No. KEP : 03/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024 TENTANG REKOMENDASI ORGANISASI
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapimnas III (Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI) Tahun 2024 , setelah :
Menimbang :
- Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.
- Bahwa upaya peningkatan perlindungan dan pembelaan hak-hak serta peningkatan kesejahteraan pekerja yang telah dilakukan selama ini perlu dievaluasi bersama dalam forum RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024.
- Bahwa evaluasi dilakukan dalam rapat komisi, yang dilaporkan dalam rapat pleno untuk ditetapkan kebijakan bersama guna meningkatkan tugas pokok dan fungsi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dalam bentuk rekomendasi organisasi.
- Bahwa hasil Rapat Pleno II yang membahas dan menetapkan kebijakan bersama tentang rekomendasi organisasi perlu ditetapkan dalam Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
- Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 tentang program umum organisasi dan rekomendasi, serta seluruh keputusan-keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022 dan RAKERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023.
Memperhatikan :
- Hasil Rapat Komisi B RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
- Saran dan pendapat peserta dalam RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
- Kewenangan Pimpinan Rapat sesuai ketentuan pelaksanaan rapat untuk mengatur jalannya rapat secara efektif dan efesien.
Memutuskan
Menetapkan : KEPUTUSAN RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024 TENTANG REKOMENDASI ORGANISASI.
Pertama : Hasil rekomendasi organisasi terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Hasil rekomendasi organisasi sebagaimana dijelaskan pada diktum pertama, dipandang perlu ditetapkan dalam keputusan RAPIMNAS III FSP RTMMSPSI Tahun 2024, agar seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia mematuhi dan menaatinya.
Ketiga : Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan di seluruh Indonesia
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Hotel Grand Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah
Pada tanggal : 5 Maret 2024
https://www.serikatpekerjartmm.com/serba-serbi-thr-hanya-berlaku-di-indonesia-masa-sih/
Lampiran Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 No. Kep. : 03/RAPIMNAS III/FSP RTMM-SPSI/III/2024 Tentang Rekomendasi Organisasi
A. Rekomendasi Internal
- Pemberdayaan Seluruh Anggota dan Jajaran Struktural Kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di Semua Tingkatan
- Membangun sistem sinergisitas kerja advokasi yang berjenjang sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab tingkatan organisasi, dengan memprioritaskan pemberdayaan kader potensial dan memberikan kesempatan kepada semua jajaran struktural kepemimpinan organisasi berkembang secara mandiri.
- Melatih melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam membangun budaya setiap anggota SP RTMM mampu melakukan advokasi secara mandiri oleh masing-masing PUK SP RTMM serta dilaporkan perkembangannya oleh PUK SP RTMM ke semua perangkat diatasnya.
- Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI mampu menempatkan posisinya sebagai pendamping dan/atau pelatih dan/atau konsultan dalam perberdayaan advokasi secara mandiri tersebut.
2. Perjanjian Kerja Bersama
Menurut hukum perjanjian, kebebasan kedua pihak dalam melakukan perjanjian, harus terlebih dahulu dicapai melalui suatu proses negosiasi sebelum masuk pada kesepakatan yang mengikat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1233 KUHPerdata, 1338 KHUPerdata, 1320 KUHPerdata, PERMENAKER 28 Tahun 2014 Tentang PKB dijelaskan bahwa “Perikatan lahir karena persetujuan dan atau karena Undang-undang”. Kaidah hukum pasal tersebut di atas ditegaskan bahwa perikatan tersebut lahir sebagai konsekuensi hukum dari apa yang telah diperjanjikan, apa yang diperjanjikan tersebut, dapat dipertegas dalam Pasal 1234 KUHPerdata bahwa “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Sebagai suatu perjanjian, Perjanjian Kerja Bersama di dalam klausula-klasula yang dituangkan harus merupakan perwujudan perundingan dua pihak, yaitu serikat pekerja/buruh dan pengusaha dan penyusunan PKB dilaksanakan secara musyawarah. Berpedoman hal-hal di atas, maka PKB wajib diupayakan:
- Dibuat dalam bentuk tertulis, dengan huruf latin, dan menggunakan bahasa Indonesia. Ketiga syarat tersebut merupakan syarat kumulatif (harus terwujud).
- PKB sekurang-kurangnya memuat : hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban SP/SB serta Pekerja/Buruh, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, dan tanda tangan para pihak pembuat PKB.
- PKB harus dihasilkan melalui perundingan dan hasilnya didaftarkan kepada Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan.
- Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan Undang- undang berlaku sebagai Undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya.
- Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang – undang. Artinya perjanjian yang telah dibuat dan disepakati berlaku secara timbal balik.
- Persetujuan harus dlaksanakan dengan itikad baik. Artinya kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak.
- Sebagai komponen penting dalam kedudukan hukum pelaksanaan hubungan industrial, maka diperlukan kecakapan bagi kedua belah pihak, baik pihak serikat pekerja/buruh maupun pihak pengusaha. Hal itu harus sudah ada sejak tahapan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, yaitu kemampuan dalam bernegosiasi, pemahaman tentang peraturan di bidang ketenagakerjaan, prosedur dan tata cara pembuatan PKB serta kemampuan contract draft dan legal draft dalam menyiapkan konsep PKB masing-masing pihak. Contract draft dan legal draft ini juga merupakan media untuk membangun kesepahaman antar kedua belah pihak terkait dengan kedudukan hukum dan fungsi PKB dalam sistem hukum Indonesia, khususnya hukum perjanjian yang mengikat keduanya.
- Nilai-nilai yang tertuang dalam PKB harus lebih tinggi daripada nilai-nilai yang tertuang dalam norma peraturan perundang-undangan yang ada sebagai jaringan pengaman bawah.
3. Advokasi Industri
- Sasaran
Bahwa tugas dan tanggung jawab SP/SB adalah melindungi, membela, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dalam tata kelola yang berpedoman kepada hasil yang efektif, dan dalam upaya memperkecil risiko maupun penggunaan sumberdaya yang tidak berlebihan, serta memperhatikan realitas situasi kondisi secara umum seluruh struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia, demikian pula dalam memastikan arah kerja advokasi yang bertanggung jawab, maka diperlukan cara, strategi yang tersistem, dan terorganisir dengan baik. Advokasi terintegrasi adalah kerja advokasi bertanggung jawab terhadap pekerja selaku anggota, maupun industri sebagai sawah ladang pekerja (pekerja selaku anggota dan industri sebagai sawah ladang pekerja harus sama-sama terlindungi).
- Teknis
- SP RTMM – FSP RTMM-SPSI harus ikut bertanggung jawab terhadap kedisiplinan dan ketertiban anggotanya dalam bekerja, agar mudah dibela dan dilindunginya.
- SP RTMM – FSP RTMM-SPSI harus ikut bertanggung jawab terhadap produktivitas, serta berbagai kebijakan dan/atau regulasi yang langsung atau tidak langsung menghambat kelangsungan dan pertumbuhan industri, agar lebih mudah meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
- Pelanggaran terhadap hak perlindungan dasar pekerja serta hak perlindungan berserikat yang dilakukan pihak pengusaha harus menjadi prioritas yang harus ditangani secepat-cepatnya oleh SP RTMM-FSP RTMM-SPSI.
- Selain perilaku tertib, disiplin, produktif, pekerja harus berkontribusi dan bekerjasama dengan pemberi kerja (pengusaha) dalam mengantisipasi berbagai perkembangan tantangan yang dihadapi industri, termasuk berbagai kebijakan dan regulasi yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu kelangsungan dan pertumbuhan industri, yang pada akhirnya berdampak pada pekerjanya.
- Perlu peningkatan kontribusi dan tanggung jawab pekerja terhadap keberlangsungan dan pertumbuhan industri sebagai sawah ladang atau tempat mencari nafkah/penghasilan pekerja melalui:
- Ikut mengantisipasi dan mengadvokasi berbagai kebijakan pemerintah yang menggangu kelangsungan kerja; dan
- ikut mengantisipasi dan mengadvokasi berbagai regulasi pemerintah yang memberatkan kelangsungan kerja
4. Afiliasi FSP RTMM-SPSI ke KSPSI (Pimpinan Bapak M. Jumhur Hidayat)
Memperhatikan situasi, kondisi, dan realitas Konfederasi yang ada di Indonesia, terutama memperhatikan dan mengamati DPP KSPSI versi lain maka DPP KSPSI Pimpinan Bapak Muhammad Jumhur Hidayat untuk saat ini terkait advokasi ketenagakerjaan yang dilakukan memang masih cukup konsisten membawa suara dan memperjuangkan kepentingan para pekerja serta lebih mudah diajak berkomunikasi dan berkoordinasi, namun kelemahannya di dalam tata kelola organisasi. FSP RTMM-SPSI selama ini telah melakukan berbagai upaya kontributif dalam berbagai kesempatan dalam rangka ikut membangun KSPSI yang lebih baik dalam tata kelola organisasi dan lebih berfokus dalam advokasi ketenagakerjaan, baik secara resmi tertulis maupun secara lisan/berpendapat dalam forum diskusi dengan KSPSI dan SPA yang ada sesuai dengan amanat RAPIMNAS II yang lalu. Membangun aliansi dengan SP/SB, FSP/FSB, dan KSP/KSB juga ada sisi positifnya apabila dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi penguatan advokasi ketenagakerjaan, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya di lapangan. Atas dasar fakta dan uraian di atas, maka:
- Forum RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 ini dapat melakukan evaluasi yang lebih mendalam dan menemukan saran masukan yang lebih konstruktif sambil mempertimbangkan dengan seksama kondisi ketenagakerjaan beserta berbagai regulasi terkini agar keputusan yang dibuat terkait afiliasi tidak merugikan SP RTMM -FSP RTMM-SPSI.
- Dengan berbagai kelebihan dan kekurangan sebagaimana disampaikan di atas, PP FSP RTMM-SPSI menganggap belum perlu membuat keputusan untuk keluar dari afiliasi dengan DPP KSPSI Pimpinan Bpk. Muhammad Jumhur Hidayat.. PP FSP RTMM-SPSI mengambil sikap demikian karena:
- konsistensi DPP KSPSI Pimpinan Bapak Muhammad Jumhur Hidayat menentang berbagai regulasi yang merugikan para pekerja, baik secara litigasi maupun non-litigasi;
- mampu membangun “trust” (kepercayaan) dari internal struktur DPP KSPSI, seperti DPD dan DPC serta dari beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar KSPSI, seperti: KASBI, KSBSI, KSPN; juga beberapa Federasi dari KSPI;
- opsi membentuk konfederasi baru bersama Federasi-federasi yang memiliki visi misi sama dan memiliki struktur serta data keanggotaan yang jelas bukan hal yang mudah karena hampir semua Federasi di luar kurang memperhatikan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- akan melakukan pergantian wakil-wakil PP FSP RTMM-SPSI dalam kepengurusan DPP KSPSI Pimpinan Bapak Muhammad Jumhur Hidayat agar dapat berperan lebih baik dalam membenahi tata kelola KSPSI sehingga dapat berperan sebagai Konfederasi sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Terus mendorong DPP KSPSI Pimpinan Bapak Muhammad Jumhur Hidayat agar segera merealisasikan AD/ART KSPSI dan membuat keputusan-keputusan organisasi yang konstruktif dan selalu konsisten menyuarakan hak-hak dan kepentingan pekerja menghadapi berbagai macam upaya yang merugikan para pekerja Indonesia.
- Kepada seluruh struktur kepemimpinan FSP RTMM-SPSI di daerah dapat tetap berkolaborasi dengan berbagai pihak, disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah/wilayah setempat selama dapat membantu untuk kegiatan advokasi ketenagakerjaan di lingkungan masing-masing.
- FSP RTMM-SPSI tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja KSPSI Bapak Muhammad Jumhur Hidayat dan hasil evaluasi dilaporkan dalam forum RAPIMNAS IV mendatang.
5. Afiliasi FSP RTMM-SPSI ke World Organization of Workers (WOW) – ASIA
Fokus kegiatan WOW – ASIA sejatinya adalah untuk membangun solidaritas antar sesama Serikat Pekerja di Asia yang memiliki banyak ragam dan latar belakang budaya dan politik. Setiap tahun diadakan pertemuan rutin untuk membahas topik tertentu khususnya ketenagakerjaan dan saling berbagi pengalaman. Bahwa secara finansial memang tidak ada manfaat yang diperoleh karena kegiatan yang dilakukan dibiayai melalui proposal kegiatan sebagaimana FSP RTMM-SPSI melakukan kegiatan. Namun demikian secara moril organisasi kita akan dikenal dan didukung oleh beberapa negara dan lembaga yang selama ini cukup berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan ILO, seperti Eropa, Amerika Latin dan Amerika Utara.
Pengalaman beberapa organisasi Serikat Pekerja dari Indonesia yang berafiliasi dengan WOW menyebutkan bahwa afiliasi ini cukup membantu pada saat terjadi permasalahan hubungan industrial di perusahaan-perusahaan multinasional, khususnya yang berbasis di Eropa. PP FSP RTMM-SPSI pada Konggres WOW Asia, tanggal 15-17 Maret 2023 yang lalu, mengirimkan Saudara Andreas Hua, SPd (Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI) dan Saudari Peny Rahayu, ST, MT (Bendahara Umum PP FSP RTMM-SPSI). Hasil Konggres tersebut:
- Saudari Peny Rahayu, ST, MT menjadi salah satu anggota Board of WOW Asia 2023 – 2027 mewakili PP FSP RTMM-SPSI.
- WOW – Asia akan fokus melakukan konsolidasi keanggotaan dan meningkatkan pendidikan bagi pekerja wanita demi kesetaraan gender yang menjadi salah satu problem ketenagakerjaan di Asia.
- Kehadiran FSP RTMM-SPSI amat diapresiasi apalagi dengan mengirimkan wakil pengurus wanita yang selama ini didominasi oleh pengurus laki-laki. Hal ini sejalan dengan salah satu visi WOW – Asia, yakni meningkatkan peran wanita dalam organisasi Serikat Pekerja.
Atas dasar data dan fakta di atas, serta rekomendasi yang ada, maka PP FSP RTMM-SPSI beranggapan bahwa:
- Afiliasi FSP RTMM-SPSI ke WOW- Asia masih cukup relevan sebagai wadah komunikasi antar sesama Serikat Pekerja di Asia, dengan maksud dan tujuan:
- memperkuat branding FSP RTMM-SPSI di tingkat internasional;
- saling berbagi dan memperkuat solidaritas sesama Serikat Pekerja di Asia dalam menghadapi peliknya kondisi ketenagakerjaan yang ada; dan
- memberi kesempatan kepada kader-kader wanita untuk tampil pionir di Tingkat Asia dan terlibat aktif dalam pemberdayaan pekerja wanita.
- Fokus WOW – Asia bagi pemberdayaan pekerja wanita cukup sejalan dengan visi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk meningkatkan peran kader-kader wanita dalam kegiatan organisasi.
- Kondisi ketenagakerjaan yang rumit dan sering berubah secara cepat dapat berdampak pada anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI khususnya yang bekerja di perusahaan-perusahaan multinasional. Komunikasi yang baik dengan Serikat Pekerja di Asia, Eropa, dan Amerika, ditujukan untuk dapat memberi manfaat bagi organisasi maupun anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
B. Rekomendasi Eksternal
1. Pengupahan Yang Layak dan Berkeadilan
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tertanggal 10 November 2023 (PP 51/2023) tidak menjadikan pengupahan pekerja Indonesia semakin membaik. Berpedoman pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan”. Upah sejatinya adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Untuk itu seharusnya:
- Pemerintah seharusnya tidak perlu mengintervensi dan/atau membatasi hak setiap warga negara (pekerja) untuk mendapatkan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
- Upah merupakan imbalan atas sutau pekerjaan atau jasa, yang merupakan pendapatan yang sangat berarti dalam kehidupan pekerja guna mencukupi kebutuhan keluarganya, yang harus dibayar dalam bentuk produktivitas kerja.
- Upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja antara pihak penerima dan pemberi kerja, maka pemerintah tidak patut dan tidak layak ikut dalam membatasi nilai-nilai hasil kesepakatan para pihak.
- Bahwa peraturan perundang-undangan merupakan jaring pengaman terendah (safety net), sehingga harus memberikan ruang kepada terjadinya kesepakatan para pihak untuk terus tumbuh dalam bingkai keadilan (kesepakatan yang berkeadilan).
- Bahwa pekerja yang telah membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka tujuan, fungsi, hak, serta kewajiban Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam melindungi, membela hak dan kepentingan, serta memperjuangkan kesejahteraan anggotanya wajib mendapatkan ruang yang seluas-luasnya secara bertanggung jawab.
- Bahwa sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 6, 2023, PP No. 51, 2023 tentang Pengupahan sama sekali tidak membahas tentang upah berdasarkan satuan hasil. Oleh karena itu, Pemerintah perlu merumuskan tentang pengupahan berdaasarkan satuan hasil dengan melibatkan semua pihak terkait: pemerintah, perusahaan dan pekerja/serikat pekerja berdasarkan sektor usaha sejenis.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan norma dan ketentuan, serta fakta di lapangan bahwa masih banyak tidak terlindunginya dengan baik hak-hak perlindungan dasar tenaga kerja, kurangnya bahkan tidak berjalannya peran dan tanggung jawab Pemerintah dalam pengawasan dan penindakan kasus-kasus ketenagakerjaan, adanya perilaku oknum ketenagakerjaan yang tidak bertanggung jawab, perilaku sebagian oknum manajemen perusahaan yang memanfaatkan celah regulasi dan/atau kebijakan ketenagakerjaan untuk menekan cost/biaya dan menimbulkan kompetisi industri yang tidak sehat, serta kebebasan berserikat bagi pekerja yang dalam perkembangannya bukan diberdayakan untuk dapat menjadi mitra strategis dalam pembangunan ketenagakerjaan yang bertanggung jawab, justru sebaliknya malah diperalat dan dimanfaatkan kepentingan sesaat oleh berbagai pihak, maka SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mendorong agar:
- Pemerintah di semua tingkatan wajib hadir untuk memberdayakan pekerja/buruh Indonesia sebagai aset industri, aset negara dalam mendukung pembangunan nasional, karena upah yang tidak layak akan menghambat pertumbuhan sumberdaya manusia (pekerja/buruh), menghambat industri, dan menghambat pertumbuhan nasional.
- Dewan Perwakilan Rakyat di semua tingkatan wajib hadir untuk mengawal dan mengawasi atas pelaksanaan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai hukum tertinggi di Indonesia, serta mengevaluasi dan merevisi norma peraturan ketenagakerjaan untuk menjadi lebih baik, khususnya terkait upah yang layak dan berkeadilan berdasarkan bobot kerja dan kinerja pakerja/buruh.
- Jumlah upah mínimum pekerja/buruh ke depan haruslah berdasarkan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah, yang ditetapkan sesuai mekanisme, proses prosedur tripartit daerah yang melibatkan Dewan Pengupahan daerah setempat.
- Upah mínimum harus dijamin untuk benar-benar hanya bagi pekerja/buruh baru (di bawah satu masa kerja).
- Untuk pekerja/buruh masa kerja di atas 1 (satu) tahun penyesuaian dan kenaikan upahnya perlu mempertimbangkan hal-hal berikut:
- harus dirundingkan dengan SP/SB dan/atau perwakilan pekerja/buruh di masing-masing perusahaan;
- pedoman penyesuaian upah pekerja/buruh masa kerja di atas 1 (satu) tahun berdasarkan jumlah inflasi 1 (satu) tahun daerah tersebut; dan
- pedoman kenaikan upah pekerja/buruh masa kerja di atas 1 (satu) tahun berdasarkan prestasi kerja di perusahaan masing-masing, dengan membuat klasifikasi
3. Advokasi Lanjutan Dampak Dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang pada tanggal 31 Maret 2023 sehingga berlaku hingga saat ini. Terkait hal tersebut, sikap dan kebijakan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI adalah:
- Tetap menolak dan akan tetap konsisten melakukan advokasi lanjutan, baik yang litigasi maupun non-litigasi sesuai kebutuhan dan kemamdpuan organisasi, baik dilakukan secara mandiri maupun berkolaborasi dengan SP/SB-Federasi-Konfederasi lain yang sesuai visi dan misi perjuangannya, karena:
- tidak ada perubahaan/perbaikan signifikan dibandingkan dengan UU No. 11, 2020, terutama terkait Kluster Ketenagakerjaan, terutama terkait penurunan hak-hak dasar pekerja, kebebasan berserikat, dan pelemahan posisi tawar pekerja/serikat pekerja.
- proses pembuatan PERPPU No. 2, 2022 tidak mengikuti prosedur pembetukaan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 13, 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang melibatkan partisipasi (meaningful participation) semua pihak yang berkaitan dan terdampak oleh regulasi tersebut.
- Pemerintah kurang terbuka atau peka terhadap berbagai reaksi masyarakat, terutama pekerja/serikat pekerja terkait Kluster Ketenagakerjaan.
- PP FSP RTMM-SPSI bersinergi dengan PD dan PC FSP RTMM-SPSI serta PUK SP RTMM di seluruh Indonesia segera melakukan kajian secara nasional bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dan segera membuat surat resmi untuk mengajukan audiensi kepada DPR RI beserta DPRD Tingkat I dan II sebagai perwujudan perwakilan rakyat wajib untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam legislasinya dalam mengevaluasi UU No. 6 Tahun 2023 tersebut serta tetap mengawal pembuatan peraturan turunannya agar tidak merugikan dan menurunkan (mendegradasi) hak-hak dasar pekerja, kebebasan berserikat, dan pelemahan posisi tawar pekerja/serikat pekerja.
- PP FSP RTMM-SPSI bersinergi dengan PD dan PC FSP RTMM-SPSI serta PUK SP RTMM di seluruh Indonesia akan mengawal pelaksanaan dan terbitnya peraturan turunan dari UU No. 6 Tahun 2023 oleh Pemerintah Pusat beserta Gubernur, Walikota, dan Bupati di seluruh Indonesia, guna menjaga semakin tidak terdegradasinya hak-hak dasar pekerja, kebebasan berserikat, dan pelemahan posisi tawar pekerja/serikat pekerja sambal melakukan advokasi terhadap penolakan UU No. 6 Tahun 2023 tersebut.
- Segera dilakukan pembekalan dan penguatan pemahaman, analisa, dan negosiasi kepada PUK SP RTMM di seluruh Indonesia guna meningkatkan ketrampilan dan kualitas perundingan.
- Mendorong kepada semua mitra kerja industri RTMM agar tidak serta merta menurunkan nilai-nilai PKB yang sudah lebih baik di atas undang-undang, apalagi menurunkan hak-hak dasar pekerja, kebebasan berserikat, dan pelemahan posisi tawar pekerja/serikat pekerja yang PKB-nya masih berlaku. Dalam hal ini Pemerintah wajib hadir untuk melakukan pengawasan dan menindak pihak-pihak yang melanggar ketentuan undang-undang.
- Merekomendasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar peserta yang memasuki usia pensiun di perusahaan tempatnya bekerja dan sudah mengikuti masa iur 15 tahun maka bisa langsung menikmati uang pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.