Jakarta, 29 September 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan seluruh isi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) setelah menerima permohonan uji materi dari 11 serikat pekerja. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan buruh Indonesia, yang selama ini menolak keras kewajiban iuran Tapera yang dianggap tidak adil dan membebani pekerja. https://www.serikatpekerjartmm.com/kewajiban-iur-tapera-ketidakadilan/

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 September 2025 resmi membatalkan seluruh ketentuan dalam UU Tapera setelah menerima permohonan uji materi dari 11 serikat pekerja. Dalam putusan perkara utama Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kewajiban iuran Tapera bersifat memaksa dan membebani pekerja. Kemudian tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Dua perkara lainnya yang menguji sebagian pasal dari UU Tapera dinyatakan gugur karena objek hukumnya telah hilang akibat pembatalan menyeluruh tersebut.
Putusan MK ini menjadi kemenangan monumental bagi gerakan buruh Indonesia, yang selama ini menolak keras kewajiban iuran Tapera. MK menegaskan bahwa istilah “tabungan” seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib seperti pajak. Pemotongan gaji pekerja tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak atas penghasilan yang layak. Pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk menata ulang kepesertaan Tapera yang sudah berjalan, khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri. Dengan putusan ini, pekerja swasta dan mandiri tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera, dan iuran yang sebelumnya dipotong dari gaji kini tidak sah secara hukum.

Peran FSP RTMM-SPSI
Salah satu kekuatan utama di balik kemenangan ini adalah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI). Federasi ini memainkan peran strategis dan konsisten dalam menolak kebijakan Tapera, baik melalui jalur aksi massa, advokasi publik, hingga litigasi konstitusional.
Langkah-Langkah Strategis FSP RTMM-SPSI dalam Menolak Tapera







1. Kajian Internal dan Konsolidasi Organisasi
FSP RTMM-SPSI memulai perjuangannya dengan melakukan kajian mendalam terhadap dampak kebijakan Tapera terhadap kesejahteraan anggotanya. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa potongan iuran Tapera sebesar 3% dari gaji pekerja merupakan beban tambahan yang tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.
2. Aksi Massa dan Dialog Sosial
Sebagai bentuk penolakan awal, FSP RTMM-SPSI aktif menggelar aksi unjuk rasa bersama federasi buruh lainnya. FSP RTMM-SPSI juga terlibat dalam berbagai forum tripartit dan dialog sosial untuk menyuarakan keberatan terhadap kebijakan tersebut secara terbuka dan terstruktur.
3. Membangun Koalisi Nasional Serikat Pekerja
FSP RTMM-SPSI bergabung dengan 10 serikat pekerja lainnya membentuk aliansi nasional yang solid. Koalisi ini menjadi kekuatan kolektif yang memperkuat posisi tawar buruh dalam menolak UU Tapera, baik di ruang publik maupun di ranah hukum.
4. Langkah Hukum: Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Puncak dari perjuangan ini adalah pengajuan judicial review ke MK. FSP RTMM-SPSI menjadi bagian dari pemohon dalam Perkara Nomor 134/PUU-XXII/2024, yang menggugat Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) UU Tapera. Bersama INTEGRITY Law Firm yang dipimpin oleh Prof. Denny Indrayana, mereka menyusun argumentasi hukum yang kuat untuk membatalkan kewajiban iuran Tapera.
5. Kampanye Publik dan Edukasi Anggota
FSP RTMM-SPSI juga aktif melakukan kampanye edukatif kepada anggotanya dan masyarakat luas mengenai ketidakadilan UU Tapera. Melalui media sosial, siaran pers, dan forum-forum buruh, mereka menyampaikan informasi yang akurat dan membangun kesadaran kolektif.
6. Mengawal Proses Persidangan
Perwakilan FSP RTMM-SPSI secara aktif mengikuti proses persidangan di MK, memberikan dukungan moral dan data kepada tim hukum, serta memastikan bahwa suara buruh tetap terdengar dalam setiap tahap proses hukum.
7. Merayakan dan Menyebarluaskan Kemenangan
Setelah MK memutuskan untuk membatalkan UU Tapera secara keseluruhan, FSP RTMM-SPSI menyambutnya dengan penuh syukur. Mereka menyebarluaskan hasil putusan ini sebagai bentuk edukasi dan motivasi bagi gerakan buruh lainnya untuk terus memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusional.
Kemenangan Kolektif, Harapan Baru
Kemenangan ini bukan hanya milik FSP RTMM-SPSI atau 11 serikat pekerja penggugat, tetapi milik seluruh pekerja Indonesia. Ini adalah bukti bahwa perjuangan yang dilakukan secara kolektif, konsisten, dan konstitusional dapat menghasilkan perubahan nyata. FSP RTMM-SPSI telah menunjukkan bahwa serikat pekerja bukan hanya alat perjuangan di jalanan, tetapi juga aktor penting dalam menjaga marwah konstitusi dan keadilan sosial. Ke depan, mereka berharap pemerintah lebih bijak dalam merancang kebijakan publik yang menyangkut kesejahteraan buruh, dengan melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja sejak tahap perencanaan. https://www.youtube.com/watch?v=KjW4Vvkscqo&pp=ygULUlRNTSBUYXBlcmE%3D








