Friday, 6 February 2026

RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA

RANCANGAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA NOMOR : KEP. 02/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025
TENTANG
JADWAL ACARA MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Sidang Paripurna I Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (MUNAS VII FSP RTMM-SPSI) Tahun 2025:

Menimbang :

  1. Bahwa Musyawarah Nasional FSP RTMM-SPSI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
  2. Bahwa kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  3. Bahwa Musyawarah Nasional VII FSP RTMM-SPSI telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 9-11 Desember 2025 bertempat di The Rich Jogja Hotel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Bahwa agar seluruh agenda MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 dapat berjalan sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia dan prosesnya terarah berpedoman pada ketentuan Anggaran Dasar,MAnggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, maka perlu ditetapkan Jadwal Acara.

Mengingat :

  1. Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Undang–undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Khususnya Bab III pasal 11 dan Bab VI pasal 27 poin c.
  3. Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2020–2025, khususnya Bab II pasal 6, 7, dan 8; Bab VI pasal 18 poin b dan pasal 19 poin a; Bab VII pasal 24 ayat 1, 3, dan 4; Bab IX pasal 30 ayat 1 poin a dan ayat 2; serta Bab X pasal 32 ayat 1, 2, dan 3.
  4. Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2020– 2025, khususnya Bab X pasal 42 ayat 2.
  5. Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, Bab III Tentang Musyawarah pasal 10 poin d; pasal 11 poin d; pasal 12; pasal 13 poin b; pasal 16; pasal 18 ayat 3 poin a; serta pasal 19.
  6. Keputusan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI, Nomor Kep.01/MUNAS VII/FSP RTMM–SPSI/XII/2025 tentang sahnya pelaksanaan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 pada tanggal 9 Desember 2025

Memperhatikan :

Usul, saran, dan pendapat para peserta yang dikemukakan dalam Sidang Paripurna I MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025..

MEMUTUSKAN


Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL VII FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN – SERIKATPEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2025 TENTANG JADWAL ACARA MUNAS VII FSP RTMM-SPSI TAHUN 2025.


Pertama : Jadwal Acara MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Keputusan ini.


Kedua : Jadwal Acara sebagaimana dimaksud dalam amar pertama Keputusan ini merupakan pedoman dalam melaksanakan rangkaian persidangan dalam MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.


Ketiga : Jadwal Acara sebagaimana terlampir dalam keputusan ini dapat dirubah dalam keadaan mendesak dengan persetujuan Sidang-sidang Paripurna MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025.


Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : The Rich Jogja Hotel Sleman, DIY Pada tanggal : 9 Desember 2025

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.