Friday, 17 April 2026

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025

PENDAHULUAN

Pertama-tama marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga dalam kita masih diberikan kesempatan dan konsistensi untuk menyelenggarakan MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 semoga dapat berjalan dengan lancar dan sukses, aamiin.
Bahwa RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 di Hotel Grand Inna Medan, Sumatera Utara telah memutuskan melalui Keputusan RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Nomor. 02/RAPIMNAS IV/FSP RTMM-SPSI/VI/2025 tentang Ketentuan Umum MUNAS VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025, bahwa tanggal pelaksanaan adalah 9-11 Desember 2025, tempat pelaksanaan adalah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan pesertanya adalah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI periode 2020-2025, khususnya di beberapa pasal-pasal terkait yang saling mengikat secara komprehensif.

Tujuan pelaksanaan Musyawarah Nasional VII FSP RTMM-SPSI, selain merupakan tanda untuk mengakhiri masa jabatan Pengurus Harian, Majelis Pertimbangan Organisasi, dan Badan/Lembaga PP FSP RTMM-SPSI, juga merupakan manifestasi dari Anggaran Dasar SP RTMM – FSP RTMM-SPSI pasal 8, pasal 18, pasal 19, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 30 ayat 1 butir a, ayat 2, dan Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – FSP RTMM-SPSI pasal 6, pasal 7, pasal 37, pasal 42, pasal 46, serta Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI pasal 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, dan 19. Selain itu, Musyawarah Nasional VII FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 ini diselenggarakan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun, yang berwenang: menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi FSP RTMM-SPSI, menetapkan program umum dan rekomendasi organisasi, menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat, memilih dan menetapkan Ketua Umum, menetapkan Pimpinan Pusat, menetapkan Majelis Pertimbangan Organisasi, serta menetapkan keputusan-keputusan penting lainnya sesuai dengan kebutuhan dan realitas kemampuan organisasi 5 (lima) tahun ke depan.
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI dalam waktu 5 (lima) tahun ini senantiasa berupaya melaksanakan amanah Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 sebagai
keputusan organisasi tertinggi untuk diwujudkan selama periode tahun 2021 sampai dengan 2025 dengan tetap berpedoman pada ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, kesetiaan dan ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah, dan Peraturan Organisasi, menjunjung tinggi nilai-nilai profesional, integritas, demokratis, dan bertanggung jawab, serta selalu berupaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.


Program Umum SP RTMM – FSP RTMM-SPSI periode tahun 2021–2025 dibuat, dibahas, dan diputuskan bersama dalam forum MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2025 selalu dijadikan sebagai pedoman umum yang bersifat wajib dipatuhi dan dilaksanakan untuk dijabarkan dalam program tahunan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI serta Pimpinan Unit Kerja SP RTMM di seluruh Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.