LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I

1. Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

a. Pasal 8 : Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

b. Pasal 30 ayat (4) : Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) : a. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional; dan b. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.

c. Pasal 32 : Ayat (1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28, 29, dan 30 (Anggaran Dasar) dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta (yang hadir); dan ayat (2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

2. Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

a. Pasal 7 : Setiap anggota yang tidak dan/atau belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya: a. Dapat diabaikan tuntutan pemenuhan hak-haknya sebagai anggota; dan Tidak diikutsertakan dalam forum musyawarah dan rapat-rapat resmi organisasi di semua tingkatan.

b. Pasal 39 : Ayat (1) Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh: a. Peserta, b. Peninjau, dan Undangan; ayat (2) Peserta terdiri atas: a. Pimpinan Pusat, b. Unsur Majelis Pertimbangan Organisasi, c. Unsur Pimpinan Daerah, d. Unsur Pimpinan Cabang, dan e. Unsur Pimpinan Unit Kerja; ayat (3) Peninjau adalah unsur Badan dan Lembaga Pimpinan Pusat; serta ayat (4) Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. (1) Jumlah peserta, peninjau, dan undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

II. KEWENANGAN

Sesuai dengan Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Pasal 30 Ayat (45.a.), bahwa Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.

III. PIMPINAN DAN RAPAT PLENO

1. Pimpinan Rapat Pimpinan Nasional adalah Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI dan MPO PP FSP RTMM-SPSI.

2. Rapat-rapat dijalankan sesuai dengan jadwal acara Rapat Pimpinan Nasional.

IV. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

1. Hak peserta

Hak-hak yang akan diterima oleh seluruh peserta selama kegiatan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI berlangsung adalah sebagai berikut:

a. Mendapatkan fasilitas akomodasi dan konsumsi.

b. Materi Rapat Pimpinan Nasional I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022.

c. Mempunyai hak suara dan hak bicara.

2. Kewajiban peserta

Kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta selama kegiatan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI adalah sebagai berikut:

a. Membawa/menyerahkan mandat dari perangkat organisasi yang mengirim.

b. Mengikuti seluruh acara Rapat Pimpinan Nasional yang ditetapkan mulai acara Pembukaan sampai dengan Penutupan.

c. Hadir 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai.

d. Terdaftar pada setiap rapat yang diikutinya dengan mengisi daftar hadir.

e. Mengemukakan pandangan dan pendapat dengan santun dan bertanggung jawab.

f. Menjaga tata tertib dan menghormati pimpinan rapat.

g. Setiap mengikuti rapat-rapat senantiasa berpakaian rapi dan mengenakan sepatu.

h. Selalu bersikap kooperatif, bersemangat, dan bertekad untuk selalu bekerja dengan sungguh-sungguh.

3. Penyampaian pendapat

a. Penyampaian pendapat dilakukan atas persetujuan Pimpinan Rapat.

b. Dalam menyampaikan pendapat, harus disertai dengan saran penyelesaian.

c. Interupsi hanya dapat dikemukakan setelah mendapat persetujuan Pimpinan Rapat.

V. PENGESAHAN KETETAPAN

1. Ketetapan Pimpinan Nasional adalah hasil rapat pimpinan, yang ditetapkan dan/atau disahkan dalam forum Rapat Pimpinan Nasional.

2. Pengambilan keputusan atas ketetapan diupayakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

3. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan voting sesuai ketentuan organisasi

VI. PENUTUP

Ketentuan peserta Rapat Pimpinan Nasional ini merupakan pedoman yang wajib dipatuhi, dengan tujuan agar seluruh acara dapat terlaksana dengan lancar, tertib, aman, dan sukses

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.