
Bojonegoro, 18 Juni 2026 – PC FSP RTMM SPSI Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa jutaan batang rokok ilegal yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kamis (18/6), di Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro, Jalan Ahmad Yani No. 5, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, instansi terkait, Organisasi Serikat Pekerja RTMM SPSI, serta berbagai unsur masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Anis Yuliati, S.Kom, selaku ketua PC FSP RTMM SPSI Kabupaten Bojonegoro turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah dan Bea Cukai dalam menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau yang taat aturan, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Buruh tetap terus mengawal sampai tidak ada titik celah peredaran rokok ilegal yang ada di Bojonegoro. Anis juga menambahkan sering nya operasi gabungan agar pengedar tidak berani masuk ke Bojonegoro sebagai lintasan karena rokok-rokok tersebut dikirim lewat paket.”
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari 55 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro sepanjang Agustus 2025 hingga April 2026. Sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai berhasil diamankan dan dimusnahkan. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp15,39 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,73 miliar. https://www.serikatpekerjartmm.com/ribuan-anggota-fsp-rtmm-spsi-bojonegoro-menerima-blt-dbhct/
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian, kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, serta penerimaan negara.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat karena tidak melalui pengujian standar kualitas kandungan nikotin dan tar. Harga jual yang jauh lebih murah juga berpotensi meningkatkan konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Bojonegoro beserta seluruh aparat penegak hukum atas sinergi yang terus dibangun dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro dan Tuban.
FSP RTMM SPSI memandang bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan kepentingan bersama. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan cukai. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap keberlangsungan industri serta perlindungan hak-hak pekerja.

Melalui kehadiran PC FSP RTMM SPSI Kabupaten Bojonegoro dalam kegiatan ini, organisasi menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan industri hasil tembakau yang sehat, legal, dan berkeadilan, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara, melindungi pekerja, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.https://www.instagram.com/p/DZsy05FEwsU/?igsh=MWp3amduaXV0aTNkeA==







