RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA NOMOR : KEP. 02/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025
TENTANG
JADWAL ACARA MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna I Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025:
Menimbang :
- Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
- Bahwa kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
- Bahwa Musyawarah Nasional VII FSP RTMM-SPSI telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 9-11 Desember 2025 bertempat di The Rich Jogja Hotel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bahwa agar seluruh agenda MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia dan prosesnya terarah berpedoman pada ketentuan Anggaran Dasar,MAnggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, maka perlu ditetapkan Jadwal Acara.
Mengingat :
- Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Khususnya Bab III pasal 11 dan Bab VI pasal 27 poin c.
- Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2020–2025, khususnya Bab II pasal 6, 7, dan 8; Bab VI pasal 18 poin b dan pasal 19 poin a; Bab VII pasal 24 ayat 1, 3, dan 4; Bab IX pasal 30 ayat 1 poin a dan ayat 2; serta Bab X pasal 32 ayat 1, 2, dan 3.
- Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2020– 2025, khususnya Bab X pasal 42 ayat 2.
- Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, Bab III Tentang Musyawarah pasal 10 poin d; pasal 11 poin d; pasal 12; pasal 13 poin b; pasal 16; pasal 18 ayat 3 poin a; serta pasal 19.
- Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI, Nomor Kep.01/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025 tentang sahnya pelaksanaan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2025
Memperhatikan :
Usul, saran, dan pendapat para peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna I MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025..
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKATPEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG JADWAL ACARA MUNAS VII FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025.
Pertama : Jadwal Acara MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua : Jadwal Acara sebagaimana dimaksud dalam amar pertama Keputusan ini merupakan pedoman dalam melaksanakan rangkaian persidangan dalam MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
Ketiga : Jadwal Acara sebagaimana terlampir dalam keputusan ini dapat dirubah dalam keadaan mendesak dengan persetujuan Sidang-sidang Paripurna MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY Pada tanggal : 9 Desember 2025







