NO. KEP : 04/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024 TENTANG PROGRAM PRIORITAS SP RTMM – FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024

Keputusan Rapimnas III Tentang Program Prioritas. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapimnas III (Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI) Tahun 2024, setelah:

Menimbang :
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.

2. Bahwa program umum SP RTMM – FSP RTMM-SPSI periode tahun 2020 – 2025, setelah diimplementasikan melalui program prioritas tahun 2022 (RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI) dan tahun 2023 (RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI), perlu dievaluasi bersama dalam forum RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024.

3. Bahwa evaluasi dilakukan dalam rapat komisi, yang dilaporkan dalam rapat pleno untuk ditetapkan kebijakan bersama guna meningkatkan tugas pokok dan fungsi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dalam bentuk rekomendasi organisasi.

4. Bahwa hasil Rapat Pleno II  yang membahas dan menetapkan kebijakan bersama tentang rekomendasi organisasi perlu ditetapkan dalam Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.


Mengingat ;

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. 8 (delapan) Konvensi Inti ILO (Core ILO Convention) yang menyangkut hak-hak dasar pekerja yang telah diratifikasi Indonesia.

3. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.

4. Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 tentang program umum organisasi dan rekomendasi, serta seluruh keputusan-keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022 dan RAKERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023.


Memperhatikan :
1. Hasil rapat-rapat Komisi C RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
2. Saran dan pendapat peserta dalam RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
Kewenangan Pimpinan Rapat sesuai ketentuan pelaksanaan rapat untuk mengatur jalannya rapat secara efektif dan efisien.

https://www.serikatpekerjartmm.com/ketertiban-organisasi-rapimnas-iii-fsp-rtmm-spsi/


Keputusan Rapimnas III MEMUTUSKAN



Menetapkan : KEPUTUSAN RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024 TENTANG
PROGRAM PRIORITAS SP RTMM – FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024.


Pertama : Program prioritas SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 meliputi Advokasi Industri, Bidang Organisasi, Bidang Hukum, Bidang Pendidikan & Pelatihan, Bidang Kesejahteraan & Usaha, Bidang Penelitian Pengembangan & Teknologi Informasi, Bidang Keuangan, SATGASSUS RTMM, LBH RTMM, LPW RTMM, LKU RTMM, dan LMKI RTMM terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Kedua : Program prioritas SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 sebagaimana dijelaskan pada diktum pertama, dipandang perlu ditetapkan dalam keputusan RAPIMNAS III FSP RTMMSPSI Tahun 2024, agar seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia mematuhi dan menaatinya.


Ketiga : Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan di seluruh Indonesia.


Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Hotel Grand Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah
Pada tanggal : 5 Maret 2024

Lampiran 1
Lampiran 2
Lampiran 3
Lampiran 4
Lampiran 5
Lampiran 5
Lampiran 6
Lampiran 7
Lampiran 8
Lampiran 9
Lampiran 10
Lampiran 11
Lampiran 12

https://youtu.be/aVnQlPfb78s

No. KEP : 03/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024 TENTANG REKOMENDASI ORGANISASI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapimnas III (Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI) Tahun 2024 , setelah :

Menimbang :

  1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.
  2. Bahwa upaya peningkatan perlindungan dan pembelaan hak-hak serta peningkatan kesejahteraan pekerja yang telah dilakukan selama ini perlu dievaluasi bersama dalam forum RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024.
  3. Bahwa evaluasi dilakukan dalam rapat komisi, yang dilaporkan dalam rapat pleno untuk ditetapkan kebijakan bersama guna meningkatkan tugas pokok dan fungsi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dalam bentuk rekomendasi organisasi.
  4. Bahwa hasil Rapat Pleno II  yang membahas dan menetapkan kebijakan bersama tentang rekomendasi organisasi perlu ditetapkan dalam Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  2. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  3. Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 tentang program umum organisasi dan rekomendasi, serta seluruh keputusan-keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022 dan RAKERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023.

Memperhatikan :

  1. Hasil Rapat Komisi B RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
  2. Saran dan pendapat peserta dalam RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
  3. Kewenangan Pimpinan Rapat sesuai ketentuan pelaksanaan rapat untuk mengatur jalannya rapat secara efektif dan efesien.

View this post on Instagram

A post shared by Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI (@serikatpekerjartmm)

Memutuskan

Menetapkan : KEPUTUSAN RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024 TENTANG REKOMENDASI ORGANISASI.

Pertama : Hasil rekomendasi organisasi terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua : Hasil rekomendasi organisasi sebagaimana dijelaskan pada diktum pertama, dipandang perlu ditetapkan dalam keputusan RAPIMNAS III FSP RTMMSPSI Tahun 2024, agar seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia mematuhi dan menaatinya.

Ketiga : Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan di seluruh Indonesia

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Hotel Grand Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah

Pada tanggal : 5 Maret 2024

https://www.serikatpekerjartmm.com/serba-serbi-thr-hanya-berlaku-di-indonesia-masa-sih/

Lampiran Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 No. Kep. : 03/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024 Tentang Rekomendasi Organisasi 

A. Rekomendasi Internal

  1. Pemberdayaan Seluruh Anggota dan Jajaran Struktural Kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di Semua Tingkatan
    • Membangun sistem sinergisitas kerja advokasi yang berjenjang sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab tingkatan organisasi, dengan memprioritaskan pemberdayaan kader potensial dan memberikan kesempatan kepada semua jajaran struktural kepemimpinan organisasi berkembang secara mandiri.
    • Melatih melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam membangun budaya setiap anggota SP RTMM mampu melakukan advokasi secara mandiri oleh masing-masing PUK SP RTMM serta dilaporkan perkembangannya oleh PUK SP RTMM ke semua perangkat diatasnya.
    • Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI mampu menempatkan posisinya sebagai pendamping dan/atau pelatih dan/atau konsultan dalam perberdayaan advokasi secara mandiri tersebut.

2. Perjanjian Kerja Bersama

Menurut hukum perjanjian, kebebasan kedua pihak dalam melakukan perjanjian, harus terlebih dahulu dicapai melalui suatu proses negosiasi sebelum masuk pada kesepakatan yang mengikat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1233 KUHPerdata, 1338 KHUPerdata, 1320 KUHPerdata, PERMENAKER 28 Tahun 2014 Tentang PKB dijelaskan bahwa “Perikatan lahir karena persetujuan dan atau karena Undang-undang”. Kaidah hukum pasal tersebut di atas ditegaskan bahwa perikatan tersebut lahir sebagai konsekuensi hukum dari apa yang telah diperjanjikan, apa yang diperjanjikan tersebut, dapat dipertegas dalam Pasal 1234 KUHPerdata bahwa “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Sebagai suatu perjanjian, Perjanjian Kerja Bersama di dalam klausula-klasula yang dituangkan harus merupakan perwujudan perundingan dua pihak, yaitu serikat pekerja/buruh dan pengusaha dan penyusunan PKB dilaksanakan secara musyawarah. Berpedoman hal-hal di atas, maka PKB wajib diupayakan:

  1. Dibuat dalam bentuk tertulis, dengan huruf latin, dan menggunakan bahasa Indonesia. Ketiga syarat tersebut merupakan syarat kumulatif (harus terwujud).
  2. PKB sekurang-kurangnya memuat : hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban SP/SB serta Pekerja/Buruh, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, dan tanda tangan para pihak pembuat PKB.
  3. PKB harus dihasilkan melalui perundingan dan hasilnya didaftarkan kepada Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan.
  4. Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan Undang- undang berlaku sebagai Undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya.
  5. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang – undang. Artinya perjanjian yang telah dibuat dan disepakati berlaku secara timbal balik.
  6. Persetujuan harus dlaksanakan dengan itikad baik. Artinya kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak. 
  7. Sebagai komponen penting dalam kedudukan hukum pelaksanaan hubungan industrial, maka diperlukan kecakapan bagi kedua belah pihak, baik pihak serikat pekerja/buruh maupun pihak pengusaha. Hal itu harus sudah ada sejak tahapan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, yaitu kemampuan dalam bernegosiasi, pemahaman tentang peraturan di bidang ketenagakerjaan, prosedur dan tata cara pembuatan PKB serta kemampuan contract draft dan legal draft dalam menyiapkan konsep PKB masing-masing pihak. Contract draft dan legal draft ini juga merupakan media untuk membangun kesepahaman antar kedua belah pihak terkait dengan kedudukan hukum dan fungsi PKB dalam sistem hukum Indonesia, khususnya hukum perjanjian yang mengikat keduanya. 
  8. Nilai-nilai yang tertuang dalam PKB harus lebih tinggi daripada nilai-nilai yang tertuang dalam norma peraturan perundang-undangan yang ada sebagai jaringan pengaman bawah.

3. Advokasi Industri

  1. Sasaran

Bahwa tugas dan tanggung jawab SP/SB adalah melindungi, membela, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dalam tata kelola yang berpedoman kepada hasil yang efektif, dan dalam upaya memperkecil risiko maupun penggunaan sumberdaya yang tidak berlebihan, serta memperhatikan realitas situasi kondisi secara umum seluruh struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia, demikian pula dalam memastikan arah kerja advokasi yang bertanggung jawab, maka diperlukan cara, strategi yang tersistem, dan terorganisir dengan baik. Advokasi terintegrasi adalah kerja advokasi bertanggung jawab terhadap pekerja selaku anggota, maupun industri sebagai sawah ladang pekerja (pekerja selaku anggota dan industri sebagai sawah ladang pekerja harus sama-sama terlindungi).

  1. Teknis
  1. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI harus ikut bertanggung jawab terhadap kedisiplinan dan ketertiban anggotanya dalam bekerja, agar mudah dibela dan dilindunginya.
  2. SP RTMM – FSP RTMM-SPSI harus ikut bertanggung jawab terhadap produktivitas, serta berbagai kebijakan dan/atau regulasi yang langsung atau tidak langsung menghambat kelangsungan dan pertumbuhan industri, agar lebih mudah meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
  3. Pelanggaran terhadap hak perlindungan dasar pekerja serta hak perlindungan berserikat yang dilakukan pihak pengusaha harus menjadi prioritas yang harus ditangani secepat-cepatnya oleh SP RTMM-FSP RTMM-SPSI.
  4. Selain perilaku tertib, disiplin, produktif, pekerja harus berkontribusi  dan bekerjasama dengan pemberi kerja (pengusaha) dalam mengantisipasi berbagai perkembangan tantangan yang dihadapi industri, termasuk berbagai kebijakan dan regulasi yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu kelangsungan dan pertumbuhan industri, yang pada akhirnya berdampak pada pekerjanya.
  5. Perlu peningkatan kontribusi dan tanggung jawab pekerja terhadap keberlangsungan dan pertumbuhan industri sebagai sawah ladang atau tempat mencari nafkah/penghasilan pekerja melalui:
    • Ikut mengantisipasi dan mengadvokasi berbagai kebijakan pemerintah yang menggangu kelangsungan kerja; dan
    • ikut mengantisipasi dan mengadvokasi berbagai regulasi pemerintah yang memberatkan kelangsungan kerja

4. Afiliasi FSP RTMM-SPSI ke KSPSI (Pimpinan Bapak M. Jumhur Hidayat)

Memperhatikan situasi, kondisi, dan realitas Konfederasi yang ada di Indonesia, terutama memperhatikan dan mengamati DPP KSPSI versi lain maka DPP KSPSI Pimpinan Bapak Muhammad Jumhur Hidayat untuk saat ini terkait advokasi ketenagakerjaan yang dilakukan memang masih cukup konsisten membawa suara dan memperjuangkan kepentingan para pekerja serta lebih mudah diajak berkomunikasi dan berkoordinasi, namun kelemahannya di dalam tata kelola organisasi. FSP RTMM-SPSI selama ini telah melakukan berbagai upaya kontributif dalam berbagai kesempatan dalam rangka ikut membangun KSPSI yang lebih baik dalam tata kelola organisasi dan lebih berfokus dalam advokasi ketenagakerjaan, baik secara resmi tertulis maupun secara lisan/berpendapat dalam forum diskusi dengan KSPSI dan SPA yang ada sesuai dengan amanat RAPIMNAS II yang lalu. Membangun aliansi dengan SP/SB, FSP/FSB, dan KSP/KSB juga ada sisi positifnya apabila dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi penguatan advokasi ketenagakerjaan, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya di lapangan. Atas dasar fakta dan uraian di atas, maka:

  1. Forum RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 ini dapat melakukan evaluasi yang lebih mendalam dan menemukan saran masukan yang lebih konstruktif sambil mempertimbangkan dengan seksama kondisi ketenagakerjaan beserta berbagai regulasi terkini agar keputusan yang dibuat terkait afiliasi tidak merugikan SP RTMM -FSP RTMM-SPSI.
  2. Dengan berbagai kelebihan dan kekurangan sebagaimana disampaikan di atas, PP FSP RTMM-SPSI menganggap belum perlu membuat keputusan untuk keluar dari afiliasi dengan DPP KSPSI Pimpinan Bpk. Muhammad Jumhur Hidayat.. PP FSP RTMM-SPSI mengambil sikap demikian karena:
    • konsistensi DPP KSPSI Pimpinan Bapak Muhammad Jumhur Hidayat menentang berbagai regulasi yang merugikan para pekerja, baik secara litigasi maupun non-litigasi;
    • mampu membangun “trust” (kepercayaan) dari internal struktur DPP KSPSI, seperti DPD dan DPC serta dari beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh,  Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar KSPSI, seperti: KASBI, KSBSI, KSPN; juga beberapa Federasi dari KSPI;
    • opsi membentuk konfederasi baru bersama Federasi-federasi yang memiliki visi misi sama dan  memiliki struktur serta data keanggotaan yang jelas bukan hal yang mudah karena hampir semua Federasi di luar kurang memperhatikan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • akan melakukan pergantian wakil-wakil PP FSP RTMM-SPSI dalam kepengurusan DPP KSPSI Pimpinan Bapak Muhammad Jumhur Hidayat agar  dapat berperan lebih baik dalam membenahi tata kelola KSPSI sehingga dapat berperan sebagai Konfederasi sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • Terus mendorong DPP KSPSI Pimpinan Bapak Muhammad Jumhur Hidayat agar segera merealisasikan AD/ART KSPSI dan membuat keputusan-keputusan organisasi yang konstruktif dan selalu konsisten menyuarakan hak-hak dan kepentingan pekerja menghadapi berbagai macam upaya yang merugikan para pekerja Indonesia.
  1. Kepada seluruh struktur kepemimpinan FSP RTMM-SPSI di daerah dapat  tetap berkolaborasi dengan berbagai pihak, disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah/wilayah setempat selama dapat membantu untuk kegiatan advokasi ketenagakerjaan di lingkungan masing-masing.
  2. FSP RTMM-SPSI tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja KSPSI Bapak Muhammad Jumhur Hidayat dan hasil evaluasi dilaporkan dalam forum RAPIMNAS IV mendatang.

5. Afiliasi FSP RTMM-SPSI ke World Organization of Workers (WOW) – ASIA

Fokus kegiatan WOW – ASIA sejatinya adalah untuk membangun solidaritas antar sesama Serikat Pekerja di Asia yang memiliki banyak ragam dan latar belakang budaya dan politik. Setiap tahun diadakan pertemuan rutin untuk membahas topik tertentu khususnya ketenagakerjaan dan saling berbagi pengalaman. Bahwa secara finansial memang tidak ada manfaat yang diperoleh karena kegiatan yang dilakukan dibiayai melalui proposal kegiatan sebagaimana FSP RTMM-SPSI melakukan kegiatan. Namun demikian secara moril organisasi kita akan dikenal dan didukung oleh beberapa negara dan lembaga yang selama ini cukup berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan ILO, seperti Eropa, Amerika Latin dan Amerika Utara.

Pengalaman beberapa organisasi Serikat Pekerja dari Indonesia yang berafiliasi dengan WOW menyebutkan bahwa afiliasi ini cukup membantu pada saat terjadi permasalahan hubungan industrial di perusahaan-perusahaan multinasional, khususnya yang berbasis di Eropa. PP FSP RTMM-SPSI pada Konggres WOW Asia, tanggal 15-17 Maret 2023 yang lalu, mengirimkan Saudara Andreas Hua, SPd (Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI) dan Saudari Peny Rahayu, ST, MT (Bendahara Umum PP FSP RTMM-SPSI). Hasil Konggres tersebut:

  1. Saudari Peny Rahayu, ST, MT menjadi salah satu anggota Board of WOW Asia 2023 – 2027 mewakili PP FSP RTMM-SPSI.
  2. WOW – Asia akan fokus melakukan konsolidasi keanggotaan dan meningkatkan pendidikan bagi pekerja wanita demi kesetaraan gender yang menjadi salah satu problem ketenagakerjaan di Asia.
  3. Kehadiran FSP RTMM-SPSI amat diapresiasi apalagi dengan mengirimkan wakil pengurus wanita yang selama ini didominasi oleh pengurus laki-laki. Hal ini sejalan dengan salah satu visi WOW – Asia, yakni meningkatkan peran wanita dalam organisasi Serikat Pekerja.

Atas dasar data dan fakta di atas, serta rekomendasi yang ada, maka PP FSP RTMM-SPSI beranggapan bahwa:

  1. Afiliasi FSP RTMM-SPSI ke WOW- Asia masih cukup relevan sebagai wadah komunikasi antar sesama Serikat Pekerja di Asia, dengan maksud dan tujuan:
    • memperkuat branding FSP RTMM-SPSI di tingkat internasional; 
    • saling berbagi dan memperkuat solidaritas sesama Serikat Pekerja di Asia dalam menghadapi peliknya kondisi ketenagakerjaan yang ada; dan
    • memberi kesempatan kepada kader-kader wanita untuk tampil pionir di Tingkat Asia dan terlibat aktif dalam pemberdayaan pekerja wanita.
  1. Fokus WOW – Asia bagi pemberdayaan pekerja wanita cukup sejalan dengan visi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk meningkatkan peran kader-kader wanita dalam kegiatan organisasi.
  2. Kondisi ketenagakerjaan yang rumit dan sering berubah secara cepat dapat berdampak pada anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI khususnya yang bekerja di perusahaan-perusahaan multinasional. Komunikasi yang baik dengan Serikat Pekerja di Asia, Eropa, dan Amerika, ditujukan untuk dapat memberi manfaat bagi organisasi maupun anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.

B. Rekomendasi Eksternal

1. Pengupahan Yang Layak dan Berkeadilan

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tertanggal 10 November 2023 (PP 51/2023) tidak menjadikan pengupahan pekerja Indonesia semakin membaik. Berpedoman pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan”. Upah sejatinya adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Untuk itu seharusnya:

  1. Pemerintah seharusnya tidak perlu mengintervensi dan/atau membatasi hak setiap warga negara  (pekerja) untuk mendapatkan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Upah merupakan imbalan atas sutau pekerjaan atau jasa, yang merupakan pendapatan yang sangat berarti dalam kehidupan pekerja guna mencukupi kebutuhan keluarganya, yang harus dibayar dalam bentuk produktivitas kerja.
  3. Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja antara pihak penerima dan pemberi kerja, maka pemerintah tidak patut dan tidak layak ikut dalam membatasi nilai-nilai hasil kesepakatan para pihak.
  4. Bahwa peraturan perundang-undangan merupakan jaring pengaman terendah (safety net), sehingga harus memberikan ruang kepada terjadinya kesepakatan para pihak untuk terus tumbuh dalam bingkai keadilan (kesepakatan yang berkeadilan).
  5. Bahwa pekerja yang telah membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka tujuan, fungsi, hak, serta kewajiban Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam melindungi, membela hak dan kepentingan, serta memperjuangkan kesejahteraan anggotanya wajib mendapatkan ruang yang seluas-luasnya secara bertanggung jawab.
  6. Bahwa sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 6, 2023, PP No. 51, 2023 tentang Pengupahan sama sekali tidak membahas tentang upah berdasarkan satuan hasil. Oleh karena itu, Pemerintah perlu merumuskan tentang pengupahan berdaasarkan satuan hasil dengan melibatkan semua pihak terkait: pemerintah, perusahaan dan pekerja/serikat pekerja berdasarkan sektor usaha sejenis.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan norma dan ketentuan, serta fakta di lapangan bahwa masih banyak tidak terlindunginya dengan baik hak-hak perlindungan dasar tenaga kerja, kurangnya bahkan tidak berjalannya peran dan tanggung jawab Pemerintah dalam pengawasan dan penindakan kasus-kasus ketenagakerjaan, adanya perilaku oknum ketenagakerjaan yang tidak bertanggung jawab, perilaku sebagian oknum manajemen perusahaan yang memanfaatkan celah  regulasi dan/atau kebijakan ketenagakerjaan untuk menekan cost/biaya dan menimbulkan kompetisi industri yang tidak sehat, serta kebebasan berserikat bagi pekerja yang dalam perkembangannya bukan diberdayakan untuk dapat menjadi mitra strategis dalam pembangunan ketenagakerjaan yang bertanggung jawab, justru sebaliknya malah diperalat dan dimanfaatkan kepentingan sesaat oleh berbagai pihak, maka SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mendorong agar:

  1. Pemerintah di semua tingkatan wajib hadir untuk memberdayakan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset industri, aset negara dalam mendukung pembangunan nasional, karena upah yang tidak layak akan menghambat pertumbuhan sumberdaya manusia (pekerja/buruh), menghambat industri, dan menghambat pertumbuhan nasional.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat di semua tingkatan wajib hadir untuk mengawal dan mengawasi atas pelaksanaan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai hukum tertinggi di Indonesia, serta mengevaluasi dan merevisi norma peraturan ketenagakerjaan untuk menjadi lebih baik, khususnya terkait upah yang layak dan berkeadilan berdasarkan bobot kerja dan kinerja pakerja/buruh.
  3. Jumlah upah mínimum pekerja/buruh ke depan haruslah berdasarkan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah, yang ditetapkan sesuai mekanisme, proses prosedur tripartit daerah yang melibatkan Dewan Pengupahan daerah setempat.
  4. Upah mínimum harus dijamin untuk benar-benar hanya bagi pekerja/buruh baru (di bawah satu masa kerja).
  5. Untuk pekerja/buruh masa kerja di atas 1 (satu) tahun penyesuaian dan kenaikan upahnya perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:
    • harus dirundingkan dengan SP/SB dan/atau perwakilan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan;
    • pedoman penyesuaian upah pekerja/buruh masa kerja di atas 1 (satu) tahun berdasarkan jumlah inflasi 1 (satu) tahun daerah tersebut; dan
    • pedoman kenaikan upah pekerja/buruh masa kerja di atas 1 (satu) tahun berdasarkan prestasi kerja di perusahaan masing-masing, dengan membuat klasifikasi 

3. Advokasi Lanjutan Dampak Dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang pada tanggal 31 Maret 2023 sehingga berlaku hingga saat ini. Terkait hal tersebut, sikap dan kebijakan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI adalah:

  1. Tetap menolak dan akan tetap konsisten melakukan advokasi lanjutan, baik yang litigasi maupun non-litigasi sesuai kebutuhan dan kemamdpuan organisasi, baik dilakukan secara mandiri maupun berkolaborasi dengan SP/SB-Federasi-Konfederasi lain yang sesuai visi dan misi perjuangannya, karena:
    • tidak ada perubahaan/perbaikan signifikan dibandingkan dengan UU No. 11, 2020, terutama terkait Kluster Ketenagakerjaan, terutama terkait penurunan  hak-hak dasar pekerja, kebebasan berserikat, dan pelemahan posisi tawar pekerja/serikat pekerja.
    • proses pembuatan PERPPU No. 2, 2022 tidak mengikuti prosedur pembetukaan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 13, 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang melibatkan partisipasi (meaningful participation) semua pihak yang berkaitan dan terdampak oleh regulasi tersebut. 
    • Pemerintah kurang terbuka atau peka terhadap berbagai reaksi masyarakat, terutama pekerja/serikat pekerja terkait Kluster Ketenagakerjaan.
  1. PP FSP RTMM-SPSI bersinergi dengan PD dan PC FSP RTMM-SPSI serta PUK SP RTMM di seluruh Indonesia segera melakukan kajian secara nasional bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan segera membuat surat resmi untuk mengajukan audiensi kepada DPR RI beserta DPRD Tingkat I dan II sebagai perwujudan perwakilan rakyat wajib untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam legislasinya dalam mengevaluasi UU No. 6 Tahun 2023 tersebut serta tetap mengawal pembuatan peraturan turunannya agar tidak merugikan dan menurunkan (mendegradasi) hak-hak dasar pekerja, kebebasan berserikat, dan pelemahan posisi tawar pekerja/serikat pekerja.
  2. PP FSP RTMM-SPSI bersinergi dengan PD dan PC FSP RTMM-SPSI serta PUK SP RTMM di seluruh Indonesia akan mengawal pelaksanaan dan terbitnya peraturan turunan dari UU No. 6 Tahun 2023 oleh Pemerintah Pusat beserta Gubernur, Walikota, dan Bupati di seluruh Indonesia, guna menjaga semakin tidak terdegradasinya hak-hak dasar pekerja, kebebasan berserikat, dan pelemahan posisi tawar pekerja/serikat pekerja sambal melakukan advokasi terhadap penolakan UU No. 6 Tahun 2023 tersebut.
  3. Segera dilakukan pembekalan dan penguatan pemahaman, analisa, dan negosiasi kepada PUK SP RTMM di seluruh Indonesia guna meningkatkan ketrampilan dan kualitas perundingan.
  4. Mendorong kepada semua mitra kerja industri RTMM agar tidak serta merta menurunkan nilai-nilai PKB yang sudah lebih baik di atas undang-undang, apalagi menurunkan hak-hak dasar pekerja, kebebasan berserikat, dan pelemahan posisi tawar pekerja/serikat pekerja yang PKB-nya masih berlaku. Dalam hal ini Pemerintah wajib hadir untuk  melakukan pengawasan dan menindak pihak-pihak yang melanggar ketentuan undang-undang.
  5. Merekomendasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar peserta yang memasuki usia pensiun di perusahaan tempatnya bekerja  dan sudah mengikuti masa iur 15 tahun maka  bisa langsung menikmati uang pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

NO. KEP : 02/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024 TENTANG KETERTIBAN DAN KETAATAN NORMA ORGANISASI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024, setelah:

Menimbang :

  1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.
  2. Bahwa ketertiban dan ketaatan norma organisasi perlu dievaluasi bersama dalam forum RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024.
  3. Bahwa evaluasi dilakukan dalam rapat komisi, yang dilaporkan dalam rapat pleno untuk ditetapkan kebijakan bersama dalam meningkatkan ketertiban dan ketaatan norma organisasi.
  4. Bahwa hasil Rapat Pleno II yang membahas dan menetapkan kebijakan bersama tentang ketertiban dan ketaatan norma organisasi perlu ditetapkan dalam Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  2. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  3. Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 tentang program umum organisasi dan rekomendasi, serta seluruh keputusan-keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022 dan RAKERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023.

Memperhatikan :

  1. Hasil Rapat Komisi A RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
  2. Saran dan pendapat peserta dalam Rapat Pleno II RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
  3. Kewenangan Pimpinan Rapat RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI  Tahun 2024 sesuai ketentuan pelaksanaan rapat untuk mengatur jalannya rapat secara efektif dan efesien.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024 TENTANG KETERTIBAN DAN KETAATAN NORMA ORGANISASI.

PERTAMA : Ketertiban dan ketaatan norma organisasi terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA : Ketertiban dan ketaatan norma organisasi sebagaimana dijelaskan pada diktum pertama, dijabarkan secara rinci dalam lampiran keputusan ini.

KETIGA : Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan di seluruh Indonesia.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Hotel Grand Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah

Pada tanggal   : 5 Maret 2024

PANITIA PENGARAH RAPAT PIMPINAN NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2024

NoNamaJabatanTanda Tangan
1Harjono, SEKetua1.2.
2Anton Hirendra, SE, SHSekretaris
3Ujang Romli, STAnggota3.4.
4Jolly Sanggam, SEAnggota
5Hendry Wardhana Tirtawiguna, SHAnggota5.6.
6Arif RahmanAnggota
7Henny PurwaningtyasAnggota7.   

Lampiran Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 No. Kep. : 02/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024 Tentang Ketertiban dan Ketaatan Norma Organisasi

Apa itu ketertiban organisasi?

Tertib dapat diartikan “Teratur” dan juga “Sopan”. Sedangkan organisasi pada pokoknya adalah “adanya sekumpulan orang -orang, yang bekerja sama, untuk mencapai tujuan bersama”. Bahwa SP RTMM, FSP RTMM – SPSI sebagai organisasi yang mewadahi pekerja pada sektor industri rokok, tembakau, makanan, minuman, saat ini dengan total jumlah anggota pekerja sebanyak 229.334 orang pekerja (pekerja di sektor rokok sebanyak 148.127 orang, di sektor makanan minuman sebanyak 80.365 orang, dan sebanyak 842 orang pekerja di sektor industri lainnya). SP RTMM adalah anggota FSP RTMM -SPSI sebagaimana diatur dalam Anggraran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang di tetapkan dalam forum Musyawarah Nasional. Secara sturktural SP RTMM adalah anggota FSP RTMM -SPSI yang secara nasional dipimpin oleh PP FSP RTMM -SPSI sebagai pimpinan tertinggi FSP RTMM -SPSI. Adapun pada tingkat provinsi dikelola oleh Pimpinan Daerah, dan pada tingkat Kabupaten/Kota dikelola oleh Pimpinan Cabang. Memperhatikan jumlah anggota pekerja yang cukup besar dan luas tersebar di 17 Provinsi, serta jumlah struktural kepemimpinan yang cukup banyak baik di tingkat Kabupaten/Kota dan juga pada tingkat Provinsi, maka ketertiban berorganisasi menjadi skala prioritas menjaga keteraturan yang berkesopanan (nilai -nilai etika moral) dalam bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Penghargaan serta terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dan pengurus yang telah begitu antusias dalam mengupayakan peningkatan performa organisasi berbasis nilai – nilai ketertiban yang mengedepankan etika moralitas. Syukur alhamdullilah berkat dukungan dan kerjasama seluruh jajaran struktural. Kepemimpinan di semua tingkatan keberadaan SP RTMM dan FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia secara umum selalu tumbuh semakin lebih kuat. Dalam situasi kondisi semakin memudarnya nilai-nilai tanggung jawab kebersamaan, yang mengakibatan lemahnya arah tujuan advokasi keadilan untuk kebersamaan, secara langsung atau tidak langsung ketertiban yang berlandaskan etika moral, merupakan tantangan berat kepemimpinan dari problem konsistensi dalam membangun komitmen yang lebih bertanggung jawab. Organisasi yang merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama, harus selalu kita jaga dari nilai-nilai kebersamaan yang berkeadilan, guna mewujudkan upaya memperjuangkan keadilan melalui perilaku tertib yang menjunjung tinggi etika moral.

Mengapa?

Bahwa Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, untuk pekerja yang bertujuan melindungi, membela hak dan kepentingan pekerja/anggota serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/anggota dan keluarganya. Memperhatikan bahwa kita sebagai seorang manusia pasti tidak sempurna, penguatan terhadap tugas dan tanggung jawab mencapai tujuan bersama, perlu selalu kita jaga bersama. FSP RTMM-SPSI selaku wadah dan pengelola SP RTMM telah berusia lebih dari 30 tahun, para pemimpin dan pengurus yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama sebagai pengendali arah, perlu memberi contoh perilaku tertib untuk memotivasi seluruh anggotanya dalam menjaga keteraturan kerja advokasi yang tersistem dan terorganisir dengan baik. Pemimpin/Pengurus sebagai penggerak utama, maka harus memastikan gerakan tersebut menjamin keteraturan yang saling menguatkan untuk mencapai tujuan bersama. Untuk menjamin keteraturan selaku penggerak, maka pemimpin diberikan kewenangan dalam mengelola anggota dan lembaganya. Untuk meningkatkan keteraturan dan gerakan yang lebih bertanggung jawab, maka Pemimpin/Pengurus juga memiliki kewajiban-kewajiban. Pemimpin adalah anggota maka pemimpin mempunyai tugas ganda yaitu selaku anggota mempunyai hak dan kewajiban sama seperti anggota lainnya, selaku Pemimpin/Pengurus mempunyai hak, tetapi juga mempunyai kewajiban terutama dalam menggunakan haknya selaku Pemimpin/Pengurus. Bahkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan anggota cara terbaik adalah pemimpin harus mampu dominan mengajak bukan sekedar memerintah.

Bagaimana meningkatkan ketertiban berorganisasi?

Selaku pimpinan tertinggi organisasi yang sudah berusia 30 tahun lebih, PP FSP RTMM-SPSI bertanggung jawab penuh terhadap problem kelemahan ketertiban berorganisasi. Untuk itu diperlukan pemikiran bersama bagaimana mengurai dan mencari solusi secara bertahap yang mampu dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana hasil pembahasan dalam komisi, serta dalam Rapat Pleno RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI pada tanggal 5 Maret 2024, disepakati peningkatkan upaya bersama dalam menjaga ketertiban berorganisasi yang baik. Pemimpin selaku penggerak organisasi harus memberi contoh, mengajak, membina, dan dapat menindak dan/atau ditindak, guna menjamin pelaksanaan kebijakan dibawah ini sepenuhnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, antara lain:

A, Kedaulatan & Afiliasi Organisasi (Anggaran Dasar Pasal 8 & 9).

Bahwa dalam merealisasikan kedaulatan organisasi ada di tangan anggota, maka seluruh kebijakan dan kegiatan organisasi di semua tingkatan wajib dilaksanakan melalui:

  1. Rapat yang memenuhi qourum
  2. Berpedoman sepenuhnya kepada AD, ART, dan PO
  3. Dibuat notulen dan dilampiri daftar hadir

Sedangkan afiliasi FSP RTMM kepada KSPSI dan organisasi sejenis di tingkat internasional:

  1. Dapat dievauasi secara rutin setiap tahun dalam forum Rapat Pimpinan dan/atau Rapat Kerja, di tingkat PUK, PC, PD, PP.
  2. Diputuskan kebijakan afiiasinya dalam forum RAPIMNAS dan/atau MUNAS.

B. Keanggotaan (Anggaran Dasar Pasal 16 & 17)

  1. Bahwa anggota SP RTMM adalah pekerja-pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja (PUK SP RTMM). Selanjutnya secara berjenjang PUK SP RTMM anggota PC FSP RTMM-SPSI dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota. PUK SP RTMM anggota PD FSP RTMM-SPSI dalam 1 (satu) Provinsi. PUK SP RTMM anggota PP FSP RTMM-SPSI dalam 1 (satu) kesatuan Negara Republik Indonesia.
  2. Khusus untuk perorangan yang sudah tidak bekerja, yang menyetujui dan bersedia menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya, dapat bergabung pada PC FSP RTMM-SPSI setempat, atau kepada PD FSP RTMM-SPSI setempat bila tidak dan/atau belum ada PC FSP RTMM-SPSI, atau kepada PP FSP RTMM-SPSI bila tidak dan/atau belum ada PC dan PD di wilayahnya. Dapat berdasarkan domisili tempat tinggal atau domisili tempat kerja terakhir.
  3. Bahwa setiap anggota perorangan, baik yang tergabung dalam PUK SP RTMM maupun dengan PC, PD, PP, wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang pengajuan kode penomorannya wajib dilakukan oleh masing-masing tingkatan organisasi ke PP FSP RTMM-SPSI sebagai pembuat tunggal penomoran KTA. Kartu Tanda Anggota dijadikan persyaratan dalam:
    • pembelaan di semua tingkatan; dan
    • menghadiri kegiatan Rapat Kerja dan/atau Rapat Pimpinan, dan/atau Musyawarah di semua tingkatan.
  4. Hanya anggota yang tertib membayar iurannya yang berhak mendapatkan hak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), namun bagi anggota yang tidak (tertib/rutin) dalam membayar kewajiban iurannya dapat diabaikan dan/atau ditangguhkan untuk diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga terpenuhinya kewajiban membayar iuran tersebut

C. Hak dan Kewajiban Anggota (Anggaran Dasar Pasal 18 & 19)

  1. Bahwa hak-hak anggota yang meliputi: memperoleh perlakukan yang sama, mengeluarkan pendapat baik lisan mapun tertulis, memilih, dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan, serta memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
  2. Bahwa kewajiban anggota yang meliputi: mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan AD, ART, PO, dan keputusan-keputusan organisasi; mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi; membela organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan; mengahadiri kegiatan-kegiatan organisasi; berpartisipasi aktif dalam melaksankan program organisasi; serta membayar iuran anggota.
  3. Dalam hal membayar iuran anggota, Pengurus di semua tingkatan (PUK, PC, PD, dan PP) syarat mutlak dipilih menjadi pimpinan/pengurus adalah harus menjadi anggota, dan semua anggota berkewajiban membayar iuran secara tertib/rutin sesuai ketentuan organisasi.
  4. Dalam menjaga keseimbangan antara hak & kewajiban anggota, maka seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan:
    • anggota harus menjadi dasar pertimbangan serius dalam pengambilan kebijakan, dan harus diberi ruang yang sebesar-besarnya dalam berbagai kegiatan organisasi; dan
    • penguatan hak anggota dalam poin 1 (satu) tersebut di atas, harus diseimbangkan dengan kewajiban yang dipatuhi sepenuhnya oleh masing-masing anggota.

D. Wewenang dan Kewajiban Pimpinan (Anggaran Dasar Pasal 21, 22, 23, dan 24)

Bahwa untuk menjaga keseimbangan antara wewenang dan kewajiban PUK, PC, PD, PP maka seluruh struktural tingkatan kepemimpinan:

  1. Wajib memiliki Kartu Tanda Pengurus (KTP) SP RTMM – SPSI yang diterbitkan oleh PP FSP RTMM-SPSI yang pengajuannya dilakukan secara kolektif dan sesuai persyaratan yang ada kepada PP FSP RTMM-SPSI.
  2. Wajib melaksanakan kepemimpinan secara kolektif, melalui rapat-rapat rutin dalam menetapkan berbagai kebijakan organisasi.
  3. Dalam menetapkan kebijakan organisasi wajib berpedoman kepada AD, ART, dan PO.
  4. Pimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI harus aktif dalam organisasi, yaitu keterlibatan secara fisik atau konsep sebagai pengurus, apabila dalam kurun waktu paling lama 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun tidak terlibat secara fisik ataupun konsep tanpa keterangan pendukung yang menguatkan, maka dikategorikan tidak aktif. Bagi Pimpinan yang tidak aktif, apabila Ketua Umum/Ketua,  organisasi terkait dapat melakukan Musyawarah Luar Biasa, sedangkan Pimpinan organisasi lainnya dapat dilakukan Pergantian Pimpinan Antar Waktu (PAW).
  5. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa bakti berakhir wajib mempersiapkan forum musyawarah.

E. Musyawarah & Rapat-Rapat (Anggaran Dasar Pasal 27, 28, 29, dan 30) Bahwa seluruh jajaran struktural kepemimpinan (PUK, PC, PD, PP) wajib untuk:

  1. Melaksanakan forum Musyawarah tepat waktu.
  2. Rapat Pimpinan 1 (satu) tahun sekali.
  3. Rapat Kerja minimal 2 (dua) kali dalam periode masa bakti

F. Pemenuhan Hak & Kewajiban Anggota (Anggaran Rumah Tangga Pasal 6) Bahwa pemenuhan terhadap hak-hak anggota, harus seimbang dengan pemenuhan kepatuhan kewajiban anggota. Untuk itu setiap jajaran struktural kepemimpinan (PUK, PC, PD, PP) dapat menetapkan kebijakan melalui rapat sesuai tingkatan masing masing:

  1. Mengabaikan hak anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya
  2. Tidak mengikutsertakan dalam berbagai forum rapat dan/atau kegiatan
  3. Dapat diberikan sanksi sampai kepada pemberhentian

G. Perangkapan Jabatan (Anggaran Rumah Tangga Pasal 20) Bahwa setiap pimpinan/pengurus SP RTMM, FSP RTMM-SPSI dibenarkan merangkap 1 (satu) jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pimpinan/pengurus, paling banyak hanya menduduki 2 jabatan di struktural kepemimpinan di antara : SP RTMM dan FSP RTMM-SPSI.
  2. Untuk memberikan kesempatan pemerataan serta dukungan nyata dalam proses kaderisasi, maka bagi Pimpinan/Pengurus yang menduduki jabatan lebih dari 2 (dua) sebagaimana tersebut di atas, segera memilih dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya.
  3. Proses pengunduran diri dari jabatan yang melebihi ketentuan, diberi waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
  4. Bagi Pimpinan/Pengurus yang rangkap jabatan melebihi ketentuan dan tidak segera melakukan pengunduran diri, setelah 3 (tiga) bulan dapat diberhentikan oleh Ketua di antara jabatan yang didudukinya.

H. Masa Jabatan (Anggaran Rumah Tangga Pasal 21) Maksimal periode masa bakti seorang Ketua PUK SP RTMM adalah 3 (tiga) periode serta masa bakti seorang Ketua PC dan PD FSP RTMM-SPSI  dan masa bakti seorang Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI adalah 2 (dua) periode, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketua/Ketua Umum konsisten mengakhiri masa baktinya sesuai ketentuan norma organisasi.
  2. Diarahkan dan diperingatkan bagi Ketua/Ketua Umum yang berniat melanggar ketentuan norma organisasi : Ketua PUK oleh PC, Ketua PC oleh PD, Ketua PD oleh PP, dan Ketua Umum PP oleh MPO PP FSP RTMM-SPSI.
  3. Ketua Umum PP, Ketua PD, PC, PUK yang periode masa baktinya berturut-turut telah sesuai dengan batas waktu sebagaimana ketentuan norma organisasi, tidak dapat dicalonkan kembali menjadi seorang Ketua/Ketua Umum

I. Hak Bicara & Hak Suara (Anggaran Rumah Tangga Pasal 42)

Bahwa Anggaran Rumah Tangga Pasal 42 ayat (1) : menjelaskan hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih, ayat (2) : hak bicara adalah hak untuk menyampaikan usul, saran, dan masukan. Memperhatikan isi ayat (3) yang membedakan antara peserta dan peninjau. Memperhatikan kegiatan musyawarah dan rapat-rapat organisasi: pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, khususnya ayat (3) yang menyatakan Peninjau adalah unsur badan dan lembaga, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:

  1. Yang dimaksud Peninjau dalam ayat (3) pasal 42 adalah tambahan utusan perwakilan dari struktural kepemimpinan yang dapat ikut menghadiri suatu acara/kegiatan organisasi yang melebihi jumlah suara yang ditetapkan.
  2. Yang dimaksud Peninjau dari unsur Badan dan Lembaga yang hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara dalam pasal-pasal yang disebutkan di atas adalah Badan dan Lembaga Organisasi yang bukan menjadi bagian struktur organisasi dan bukan anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
  3. Berpedoman kepada ketentuan pengaturan hak suara : pasal 43 ayat (4), pasal 44 ayat (3), pasal 45 ayat (4), pasal 46 ayat (5), maka pengurus organisasi yang menduduki jabatan pada badan dan/atau lembaga di seluruh tingkatan kepemimpinan mempunyai hak suara dengan syarat sebagai anggota yang sah dan telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ketentuan seluruh norma organisasi.
  4. Kegiatan rapat-rapat dan musyawarah di seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan, dalam menetapkan kepesertaan, hak bicara dan hak suara, berpedoman kepada minimal keanggotaan yang sah membayar iuran dan lain-lain yang dipandang perlu dalam rangka peningkatan ketertiban berorganisasi.

J. Keanggotaan (Peraturan Organisasi Bab I) Bahwa pengurus adalah anggota, untuk meningkatkan ketaatan kepatuhan seluruh anggota, maka:

  1. Seluruh pengurus di semua jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan dan seluruh anggota di wilayahnya wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Dalam hal ini, hanya anggota yang tertib membayar iurannya yang berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA), namun bagi anggota yang tidak (tertib/rutin) dalam membayar kewajiban iurannya dapat diabaikan dan/atau ditangguhkan untuk diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga terpenuhinya kewajiban membayar iuran tersebut.
  2. Verifikasi data keanggotaan wajib dilakukan dan dilaporkan paling lambat setiap tahun:
    • PUK ke PC ditembuskan ke PD dan PP
    • PC se-Kabupaten/Kota ke PD, ditembuskan ke PP
    • PD se-Provinsi ke PP
    • PP melaporkan setahun sekali dalam forum nasional
  3. Anggota yang sah (aktif dan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan norma organisasi) mempunyai hak penuh sebagaimana yang diatur dalam AD/ART. Bagi anggota yang tidak aktif dan tidak taat serta tidak patuh pada ketentuan seluruh norma organisasi dapat dilakukan:
    • Teguran dan pembinaan
    • Dibatasi dan/atau tidak dilibatkan dalam kegiatan
    • Diberikan sanksi organisasi

K. Musyawarah (Peraturan Organisasi Bab III)

  1. Bagi seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan yang telah habis masa  baktinya, dalam tempo paling lama 1 (satu) bulan wajib secepatnya melaksanakan forum musyawarah.
  2. Bagi seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan dalam menjalankan musyawarah wajib berpedoman kepada AD dan ART, serta teknis pelaksanaannya sesuai ketentuan PO. Musyawarah:
    • Diawali pembentukan Panitia Pengarah yang bertugas utama menyiapkan materi bahasan (rancangan keputusan) dan panitia pelaksana yang tugas utamanya mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan sesuai rencana/agenda yang ditetapkan; dan
    • Khusus tingkat PUK yang pada umumnya dilakukan pemilihan langsung dan/atau sistem perwakilan karena jumlah anggotanya sangat banyak, maka sebelum proses pemiihan, wajib dilakukan forum pra-musnik untuk menetapkan minimal syarat dan ketentuan calon, yang dihadiri oleh perwakilan anggota dengan surat mandat dari lingkungan yang diwakilinya, PC atau PD bila tidak ada PC, atau PP bila tidak ada PC dan PD.
  3. Musyawarah yang diakukan secara aklamasi, tidak sesuai dengan ketentuan AD, ART, maupun PO, sehingga harus dilakukan pemilihan yang mencerminkan demokratis yang berkeadilan sesuai dengan AD, ART dan PO.

L. Tata Kelola Keuangan Organisasi (Peraturan Organisasi Bab IV)

Bahwa kewenangan pemungutan iuran anggota perorangan berdasar dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan bersama dalam forum Munas, dimana masih banyaknya hambatan terkait jumlah besaran iuran dan/atau penyaluran yang tidak sesuai, serta laporan yang belum berjalan baik, maka peningkatan tata kelola keuangan organisasi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan yang tidak dan/atau belum mendistribusikan iuran anggotanya kepada seluruh perangkat organisasi dilakukan kebijakan secara berurutan sebagai berikut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan:
    • Pengarahan dan Pembinaan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan;
    • Peringatan dan sanksi di bulan ke 2 (dua) apabila pembinaan tidak berhasil; dan
    • Penindakan hukum sesuai norma organisasi.
  2. Seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan yang tidak dan/atau belum menyerahkan iuran anggotanya sesuai ketentuan baik disengaja atau tidak, kepada seluruh perangkat organisasi dilakukan kebijakan secara berurutan sebagai berikut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan:
    • Pengarahan dan pembinaan;
    • Peringatan dan sanksi; dan
    • Penindakan hukum sesuai norma organisasi
  3. Seluruh jajaran struktural kepemimpinan di semua tingkatan wajib melaksanakan peningkatan tata kelola keuangan organisasi secara berurutan sebagai berikut:
    • Mewujudkan iuran anggota PUK SP RTMM sebesar 1% dari upah bruto/gaji per bulan;
    • Laporan rutin secara periodik: PUK kepada anggotanya ditembuskan ke PC, PD, PP; PC kepada PUK ditembuskan ke PD dan PP; PD kepada PP ditembuskan ke PUK dan PC; serta PP kepada PUK, PC, PD dalam forum nasional;
    • Memiliki rekening bank atas nama lembaga; dan
    • Mengendapkan/menyisihkan/menyerahkan saldo dana organisasi pada saat peralihan kepemimpinan.

NO. KEP : 01/ RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

TENTANG PEMBAGIAN KOMISI-KOMISI RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024, setelah:

Menimbang :

  1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.
  2. Bahwa untuk membahas materi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 perlu dilaksanakan dalam rapat komisi-komisi.

Mengingat :

  1. Keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 yang meliputi:  AD, ART, PO, Program Umum, dan Rekomendasi-rekomendasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI 2020-2025.
  2. Seluruh Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022.
  3. Seluruh Keputusan RAKERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023.

Memperhatikan :

  1. Draf materi bahasan yang telah disusun oleh Panitia Pengarah, untuk dibahas oleh para peserta RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI.
  2. Saran dan pendapat peserta RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI.
  3. Kewenangan Pimpinan Rapat sesuai ketentuan pelaksanaan rapat untuk mengatur jalannya rapat secara efektif dan efesien.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024 TENTANG PEMBAGIAN KOMISI-KOMISI.

Pertama : Komisi-komisi Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 terdiri dari:

  1. Komisi A membahas tentang ketertiban dan ketaatan norma organisasi terkait:
    • Iuran anggota dan pendistribusiannya;
    • KTA dan KTP;
    • Kedaulatan dan kolektivitas organisasi;
    • Keaktifan pengurus;
    • Rangkap jabatan; dan
    • Pergantian Pimpinan Antar Waktu.
  2. Komisi B membahas tentang rekomendasi organisasi terkait:
    • Evaluasi afiliasi FSP RTMM-SPSI di Tingkat Nasional (KSPSI)
    • Evaluasi afiliasi FSP RTMM-SPSI di Tingkat Internasional (WOW – ASIA)
    • Pengupahan yang layak dan berkeadilan;
    • Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
    • Advokasi lanjutan terhadap dampak UU No. 6 Tahun 2023; dan
    • Advokasi regulasi industri.
  3. Komisi C membahas tentang Program Prioritas SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 meliputi: Advokasi Industri; Bidang Organisasi; Bidang Hukum; Bidang Pendidikan & Pelatihan; Bidang Kesejahteraan & Usaha; Bidang Penelitian Pengembangan & Teknologi Informasi; Bidang Keuangan; Satgassus RTMM; LBH RTMM; LPW RTMM; LKU RTMM; dan LMKI RTMM.

Kedua : Komisi-komisi diberi tugas dan tanggung jawab untuk membahas draf materi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 dalam rapat-rapat komisi.

Ketiga : Hasil rapat komisi dilaporkan dalam rapat pleno untuk dibahas bersama dan ditetapkan dalam rapat pleno.

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di   : Hotel Grand Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah

Pada tanggal   : 5 Maret 2024

PANITIA PENGARAH RAPAT PIMPINAN NASIONAL FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN MINUMAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA TAHUN 2024

NoNamaJabatanTanda Tangan
1Harjono, SEKetua1.2.
2Anton Hirendra, SE, SHSekretaris
3Ujang Romli, STAnggota3.4.
4Jolly Sanggam, SEAnggota
5Hendry Wardhana Tirtawiguna, SHAnggota5.6.
6Arif RahmanAnggota
7Henny PurwaningtyasAnggota7.   

LAMPIRAN

Lampiran 1 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI A

Membahas Tentang Ketertiban dan Ketaatan Norma Organisasi

NoNamaUtusanKeterangan
1Subagyo, SHPC FSP RTMM-SPSI Kab. JombangKetua Komisi
2Eka Salarina, AMdPD FSP RTMM-SPSI Prov. SumselSekretaris Komisi
3Bambang SubagyoPP FSP RTMM-SPSIAnggota Komisi
4Penny Rahayu ST SH MMTPP FSP RTMM-SPSIAnggota Komisi
5Edi RiyantoPD FSP RTMM-SPSI Prov. Jawa TengahAnggota Komisi
6Peni Dwi AstutiPD FSP RTMM-SPSI Prov. Jawa TengahAnggota Komisi
7ParsiniPC FSP RTMM-SPSI Kota SurakartaAnggota Komisi
8PitoyoPUK SP RTMM PT. Mayora IndahAnggota Komisi
9ArpanidiPP FSP RTMM-SPSIAnggota Komisi
10Waljid Budi lestariantoPD FSP RTMM-SPSI DI YogyakartaAnggota Komisi
11Wahyu Fauzan RomdhoniPUK SP RTMM PT.Putra Patria AdikarsaAnggota Komisi
12SukonoPUK SP RTMM PT.Cahaya Mulia Persada NusaAnggota Komisi
13JamadiPT Indofood CBP SM Tbk Div. NoodleAnggota Komisi
14Asnawi AlamsyahPD FSP RTMM-SPSI Prov. JambiAnggota Komisi
15FaharuddinPUK SP RTMM PT ICBP SM Tbk Div. NoodleAnggota Komisi
16Rony TinahuPC FSP RTMM-SPSI Kota BitungAnggota Komisi
17Ferdinand ParodisaPUK PT. ICBP SM Tbk Div. Noodle  ManadoAnggota Komisi
18WahyuniPUK PT. ICBP SM Tbk BanjarmasinAnggota Komisi
19Vivi NavihanPUK PT. ICBP SM Tbk PontianakAnggota Komisi
20Febi Riansyah S.KomPD FSP RTMM-SPSI Provinsi BantenAnggota Komisi
21Ajat SudrajatPC FSP RTMM-SPSI Kab. TangerangAnggota Komisi
22Satriyo UtomoPUK SP RTMM PT INDOFOOD FORTUNA M.Anggota Komisi
23MutolibPUK SP RTMM PT INDOFOOD CBP SARIMIAnggota Komisi
24SaefudinPUK SP RTMM PT TORABIKA EKA SEMESTA 1Anggota Komisi
25TukijanPUK SP RTMM PT TORABIKA EKA SEMESTA 2Anggota Komisi

Lampiran 2 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI A

Membahas Tentang Ketertiban dan Ketaatan Norma Organisasi

NoNamaUtusanKeterangan
26Loka MukhofipPUK SP RTMM PT MI JAYANTI-2Anggota Komisi
27EmbuPD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa TimurAnggota Komisi
28Agus MulyonoPC SP RTMM-SPSI Kab MalangAnggota Komisi
29SuciasihPUK SP RTMM PT. Penamas NusaprimaAnggota Komisi
30Dwi AnggrainiPUK SP RTMM PT. Batu Karang, Kab MalangAnggota Komisi
31Sri OktaviaPUK SP RTMM PT Rukun Jaya MakmurAnggota Komisi
32Siti MariyamPUK SP RTMM PT Barokah Angkling DarmoAnggota Komisi
33RochmatinPUK SP RTMM PT Langgeng Jaya MakmurAnggota Komisi
34SuhermanPC SP RTMM-SPSI Kab. PasuruanAnggota Komisi
35Moh. IhromPUK SP RTMM PT. TIRTA SUKSES PERKASAAnggota Komisi
36Edi SusantoPUK SP RTMM KUD SUMBEREJOAnggota Komisi
37Sugeng PrayitnoPUK SP RTMM PT. HEINZ ABCAnggota Komisi
38Dedik KristantoPUK SP RTMM PT. TRISAKTI PURWOSARI M.Anggota Komisi
39Mokhamad MukhlasPUK SP RTMM PT. INDOFOOD NOODLEAnggota Komisi
40Ike Rima DianahPUK SP RTMM PT. INDOFOOD NOODLEAnggota Komisi
41Edy SuciptoPUK SP RTMM PT. INDOFOOD NOODLEAnggota Komisi
42H. Abu SPC FSP RTMM-SPSI Kab. ProbolinggoAnggota Komisi
43SolikinPUK SP RTMM MPS KUD Perdula Ngoro, JombangAnggota Komisi
44Siti AminahPUK SP RTMM PT Anugerah MLIJ (MPS Perak)Anggota Komisi
45BudiantoPUK SP RTMM  PT HM Sampoerna SukorejoAnggota Komisi
46Mohammad Nasrullah F.PUK SP RTMM  PT HM Sampoerna KraksaanAnggota Komisi
47SurotoPUK SP RTMM  PT Smart Kota SurabayaAnggota Komisi
48Rachmad Agung SaputraPUK SP RTMM PT ISM Tbk Div Bogasari Flour MillsAnggota Komisi
49S. MujionoPUK SP RTMM PT ISM Tbk Div Bogasari FM SbyAnggota Komisi
50MurdionoPUK SP RTMM PT SIMP Tbk SurabayaAnggota Komisi

Lampiran 3 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI A

Membahas Tentang Ketertiban dan Ketaatan Norma Organisasi

NoNamaUtusanKeterangan
51Novi RahmawatiPUK SP RTMM PT.Gudang Garam Tbk KediriAnggota Komisi
52Deni HPUK SP RTMM-SPSI PT Ajinomoto, MojokertoAnggota Komisi
53SuciptoPD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa TengahAnggota Komisi
54IndahwatiPUK SP RTMM PT Urip SugihartoAnggota Komisi
55Erni HayatiPUK SP RTMM PT Mitra Prasmitha Selaras SemporAnggota Komisi
56Setiawan SusantoPUK SP RTMM PT. Djarum PatiAnggota Komisi
57MuntiahPUK SP RTMM PT. Garudafood Coated (Atom) PatiAnggota Komisi
58Tri wahyuniPUK SP RTMM PT. Aroma Sukowati, SragenAnggota Komisi
59TaufiqurrohmanPUK SP RTMM PT. Djarum KudusAnggota Komisi
60MasturPUK SP RTMM PT. Djarum KudusAnggota Komisi
61Agus HaerudinPD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa BaratAnggota Komisi
62Zaenal MuhlisinPUK SP RTMM PT. Heinz ABC Indonesia KarawangAnggota Komisi
63MulyanaPUK SP RTMM PT ABC Presiden, Kab. KarawangAnggota Komisi
64Dodhit ErdaPUK SP RTMM PT Ajinomoto Kab. KarawangAnggota Komisi
65Samsul BahriPUK SP RTMMPT ICBP SM Tbk BIC 1 PurwakartaAnggota Komisi
66Didik Priyadi ukuranPUK SP RTMM PT ICBP SM Tbk Div Noodle CibitungAnggota Komisi
67AprasetyoPUK SP RTMM PT Arnots BekasiAnggota Komisi
68KamaludinPUK SP RTMM PT Mondelēz Indonesia Man.Anggota Komisi
69IisnaeniPUK SP RTMM PT Mondelēz Indonesia Man.Anggota Komisi
70Drajat SetiawanPUK SP RTMM PT Mondelēz Indonesia Man.Anggota Komisi
71Dedi SuhartonoPUK SP RTMM PT Mondelēz Indonesia Man.Anggota Komisi
72Usman DPUK SP RTMM  PT ICBP SM Tbk FID PurwakartaAnggota Komisi
73M. AfifiPUK SP RTMM  PT ICBP SM Tbk FID PurwakartaAnggota Komisi
74Tedi HeryantoPUK SP RTMM PT. Sinar Grage Jaya, CirebonAnggota Komisi
75Iis ParwasiPUK SP RTMM PT. KIB (Sampoerna) MajalengkaAnggota Komisi

Lampiran 4 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI A

Membahas Tentang Ketertiban dan Ketaatan Norma Organisasi

NoNamaUtusanKeterangan
76IyusPD FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI JakartaAnggota Komisi
77Muhammad IdrisPUK SP RTMM PT SIMP Tbk Pluit, Jakarta UtaraAnggota Komisi
78Amri KuriawanPUK SP RTMM PT. SIMP Tbk, Tanjung PriokAnggota Komisi
79Andi Indra LatifPUK SP RTMM PT ISM Tbk Div. Bogasari FM JktAnggota Komisi
80Syamsul HadiPUK SP RTMM PT Frisian Flag  IndonesiaAnggota Komisi
81M. Yusuf hamdanPUK SP RTMM  PT ICBP SM Tbk Div. Noodle AncolAnggota Komisi
82Tedi Arta RahayuPUK SP RTMM PT Sukanda Djaya JakartaAnggota Komisi
83YoyokPUK SP RTMM  PT. Sinar Alam PermaiAnggota Komisi
84M. NelsonPC FSP RTMM-SPSI Kab. Lampung TengahAnggota Komisi
85H. HendriPC FSP RTMM-SPSI Kab. Lampung UtaraAnggota Komisi
86Andi WaluyoPUK SP RTMM PT. BSSW Terbanggi BesarAnggota Komisi
87MuhadiPUK SP RTMM PT. Adi Karya G – Terbanggi BesarAnggota Komisi
88Heri SusantoPUK SP RTMM  PT. Florindo Makmur RumbiaAnggota Komisi
89Nixon HamzahPUK SP RTMM  PT. BSSW Tani Gunung Buyut IlirAnggota Komisi
90HariyantoPUK SP RTMM  PT. BSSW Pakuan AgungAnggota Komisi
91David EffendiPUK SP RTMM PT. ICBP SM Tbk LampungAnggota Komisi
92Indralia,S.EPUK SP RTMM PT. Tunas BL – Way LunikAnggota Komisi
93Sri HartatiPUK SP RTMM PT. BSSW Way LunikAnggota Komisi
94Retna KiranaPUK SP RTMM  PT. TBL KM. 14Anggota Komisi
95Akhmad RivaiPD FSP RTMM-SPSI Prov. SumutAnggota Komisi
96SutrisnoPC FSP RTMM-SPSI Kota MedanAnggota Komisi

Lampiran 5 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI B

Membahas Rekomendasi Organisasi

NoNamaUtusanKeterangan
1Mahani S.Pd.I, M.HPD FSP RTMM-SPSI Prov. BantenKetua Komisi
2Agus PurnomoPC FSP RTMM-SPSI Kab. KudusSekretaris Komisi
3Anita DamayantiPP FSP RTMM-SPSIAnggota Komisi
4TB DidiPP FSP RTMM-SPSIAnggota Komisi
5Abdurrahman SubaanPD FSP RTMM-SPSI Prov. Jawa TengahAnggota Komisi
6RisnoPD FSP RTMM-SPSI Prov. Jawa TengahAnggota Komisi
7Suci RohaniPC FSP RTMM-SPSI Kota SurakartaAnggota Komisi
8Lalang Nur PrabangkaraKetua PD FSP RTMM-SPSI DI YogyakartaAnggota Komisi
9Nur Arliya DetaPUK SP RTMM PT Mitra Adi JayaAnggota Komisi
10HorisonPUK SP RTMM PT ICBP SM Tbk Div. NoodleAnggota Komisi
11Yus IdrusPD FSP RTMM Prov. Sulawesi SelatanAnggota Komisi
12Jimmy. J. W. Karwur, SEPC FSP RTMM-SPSI Kota BitungAnggota Komisi
13Abdul RahmanPUK PT ICBP BanjarmasinAnggota Komisi
14Bemi Afrizal S.HPC FSP RTMM-SPSI Kota TangerangAnggota Komisi
15Heri KurniawanPUK SP RTMM PT MI JATAKE-1Anggota Komisi
16Wiranto Aswin SusiloPUK SP RTMM PT MI WAFER/ UBAnggota Komisi
17Endi MardiyantoPUK SP RTMM PT MI COKELAT/ OKAAnggota Komisi
18AriyantoPUK SP RTMM PT DELLIFOOD SCAnggota Komisi
19Rini DaestutiPUK SP RTMM PT BTCUAnggota Komisi
20SuhardiPUK SP RTMM PT TORABIKA EKA SEMESTA 1Anggota Komisi
21MarsihPUK SP RTMM PT TORABIKA EKA SEMESTA 1Anggota Komisi
22KusmaryadiPUK SP RTMM PT TORABIKA EKA SEMESTA 2Anggota Komisi
23Asep SaepudinPUK SP RTMM PT MI JAYANTI-1Anggota Komisi
24Wawan KurniawanPUK SP RTMM PT MI JAYANTI-2Anggota Komisi
25Sri UtamiPUK SP RTMM MPS KUD Sumber MakmurAnggota Komisi

Lampiran 6 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI B

Membahas Rekomendasi Organisasi

NoNamaUtusanKeterangan
26Miftakur RojikPUK SP RTMM PT. Atraco Multi GunaAnggota Komisi
27Muna ShofaPUK SP RTMM PT. Batu KarangAnggota Komisi
28Agus KristiawanPUK SP RTMM PT. Merapi Agung LestariAnggota Komisi
29BudiyonoPC FSP RTMM-SPSI Kab. SidoarjoAnggota Komisi
30Bambang PambudiPUK SP RTMM PT. United Waru Biscuit ManufactoryAnggota Komisi
31Tamara Adi SusantiPUK SP RTMM MPS KapasAnggota Komisi
32SulastriPUK SP RTMM PT Warahma BM (MPS Tuban)Anggota Komisi
33KamilluddinPC FSP RTMM-SPSI  Kab. PasuruanAnggota Komisi
34Budi CahyonoPUK SP RTMM PT. ANEKA TUNA INDONESIAAnggota Komisi
35M. MunirPUK SP RTMM PT. HEINZ ABCAnggota Komisi
36GunawanPUK SP RTMM PT. INTI FUJA LUHUR ABADIAnggota Komisi
37NgadimanPUK SP RTMM PT. INDOFOOD NOODLEAnggota Komisi
38SuharjonoPUK SP RTMM PT. INDOFOOD NOODLEAnggota Komisi
39GhozaliPC FSP RTMM-SPSI Kab. ProbolinggoAnggota Komisi
40Fifin NoviantiPUK SP RTMM PT MSJL (MPS PLOSO) JombangAnggota Komisi
41Adam FadhillahPC FSP RTMM-SPSI Kab. GresikAnggota Komisi
42TobatPUK SP RTMM  PT HM Sampoerna SukorejoAnggota Komisi
43SolikhahPUK SP RTMM  PT HM Sampoerna MalangAnggota Komisi
44Lukito Nurcatur HPUK SP RTMM  PT Smart Kota SurabayaAnggota Komisi
45Andik KusumaPUK SP RTMM PT ISM Tbk Div Bogasari FM SbyAnggota Komisi
46Sri HuningPUK SP RTMM PT.Gudang Garam Tbk KediriAnggota Komisi
47BudionoPUK SP RTMM-SPSI PT Ajinomoto, MojokertoAnggota Komisi
48SudiyonoPD FSP RTMM-SPSI Prov. Jawa TengahAnggota Komisi
49Dwi SafitriPUK SP RTMM PT Mitra Prasmitha Selaras SemporAnggota Komisi
50Dwi NugrohoPUK SP RTMM PT Lombok GandariaAnggota Komisi

Lampiran 7 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI B

Membahas Rekomendasi Organisasi

NoNamaUtusanKeterangan
51Arif AriyantoPUK SP RTMM PT Agric Amarga JayaAnggota Komisi
52Mirna KumalasariPUK SP RTMM PT Bagelan Raharja SejahteraAnggota Komisi
53AgustinaPUK SP RTMM PT. Meta Prima SejahteraAnggota Komisi
54Eko PrayitnoPUK SP RTMM PT ICBP SM Tbk Div. Noodle SmgAnggota Komisi
55Siti MahmudahPUK SP RTMM PT. Unggul Jaya BloraAnggota Komisi
56Tri SupraptoPC FSP RTMM-SPSI Kabupaten PatiAnggota Komisi
57Agung WidonoPUK SP RTMM PT Djarum KudusAnggota Komisi
58Gilang AdyacandraPUK SP RTMM PT Djarum KudusAnggota Komisi
59SuyantoPUK SP RTMM PT Wikatama Indah Sigaret IndonesiaAnggota Komisi
60Robi SolihinPD FSP RTMM-SPSI Prov.  Jawa BaratAnggota Komisi
61Wahyudi KusmanaPUK SP RTMM PT. Heinz ABC Indonesia KarawangAnggota Komisi
62Dede ImamPUK SP RTMM PT Ajinomoto Kab. KarawangAnggota Komisi
63Muhammad HanifPUK SP RTMM PT ICBP SM Tbk BIC 2 PurwakartaAnggota Komisi
64JumaniPUK SP RTMM PT. Serena Indopangan Industri BogorAnggota Komisi
65Dede SyarifudinPC FSP RTMM-SPSI Kab. BekasiAnggota Komisi
66Rusli Zanabar UkuranPUK SP RTMM PT ICBP SM Tbk Div. Noodle CibitungAnggota Komisi
67Ence MPUK SP RTMM PT Arnots BekasiAnggota Komisi
68MidiPUK SP RTMM PT. DMA (MPS Karangjati)Anggota Komisi
69Unang  SugianaPUK SP RTMM PT Mondelēz Indonesia ManufacturingAnggota Komisi
70TohariPUK SP RTMM PT Mondelēz Indonesia ManufacturingAnggota Komisi
71Didik RPUK SP RTMM  PT ICBP SM Tbk FID PurwakartaAnggota Komisi
72Irpan AgustinPUK SP RTMM  PT ICBP SM Tbk Noodle BandungAnggota Komisi
73Kusworo, SEPD FSP RTMM-SPSI Prov. DKI JakartaAnggota Komisi
74Iwan AlfiantoPUK SP RTMM PT Salim Ivomas Pratama Tbk PluitAnggota Komisi
75Wisuddhi Ariya C.PUK SP RTMM PT. SIMP Tanjung Priok,Anggota Komisi

Lampiran 8 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI B

Membahas Rekomendasi Organisasi

NoNamaUtusanKeterangan
76Moh. MuslikhudinPUK SP RTMM PT Khong Guan Biscuit, JakartaAnggota Komisi
77WahyudiPUK SP RTMM PT ISM Tbk Div. Bogasari FM JakartaAnggota Komisi
78Sugeng PurwantoPUK SP RTMM PT Frisian Flag  IndonesiaAnggota Komisi
79M. Dawud MaulanaPUK SP RTMM PT Sukanda Djaya JakartaAnggota Komisi
80JumiatiPUK SP RMM PT Wirontono BaruAnggota Komisi
81Sudarminto, SEPD FSP RTMM-SPSI Provinsi lampungAnggota Komisi
82MadsariPC FSP RTMM-SPSI Kab. Lampung TimurAnggota Komisi
83SukariPC FSP RTMM-SPSI Kab.  Lampung UtaraAnggota Komisi
84MaryantoPUK SP RTMM  PT. TBL Kebun Terbanggi BesarAnggota Komisi
85Adi SuprayitnoPUK SP RTMM  PT. SMP Buyut IlirAnggota Komisi
86Abdul HalimPUK SP RTMM  PT. Kencana Acidindo Perkasa PPAnggota Komisi
87Suod ChristopoPUK SP RTMM  PT. Florindo M – Sukaraja NubanAnggota Komisi
88SupriyonoPUK SP RTMM  PT. Fermentech IndonesiaAnggota Komisi
89Jau Zukal HaqPUK SP RTMM CV. Bumi WarasAnggota Komisi
90Leshie Erna WitaPUK SP RTMM PT. Budi Mutu PrimaAnggota Komisi
91Nanang SetiawanPD FSP RTMM-SPSI Prov Sumatera SelatanAnggota Komisi
92SutiknoPUK SP RTMM PT. TBL KM. 14Anggota Komisi
93SaadahPUK SP RTMM PT. Tirta Osmosis SampurnaAnggota Komisi
94Asrel LubisPUK SP RTMM PT ICBPSM Tbk Noodle Deli SerdangAnggota Komisi
95Dewa WantaraPUK SP RTMM PT ICBPSM Tbk Noodle Deli SerdangAnggota Komisi
96LukmanuddinPC FSP RTM-SPSI Kab. Batu BaraAnggota Komisi

Lampiran 9 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI C

Membahas Tentang Program Prioritas SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

Tahun 2024

NoNamaUtusanKeterangan
1Aris SugihartoPD FSP RTMM-SPSI Prov. DKI JakartaKetua Komisi
2Sri HaryayuPT. HM Sampoerna Kota  MalangSekretaris Komisi
3Hartono, SHPP FSP RTMM-SPSIAnggota Komisi
4Iman SetiamanPP FSP RTMM-SPSIAnggota Komisi
5HarsonoPD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa TengahAnggota Komisi
6SyamsuriPD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa TengahAnggota Komisi
7YeniPUK SP RTMM PT. DelifoodAnggota Komisi
8Nurkholis Fauzan KPD FSP RTMM-SPSI Prov. DI YogyakartaAnggota Komisi
9Adi SurantoPUK SP RTMM  PT Yogyakarta Tembakau IndonesiaAnggota Komisi
10Andang SetiawanPUK SP RTMM PT Budi Nabati PerkasaAnggota Komisi
11WahidingPUK SP RTMM  PT Indoof CBP SM Tbk Div. NoodleAnggota Komisi
12Jimbry TarorehPUK SP RTMM PTSIMP Bitung – ManadoAnggota Komisi
13Muhamad ToyibPC FSP RTMM-SPSI Kab. TangerangAnggota Komisi
14Heri SusantoPUK SP RTMM PT MI JATAKE-1Anggota Komisi
15MadiPUK SP RTMM PT MI JATAKE-1Anggota Komisi
16Didik PrasetyaPUK SP RTMM PT MI WAFER/ UBAnggota Komisi
17JamiludinPUK SP RTMM PT MI JATAKE-2Anggota Komisi
18SiswantoPUK SP RTMM PT UNION FOODAnggota Komisi
19Bambang WahyudiPUK SP RTMM PT INDOFOOD CBP SARIMIAnggota Komisi
20RushendiPUK SP RTMM PT TORABIKA EKA SEMESTA 1Anggota Komisi
21BurhanudinPUK SP RTMM PT TORABIKA EKA SEMESTA 2Anggota Komisi
22Agung HermantoPUK SP RTMM PT MI JAYANTI-1Anggota Komisi
23RuslaniPUK SP RTMM PT MI JAYANTI-2Anggota Komisi
24Anik MutmainahPC FSP RTMM – SPSI Kab MalangAnggota Komisi
25RusiatiPUK SP RTMM MPS KUD Sumber MakmurAnggota Komisi

Lampiran 10 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI C

Membahas Tentang Program Prioritas SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

Tahun 2024

NoNamaUtusanKeterangan
26SrianahPUK SP RTMM PT. Atraco Multi GunaAnggota Komisi
27Reny CahyantiPUK SP RTMM PT. Penamas NusaprimaAnggota Komisi
28Siung Sumaolan, S.HPC FSP RTMM-SPSI Kab. SidoarjoAnggota Komisi
29Wawan IswantoPUK SP RTMM PT Tunas Baru Lampung, SidoarjoAnggota Komisi
30Anis YuliatiPC FSP RTMM-SPSI Kab. BojonegoroAnggota Komisi
31Dwi MurniatiPUK SP RTMM PT Putera Pacitan Indonesia SejahteraAnggota Komisi
32HartiniPUK SP RTMM PT DMS (MPS Geneng Ngawi)Anggota Komisi
33Syamsul ArifinPUK SP RTMM PT. INTIM HF (Inafood)Anggota Komisi
34Ahmad Eri PrasetyoPUK SP RTMM PT. ICBP SUKSES MAKMUR FIDAnggota Komisi
35Eka EdiPUK SP RTMM PT. TIRTA SUKSES PERKASAAnggota Komisi
36Didit Pamuji RaharjaPUK SP RTMM PT. INDOFOOD NOODLEAnggota Komisi
37RobiyahPUK SP RTMM PT. INDOFOOD NOODLEAnggota Komisi
38SubandiPUK SP RTMM PT. SATELIT SRITIAnggota Komisi
39SigitPC FSP RTMM-SPSI Kab. ProbolinggoAnggota Komisi
40HariyonoPUK SP RTMM PT Garuda Food Putra Putri Tbk GresikAnggota Komisi
41NufarrofahPUK SP RTMM PT HM Sampoerna Tbk Rungkut 2Anggota Komisi
42Siti MubarokahPUK SP RTMM PT HM Sampoerna Tbk Rungkut 1Anggota Komisi
43Ketut MujiyantoPC FSP RTMM -SPSI Kota SurabayaAnggota Komisi
44Arga BudiswaraPUK SP RTMM PT ISM Tbk Div Bogasari FM SurabayaAnggota Komisi
45RobakPUK SP RTMM PT SIMP Tbk SurabayaAnggota Komisi
46SulistionoPUK SP RTMM-SPSI PT Ajinomoto, MojokertoAnggota Komisi
47Eko PriyonoPC FSP RTMM-SPSI Kab SemarangAnggota Komisi
48ParlinahPUK SP RTMM PT Urip Sugiharto/MPS PekalonganAnggota Komisi
49MeliaPUK SP RTMM PT. Meta Prima Sejahtera SemarangAnggota Komisi
50Dadi ArochmanPUK SP RTMM PT ICBP SM Tbk Div. Noodle SmgAnggota Komisi

Lampiran 11 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI C

Membahas Tentang Program Prioritas SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

Tahun 2024

NoNamaUtusanKeterangan
51Utina HerawatiPC FSP RTMM SPSI Kabupaten PatiAnggota Komisi
52SuparnoPUK SP RTMM PT. Garudafood PPJ Tbk Div. RP PatiAnggota Komisi
53Priyo UtomoPUK SP RTMM PT. Djarum PatiAnggota Komisi
54Bambang SugiyantoPC FSP RTMM-SPSI Kab. KudusAnggota Komisi
55Ali MuslikinPUK SP RTMM PT Djarum KudusAnggota Komisi
56RifaiPUK SP RTMM PT Djarum KudusAnggota Komisi
57M. SulkinPUK SP RTMM PT. Nojorono Tobacco, KudusAnggota Komisi
58SabarPUK SP RTMM PT Nikorama Citra Tobacco, KudusAnggota Komisi
59Pon KaryadiPUK SP RTMM PT Tebing Mas Tulis,BatangAnggota Komisi
60GunawarPUK SP RTMM PT Djitoe, SurakartaAnggota Komisi
61OpikPD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa BaratAnggota Komisi
62SartaPC FSP RTMM-SPSI Kab KarawangAnggota Komisi
63Ardhi SusbionoPUK SP RTMM PT Ajinomoto Kab. KarawangAnggota Komisi
64SunandangPUK SP RTMM PT HM Sampoerna, Kab. KarawangAnggota Komisi
65Dwi KrisaktyoPUK SP RTMM PT Philip Morris Indonesia KarawangAnggota Komisi
66Zainal SaragihPC FSP RTMM-SPSI Kab. BekasiAnggota Komisi
67Idin Muhidin ukuranPUK SP RTMM PT ICBP SM Tbk Div. Noodle CibitungAnggota Komisi
68Agus PPUK SP RTMM PT Arnots BekasiAnggota Komisi
69SumarjonoPUK SP RTMM PT Mondelēz Indonesia ManufacturingAnggota Komisi
70Ade Abdul syukurPUK SP RTMM PT Mondelēz Indonesia ManufacturingAnggota Komisi
71Subarno KabulPUK SP RTMM PT Mondelēz Indonesia ManufacturingAnggota Komisi
72Yadi MulyadiPUK SP RTMM PT Mondelēz Indonesia ManufacturingAnggota Komisi
73Ujang SPUK SP RTMM  PT ICBP SM Tbk FID PurwakartaAnggota Komisi
74MujiantoPUK SP RTMM  PT ICBP SM Tbk Noodle BandungAnggota Komisi
75Fedri Iriyanto UsmanPUK SP RTMM PT. SIMP Tanjung PriokAnggota Komisi

Lampiran 12 – Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

No. Kep. : 01/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024

Tentang Pembagian Komisi-komisi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024

DAFTAR ANGGOTA KOMISI C

Membahas Tentang Program Prioritas SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

Tahun 2024

NoNamaUtusanKeterangan
76Taufik HidayatPUK SP RTMM PT Khong Guan BiscuitAnggota Komisi
77Danny CahyadiPUK SP RTMM PT Frisian Flag  IndonesiaAnggota Komisi
78SyafeiPUK SP RTMM PT ICBP SM Tbk Div. Noodle AncolAnggota Komisi
79Eko RahmawanPD FSP RTMM-SPSI Provinsi LampungAnggota Komisi
80Hery PrastowoPC FSP RTMM-SPSI Kab. Lampung SelatanAnggota Komisi
81Maslan Yani P.PC FSP RTMM-SPSI Kab. Lampung TengahAnggota Komisi
82Julian Sandi LubisPUK SP RTMM PT Adi Karya Gemilang Terbanggi BesarAnggota Komisi
83M. FadillahPUK SP RTMM PT. Tunas BL – PKS 1 Terbanggi BesarAnggota Komisi
84Poltak SinagaPUK SP RTMM  PT. BDGP – Blambangan PagarAnggota Komisi
85SyarifudinPUK SP RTMM  PT. Kencana Acidindo Perkasa MirarantiAnggota Komisi
86Ariyo Aditya PutraPUK SP RTMM  PT. Fermentech IndonesiaAnggota Komisi
87MuryonoPUK SP RTMM PT. ICBP Sukses Makmur Tbk LampungAnggota Komisi
88IriantoPUK SP RTMM  PT. Sinar Alam PermaiAnggota Komisi
89Edi PurwokoPUK SP RTMM PT. Indofood CBP SMAnggota Komisi
90Zainal RabiinPC FSP RTMM-SPSI Kota MedanAnggota Komisi
91Muzni DaulayPUK SP RTMM PT Medan CanningAnggota Komisi
92Kahartono  PC FSP RTMM-SPSI Kab. DeliserdangAnggota Komisi
93SyahrialPC FSP RTM-SPSI Kab. Batu BaraAnggota Komisi
94Abdul MuasPC FSP RTM-SPSI Kab. Batu BaraAnggota Komisi
95KamsinPUK SP RTMM  PT. SARI INCOFOOD Deli SerdangAnggota Komisi
96Aswin EfendiPC FSP RTM-SPSI Kab. Batu BaraAnggota Komisi
97Ngasup BarusPC FSP RTMM-SPSI Kab. DeliserdangAnggota Komisi
98Giono    PUK SP RTMM  PT. SARI INCOFOOD Deli SerdangAnggota Komisi