ketentuan mengenai besaran iuran anggota sebesar 1% (satu prosen) dari gaji pokok, sesuai dengan ketentuan organisasi.
- Disiplin Pembayaran Iuran dengan mendorong dan memastikan kedisiplinan anggota dalam menunaikan kewajiban pembayaran iuran secara rutin setiap bulan. Mengidentifikasi dan menindaklanjuti berbagai problematika pembayaran, seperti:
- Anggota yang tidak pernah melakukan pembayaran;
- Pembayaran iuran yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya;
- Pembayaran yang tidak dilakukan secara rutin setiap bulan;
- Mekanisme pembayaran melalui Pimpinan Cabang (PC) atau Pimpinan Daerah (PD) yang perlu dievaluasi efektivitas dan transparansinya; dan
- Anggota yang pembayarannya belum mencapai standar 1% dari gaji pokok,
- Mekanisme penerbitan pembayaran iuran : Menerapkan serangkaian tindakan progesif untuk menertibkan pembayaran iuran, dimulai dari teguran lisan maupun tulisan, diikuti dengan surat peringatan resmi. Jika tidak ada perbaikan dapat diberlakukan sanksi organisasi sesuai ketentuan. Sebagai langkah terakhir dapat mempertimbangkan tindakan hukum jika diperlukan. Hal ini untuk menjaga stabilitas finansial dan keadilan bagi seluruh anggota.
- Penanganan status struktural pasca masa jabatan dan kondisi vakum
- Menegaskan kewajiban serah terima jabatan secara tertib dan administratifbagi pengurus yang telah mengakhiri masa jabatannya.
- Mewajibkan PUK/PC/PD/PP untuk segera melakukan pengisian jabatan kosong sesuai mekanisme organisasi agar kesinambungan kerja organisasi tidak terganggu
- Kepatuhan terhadap masa jabatan kepengurusan (ART Pasal 21)
- Menegaskan kembali bahwa masa jabatan PUK adalah 3 tahun dan pada struktur kepengurusan organisasi di tingkatan PC, PD, PP maksimal 5 (lima) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ART.
- Masa jabatan dihitung sejak pengesahan hasil musyawarah/rapat pemilihan hingga musyawarah berikutnya dilaksanakan dan pengurus baru disahkan.
- Mewajibkan struktur yang telah habis masa jabatannya untuk menggelar musyawarah tepat waktu.
- Dalam kondisi force major, apabila masa jabatan akan berakhir dan musyawarah belum bisa dilaksanakan, maka kepengurusan bersangkutan harus melakukan Rapat Pleno dengan anggotanya untuk memutuskan secara musyawarah dan mufakat sesuai mekanisme dan prosedur ketentuan organisasi untuk mendapatkan keabsahan perpanjangan masa baktinya dengan batas waktu yang jelas dan segera menyiapkan rencana musyawarah pemilihan berikutnya.
- Pengaturan hak bicara dan hak suara dalam musyawarah dan rapat
- Menetapkan bahwa hanya peserta sah yang telah memenuhi kewajiban keanggotaan dan iuran yang berhak memilki suara dan bicara dalam setiap forum pengambilan keputusan.
- Mendorong pelaksanaan forum-forum organisasi secara demokratis, inklusif, dan transparan.
5. Afiliasi Organisasi
A. Afiliasi FSP RTMM-SPSI ke KSPSI Pimpinan Bapak M. Jumhur Hidayat
Dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan realitas Konfederasi yang ada di Indonesia, terutama memperhatikan dan mengamati DPP KSPSI versi lain maka DPP KSPSI Pimpinan Bapak M. Jumhur Hidayat untuk saat ini terkait advokasi ketenagakerjaan yang dilakukan memang masih cukup konsisten membawa suara dan memperjuangkan kepentingan para pekerja, baik di Tingkat Nasional maupun di Tingkat Internasional (Forum ILO 2025), serta lebih mudah diajak berkomunikasi dan berkoordinasi, namun kelemahannya di dalam tata kelola organisasi walaupun saat ini telah mengalami perbaikan. FSP RTMM-SPSI konsisten dan komitmen dalam melakukan berbagai upaya kontributif dalam berbagai kesempatan dalam rangka ikut membangun KSPSI Pimpinan Bapak M. Jumhur Hidayat yang lebih baik dalam tata kelola organisasi dan lebih berfokus dalam advokasi ketenagakerjaan, baik secara resmi tertulis maupun secara lisan/berpendapat dalam forum diskusi dengan KSPSI dan SPA yang ada sesuai dengan amanat RAPIMNAS III yang lalu. Membangun aliansi dengan SP/SB, FSP/FSB, dan KSP/KSB juga ada sisi positifnya apabila dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi penguatan advokasi ketenagakerjaan, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya di lapangan. Atas dasar fakta dan uraian di atas, maka:
- Forum RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025 ini dapat melakukan evaluasi yang lebih mendalam dan menemukan saran masukan yang lebih konstruktif sambil mempertimbangkan dengan seksama kondisi ketenagakerjaan beserta berbagai regulasi terkini agar keputusan yang dibuat terkait afiliasi tidak merugikan SP RTMM -FSP RTMM-SPSI.
- Dengan berbagai kelebihan dan kekurangan sebagaimana disampaikan di atas, PP FSP RTMM-SPSI menganggap belum perlu membuat keputusan untuk keluar dari afiliasi dengan DPP KSPSI Pimpinan Bapak M. Jumhur Hidayat. Akan tetapi PP FSP RTMM-SPSI akan tunduk pada keputusan RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025 ini apabila berbeda dengan PP FSP RTMM-SPSI. Pertimbangan PP FSP RTMM-SPSI mengambil sikap demikian karena:
- DPP KSPSI Pimpinan Bapak M. Jumhur Hidayat masih konsisten dalam menentang berbagai regulasi yang merugikan para pekerja, baik secara litigasi maupun non-litigasi, baik di Tingkat Nasional maupun Tingkat Internasional;
- DPP KSPSI Pimpinan M. Jumhur Hidayat masih mampu membangun dan menjaga kepercayaan dari internal strukturalnya, seperti DPD dan DPC KSPSI, bahkan dari beberapa SP/SB, FSP/FSB, dan KSP/KSB di luar KSPSI;
- Pilihan membentuk Konfederasi baru bersama Federasi-federasi yang memiliki visi misi sama dan memiliki struktur serta data keanggotaan yang jelas, adalah bukan hal yang mudah karena hampir semua Federasi SP/SB di luar banyak yang kurang memperhatikan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- PP FSP RTMM-SPSI akan memaksimalkan perwakilannya dalam kepengurusan DPP KSPSI Pimpinan Bapak M. Jumhur Hidayat agar dapat berperan dan berkontribusi lebih baik dalam membenahi tata kelola KSPSI sehingga dapat berperan sebagai Konfederasi sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- PP FSP RTMM-SPSI tetap mendorong DPP KSPSI Pimpinan Bapak M. Jumhur Hidayat untuk segera merealisasikan AD/ART KSPSI dan membuat keputusan-keputusan organisasi yang konstruktif dan selalu konsisten menyuarakan hak-hak dan kepentingan pekerja menghadapi berbagai macam upaya yang merugikan para pekerja Indonesia.
- Mendorong KSPSI Pimpinan M. Jumhur Hidayat segera membentuk Tim Ahli Hukum dengan merangkul kalangan Akademisi atau Pakar Hukum yang kompeten, profesional, dan berintegritas dalam menjunjung hukum di Indonesia, guna memaksimalkan peran advokasi secara cepat dalam mengawasi dan mengevaluasi norma ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.
- Mendorong KSPSI Pimpinan Bapak M. Jumhur Hidayat segera membentuk Tim Ahli Media dengan membangun jaringan media mainstream yang lebih luas, untuk memperkuat aspirasi, membangun jaringan yang labih kuat, dan mewujudkan informasi yang berimbang, baik secara nasional maupun internasional.
- Secara nasional, PP FSP RTMM-SPSI berafiliasi dengan KSPSI Pimpinan Bapak M. Jumhur Hidayat, akan tetapi kepada seluruh struktur kepemimpinan FSP RTMM-SPSI di daerah dapat tetap berkolaborasi dengan berbagai pihak, disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah/wilayah setempat, selama dapat membantu untuk kegiatan advokasi ketenagakerjaan di lingkungan masing-masing
B. Afiliasi FSP RTMM-SPSI ke World Organization Workers (WOW)
Fokus kegiatan WOW – ASIA sejatinya adalah untuk membangun solidaritas antar sesama SP/SB di Asia Pasifik yang memiliki banyak ragam dan latar belakang budaya dan politik. Setiap tahun diadakan pertemuan rutin untuk membahas topik tertentu khususnya ketenagakerjaan dan saling berbagi pengalaman. Bahwa secara finansial memang tidak ada manfaat yang diperoleh karena kegiatan yang dilakukan dibiayai melalui proposal kegiatan sebagaimana FSP RTMM-SPSI melakukan kegiatan. Namun demikian secara moril organisasi kita akan dikenal dan didukung oleh beberapa negara dan lembaga yang selama ini cukup berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan ILO, seperti Eropa, Amerika Latin dan Amerika Utara. Pengalaman beberapa organisasi Serikat Pekerja dari Indonesia yang berafiliasi dengan WOW menyebutkan bahwa afiliasi ini cukup membantu pada saat terjadi permasalahan hubungan industrial di perusahaan-perusahaan multinasional, khususnya yang berbasis di Eropa. Atas dasar data dan fakta tersebut, maka PP FSP RTMM-SPSI beranggapan bahwa:
- Afiliasi FSP RTMM-SPSI ke WOW-Asia masih cukup relevan sebagai wadah komunikasi antar sesama Serikat Pekerja di Asia, dengan maksud dan tujuan:
- memperkuat branding FSP RTMM-SPSI di tingkat internasional;
- saling berbagi dan memperkuat solidaritas sesama SP/SB di Asia dalam menghadapi peliknya kondisi ketenagakerjaan yang ada; dan
- memberi kesempatan kepada kader-kader wanita untuk tampil pionir di Tingkat Asia dan terlibat aktif dalam pemberdayaan pekerja wanita
- Fokus WOW – Asia bagi pemberdayaan pekerja wanita cukup sejalan dengan visi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk meningkatkan peran kader-kader wanita dalam kegiatan organisasi
- Kondisi ketenagakerjaan yang rumit dan sering berubah secara cepat dapat berdampak pada anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI khususnya yang bekerja di perusahaan-perusahaan multinasional. Komunikasi yang baik dengan Serikat Pekerja di Asia, Eropa, dan Amerika, ditujukan untuk dapat memberi manfaat bagi organisasi maupun anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.