Jakarta, 12 Oktober 2024. RPMK. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI). Sekali lagi mampu membuktikan konsistensi dalam menjalankan amanah organisasi. Setelah sebelumnya melalui forum advokasi industri yang diselengggarakan di Hotel Onih, Paledang Bogor tanggal 23 sampai dengan 25 September 2024 lalu. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan beberpa PUK SP RTMM sektor rokok tersebut. Telah disepakati FSP RTMM-SPSI akan melakukan upaya advokasi non litigasi berupa aksi Unjuk Rasa ke kementrian kesehatan. Hal ini dikarenakan tidak adanya itikad baik dari Kementrian Kesehatan untuk memenuhi undangan diskusi yang dilayangkan oleh PP FSP RTMM-SPSI.https://www.serikatpekerjartmm.com/3000-anggota-fsp-rtmm-spsi-siap-unjuk-rasa-kemenkes-batalkan-regulasi-rokok-tembakau-makanan-minuman-yang-ugal-ugalan/
Implementasi Aksi UNRAS, Bukti Konsistensi Organisasi
Implementasi aksi tersebut sukses terlaksana tanggal 10 Oktober 2024. Dengan jumlah peserta yang terlibat sekitar 2200 peserta, atau hanya 1 % dari total seluruh anggota FSP RTMM-SPSI. Aksi Unjuk Rasa Damai dimulai dengan aksi longmarch dari Jl. DR. Ide Anak Agung Gede Agung, Setiabudi Jakarta Selatan, Menuju Kantor Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan. Aksi Unjuk Rasa Damai ini merupakan reaksi yang terjadi akibat tidak kooperatifnya Kementrian Kesehatan merespons aspirasi dari FSP RTMM-SPSI terkait telah disahkannya PP 28/24 yang terdapat banyak pasal yang tidak adil dan menekan Industri RTMM dan sangat berpotensi besar untuk mengurangi bahkan menghilangkan kesejahteraan pekerja sektor RTMM.
Sasaran melakukan aksi ini di Kementrian Kesehatan ini telah dipertimbangkan matang-matang mengingat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki kewenangan untuk menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Maka FSP RTMM-SPSI harus dapat memastikan dalam perumusan regulasi tersebut kepentingan pekerja dapat terakomodir dengan baik.
Hasil Audiensi Dalam UNRAS 10 Oktober
Aksi yang dilakukan oleh FSP RTMM-SPSI tanggal 10 Oktober lalu setidaknya membuahkan hasil. Perwakilan Kementrian Kesehatan yang dipimpin oleh Plh. Direktur P2PTM yaitu dr.Bengat Saragih, M.Epid menerima perwakilan dari FSP RTMM-SPSI yang dipimpin oleh Sudarto AS (Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI) untuk melakukan audiensi. Audiensi aksi Unjuk Rasa Damai ini dimanfaatkan oleh para perwakilan FSP RTMM-SPSI yang terdiri dari perwakilan Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang sampai dengan Pimpinan Unit Kerja untuk mengutarakan scara rinci terkait keberatan yang selama ini disampaiakan baik melalui surat resmi yang langsung ditujukan kepada pemerintah, maupun melalui platform public hearing yang diselenggarakan oleh Kementrian Kesehatan sendiri. Respon kementrian dinilai kooperatif dan menghasilkan berita acara yang positif. Dalam berita acara yang ditandatangani oleh Plh. Direktur P2PTM yaitu dr.Bengat Saragih, M.Epid dan Sudarto AS (Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI) menyatakan 2 hal penting sebagai berikut; Kementrian Kesehatan berterimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan secara langsung oleh perwakilan FSP RTMM-SPSI. Dan Kementrian Kesehatan akan melibatkan FSP RTMM-SPSI serta instansi dan organisasi terkait lainnya dalam penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Mentri Kesehatan terkait pengamanan produk tembakau,rokok elektrik dan makanan minuman.
Tentunya berita acara dalam audiensi tersebut memiliki konsekuensi perjuangan lanjutan yang harus dipersiapkan oleh FSP RTMM-SPSI. Kita harus dapat mengawal komitmen Kementrian Kesehatan mengenai terlibatnya FSP RTMM-SPSI dalam pembahasan RPMK tersebut, dilain sisi kita jauga harus mempersiapakan data sebagai argumentasi penguat dalam menjalankan peran mewakili kepentingan pekerja sektor RTMM yang akan terdampak dari Peraturan Menteri Kesehatan terkait pengamanan produk tembakau dan makanan minuman.https://finance.detik.com/industri/d-7581391/pekerja-industri-tembakau-geruduk-kantor-kemenkes-ini-tuntutannya
Melihat hal ini, seharusnya menjadi peringatan untuk Kemenkes khususnya dan pemerintah umumnya saat mengambil keputusan baiknya melihat dampaknya dari segala sisi terlebih dahulu. Pertimbangkan baik-baik agar keputusan itu tidak merugikan masyarakat umum. Apalagi di era sekarang yang dimana mencari pekerjaan itu susah dan ekonomi Indonesia itu masih belum stabil.
Melihat hal ini, seharusnya menjadi peringatan untuk Kemenkes khususnya dan pemerintah umumnya saat mengambil keputusan baiknya melihat dampaknya dari segala sisi terlebih dahulu. Pertimbangkan baik-baik agar keputusan itu tidak merugikan masyarakat umum. Apalagi di era sekarang yang dimana mencari pekerjaan itu susah dan ekonomi Indonesia itu masih belum stabil.