Keputusan Rapimnas III Tentang Program Prioritas. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Rapimnas III (Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI) Tahun 2024, setelah:
Menimbang :
1. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Musyawarah Nasional.
2. Bahwa program umum SP RTMM – FSP RTMM-SPSI periode tahun 2020 – 2025, setelah diimplementasikan melalui program prioritas tahun 2022 (RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI) dan tahun 2023 (RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI), perlu dievaluasi bersama dalam forum RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024.
3. Bahwa evaluasi dilakukan dalam rapat komisi, yang dilaporkan dalam rapat pleno untuk ditetapkan kebijakan bersama guna meningkatkan tugas pokok dan fungsi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI dalam bentuk rekomendasi organisasi.
4. Bahwa hasil Rapat Pleno II yang membahas dan menetapkan kebijakan bersama tentang rekomendasi organisasi perlu ditetapkan dalam Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
Mengingat ;
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2. 8 (delapan) Konvensi Inti ILO (Core ILO Convention) yang menyangkut hak-hak dasar pekerja yang telah diratifikasi Indonesia.
3. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
4. Keputusan-keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 tentang program umum organisasi dan rekomendasi, serta seluruh keputusan-keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022 dan RAKERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023.
Memperhatikan :
1. Hasil rapat-rapat Komisi C RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
2. Saran dan pendapat peserta dalam RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024.
Kewenangan Pimpinan Rapat sesuai ketentuan pelaksanaan rapat untuk mengatur jalannya rapat secara efektif dan efisien.
https://www.serikatpekerjartmm.com/ketertiban-organisasi-rapimnas-iii-fsp-rtmm-spsi/
Menetapkan : KEPUTUSAN RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024 TENTANG
PROGRAM PRIORITAS SP RTMM – FSP RTMM-SPSI TAHUN 2024.
Pertama : Program prioritas SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 meliputi Advokasi Industri, Bidang Organisasi, Bidang Hukum, Bidang Pendidikan & Pelatihan, Bidang Kesejahteraan & Usaha, Bidang Penelitian Pengembangan & Teknologi Informasi, Bidang Keuangan, SATGASSUS RTMM, LBH RTMM, LPW RTMM, LKU RTMM, dan LMKI RTMM terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Program prioritas SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 sebagaimana dijelaskan pada diktum pertama, dipandang perlu ditetapkan dalam keputusan RAPIMNAS III FSP RTMMSPSI Tahun 2024, agar seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia mematuhi dan menaatinya.
Ketiga : Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran struktural kepemimpinan SP RTMM – FSP RTMM-SPSI di semua tingkatan di seluruh Indonesia.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Hotel Grand Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah
Pada tanggal : 5 Maret 2024