• Home
  • RAPIMNAS & RAKERNAS
    • RAPIMNAS I
      • Kata Pengantar RAPIMNAS I
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Jadwal Acara RAPIMNAS I
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
      • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
      • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III
      • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
      • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Advokasi Terintegrasi RTMM
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • BIDANG KERJA
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
  • KADERISASI NASIONAL 4.0
    • KAK & JADWAL ACARA
      • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
    • MATERI MATERI
      • Sudarto, AS
      • Iyus Ruslan, S.H
      • Andreas Hua, S.pd
      • Materi Kemnaker RI
      • Majelis Pertimbangan Organisasi
      • Bidang Organisasi
      • Bidang Hukum
      • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
      • Bidang Kesra Usaha
      • Bidang Litbang IT
      • Bidang Keuangan
      • Lembaga Media Komunikasi Informasi
      • Lembaga Bantuan Hukum
      • Lembaga Pekerja Wanita
      • Lembaga SATGASSUS
Thursday, 15 May 2025
  • Login
  • Home
  • RAPIMNAS & RAKERNAS
    • RAPIMNAS I
      • Kata Pengantar RAPIMNAS I
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Jadwal Acara RAPIMNAS I
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
      • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
      • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III
      • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
      • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Advokasi Terintegrasi RTMM
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • BIDANG KERJA
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
  • KADERISASI NASIONAL 4.0
    • KAK & JADWAL ACARA
      • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
    • MATERI MATERI
      • Sudarto, AS
        • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
      • Iyus Ruslan, S.H
        • PEDOMAN UNTUK KADERISASI NASIONAL 4.0
      • Andreas Hua, S.pd
        • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
        • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
      • Materi Kemnaker RI
        • Hubungan Industrial Pancasila
      • Majelis Pertimbangan Organisasi
        • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
        • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Organisasi
        • TERTIB TATA KELOLA ORGANISASI
      • Bidang Hukum
        • TATA KELOLA BIDANG HUKUM DALAM PRAKTEKPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
      • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
        • TATA KELOLA DASAR “Pentingnya Pendidikan dan Pelatihan bagi Serikat Pekerja”
      • Bidang Kesra Usaha
        • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
      • Bidang Litbang IT
        • Tata Kelola Kerja Bidang LITBANG IT
      • Bidang Keuangan
        • Tata Kelola Keuangan Organisasi
      • Lembaga Media Komunikasi Informasi
        • Tata Cara Pembuatan Desain Media Sosial
      • Lembaga Bantuan Hukum
        • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
      • Lembaga Pekerja Wanita
        • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
      • Lembaga SATGASSUS
        • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
  • Home
  • RAPIMNAS & RAKERNAS
    • RAPIMNAS I
      • Kata Pengantar RAPIMNAS I
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Jadwal Acara RAPIMNAS I
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
      • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
      • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III
      • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
      • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Advokasi Terintegrasi RTMM
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • BIDANG KERJA
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
  • KADERISASI NASIONAL 4.0
    • KAK & JADWAL ACARA
      • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
    • MATERI MATERI
      • Sudarto, AS
        • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
      • Iyus Ruslan, S.H
        • PEDOMAN UNTUK KADERISASI NASIONAL 4.0
      • Andreas Hua, S.pd
        • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
        • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
      • Materi Kemnaker RI
        • Hubungan Industrial Pancasila
      • Majelis Pertimbangan Organisasi
        • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
        • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Organisasi
        • TERTIB TATA KELOLA ORGANISASI
      • Bidang Hukum
        • TATA KELOLA BIDANG HUKUM DALAM PRAKTEKPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
      • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
        • TATA KELOLA DASAR “Pentingnya Pendidikan dan Pelatihan bagi Serikat Pekerja”
      • Bidang Kesra Usaha
        • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
      • Bidang Litbang IT
        • Tata Kelola Kerja Bidang LITBANG IT
      • Bidang Keuangan
        • Tata Kelola Keuangan Organisasi
      • Lembaga Media Komunikasi Informasi
        • Tata Cara Pembuatan Desain Media Sosial
      • Lembaga Bantuan Hukum
        • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
      • Lembaga Pekerja Wanita
        • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
      • Lembaga SATGASSUS
        • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Home Buletin

Konsep Upah Berkeadilan

Arif Rahman by Arif Rahman
13 November 2023
in Buletin
0
0
0
SHARES
353
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

RelatedPosts

Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”

“Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”

Penerapan Sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, dimana keadilan dalam ketentuan upah harus memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah sosial ekonominya. Adanya perlindungan upah sewaktu pekerja tidak dapat bekerja karena: sakit, alasan-alasan lain yang diperbolehkan, sewaktu melaksanakan tugas negara, melaksanakan ibadah agama, cuti, merayakan hari besar nasional, beserta denda atas keterlambatan upah, meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai dengan kemampuan perusahaan. Semua sila dari Pancasila berfungsi sebagai pedoman bagi stakeholder dalam hubungan industrial, karena Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dan juga sebagai sumber hukum yang tertinggi.

Konsep upah berkeadilan  harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dengan kepentingan pengusaha. Apabila dikaitkan dengan teori keadilan John Rawls yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan penghasilan yang layak, maka upah itu harus layak bagi pekerja dan layak juga bagi pengusaha. Ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat  memberikan keuntungan semua orang. Kemampuan pengusaha bermacam-macam tingkatannya seperti pada pengusaha mikro, kecil, menengah, dan besar sehingga kondisi ideal adalah ada kebijakan pembayaran upah secara bertingkat. Kemampuan pekerja juga tidak sama dalam melakukan kewajibannya; ada yang produktif dan ada yang kurang, ada yang skill diatas rata-rata dan ada yang kurang skill, ada pekerjaan yang beresiko dan ada juga yang kurang beresiko, ada yang sudah lama bekerja dan ada juga masa kerja masih pendek.

Pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing) yang memakai perjanjian kerja waktu tertentu, adil kiranya diberikan tunjangan khusus yang diberi nama tunjangan fleksibel, sebagai penjaga keseimbangan dari sistem yang lebih menguntungkan pengusaha. Hal ini karena karena pekerja jenis itu mempunyai resiko atas kelangsungan sumber penghasilan setelah habis masa kontrak. Sistem kerja outsourcing menguntungkan pengusaha dengan alasan-alasan yang diantaranya: (meningkatkan fokus perusahaan, memanfaatkan kemampuan kelas dunia, mempercepat keuntungan yang diperoleh dari reengineering, membagi risiko, sumber daya sendiri dapat dipergunakan untuk kebutuhan lain, memungkinkan tersedianya dana kapital, menciptakan dana segar dengan mengurangi dan mengendalikan biaya operasi, memperoleh sumber daya yang tidak dimiliki sendiri, serta memecahkan yang sulit dikendalikan atau dikelola). Berdasarkan banyaknya manfaat perusahaan yang mempekerjakan pekerja outsourcing, maka seharusnya pekerja outsourcing mendapatkan upah yang sesuai dengan pemenuhan kehidupan layak. Begitu pula terhadap pekerja kontrak yang rentan akan pengangguran jika jangka waktu kontraknya sudah habis dan tidak mendapatkan uang pesangon. Layak kiranya upah bagi pekerja kontrak dan alih daya diberikan tunjangan khusus sebagai penyeimbang keuntungan sistem tersebut bagi pengusaha.

Sementara untuk pekerja tetap juga harus mendapatkan perhatian yang lebih, mengingat untuk mencapai posisi pekerja tetap, seorang pekerja akan melewati banyak tes dan juga pengalaman yang diuji. Selain hal tersebut biasanya Perusahaan membuka kesempatan kepada pekerja untuk menjadi pekerja tetap adalah posisi yang penting dalam alur bisnis Perusahaan. Oleh sebab itu pengupahan untuk pekerja tetap harus diperhatikan dengan komitmen jangka panjang untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Layak bagi pengusaha diukur dari kelangsungan usaha perusahaan. Artinya ada keuntungan yang dapat memenuhi cost perusahaan, dan tambahan modal cadangan meskipun tidak terlalu banyak. Pengusaha tidak dapat melakukan kewajiban melampaui kemampuannya, maka oleh sebab itu tuntutan pekerja mensejahterakan pekerja harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Untuk mengetahui kemampuan keuangan perusahaan, pengusaha harus menyampaikan kondisi perusahaan secara transparansi dan akurat, dan Serikat Pekerja harus bisa memanfaatkan data dan informasi yang diberikan oleh pengusaha untuk Menyusun proposal pengupahan yang sesuai dengan kondisi aktual Perusahaan.

Prinsip – Prinsip pengupahan berkeadilan secara garis besar sebagai berikut;

Pertama, korelasi hukum dan moral sangat penting dalam pembentukan hukum, substansi hukum dan penegakan hukum pengupahan. Moral tertinggi di Indonesia diukur dari penerapan nilai-nilai Pancasila dalam hubungan industrial. Pancasila adalah ideologi negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, sumber hukum yang tertinggi.

Kedua, hak atas upah lahir setelah adanya hubungan kerja dan berakhir bila hubungan kerja berakhir. Maksudnya hak dan kewajiban itu ada setelah adanya perjanjian kerja, dan perjanjian kerja akan menimbulkan hubungan kerja. Perjanjian lahir setelah adanya kata sepakat antara pekerja dengan pengusaha. Setelah adanya kata sepakat maka para pihak harus terikat dengan perjanjian sebagaimana prinsip perjanjian yang dikenal dengan pacta sunt servanda, yang mana istilah lengkapnya pacta convent quae neque contra leges neque dalo malo inita sunt omnimodo observanda sunt. Hal ini mengandung makna bahwa suatu kontrak yang tidak dibuat secara ilegal dan tidak berasal dari penipuan harus sepenuhnya diikuti. Hubungan kerja akan berakhir setelah habis jangka waktu berlakunya atau ditetapkan oleh hukum, maka hak dan kewajiban akan berakhir setelah hubungan kerja berakhir.

Ketiga, upah terdiri dari beberapa komponen yang harus dirinci secara jelas. Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Upah pokok harus mengacu pada kebutuhan hidup yang manusiawi. Komponen upah akan menentukan perhitungan hak atau upah lainnya seperti upah lembur, uang pesangon, premi asuransi. Upah pokok merupakan imbalan atas jasa pekerja, dan bagian terbesar dari komponen upah yang pasti akan dinikmati oleh seluruh pekerja secara rutin sepanjang hubungan kerja masih ada. Dengan demikian, upah pokok itu harus layak untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja. Tunjangan berfungsi untuk: a. melengkapi upah pokok; b. sebagai perangsang kerja agar lebih produktif ; c. sebagai fungsi sosial yaitu menghargai jasa pekerja sebagai manusia apabila ia dihadapkan pada kondisi yang tidak menguntungkan. Tunjangan-tunjangan yang diperlukan seharusnya meliputi: tunjangan kesehatan dan tunjangan fleksibel kerja bagi pekerja kontrak atau alih daya (outsourcing). Sistem yang ada selama ini lebih menguntungkan para pengusaha dan tidak disenangi oleh para pekerja karena tidak adanya perlindungan khusus tersebut .

Keempat, tidak boleh ada diskriminasi upah. Perbedaan upah untuk pekerjaan yang sejenis atau tingkatan pekerjaan yang sama atas dasar perbedaan kelamin, perbedaan warna kulit, agama, etnis, golongan politik adalah dilarang. Sesuai dengan pendapat John Rawls: “ Setiap orang harus mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kebebasan yang sebesar-besarnya berdasarkan sistem kebebasan yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang”. Hak atas pekerjaan dan upah yang layak adalah hak asasi manusia yang berlaku secara universal. Selain itu, kebebasan untuk memilih pekerjaan juga berlaku untuk seluruh manusia. Diskriminasi upah dilarang karena sikap diskriminasi akan menimbulkan rasa cemburu, iri, dan tidak harmonisnya hubungan sesama orang yang mempunyai kesempatan yang sama. Norma perlindungan upah harus mencakup perlindungan kepada pekerja sektor formal dan informal, pekerja tetap dan pekerja tidak tetap. Namun demikian, cara melindunginya diperbolehkan berbeda-beda karena sifat hubungan kerjanya berbeda pula.

Kelima, pemberian upah harus manusiawi, Pemberian upah dalam hal ini maknanya adalah besarnya upah dan cara pembayaran upah haruslah menghargai pekerja sebagai manusia yang punya hak asasi, yaitu hak hidup secara layak. Besarnya upah setara dengan upah yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja minimal layak untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pemenuhan kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan adalah hak kodrat yang perlu dilindungi oleh hukum. Pekerja adalah manusia yang memerlukan penghargaan sebagai manusia yang punya harkat dan martabat. Untuk pemenuhan hak asasi manusia atas upah itu harus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak. Selain itu, proses pembayaran upah harus tepat waktu sebagaimana yang diperjanjikan karena upah ditunggu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika terlambat pembayar upah maka pengusaha seharusnya dikenakan denda. Tempat pembayaran upah diupayakan tidak jauh dari keberadaan pekerja atau tempat kerja dan nyaman bagi pekerja. Apabila tempat pembayaran upahnya jauh maka berdampak terhadap tenaga, waktu, biaya transportasi ke tempat pembayaran upah. Pekerja yang tidak bekerja karena alasan di luar kesalahan pekerja, atau alasan tertentu yang disahkan seperti: sakit, melakukan kegiatan keagamaan, pembelaan negara selayaknya harus mendapatkan upah.

Keenam, Pemerintah harus melindungi upah pekerja. Sebagai negara hukum, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus melindungi warganya terutama warga yang lemah yaitu: lemah kelangsungan hubungan kerja, lemah sosial ekonomi, serta lemah fisiknya. Untuk menghindari perbuatan semena-mena pihak yang kuat ekonominya, pemerintah sebagai pengayom masyarakat harus dapat melakukan campur-tangan melalui regulasi ataupun kebijakan yang sifatnya menghindari upah di bawah standar kebutuhan manusia. Menurut Ihering, “Negara memberikan diskresi untuk memilih mana kepentingan yang diakui sebagai hak dan mana yang tidak. Negara mempunyai peran yang aktif dalam rangka the greatest happiness for the greatest numbers“, yang diterjemahkan dengan kebahagiaan terbesar untuk banyak orang.

Ketujuh, tansparansi dalam manajemen pengupahan. Manajemen upah yaitu: kebijakan ekonomi perusahaan dalam sistem pengupahan. Prinsip transparansi dari perusahaan merupakan sikap keterbukaan informasi dari pengusaha maupun pekerja tentang hak dan kewajiban para pihak, pemberian informasi yang jelas dan jujur, dapat berakibat pihak pekerja maklum dan ikhlas menerima hak apa yang diberikan pengusaha. Upah dengan perinciannya haruslah sesederhana mungkin, dengan demikian mudah dimengerti oleh para buruh/pekerja.

Kedelapan, perlindungan upah yang diberikan oleh perundang-undangan adalah perlindungan minimal atau terendah. Artinya pengusaha diberi kewenangan untuk memberikan perlindungan upah lebih baik bagi pekerja dibandingkan dengan peraturan yang berlaku. Perlindungan yang lebih baik tersebut harus sukarela dari pengusahaan, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan dapat di musyawarahkan dengan pekerja atau serikat pekerja yang mewakilinya.

Kesembilan, memberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat bagi stakeholder dalam pembuatan regulasi hukum ketenagakerjaan. Stakeholder dalam pembentukan norma upah yaitu : pihak pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja, pihak pengusaha yang diwakili oleh organisasi pengusaha, dan pemerintah. Prinsip ini telah diatur lebih lanjut dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 144 tentang Konsultasi Tripartite Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar-standar Ketenagakerjaan Internasional, dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan lebih jauh dalam kenaikan upah berkala Serikat Pekerja bebas menjalankan peran serta fungsinya untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja.

Kesepuluh, adanya penghargaan untuk pekerja yang lebih produktif. Produktifitas kerja dapat diukur melalui hasil pekerjaan, baik melalui kualitas atau mutu kerja yang berkualitas, jumlah satuan pekerjaan yang melampaui standar, atau jumlah jam kerja yang melampaui standar, kedisiplinan dalam bekerja dan sebagainya. Penghargaan atas kelebihan hasil kerja tersebut harus ada pengaturannya dalam bentuk skala produktivitas kerja. Penghargaan tersebut boleh saja dalam bentuk fasilitas khusus dari pengusaha seperti kendaraan, rumah dinas, tambahan penghasilan, upah lembur dan sebagainya. Apabila kondisi perusahaan memerlukan produksi yang rutin, jumlah produksi yang banyak dan vital bagi masyarakat, dapat saja mengadakan tambahan jam kerja. Tambahan jam kerja tersebut dinamakan jam kerja lembur. Adanya keterbatasan tenaga manusia, maka jam kerja lembur perlu dibatasi baik jam lembur per hari maupun jam lembur perminggu. Jam kerja lembur pun harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, jam kerja lembur dilarang untuk pekerja yang mengandung resiko akibat kerja. Untuk menghindari tekanan dari pengusaha , maka besarnya upah lembur standar minimalnya diatur oleh pemerintah. Besar upah lembur dapat ditetapkan berdasarkan upah jangka waktu tertentu ataupun berdasarkan upah potongan.

Peranan Moralitas dalam Pengaturan Upah

Selain prinsip-prinsip diatas peran moralitas terhadap pengaturan upah berdasarkan keadilan moral sesungguhnya dibentuk oleh etika. Etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk, dengan melihat amal perbuatan manusia sejauh mana yang dapat diketahui akal pikiran. Moral  yang menentukan apakah perilaku kita baik atau buruk dari sudut etis. Karena itu norma moral adalah norma tertinggi, yang tidak bisa ditaklukkan pada norma lain. Norma moral tersebut adalah kewajiban atas dasar kesusilaan dan kesopanan. Moral itu suatu nilai yang berdasarkan budi atau hati nurani manusia.

Berbicara mengenai hukum dan moralitas dalam filsafat hukum berarti menggabungkan prinsip-prinsip aliran hukum kodrat/alam (natural law school) dan aliran hukum positivisme (legal positivsm). Ini berarti pemberlakuan hukum itu harus memperhatikan moral. Moralitas dalam pengaturan upah dibutuhkan oleh hukum, hal ini dapat dilihat pada: pembentukan hukumnya, dan substansi hukum. Perusahaan dan Serikat Pekerja yang melakukan perundingan upah harus menyadari bahwa upah adalah sumber penghasilan bagi pekerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Asas “keterbukaan” sangat penting dalam proses perundingan upah agar prinsip keadilan bisa terwujud. Moral menjadi rujukan justifikasi untuk mempertimbangkan  hal-hal yang belum diatur oleh regulasi yang ada. Unsur moral disini yaitu sistem upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga harus menjamin upah dapat memenuhi kebutuhan hidup layak minimum, artinya harus ada pengaman upah agar upah dibayar tidak terlalu rendah. Upah berperikemanusiaan artinya upah harus dapat menghargai pekerja sebagai manusia yang memerlukan kelangsungan hidup.

Upah dapat diterima oleh buruh penuh dengan kesadaran, artinya buruh ikhlas menerima upah karena sesuai dengan sumbangsihnya kepada perusahaan dan juga mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya. Keadilan untuk penetapan struktur dan skala upah dipakai teori keadilan distributif. Upah untuk jenis pekerjaan yang sama dan masa kerja yang sama dipakai keadilan komutatif atau keadilan korektif. Jaring pengaman upah harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan yaitu: perusahaan mikro, perusahaan kecil, padat karya, perusahaan besar, kerja sistem kontrak, dan outsourcing.

Libang IT PP FSP RTMM-SPSI

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Related

Tags: serikat pekerja rtmmUpah berkeadilanUpah Minimum 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

RPP KESEHATAN. Press Release, Advokasi Terintegrasi PP FSP RTMM-SPSI

Next Post

Surati Jokowi, PP FSP RTMM-SPSI, Pemerintah Harus Adil

Related Posts

Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Berita

Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

15 February 2025
75
Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”
Berita

Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”

23 December 2024
109
“Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”
Buletin

“Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”

22 December 2024
140
Galeri Kaderisasi Nasional 1.0
Buletin

Buletin Kaderisasi Nasional 4.0 “Menyeimbangkan Konsistensi dan Fleksibilitas Adalah Kunci Kepemimpinan yang Efektif”

23 November 2024
41
Sumpah Pemuda dan Eksistensi Serikat Pekerja
Buletin

Sumpah Pemuda dan Eksistensi Serikat Pekerja

28 October 2024
24
Pentingnya Analisa Data Dalam Membuat Keputusan Organisasi
Berita

Pentingnya Analisa Data Dalam Membuat Keputusan Organisasi

15 September 2024
41
Load More
Next Post

Surati Jokowi, PP FSP RTMM-SPSI, Pemerintah Harus Adil

Leave a ReplyCancel reply

Recommended

Pemerintah Harus Bijaksana Memutuskan Regulasi Cukai Rokok

Pemerintah Harus Bijaksana Memutuskan Regulasi Cukai Rokok

4 years ago
110
Inkonstitusional Bersyarat Berujung Instruksi Nasional

Inkonstitusional Bersyarat Berujung Instruksi Nasional

3 years ago
121

Don't Miss

Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

26 February 2025
40
Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

20 February 2025
92
Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

17 February 2025
89
Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

15 February 2025
75
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

Welcome to Official website PP FSP RTMM-SPSI

Follow us

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Hak atau Kewajiban Pekerja?

17 March 2024

RA Kartini Pahlawan Emansipasi Wanita di Masa Kini

22 April 2024
Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga & Peraturan Organisasi FSP RTMM-SPSI 2020-2025

Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga & Peraturan Organisasi FSP RTMM-SPSI 2020-2025

17 March 2024
Serikat Pekerja Industri Hasil Tembakau Menolak Wacana Revisi PP 109/2012

Serikat Pekerja Industri Hasil Tembakau Menolak Wacana Revisi PP 109/2012

1
Unjuk Rasa Berujung  Mogok Kerja Apakah Boleh?

Unjuk Rasa Berujung Mogok Kerja Apakah Boleh?

0
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia

Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia

1
Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

26 February 2025
Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

20 February 2025
Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

17 February 2025
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Feb    

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • RAPIMNAS & RAKERNAS
    • RAPIMNAS I
      • Kata Pengantar RAPIMNAS I
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Jadwal Acara RAPIMNAS I
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
      • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
      • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III
      • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
      • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Advokasi Terintegrasi RTMM
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • BIDANG KERJA
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
  • KADERISASI NASIONAL 4.0
    • KAK & JADWAL ACARA
      • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
    • MATERI MATERI
      • Sudarto, AS
      • Iyus Ruslan, S.H
      • Andreas Hua, S.pd
      • Materi Kemnaker RI
      • Majelis Pertimbangan Organisasi
      • Bidang Organisasi
      • Bidang Hukum
      • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
      • Bidang Kesra Usaha
      • Bidang Litbang IT
      • Bidang Keuangan
      • Lembaga Media Komunikasi Informasi
      • Lembaga Bantuan Hukum
      • Lembaga Pekerja Wanita
      • Lembaga SATGASSUS

© 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

%d