Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penerapan Sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, dimana keadilan dalam ketentuan upah harus memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah sosial ekonominya. Adanya perlindungan upah sewaktu pekerja tidak dapat bekerja karena: sakit, alasan-alasan lain yang diperbolehkan, sewaktu melaksanakan tugas negara, melaksanakan ibadah agama, cuti, merayakan hari besar nasional, beserta denda atas keterlambatan upah, meningkatkan kesejahteraan pekerja sesuai dengan kemampuan perusahaan. Semua sila dari Pancasila berfungsi sebagai pedoman bagi stakeholder dalam hubungan industrial, karena Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dan juga sebagai sumber hukum yang tertinggi.
Konsep upah berkeadilan harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dengan kepentingan pengusaha. Apabila dikaitkan dengan teori keadilan John Rawls yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan penghasilan yang layak, maka upah itu harus layak bagi pekerja dan layak juga bagi pengusaha. Ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan keuntungan semua orang. Kemampuan pengusaha bermacam-macam tingkatannya seperti pada pengusaha mikro, kecil, menengah, dan besar sehingga kondisi ideal adalah ada kebijakan pembayaran upah secara bertingkat. Kemampuan pekerja juga tidak sama dalam melakukan kewajibannya; ada yang produktif dan ada yang kurang, ada yang skill diatas rata-rata dan ada yang kurang skill, ada pekerjaan yang beresiko dan ada juga yang kurang beresiko, ada yang sudah lama bekerja dan ada juga masa kerja masih pendek.
Pekerja kontrak dan pekerja alih daya (outsourcing) yang memakai perjanjian kerja waktu tertentu, adil kiranya diberikan tunjangan khusus yang diberi nama tunjangan fleksibel, sebagai penjaga keseimbangan dari sistem yang lebih menguntungkan pengusaha. Hal ini karena karena pekerja jenis itu mempunyai resiko atas kelangsungan sumber penghasilan setelah habis masa kontrak. Sistem kerja outsourcing menguntungkan pengusaha dengan alasan-alasan yang diantaranya: (meningkatkan fokus perusahaan, memanfaatkan kemampuan kelas dunia, mempercepat keuntungan yang diperoleh dari reengineering, membagi risiko, sumber daya sendiri dapat dipergunakan untuk kebutuhan lain, memungkinkan tersedianya dana kapital, menciptakan dana segar dengan mengurangi dan mengendalikan biaya operasi, memperoleh sumber daya yang tidak dimiliki sendiri, serta memecahkan yang sulit dikendalikan atau dikelola). Berdasarkan banyaknya manfaat perusahaan yang mempekerjakan pekerja outsourcing, maka seharusnya pekerja outsourcing mendapatkan upah yang sesuai dengan pemenuhan kehidupan layak. Begitu pula terhadap pekerja kontrak yang rentan akan pengangguran jika jangka waktu kontraknya sudah habis dan tidak mendapatkan uang pesangon. Layak kiranya upah bagi pekerja kontrak dan alih daya diberikan tunjangan khusus sebagai penyeimbang keuntungan sistem tersebut bagi pengusaha.
Sementara untuk pekerja tetap juga harus mendapatkan perhatian yang lebih, mengingat untuk mencapai posisi pekerja tetap, seorang pekerja akan melewati banyak tes dan juga pengalaman yang diuji. Selain hal tersebut biasanya Perusahaan membuka kesempatan kepada pekerja untuk menjadi pekerja tetap adalah posisi yang penting dalam alur bisnis Perusahaan. Oleh sebab itu pengupahan untuk pekerja tetap harus diperhatikan dengan komitmen jangka panjang untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Layak bagi pengusaha diukur dari kelangsungan usaha perusahaan. Artinya ada keuntungan yang dapat memenuhi cost perusahaan, dan tambahan modal cadangan meskipun tidak terlalu banyak. Pengusaha tidak dapat melakukan kewajiban melampaui kemampuannya, maka oleh sebab itu tuntutan pekerja mensejahterakan pekerja harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Untuk mengetahui kemampuan keuangan perusahaan, pengusaha harus menyampaikan kondisi perusahaan secara transparansi dan akurat, dan Serikat Pekerja harus bisa memanfaatkan data dan informasi yang diberikan oleh pengusaha untuk Menyusun proposal pengupahan yang sesuai dengan kondisi aktual Perusahaan.
Prinsip – Prinsip pengupahan berkeadilan secara garis besar sebagai berikut;
Pertama, korelasi hukum dan moral sangat penting dalam pembentukan hukum, substansi hukum dan penegakan hukum pengupahan. Moral tertinggi di Indonesia diukur dari penerapan nilai-nilai Pancasila dalam hubungan industrial. Pancasila adalah ideologi negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, sumber hukum yang tertinggi.
Kedua, hak atas upah lahir setelah adanya hubungan kerja dan berakhir bila hubungan kerja berakhir. Maksudnya hak dan kewajiban itu ada setelah adanya perjanjian kerja, dan perjanjian kerja akan menimbulkan hubungan kerja. Perjanjian lahir setelah adanya kata sepakat antara pekerja dengan pengusaha. Setelah adanya kata sepakat maka para pihak harus terikat dengan perjanjian sebagaimana prinsip perjanjian yang dikenal dengan pacta sunt servanda, yang mana istilah lengkapnya pacta convent quae neque contra leges neque dalo malo inita sunt omnimodo observanda sunt. Hal ini mengandung makna bahwa suatu kontrak yang tidak dibuat secara ilegal dan tidak berasal dari penipuan harus sepenuhnya diikuti. Hubungan kerja akan berakhir setelah habis jangka waktu berlakunya atau ditetapkan oleh hukum, maka hak dan kewajiban akan berakhir setelah hubungan kerja berakhir.
Ketiga, upah terdiri dari beberapa komponen yang harus dirinci secara jelas. Komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Upah pokok harus mengacu pada kebutuhan hidup yang manusiawi. Komponen upah akan menentukan perhitungan hak atau upah lainnya seperti upah lembur, uang pesangon, premi asuransi. Upah pokok merupakan imbalan atas jasa pekerja, dan bagian terbesar dari komponen upah yang pasti akan dinikmati oleh seluruh pekerja secara rutin sepanjang hubungan kerja masih ada. Dengan demikian, upah pokok itu harus layak untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja. Tunjangan berfungsi untuk: a. melengkapi upah pokok; b. sebagai perangsang kerja agar lebih produktif ; c. sebagai fungsi sosial yaitu menghargai jasa pekerja sebagai manusia apabila ia dihadapkan pada kondisi yang tidak menguntungkan. Tunjangan-tunjangan yang diperlukan seharusnya meliputi: tunjangan kesehatan dan tunjangan fleksibel kerja bagi pekerja kontrak atau alih daya (outsourcing). Sistem yang ada selama ini lebih menguntungkan para pengusaha dan tidak disenangi oleh para pekerja karena tidak adanya perlindungan khusus tersebut .
Keempat, tidak boleh ada diskriminasi upah. Perbedaan upah untuk pekerjaan yang sejenis atau tingkatan pekerjaan yang sama atas dasar perbedaan kelamin, perbedaan warna kulit, agama, etnis, golongan politik adalah dilarang. Sesuai dengan pendapat John Rawls: “ Setiap orang harus mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kebebasan yang sebesar-besarnya berdasarkan sistem kebebasan yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang”. Hak atas pekerjaan dan upah yang layak adalah hak asasi manusia yang berlaku secara universal. Selain itu, kebebasan untuk memilih pekerjaan juga berlaku untuk seluruh manusia. Diskriminasi upah dilarang karena sikap diskriminasi akan menimbulkan rasa cemburu, iri, dan tidak harmonisnya hubungan sesama orang yang mempunyai kesempatan yang sama. Norma perlindungan upah harus mencakup perlindungan kepada pekerja sektor formal dan informal, pekerja tetap dan pekerja tidak tetap. Namun demikian, cara melindunginya diperbolehkan berbeda-beda karena sifat hubungan kerjanya berbeda pula.
Kelima, pemberian upah harus manusiawi, Pemberian upah dalam hal ini maknanya adalah besarnya upah dan cara pembayaran upah haruslah menghargai pekerja sebagai manusia yang punya hak asasi, yaitu hak hidup secara layak. Besarnya upah setara dengan upah yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja minimal layak untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pemenuhan kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan adalah hak kodrat yang perlu dilindungi oleh hukum. Pekerja adalah manusia yang memerlukan penghargaan sebagai manusia yang punya harkat dan martabat. Untuk pemenuhan hak asasi manusia atas upah itu harus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak. Selain itu, proses pembayaran upah harus tepat waktu sebagaimana yang diperjanjikan karena upah ditunggu pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika terlambat pembayar upah maka pengusaha seharusnya dikenakan denda. Tempat pembayaran upah diupayakan tidak jauh dari keberadaan pekerja atau tempat kerja dan nyaman bagi pekerja. Apabila tempat pembayaran upahnya jauh maka berdampak terhadap tenaga, waktu, biaya transportasi ke tempat pembayaran upah. Pekerja yang tidak bekerja karena alasan di luar kesalahan pekerja, atau alasan tertentu yang disahkan seperti: sakit, melakukan kegiatan keagamaan, pembelaan negara selayaknya harus mendapatkan upah.
Keenam, Pemerintah harus melindungi upah pekerja. Sebagai negara hukum, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus melindungi warganya terutama warga yang lemah yaitu: lemah kelangsungan hubungan kerja, lemah sosial ekonomi, serta lemah fisiknya. Untuk menghindari perbuatan semena-mena pihak yang kuat ekonominya, pemerintah sebagai pengayom masyarakat harus dapat melakukan campur-tangan melalui regulasi ataupun kebijakan yang sifatnya menghindari upah di bawah standar kebutuhan manusia. Menurut Ihering, “Negara memberikan diskresi untuk memilih mana kepentingan yang diakui sebagai hak dan mana yang tidak. Negara mempunyai peran yang aktif dalam rangka the greatest happiness for the greatest numbers“, yang diterjemahkan dengan kebahagiaan terbesar untuk banyak orang.
Ketujuh, tansparansi dalam manajemen pengupahan. Manajemen upah yaitu: kebijakan ekonomi perusahaan dalam sistem pengupahan. Prinsip transparansi dari perusahaan merupakan sikap keterbukaan informasi dari pengusaha maupun pekerja tentang hak dan kewajiban para pihak, pemberian informasi yang jelas dan jujur, dapat berakibat pihak pekerja maklum dan ikhlas menerima hak apa yang diberikan pengusaha. Upah dengan perinciannya haruslah sesederhana mungkin, dengan demikian mudah dimengerti oleh para buruh/pekerja.
Kedelapan, perlindungan upah yang diberikan oleh perundang-undangan adalah perlindungan minimal atau terendah. Artinya pengusaha diberi kewenangan untuk memberikan perlindungan upah lebih baik bagi pekerja dibandingkan dengan peraturan yang berlaku. Perlindungan yang lebih baik tersebut harus sukarela dari pengusahaan, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan dapat di musyawarahkan dengan pekerja atau serikat pekerja yang mewakilinya.
Kesembilan, memberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat bagi stakeholder dalam pembuatan regulasi hukum ketenagakerjaan. Stakeholder dalam pembentukan norma upah yaitu : pihak pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja, pihak pengusaha yang diwakili oleh organisasi pengusaha, dan pemerintah. Prinsip ini telah diatur lebih lanjut dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 144 tentang Konsultasi Tripartite Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar-standar Ketenagakerjaan Internasional, dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan lebih jauh dalam kenaikan upah berkala Serikat Pekerja bebas menjalankan peran serta fungsinya untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
Kesepuluh, adanya penghargaan untuk pekerja yang lebih produktif. Produktifitas kerja dapat diukur melalui hasil pekerjaan, baik melalui kualitas atau mutu kerja yang berkualitas, jumlah satuan pekerjaan yang melampaui standar, atau jumlah jam kerja yang melampaui standar, kedisiplinan dalam bekerja dan sebagainya. Penghargaan atas kelebihan hasil kerja tersebut harus ada pengaturannya dalam bentuk skala produktivitas kerja. Penghargaan tersebut boleh saja dalam bentuk fasilitas khusus dari pengusaha seperti kendaraan, rumah dinas, tambahan penghasilan, upah lembur dan sebagainya. Apabila kondisi perusahaan memerlukan produksi yang rutin, jumlah produksi yang banyak dan vital bagi masyarakat, dapat saja mengadakan tambahan jam kerja. Tambahan jam kerja tersebut dinamakan jam kerja lembur. Adanya keterbatasan tenaga manusia, maka jam kerja lembur perlu dibatasi baik jam lembur per hari maupun jam lembur perminggu. Jam kerja lembur pun harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, jam kerja lembur dilarang untuk pekerja yang mengandung resiko akibat kerja. Untuk menghindari tekanan dari pengusaha , maka besarnya upah lembur standar minimalnya diatur oleh pemerintah. Besar upah lembur dapat ditetapkan berdasarkan upah jangka waktu tertentu ataupun berdasarkan upah potongan.
Peranan Moralitas dalam Pengaturan Upah
Selain prinsip-prinsip diatas peran moralitas terhadap pengaturan upah berdasarkan keadilan moral sesungguhnya dibentuk oleh etika. Etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk, dengan melihat amal perbuatan manusia sejauh mana yang dapat diketahui akal pikiran. Moral yang menentukan apakah perilaku kita baik atau buruk dari sudut etis. Karena itu norma moral adalah norma tertinggi, yang tidak bisa ditaklukkan pada norma lain. Norma moral tersebut adalah kewajiban atas dasar kesusilaan dan kesopanan. Moral itu suatu nilai yang berdasarkan budi atau hati nurani manusia.
Berbicara mengenai hukum dan moralitas dalam filsafat hukum berarti menggabungkan prinsip-prinsip aliran hukum kodrat/alam (natural law school) dan aliran hukum positivisme (legal positivsm). Ini berarti pemberlakuan hukum itu harus memperhatikan moral. Moralitas dalam pengaturan upah dibutuhkan oleh hukum, hal ini dapat dilihat pada: pembentukan hukumnya, dan substansi hukum. Perusahaan dan Serikat Pekerja yang melakukan perundingan upah harus menyadari bahwa upah adalah sumber penghasilan bagi pekerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Asas “keterbukaan” sangat penting dalam proses perundingan upah agar prinsip keadilan bisa terwujud. Moral menjadi rujukan justifikasi untuk mempertimbangkan hal-hal yang belum diatur oleh regulasi yang ada. Unsur moral disini yaitu sistem upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga harus menjamin upah dapat memenuhi kebutuhan hidup layak minimum, artinya harus ada pengaman upah agar upah dibayar tidak terlalu rendah. Upah berperikemanusiaan artinya upah harus dapat menghargai pekerja sebagai manusia yang memerlukan kelangsungan hidup.
Upah dapat diterima oleh buruh penuh dengan kesadaran, artinya buruh ikhlas menerima upah karena sesuai dengan sumbangsihnya kepada perusahaan dan juga mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya. Keadilan untuk penetapan struktur dan skala upah dipakai teori keadilan distributif. Upah untuk jenis pekerjaan yang sama dan masa kerja yang sama dipakai keadilan komutatif atau keadilan korektif. Jaring pengaman upah harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan yaitu: perusahaan mikro, perusahaan kecil, padat karya, perusahaan besar, kerja sistem kontrak, dan outsourcing.
Libang IT PP FSP RTMM-SPSI