RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
NOMOR : KEP. 05/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025
TENTANG
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN PUSAT FSP RTMM-SPSI MASA BHAKTI 2020-2025
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna II Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025 :
Menimbang :
- Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
- Bahwa kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
- Bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2020-2025 telah disampaikan dalam Sidang Paripurna II MUNAS VII FSP RTMM–SPSI Tahun 2025.
- Bahwa setelah disampaikan dan dinilai Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2020–2025, perlu ditetapkan pengesahannya dalam Keputusan MUNAS VII FSP RTMM–SPSI Tahun 2025.
Mengingat :
- Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
- Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Periode : 2020-2025.
- Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020.
- Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022, RAKERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023, RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024, dan RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
Memperhatikan :
- Usul, saran, dan pendapat para peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna II MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
- Keputusan No. KEP. 03/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025, tentang Tata Tertib dan Ketentuan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, khususnya Bab II pasal 2 dan Bab VII pasal 13
MEMUSTUKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA MASA BHAKTI 2020-2025.
Pertama : Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2020–2025 ditetapkan sah dan diterima oleh MUNAS VII FSP RTMM–SPSI Tahun 2025.
Kedua : Dengan ditetapkan sah dan diterimanya Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2020–2025, maka Pimpinan Pusat FSP RTMM–SPSI masa bhakti 2020-2025 dinyatakan demisioner.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY Pada tanggal : 10 Desember 2025





