RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
NOMOR : KEP. 09/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025
TENTANG
REKOMENDASI ORGANISASI SP RTMM – FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025 – 2030
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna III Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025:
Menimbang :
- Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
- Bahwa kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
- Bahwa dalam upaya meningkatkan perlindungan, pembelaan, dan peningkatan kesejahteraan anggota/pekerja SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, maka dipandang perlu menetapkan Rekomendasi Organisasi di forum MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
Mengingat :
- Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030.
- Keputusan-keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
Memperhatikan :
- Usul, saran, dan pendapat peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna III MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
- Keputusan No. KEP. 03/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025, tentang Tata Tertib dan Ketentuan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, khususnya Bab II pasal 2 dan Bab V pasal 9.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG REKOMENDASI ORGANISASI SP RTMM – FSP RTMM-SPSI PERIODE : 2025-2030.
Pertama :
Rekomendasi Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025-2030 sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua :
Dengan ditetapkan Rekomendasi Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama Keputusan ini, maka Rekomendasi Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2020-2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketiga :
Menugaskan kepada segenap Tingkatan Struktural Organisasi SP RTMM – FSP RTMM–SPSI di seluruh Indonesia (PUK, PC, PD, dan PP) untuk meneruskan dan memperjuangkan, serta menindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangan tingkatan organisasi masing-masing.
Keempat :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY Pada tanggal : 10 Desember 2025
Lampiran 1 – Rancangan Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025
Nomor : 09/MUNAS VII/FSP RTMM-SPSI/XII/2025
Tentang Rekomendasi Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2025-2030
RANCANGAN REKOMENDASI ORGANISASI SP RTMM – FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025 – 2030
I. Pengantar
Selain Program Umum, MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 juga merekomendasikan kepada seluruh jajaran SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk wajib melaksanakan hal-hal penting bagi penguatan lembaga, maksimalisasi fungsi dan peran sebagai serikat pekerja bagi anggota dan tempat kerjanya dan juga bagi kemajuan perekonomian bangsa Indonesia tercinta. Rekomendasi MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 mencakup hal-hal internal organisasi dan hal-hal eksternal yang ditujukan kepada para pihak terkait, yakni mitra SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
Setelah dilakukan pembahasan yang mendalam dalam forum MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Unit Kerja dari seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Hotel The Rich, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 9 – 11 Desember 2025, MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 menetapkan pokok-pokok rekomendasi sebagai berikut:
II. Rekomendasi Internal
Rekomendasi internal SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode 2025 – 2030 meliputi berbagai hal yang menjadi prioritas, antara lain:
- Keseimbangan Pemenuhan Hak dan Kewajiban : Untuk meningkatkan disiplin para pengurus dan anggota terhadap hal-hal terkait ketertiban organisasi setiap jajaran struktural organisasi wajib memperhatikan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban. Bagi pengurus dan/atau anggota yang tidak memenuhi kewajibannya dapat diabaikan pemenuhan terhadap hak-haknya.
- Sinergitas Kerja Advokasi : Kerja advokasi dibangun dan ditingkatkan dalam bentuk kerjasama semua struktur dengan berpedoman pada pemberdayaan secara bertingkat (berantai), yaitu:
- a. Pimpinan Unit Kerja harus mampu mendampingi dan mengadvokasi anggotanya secara mandiri. Apabila menghadapi kesulitan Pimpinan Unit Kerja dapat meminta bantuan pendampingan dari Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Pusat secara tertulis. Setiap jenjang diharapkan dapat memberikan hasil maksimal dalam mengadvokasi anggota (pekerja); dan
- b. untuk mencapai tujuan pemberdayaan, pendampingan atau advokasi dari struktur di atasnya tetap melibatkan struktur di bawahnya.
- Keselarasan Program Kegiatan : Keselarasan program kegiatan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI harus dibangun dan disinergikan dengan baik, yaitu:
- a. keputusan-keputusan organisasi tingkat nasional harus dijalankan secara bertanggungjawab oleh semua struktur organisasi, mulai PUK SP RTMM sampai dengan PC, PD, dan PP FSP RTMM-SPSI. Penyesuaian dapat dilakukan memperhatikan kondisi lingkungan dan kebutuhan anggota;
- b. penyusunan program kegiatan dalam rapat kerja dan/atau rapat pimpinan di semua tingkatan pertama-tama harus mengacu kepada Keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan-keputusan organisasi lainnya yang telah ditetapkan di Tingkat Nasional; dan
- c. struktur SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dapat menetapkan kegiatan lain berdasarkan kearifan budaya lokal yang tidak bertentangan dengan tujuan dan fungsi pokok organisasi yang telah ditetapkan dalam forum Musyawarah Nasional. Kesempatan ini diberikan agar organisasi lebih mengakar dan diterima oleh lingkungannya.
- Pembaharauan Data Organisasi : Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB, Bab V, Tentang Pemberitahuan dan Pencatatan, Pasal 18-27; KEPMENAKERTRANS RI No. KEP. 16/MEN/2001 Tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB; serta PERMENAKER No. PER. 06/MEN/IV/2005 Tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan SP/SB, maka seluruh struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI secara rutin setiap tahun di bulan Agustus melakukan pembaharuan data organisasi ke instansi pemerintah yang bertanggungjawab ketika terjadi perubahan signifikan pada organisasi meliputi:
- a. adanya pergantian susunan pengurus, termasuk jika terjadi Pergantian Pimpinan Antar Waktu (PAW);
- b. adanya perubahan alamat sekretariat;
- c. adanya perubahan jumlah anggota (verifikasi keanggotaan secara berkala):
- 1) Pimpinan Unit Kerja melaporkan pembaharuan data anggota pria dan wanita;
- 2) Pimpinan Cabang melaporkan pembaharuan data anggota pria dan wanita dan data Pimpinan Unit Kerja, dilampiri Surat Keputusan Kepengurusan yang berlaku;
- 3) Pimpinan Daerah melaporkan pembaharuan data anggota pria dan wanita, serta data Pimpinan Unit Kerja dan Pimpinan Cabang, dilampiri Surat Keputusan Kepengurusan yang masih berlaku;
- 4) Pimpinan Pusat merekap data anggota pria dan wanita, serta Pimpinan Unit Kerja, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Daerah, dilampiri Surat Keputusan Kepengurusan yang masih berlaku; dan
- 5) penyampaian laporan kegiatan tahunan yang memuat pembaharuan data kondisi terbaru organisasi.
- Ketertiban Iuran Anggota (Check of System = COS) : Sesuai Undang-undang No. 21/2000 Tentang SP/SB, Bab VIII, Pasal 30-34 serta PERMENAKER No. KEP. 187/MEN/X/2004, Tanggal 04 Oktober 2004, Tentang Iuran Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia, bahwa:
- a. nilai iuran anggota adalah sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI;
- b. struktur organisasi Pimpinan Unit Kerja, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Daerah wajib berupaya melakukan penyesuaian apabila nilai iuran anggota belum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Perkembangan nilai iuran anggota tersebut wajib dilaporkan minimal setiap tahun di forum Rapat Pimpinan (RAPIM) pada tingkatan organisasi masing-masing dan ditembuskan ke struktur organisasi terkait.
- c. distribusi iuran anggota langsung dilakukan oleh PUK ke perangkat di atasnya sesuai dengan ketentuan persentase dalam Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI; dan
- d. bagi Pimpinan Unit Kerja dan/atau Pimpinan Cabang yang memanipulasi data anggota terkait iuran anggota akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi.
- Kepatuhan Afiliasi Organisasi : Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 21/2000 Tentang SP/SB serta Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, Bab III, Tentang Kedaulatan dan Afiliasi Organisasi, Pasal 9 ayat (2) dan (3), bahwa:
- a. FSP RTMM tetap berafiliasi ke KSPSI sehingga namanya adalah FSP RTMM-SPSI;
- b. ketentuan tentang afiliasi, baik nasional maupun internasional diputuskan oleh Pimpinan Pusat di forum nasional (MUNAS atau RAPIMNAS). FSP RTMM-SPSI memutuskan untuk tetap berafiliasi dengan KSPSI Pimpinan Bapak Muhammad Jumhur Hidayat. Ketentuan ini tetap berlaku hingga ada keputusan organisasi baru, minimal diputuskan di forum RAPIMNAS;
- c. untuk tujuan advokasi dan kaitannya dengan kegiatan Tripartit di daerah, struktur organisasi Tingkat PC dan PD FSP RTMM-SPSI dapat bekerjasama dengan KSPSI setempat; dan
- d. afiliasi tingkat internasional, masih dengan World Organization of Workers – Asia (WOW-Asia), tetapi perlu dikaji lebih mendalam kemanfaatannya bagi organisasi hingga ada keputusan organisasi baru, minimal diputuskan di forum RAPIMNAS.
- Pemberdayaan dan Kaderisasi : Pemberdayaan dan kaderisasi dalam organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI harus ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga:
- a. semua struktur organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI bertanggungjawab dan wajib mengadakan program Pendidikan dan Pelatihan bagi peningkatan kapasitas pengurus maupun anggota dengan berpedoman pada Silabus Pendidikan RTMM yang telah diatur dalam Peratur Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI; dan
- b. program Pendidikan dan Pelatihan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan struktur di atasnya atau pihak lain yang berkompeten.
III. Rekomendasi Eksternal
1. Undang-undang Tentang SP/SB
Selama 25 (dua puluh lima) tahun Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh diberlakukan tanpa ada revisi atau perubahan apapun. Padahal kondisi ketenagakerjaan dan dunia usaha telah mengalami banyak perubahan karena kemajuan tekonologi dan informasi. Dunia perindustrian kini telah memasuki fase 5.0 yang mengandalkan robot dan artificial intelligent (AI). Peran tenaga kerja berkurang secara signifikan dan diprediksi peran tenaga kerja amat minim. Apalagi tren perubahan dalam hubungan kerja dari hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan bahkan menggunakan sistem alih daya (outsourching) bahkan penyalahgunaan pelaksanaan magang. Kondisi-kondisi ini secara langsung maupun tidak langsung ikut berpengaruh pada eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat perusahaan.
Selain karena perubahan kondisi ketenagakerjaan dan dunia usaha, mudahnya mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sesuai ketentuan dalam Undang-undang No. 21, 2000 Tentang SP/SB juga menimbulkan masalah tersendiri. Atas dasar “kebebasan berserikat” puluhan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk. Masing-masing menyatakan memiliki puluhan bahkan ratusan ribu anggota tanpa didukung oleh data faktual. Pemerintah sebagai administrator juga tidak berperan maksimal atau hanya sekedar mengumpulkan data yang disampaikan oleh SP/SB tanpa ada pengawasan langsung ke lapangan. Banyaknya SP/SB secara tidak langsung berdampak kurang positif bagi pemberdayaan hubungan kerja dan hubungan industrial, bahkan cenderung melemahkan karena mudah “dipecah” atau “tidak kompak” karena kurang berjuang bagi kepentingan anggota/pekerja tapi lebih pada kepentingan pribadi dan lembaga yang dipimpinnya bahkan bernuansa politik praktis.
Oleh karena itu, melalui forum MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI merekomendasikan:
a. Serikat Pekerja/Serikat Buruh dapat dibentuk di perusahaan apabila memiliki anggota sebanyak 1/3 (sepertiga) jumlah pekerja di perusahaan tersebut;
b. keterwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit diatur berdasarkan Federasi dengan jumlah anggota terbanyak;
c. pendataan keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan setahun sekali oleh Instansi Pemerintah terkait bersama Pimpinan SP/SB setempat; dan
d. ketentuan pencatatan pembentukan dan perubahan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar lebih tertib dan terdokumentasi dengan baik.
2. Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 168/PUU-XXI/2023 menetapkan agar pembuat undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR RI dalam waktu 2
(dua) tahun untuk segera membentuk undang-undang (UU) ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sejak diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2024.
Mengantisipasi Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, FSP RTMM-SPSI memberi masukan berupa naskah akademik yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait beberapa hal berikut:
a. Tenaga Kerja Asing (TKA)
- perizinan TKA diarahkan untuk memperketat mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan TKA. Kewenangan untuk menyetujui rencana penggunaan TKA kini beralih dari Pemerintah Pusat kepada Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI. Hal ini mengharuskan pengesahan yang lebih spesifik terkait penggunaan TKA di Indonesia; dan
- penggunaan TKA di Indonesia hanya diperbolehkan untuk jabatan dan waktu tertentu yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Negara harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal,sehingga tenaga kerja Indonesia tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kesempatan kerja.
b. Perjanjian Kerja
- perlindungan pekerja atas Waktu Kerja dan Hubungan Kerja, yaitu difokuskan untuk menjamin hak pekerja atas waktu kerja yang manusiawi dan pengaturan hubungan kerja yang adil, termasuk kepastian status kerja, jenis perjanjian kerja, serta jaminan atas hak-hak normatif dalam hubungankerja baik tetap maupun kontrak;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diatur dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun, yang sudah termasuk masa perpanjangan perjanjian kerja;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib disusun dalam bentuk perjanjian tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin untuk memastikan kejelasan dan pemahaman yang baik antara para pihak; dan
- alih daya tenaga kerja (outsourcing), diatur secara ketat guna memastikan bahwa praktik alih daya tidak mengarah pada perampasan hak normatif pekerja, serta hanya dapat dilakukan untuk jenis pekerjaan tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pasar tenaga kerja dan kepastian perlindungan bagi pekerja alih daya. Pemerintah harus menetapkan Batasan jenis dan jumlah pekerjaan alih daya yang diperbolehkan.
c. Waktu Istirahat
- jenis istirahat mingguan adalah 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; dan
- Pemerintah mengatur dan menetapkan terkait kewajiban perusahaan tertentu untuk memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
d. Pengupahan
- upah yang layak (upah minimum) harus memperhatikan makna penghidupan layak bagi pekerja/buruh yang lebih luas, mencakup penghasilan yang ideal untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, selain sandang, pangan, dan papan, termasuk pendidikan, kesehatan; dan jaminan hari tuanya;
- perlu perluasan makna dari salah satu pertimbangan dalam formula penghitungan upah minimum, yakni variabel indeks tertentu. Adapun indeks tertentu diartikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan layak bagi pekerja/buruh;
- struktur dan skala upah harus memperhatikan prinsip proporsional untuk ditambahkan sebagai dasar dalam pengaturan upah guna mewujudkan upah yang berjenjang dan berkeadilan. Pemerintah harus mengatur melalui peraturan khusus tentang struktur dan skala upah wajib mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, selain kemampuan perusahaan dan produktivitas;
- mendorong penetapan upah di atas upah minimum tidak hanya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, tetapi juga melibatkan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh; dan
- Dewan Pengupahan Daerah, termasuk Pemerintah Daerah, harus dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan, yang nantinya menjadi bahan usulan dan pertimbangan bagi Pemerintah Pusat dalam menetapkan kebijakan upah.
e. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- perlindungan pekerja atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bertujuan untuk menegaskan prinsip PHK sebagai ultimum remedium, yang hanya dapat dilakukan setelah melalui proses musyawarah bipartit dan bila perlu ditetapkan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- apabila terjadi penolakan terhadap PHK oleh pekerja/buruh, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh;
- kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh tetap berlangsung sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial; dan
- memastikan pemberian hak-hak kompensasi seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dilakukan secara adil dan sesuai standar minimum yang ditentukan undang-undang.
3. Upah yang Layak dan Berkeadilan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang bertujuan untuk mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia, termasuk penetapan dan perhitungan upah minimum, struktur dan skala upah, serta upah untuk usaha mikro dan kecil. Ketentuan dalam PP No. 36 dengan beberapa penyesuaian diterapkan sebagai kebijakan pengupahan tahun 2021 hingga 2023. PP No. 36 Tahun 2021 kemudian diubah oleh PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur perubahan formula penghitungan upah minimum dan peran dewan pengupahan dan menjadi dasar kebijakan pengupahan tahun 2024. Pasca keputusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, sambil menunggu UU Ketenagakerjaan yang baru, dengan arahan Presiden kebijakan pengupahan diatur oleh Permenaker No. 16 Tahun 2024. Permenaker ini menjadi dasar kebijakan pengupahan tahun 2025. Permenaker No. 16 ini menetapkan kenaikan UMK dan UMP sebesar 6,5% dan mewajibkan penetapan upah minimum sektoral oleh gubernur. Pelaksanaan ketentuan Permenaker ini menimbulkan banyak kegaduhan di lapangan.
Pertanyaannya adalah “Apakah ketentuan dalam Permenaker 16, 2024 ini sudah mengacu pada pencapaian upah layak bagi pekerja?” Upah layak adalah upah yang diterima seorang pekerja yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya sendiri dan keluarganya secara sosial, memberikan standar hidup yang bermartabat dan memungkinkan untuk menabung; tentu lebih tinggi dari upah minimum. Apabila acuannya upah layak, mengapa setiap tahun selalu diributkan tentang upah minimum? Sebagai safety net penentuan upah minimum seharusnya sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
Kenyataannya, penentuan upah minimum menggunakan formula dan indeks tertentu berdasarkan nilai inflasi dan/atau pertumbuhan ekonomi jauh berbeda dengan kondisi riil yang dihadapi pekerja. Nilai inflasi sama sekali tidak menggambarkan pergerakan harga barang kebutuhan di pasar. Kondisi ini juga dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat tentang pengendalian angka inflasi. Setiap daerah berusaha melaporkan nilai inflasi jauh di bawah kondisi riil supaya dianggap berprestasi dan tidak dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat. Upah layak baru bisa dirundingkan apabila penentuan upah minimumnya sudah benar atau riil. Oleh karena itu, MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 ini mendesak agar:
a. dasar penentuan upah minimum adalah survei kebutuhan hidup layak dengan komponen-komponen yang disepakati bersama oleh para pihak;
b. kebijakan tentang struktur dan skala upah perlu diperbaiki sehingga tidak hanya sekedar formalitas sebagaimana berlaku sekarang ini; apalagi tidak semua jenis pekerjaan dapat menerapkan ketentuan tentang struktur dan skala upah, yakni pekerjaan dengan upah satuan hasil. Kebijakan tentang struktur dan skala upah perlu diubah dengan melibatkan pekerja /serikat pekerja dan pengawasan yang lebih ketat oleh instansi pemerintah terkait. Perlu dipertimbangkan kebijakan bagi para pekerja satuan hasil ini agar juga dapat mencapai upah layak; dan
c. upah minimum sektoral bukanlah bagian dari ketentuan struktur dan skala upah; masih ada pihak yang beranggapan bahwa kalau sudah menerpakan upah minimum sektoral berarti tidak perlu lagi menjalankan ketentuan struktur dan skala upah.
4. Pemagangan
Ketentuan terkait pemagangan yang berlaku hingga sekarang ini adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Secara umum, Permenaker ini mengatur tentang persyaratan bagi perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan, hak dan kewajiban peserta magang (seperti bimbingan, uang saku, fasilitas K3, dan jaminan sosial), serta prosedur pengawasan dan pelaporan program magang untuk memastikan program berjalan efektif dan sesuai standar. Tujuan utamanya adalah menciptakan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri. Juga ditetapkan jumlahnya tidak boleh lebih dari 20% dari jumlah karyawan di perusahaan tersebut.
Akan tetapi ada indikasi beberapa perusahan memanfaatkan pemagangan ini sebagai “pre recruitment” karyawan atau bahkan disamakan dengan pekerja PKWT yang sewaktu-waktu dapat diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mendesak agar kebijakan terkait pemagangan perlu dievaluasi dan dikembalikan kepada tujuan utama, yakni: mengatasi kesenjangan kompetensi lulusan sekolah atau perguruan tinggi dengan kebutuhan industri.
5. Usia Pensiun
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun mengatur berbagai aspek penyelenggaraan jaminan pensiun, termasuk usia pensiun yang akan berangsur naik. Pada tahap awal peraturan pemerintah ini diterapkan usia pensiun ditetapkan 56 tahun dan setiap 3 (tiga) tahun usia pensiun bertambah 1 (satu) tahun sehingga pada 1 Januari 2019 menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun dan seterusnya hingga maksimal 65 tahun. Tidak disebutkan secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah ini apa tujuan penambahan usia pensiun bagi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Bagi para pekerja, khususnya anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, ketentuan ini menimbulkan masalah karena usia pensiun yang disepakati dalam PKB tidak bisa fleksibel seperti itu.
Memperhatikan kondisi kerja dan produktivitas rata-rata usia pensiun yang ditetapkan dalam PKB adalah 55 (lima puluh lima) – 56 (lima puluh enam) tahun. Bila demikian, para pekerja harus menunggu 3 (tiga) atau 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan baru bisa menikmati jaminan pensiun. Kondisi ini amat tidak memihak para pekerja; pada saat sudah tidak bekerja dan tidak ada lagi pendapatan masih harus menunggu beberapa tahun; walaupun manfaat pensiun bisa diterima oleh keluarga atau ahli waris. Pada masa seperti itu, mantan pekerja sering mengalami sakit-sakitan dan berbagai problem usia tua.
Oleh karena itu, MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 merekomendasikan:
a. Pemerintah melakukan peninjauan terhadap ketentuan usia pensiun ini karena tidak tidak sesuai dengan dasar ketentuan penentuan usia pensiun dalam PKB;
b. Klaim jaminan pensiun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan disamakan dengan ketentuan yang berlaku pada program jaminan hari tua (JHT); dan
c. Pemerintah dan DPR RI dalam pembuatan UU Ketenagakerjaan yang baru juga menetapkan usia pensiun tersebut.
6. Pajak Penghasilan Final (PPh, Pasal 21)
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Sedangkan PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh 21 final adalah pajak yang dikenakan secara langsung dan seketika pada saat Wajib Pajak menerima penghasilan. PPh 21 tidak final adalah pembayaran pajak dimuka atas PPh yang terutang dari Wajib Pajak dalam satu periode atau satu tahun pajak; pajak jenis ini biasanya dipotong oleh perusahaan. Obyek pajak yang dikenakan PPh 21 Final bagi pekerja adalah uang jaminan hari tua (JHT) dan uang pesangon. Saat masih bekerja, penghasilan pekerja sudah dikenakan pajak. Saat sudah tidak bekerja masih juga dikenakan pajak atas JHT dan pesangon. Untuk tetap menjaga kualitas hidup pekerja/anggota yang tidak lagi bekerja, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mendesak agar terhadap JHT dan pesangon yang diterima pekerja tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh).
7. Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)
Ketentuan tentang TAPERA sebenarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020. PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. PP 21/2024 mengatur tentang kepesertaan wajib bagi pekerja swasta dan mandiri mulai 2027 dengan iuran 3% dari gaji/upah yang terdiri dari 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Program ini bertujuan menyediakan solusi pembiayaan perumahan yang terjangkau.
Akan tetapi kebijakan ini tentu menambah beban para pekerja, termasuk anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Walaupun tertib menabung, tidak ada jaminan pekerja memiliki rumah. PP No. 21/2024 lebih banyak mengatur tentang mekanisme pengumpulan dana dari semua pekerja, baik yang swasta, ASN, TNI-Polri, dan pekerja mandiri. Dengan penghasilan rata-rata masih UMK atau UMP, program ini tentu akan menjadi beban baru bagi pekerja. Oleh karena itu, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mendesak agar kebijakan ini dibatalkan atau dihentikan.
8. Penegakkan Supremasi Hukum
Sudah menjadi rahasia umum di negara kita bahwa regulator merasa sudah selesai tugasnya apabila sudah membuat peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan baik di bidang ketenagakerjaan maupun bidang lainnya amat lemah. Bahkan terkesan ada pembiaran. Argumen kekurangan tenaga pengawas telah disampaikan lebih dari 10 tahun lalu tapi sampai sekarang alasan ini tetap dikemukakan. Penegakkan supremasi hukum, khususnya di bidang ketenagakerjaan amat penting untuk mendorong terciptanya hubungan kerja dan hubungan industrial yang adil dan kondusif, memberi kepastian berusaha dan meningkatkan produktivitas guna mendukung kemajuan bersama dan mencapai kesejahteraan.
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang perlindungan atas hak berserikat pekerja maupun perlindungan dasar atas hak dan kepentingan pekerja bagi penghidupan yang layak yang telah diatur dan ditetapkan belum sepenuhnya dilaksanakan. Masih banyak pelanggaran normatif yang terjadi sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum. Oleh karena itu, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mendesak agar penegakan supremasi hukum, khususnya di bidang ketenagakerjaan terus ditingkatkan dan bila perlu sistem pengawasannya diperbarui.
9. Advokasi Regulasi Industri
Tugas pokok Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah melindungi, membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja/anggota dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/anggota dan keluarganya. Selain itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga mempunyai tanggung jawab untuk ikut menjaga dan mendukung kelangsungan dan pertumbuhan industri, tempat kerja para pekerja/anggota. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI menyadari sepenuhnya tanggung jawab ini karena industri adalah sawah ladang para pekerja/anggota, tempat mereka menghidupi dirinya bersama keluarga.
Untuk mewujudkan tanggung jawab tersebut SP RTMM – FSP RTMM-SPSI akan terlibat aktif terhadap regulasi-regulasi yang merugikan dan/atau menekan industri RTMM, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI beranggapan bahwa tekanan terhadap industri akan berdampak langsung pada jaminan pekerjaan dan penghasilan para anggota/pekerja
Atas regulasi-regulasi yang ditujukan kepada industri hasil tembakau (IHT) dan rencana pembuatan regulasi bagi industri makanan dan minuman yang mengandung gula, garam dan lemak serta kemasan produk makanan dan minuman, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Mitigasi kenaikan tarif cukai dan pajak rokok
Besaran tarif cukai dan pajak rokok yang berlaku sekarang sudah di luar batas kewajaran pengenaan pungutan negara dari dunia usaha. Tarif cukai dan pajak rokok (PPn HT dan Pajak Daerah Retribusi Daerah – PDRD) telah melampaui 75% dari harga jual produk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Sedangkan untuk produk sigaret kretek tangan (SKT) yang menampung banyak tenaga kerja sudah hampir mencapai 50% dari harga jual. Alih-alih membantu kesejahteraan pekerja dan keluarganya, untuk bertahan hidup dan/atau tidak kehilangan pekerjaan saja, pekerja harus waswas karena industrinya terancam gagal alias tutup. Mitigasi diperlukan agar IHT dapat menata kembali kegiatan usahanya yang terus tertekan selama lebih dari 15 tahun dan ancaman kehilangan pekerjaan dan penghasilan bagi pekerja di industri ini dapat segera berlalu.
b. Hentikan pembahasan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan dari PP No. 28, 2024, terutama pengaturan tentang produk tembakau
Pengaturan tentang produk tembakau dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan saja sudah cukup membuat IHT tertekan. Apalagi ditambah daengan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, seperti: penambahan luas gambar pada kemasan produk tembakau dari 40% menjadi 90%; ketentuan tentang penyeragaman kemasan yang amat merepotkan IHT dalam memasarkan produknya, larangan penjualan produk rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, pengaturan tentang promosi produk rokok yang amat ketat, dll. IHT bukanlah industri ilegal tetapi sebaliknya memberi manfaat bagi bangsa ini, terutama dari sisi penyediaan lapangan kerja dan kontribusi bagi penerimaan negara yang jauh lebih besar dari kontribusi BUMN yang telah menghabiskan uang negara ribuan triliunan.
c. Pemberantasan rokok ilegal yang intesif dan masif : Dampak kenaikan tarif cukai dan pajak rokok yang tinggi berdampak pada tumbuh suburnya produksi dan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah:
1) rokok yang sama sekali tidak (tanpa) dilekati pita cukai (rokok polos);
2) rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi (oleh negara), rokok yang dilekati pita cukai palsu (cetakan/buatan sendiri);
3) rokok yang dilekati pita cukai asli tapi bukan peruntukkannya (seperti pita SKT dilekatkan pada produk SKM); dan
4) rokok yang dilekati pita bekas (pita asli yang sudah dipakai dilekatkan lagi pada produk baru.
Produksi dan peredaran rokok ilegal terus tumbuh dan menggerus pangsa pasar rokok legal yang harganya begitu tinggi. Tingkat konsumsi rokok sebetulnya tidak berkurang walau produksi rokok (legal) terus menurun. Ceruk pasar produk rokok legal diisi oleh produk rokok ilegal. Produsen produk rokok ilegal umumnya melanggar ketentuan upah minimum dan pekerjanya tidak diikutsertakan perlindungan sosialnya. Lagi pula tidak ada kontribusi sama sekali bagi penerimaan negara. Oleh karena itu, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mendorong semua pemangku kepentingan agar pengawasan dan penindakan terhadap produsen produk rokok ilegal terus ditingkatkan; bukan sekedar membuat spanduk, pertunjukkan wayang, dan iklan di media.
d. Penundaan Pengenaan Cukai pada Produk yang Mengandung Gula, Garam, dan Lemak (GGL)
Rencana pengenaan cukai pada produk makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak serta kemasan plastik perlu dikaji lebih mendalam:
- gejolak perekonomian dunia karena persaingn dagang dan perang tarif serta kondisi geo politik global amat mempengaruhi rantai pasok bahan baku industri makanan dan minuman karena sebagian besar bahan baku utama diimpor dari luar negeri. Selain itu, dampak pandemi Covid-19, masih cukup terasa di sektor industri ini. Agar tidak menambah beban industri makanan dan minuman, sangat diharapkan penerapan pungutan negara dari produk-produk tersebut di atas dapat ditunda terlebih dahulu;
- SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mengapresiasi upaya Pemerintah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengenaan tarif cukai. Akan tetapi, supaya industrinya tetap eksis dan para pekerjanya tidak kehilangan pekerjaan dan penghasilan, sangat diharapkan agar Pemerintah terlebih dahulu menetapkan standar produk makanan minuman yang tidak berbahaya bagi kesehatan terlebih dahulu dari pada mengedepankan pemberian denda atau pinalti melalui cukai (pungutan negara). Acuannya tetap pada standar produk makanan minuman global sehingga dapat mendorong industri domestik melakukan penetrasi pasar luar negeri; dan
- hal yang sama hendaknya diterapkan pada kemasan produk makanan minuman tanpa menggunakan plastik yang dianggap menyebabkan polusi atau berdampak buruk bagi kesehatan. Pemerintah menetapkan standar kemasan yang higienis atau bahkan menyediakan produk-produk kemasan yang lebih menyehatkan
10. Perhatian Pada Industri Padat Karya
Terpuruknya industri pada karya akhir-akhir ini juga menjadi perhatian SP RTMM – FSP RTMM-SPSI. Sebagian besar anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI (+ 60%) adalah pekerja di industri hasil tembakau (IHT) dan perusahaan-perusahaan pendukungnya. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 menetapkan IHT sebagai salah satu industri yang dikategorikan sebagai industri padat karya.
Oleh karena itu, selayaknya IHT mendapat perhatian khusus, terutama atas sumbangsihnya sebagai penyediaan lapangan pekerjaan dan kontribusinya bagi penerimaan negara yang terus meningkat setiap tahun (hampir mencapai 10% penerimaan negara yang ditetapkan dalam APBN atau APBNP). Selain keterlibatan jutaan orang dari hulu ke hilir, IHT juga menghasilkan produk khas bangsa ini, menggunakan hampir 90% bahan baku domestik dan produknya juga dipasarkan terutama untuk pasar dalam negeri dan sebagian diekspor ke berbagai negara. Sebagai bentuk insentif terhadap IHT, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mengusulkan agar sektor industri ini diberikan relaksasi dari sisi cukai dan pajak selama periode tertentu. Harapannya agar IHT tetap eksis dan bertumbuh dan memberikan jaminan pekerjaan dan pengahsilan bagi anggota kami tetap terjaga.
Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY
Pada tanggal : 10 Desember 2025





