
Laporan Secara Umum
Secara umum laporan kegiatan Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI Periode : Januari – Desember 2024 meliputi: https://www.instagram.com/reel/DHnnQRHyA1G/?igsh=ZThmYTdvd3NkNDMz
- Pendataan jumlah pekerja wanita tingkat PUK, PC, PD, melalui koordinasi dengan Bidang Organisasi Pp FSP RTMM-SPSI dan PD FSP RTMM-SPSI se-Indonesia
- Pembentukan LPW dipusatkan satu titik di Tingkat PD FSP RTMM-SPSI sudah mencakup perwakilan dari PUK, PC dan PD setempat menyesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing organisasi.
- Melengkapi Komposisi Struktur LPW, yang terbentuk di tingkat PD FSP RTMM-SPSI. Pembentukan LPW RTM tersebut, antara lain:
- LPW PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Lampung pada tanggal 18-20 Maret 2024 (sudah mendapatkan Surat keputusan)
- LPW PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 7 Juli 2024 (sudah mendapatkan Surat keputusan)
- LPW PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Banten (bersamaan pelaksanaan RAKERCAB FSP RTMM-SPSI Kab/Kota Tangerang) pada tanggal 25-27 Juli 2024 (belum dibuatkan Surat Keputusan, direncanakan dibuat setelah RAKERNAS II – RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI Tahun 2025)
- Membuat form dan pendataan pendalaman problem pekerja wanita, kemudian menganalisasinya untuk dibuat resume dan rekomendasi solutif.
- Pembekalan Dasar untuk Lembaga Pekerja Wanita (LPW) di PD FSP RTMM-SPSI Provinsi D.I. Yogyakarta dan Provinsi Lampung
- Sosialisasi dan pendalaman masalah pekerja wanita saat di berbagai kesempatan, antara lain saat:
- Forum Diskusi Nasional pada tanggal 26 Mei 2024
- RAKERDA FSP RTMM-SPSI Provinsi D.I. Yogyakarta pada tanggal 8-10 Juli 2024
- RAKERDA FSP RTMM-SPSI Provinsi Lampung pada tanggal 18-20 Oktober 2024
- Kaderisasi Nasional 4.0. di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 3-6 Desember 2024 https://www.serikatpekerjartmm.com/lembaga-pekerja-wanita-lpw-pp-fsp-rtmm-spsi/
Tugas Pokok dan Fungsi LPW RTMM
Pembentukan Lembaga Pekerja Wanita FSP RTMM-SPSI saat itu didasarkan atas upaya melaksanakan amanat PO FSP RTMM-SPSI Nomor : 008/PO FSP RTMM-SPSI/II/2014. Saat itu diputuskannya melalui RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI dan diperkuat Keputusan RAKERNAS FSP RTMM-SPSI pada tanggal 12 Februari 2014 di Hotel Grand Cempaka Jakarta, dan setelah MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020. Peraturan Organisasi tersebut juga direvisi melalui Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI dengan Nomor. KEP.07/MUNAS VI/FSP RTMM-SPSI/XII/2020 Tentang penetapan perubahan dan/atau penyempurnaan AD, ART, dan PO FSP RTMM-SPSI untuk periode 2020-2025, yaitu dijelaskan dalam Anggaran Dasar pasal 25, Anggaran Rumah Tangga pasal 23, dan Peraturan Organisasi pasal 64-69.
Tugas pokok dan fungsi Lembaga Pekerja Wanita (LPW) RTMM adalah membantu pengurus SP RTMM/FSP RTMM-SPSI untuk melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap pekerja wanita dalam meningkatkan kesejahteraan selaku pekerja tanpa meninggalkan peran sebagai ibu rumah tangga. Dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi tersebut. PP FSP RTMM-SPSI pernah melaksanakan workshop Lembaga Pekerja Wanita dan Anak RTMM (LPWA RTMM) untuk wilayah Jabodetabek pada tanggal 23-24 Juli 2019 di Hotel Puri Avia Conference Resort Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Dalam upaya pengembangan kompetensi dasar pekerja wanita dan perannya dalam Serikat Pekerja, keterlibatan dan keterwakilan wanita sangat dibutuhkan oleh FSP RTMM-SPSI mengingat hampir sebagian besar anggota RTMM adalah wanita.
