Friday, 17 January 2025

TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK

(GOOD ORGANIZATION GOVERNANCE)

Kaderisasi Nasional 4.0 PP FSP RTMM-SPSI, 3 – 6 Desember 2024

Oleh ; Andreas Hua, S.Pd (Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI)

Pengantar

Tata Kelola Organisasi. Setiap komponen yang ada dalam SP RTMM – FSP RTMM-SPSI selalu berharap agar organisasi ini terus eksis dan berkembang secara sehat dan selanjutnya dapat memberikan manfaat sebesar-besaarnya bagi para anggota, dunia usaha, khususnya lingkup industri RTMM dan pendukungnya serta tentu bagi pembangunan bangsa dan negara Indoensia tercinta.  Beberapa ilmuwan menyebut bahwa organisasi yang sehat memiliki ciri, seperti: memiliki anggota yang jelas identitas dan kuantitasnya, memiliki identitas dan alamat yang jelas, memiliki tujuan yang jelas, memiliki visi misi, memiliki struktur dengan pembagian tugas yang jelas, menerapkan prinsip-prinsip dasar manajemen dalam mengelola organisasi (planning, organizing, leading, controlling), dan memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat sekitarnya (WordPress.Com, Nov.2009)https://www.serikatpekerjartmm.com/hasil-rapimnas-i-pp-fsp-rtmm-spsi/

Tentu bukan hal mudah mewujudkan hal-hal yang disebutkan di atas. Beberapa ciri organisasi yang sehat sudah dimiliki SP RTMM – FSP RTMM-SPSI walau masih perlu ditingkatkan akurasi dan validasi datanya. Hal-hal seperti memiliki struktur dengan pembagian tugas yang jelas dan penerapan manajemen dasar berorganisasi untuk mencapai tujuan organisasi dan mewujudkan visi misi organisasi masih perlu  diperbaiki dan ditingkatkan. Dari sebab itu, PP FSP RTMM-SPSI melalui kegiatan Kaderisasi 4.0 ini memberi porsi lebih pada perbaikan dan peningkatan pada hal-hal yang disebutkan di atas dengan Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Dasar berorganisasi. Dalam rentang waktu 3 – 4 tahun terakhir, di kalangan internal SP RTMM – FSP RTMM-SPSI frase tata kelola bukanlah istilah yang asing. Frase ini sering diucapkan atau disampaikan oleh sejumlah struktur kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di berbagai tingkatan. Pertanyaannya adalah apakah kita memiliki pemahaman yang sama sehingga diharapkan dapat diaktualisasikan dalam kegiatan berorganisasi dan bagaimana penerapan manajemen dasar berorganisasi di lingkungan SP RTMM hingga FSP RTMM-SPSI tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional walaupun tetap memperhatikan kondisi terkini organisasi di semua tingkatan?

Kaderisasi Nasional 4.0 yang mengusung tema: “Menyeimbangkan Konsistensi dan Fleksibilitas Adalah Kunci Kepemimpinan Yang Efektif”, namun harus perlu diingat bahwa konsisten dalam nilai, prinsip, dan visi tim, sedangkan fleksibel hanya dalam strategi dan taktik yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga sangat tepat bagi upaya mendorong aktualisasi tata kelola organisasi yang baik (good organization governance – GOG) demi memperkuat eksistensi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI didukung oleh penerapan manajemen dasar sehingga organisasi ini semakin amanah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja/anggota, tempat kerja mereka, dan meunjang perekonomian bangsa dan negara.

Pengertian

Frase tata kelola berasal dari 2 kata, yakni kata: tata dan kelola. Menurut KBBI, kata tata berarti kaidah, aturan, susunan, sistem. Sedangkan kata kelola berarti mengendalikan, menyelenggarakan, mengurus, menjalankan, melaksanakan. Jadi, tata kelola artinya kaidah/proses/sistem dalam menyelenggarakan/mengurus organisasi atau masyarakat. Menurut CRMS (Center for Risk Management & Sustainability – Nov. 2023), tata kelola organisasi mengacu pada proses dan struktur atau sistem yang ditetapkan untuk memastikan organisasi berjalan dan dikelola dengan baik guna mencapai tujuannya. Tata kelola organisasi yang baik (GOG) dibutuhkan untuk mengatur dan mengendalikan hubungan antara pihak manajemen organisasi dengan seluruh pihak yang berkepentinganterhadap organisasi mengenai hak-hak dan kewajiban mereka sesuai dengan visi-misi organisasi. Hal ini bertujuan menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan serta tercapainya tujuan dan program kerja organisasi secara efektif (armitatyas, 2018)

Menerapkan tata kelola organisasi yang baik butuh proses dan komitmen untuk secara konsisten mengaktualisasikannya dalam kegiatan-kegiatan dan koordinasi berorganisasi. Tata kelola adalah sistem yang menyediakan kerangka kerja untuk mengelola organisasi; mengidentifikasi siapa yang dapat membuat keputusan, siapa yang berwenang bertindak atas nama organisasi, dan siapa yang bertanggung jawab atas perilaku dan kinerja organisasi dan orang-orangnya. Tata kelola organisasi atau Organiztion  Governance (CG) merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola organisasi secara profesional, mengatasi permasalahan, dan menggunakan sumberdaya secara efektif dan efisien menggunakan prinsip kewajaran, keterbukaan, akuntabel, bertanggungjawab, dan mandiri.

Tata Kelola bisa terwujud apabila terdapat norma-norma atau ketentuan yang ditetapkan bersama. Dalam organisasi seperti SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, ada norma-norma pokok, seperti AD/ART, PO, dan keputusan-keputusan organisasi lainnya. Norma-norma pokok ini diuraikan lagi dalam keputusan-keputusan yang berlaku di tingkat  struktur organisasi tertentu sesuai dengan wilayah dan tugas, seperti PP, PD, PC hingga PUK. Dalam struktur tertentu, norma-norma pokok tersebut perlu dirinci agar bisa menjadi pedoman bagi kegiatan berorganisasi, seperti: deskripsi tugas, garis koordinasi, tata cara pengambilan keputusan, pola pendelegasian tugas, standa operasional prosedur (SOP), ketentuan tentang pengelolaan keuangan, penilaian/evaluasi kinerja, dan bila perlu ditetapkan sanksi dan kompensasi. Ketentuan-ketentuan ini disepakati dan ditetapkan di tingkat struktur masing-masing dengan memperhatikan kondisi lingkungannya tapi tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan pokok tersebut. Inilah yang menjadi pedoman bagi semua yang terlibat dalam organisasi.

Prinsip-prinsip Tata Kelola

Organisasi harus membangun sistem dan pedoman tata kelola organisasi yang terintegrasi. Sistem ini tidak dibuat untuk dipamerkan tapi dijalankan. Sistem ini akan berdampak positif apabila kita tetap berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola berorganisasi, yakni:

  1. Kewajaran (fairness) Organisasi yang menjunjung tinggi prinsip kewajaran (Fairness) akan membuat seluruh pihak dalam organisasi terjamin dalam memperoleh hak dan kewajibannya, terhindar dari praktek tercela yang dilakukan sesama pihak dalam organisasi, serta mendapatkan perlakuan adil dari organisasi, tanpa perbedaan perlakuan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  2. Keterbukaan (transparency) Suatu organisasi harus menerapkan prinsip keterbukaan atas informasi dan pencapaian kinerja organisasi secara umum dengan tepat dan akurat. Prinsip ini meliputi kondisi keuangan internal, kinerja organisasi, kepemilikan, dan pengelolaan organisasi. Agar dapat mengakomodasi prinsip keterbukaan ini, suatu organisasi harus melakukan pengauditan/pemeriksaan internal agar dapat menjalankan proses audit terkait kinerja organisasi secara independen. Dengan iklim keterbukaan informasi ini, masing-masing pihak dalam organisasi akan memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap kinerja organisasi serta meningkatkan posisi tawar organisasi pada lingkup eksternal.
  3. Akuntabilitas (accountability) Prinsip akuntabilitas dalam organisasi berkaitan dengan pencatatan laporan kinerja organisasi yang dikeluarkan secara resmi oleh jajaran pimpinan yang valid menyangkut sumber/input, proses yang dilakukan, hingga hasil/output yang didapatkan dalam suatu organisasi secara terperinci dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum.
  4. Pertanggungjawaban (responsibility) Prinsip ini menuntut pimpinan organisasi menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab. Pengelola organisasi hendaknya menghindari segala kebijakan yang bukan saja dapat merugikan organisasi secara kolektif, tapi juga berpotensi merugikan pihak eksternal dari segi moril maupun materiil. Prinsipnya perlunya keselarasan antara ucapan dan perbuatan.
  5. Kemandirian (independency) Prinsip kemandirian menuntut pengelola organisasi agar bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Namun, pengelola organisasi harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku

Daftar Pustaka:

Goleman D., Richard B, Annie McKee, Kepemimpinan Berdasarkan Kecerdasan Emoso, PT Gramedia, 2004

https://blog.faceoffice.co.id/CRMS ((Center for Risk Management & Sustainability),Nov. 2023

    https://blog.faceoffice.co.id/Pentingnya Tata Kelola yang Bagik Bagi Organisasi, Armitatyas, Sept. 2018.

    https://zizer.wordpress.com, organisasi sehat dan organisasi berhasil, Nop. 2009

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.