• Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
      • Laporan Kegiatan
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
Saturday, 2 May 2026
  • Login
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
  • Home
  • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
    • HYMNE & MARSH RTMM
    • MATERI – MATERI MUNAS VII
      • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • KOMISI-KOMISI
      • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
    • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
    • RANCANGAN KEPUTUSAN
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
  • MUSYAWARAH & RAPAT
    • RAPIMNAS I 2022
      • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
      • Program Prioritas 2023
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III 2024
      • Pengantar RAPIMNAS III
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
      • Kata Pengantar
      • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • T.O.R DISKUSI ADVOKASI INDUSTRI
        • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
        • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
        • T.O.R Seminar Ketenagakerjaan Nasional
      • Laporan Kegiatan
        • Laporan Kegiatan 2024
        • Laporan Afiliasi Organisasi Tahun 2024
        • Laporan Bidang Organisasi 2024
        • Laporan Bidang Hukum 2024
        • Laporan Bidang Pendidikan 2024
        • Laporan Bidang Kesra Usaha 2024
        • Laporan Bidang LITBANG IT 2024
        • Laporan Bidang Keuangan 2024
        • Laporan LBH 2024
        • Laporan LPW RTMM 2024
        • Laporan LKU 2024
        • Laporan LMKI RTMM 2024
      • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
      • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
      • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
  • LITERASI RTMM
    • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
    • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
    • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
    • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
    • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
    • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
    • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Hubungan Industrial Pancasila
    • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
    • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
    • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
    • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
    • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
    • Internal
      • Galeri RTMM Edisi Januari
    • Eksternal
    • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
    • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
    • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Home Buletin

31 Tahun FSP RTMM-SPSI, Demokratis,Profesional & Berintegritas

Arif Rahman by Arif Rahman
31 May 2024
in Buletin
0
0
0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta 31 Mei 2024. Hari ini, tepatnya 31 Tahun yang lalu telah didirikan Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI. Bermula atas kesadaran dan inisiatif para tokoh serikat buruh pada saat itu, melalui berbagai forum dihasilkan kesepakatan tentang perlunya seluruh serikat buruh yang ada bersatu agar lebih fokus pada perjuangan perlindungan, pembelaan, dan peningkatan kesejahteraan buruh serta tidak terpecah belah oleh dominasi kepentingan partai politik. https://www.serikatpekerjartmm.com/tentang-pp-fsp-rtmm-spsi/

Sejarah Singkat

Pada tanggal 20 Febuari 1973, dideklarasikan bersatunya seluruh serikat buruh pada saat itu dengan nama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Atas arahan dan masukan Pemerintah, melalui Menteri Tenaga Kerja: Soedomo, maka pada Konggres tahun 1985 di Wisma Haji Pondok Gede Jakarta Timur, disepakati perubahan nama FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dalam perjalanan waktu, perubahan nama terus terjadi sesuai dengan kelembagaan dan keanggotaan di dalamnya. SPSI, yang semula membentuk   departemen-departemen, kemudian berubah menjadi Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP), diantaranya:  Serikat Buruh Rokok Tembakau (SBRT) dan Serikat Buruh Makanan Minuman (SBMM).

RelatedPosts

Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang

Hari Pahlawan: Marsinah Pahlawan Nasional

Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan

Pada  tanggal 31 Mei 1993, dua serikat buruh ini disatukan oleh SPSI menjadi Serikat Pekerja  Rokok Tembakau Makanan Minuman. Dalam rangka merwujudkan prinsip demokrasi, yaitu kedaulatan tertinggi organisasi di tangan anggota, maka pada tanggal 4 Agustus 1995 dilaksanakan Musyawarah nasional I SP RTMM-SPSI di Wisma Haji Cempaka Putih Jakarta Pusat.  Seiring perjalanan waktu dan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SPSI sempat dirubah menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(FSPSI) dan selanjutnya berubah lagi menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Demikian pula,  Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM-SPSI) berubah bentuk menjadi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI).

Dari tahun ke tahun, Organisasi ini berusaha untuk terus berbenah, memperbaiki tata kelola dan sistem serta struktur organisasi agar sesuai dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada MUNAS VI, tahun 2020, eksistensi organisasi disesuaikan lagi dengan ketentuan dalam Undang–undang No. 21 Tahun 2000. Pada tingkat perusahaan organisasi ini disebut sebagai Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman disingkat SP RTMM. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional yang menggunakan nama Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,

Ruang Lingkup :

Ruang lingkup industri yang diorganisir ke dalam Organisasi meliputi:

  1. subsektor pengolahan tembakau (manufacturing);
  2. subsektor industri rokok kretek, rokok klembak menyan, rokok klobot, rokok putih, dan cerutu;
  3. subsektor makanan dan minuman;
  4. subsektor bahan baku makanan dan minuman;
  5. subsektor cold storage;
  6. subsektor industri makanan ternak serta lainnya yang digolongkan industri makanan dan minuman umumnya;
  7. subsektor pergudangan atau industry atau distributor pendukung dari butir a, b, c, d, e, dan f;
  8. subsektor industri lainnya yang secara sukarela menggabungkan diri dan bersedia menerima serta mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

Bentuk, Sifat, dan Asas Organisasi :

  1. Organisasi ini berbentuk:
    • Serikat Pekerja berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3;
    • Federasi Serikat Pekerja yang memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) Serikat Pekerja sebagaimana disebut dalam butir a pasal ini.
  2. Organisasi ini bersifat demokratis, independen, profesional dan bertanggungjawab.
  3. Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Kedaulatan dan Afiliasi Organisasi :

  1. Kedaulatan Organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  2. SP RTMM adalah anggota FSP RTMM-SPSI.
  3. FSP RTMM berafiliasi kepada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI) sehingga nama FSP RTMM diberi tambahan SPSI dan selengkapnya menjadi FSP RTMM-SPSI.
  4. Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis di tingkat internasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan politik bebas aktif dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Struktur Organisasi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :

  1. Perusahaan: Pimpinan Unit Kerja SP RTMM (PUK SP RTMM).
  2. Kabupaten/Kota: Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI (PC FSP RTMM-SPSI).
  3. Provinsi: Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI (PD FSP FSP RTMM-SPSI).
  4. Nasional: Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI (PP FSP RTMM-SPSI).

Hingga tahun 2020, struktur SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mencakup:

  1. PUK SP RTMM-SPSI: 454
  2. PC FSP RTMM-SPSI: 53 Kabupaten/Kota
  3. PD FSP RTMM-SPSI: 15 Provinsi.
  4. PP FSP RTMM-SPSI berkedudukan di Jakarta.

Visi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :

Menjadi serikat pekerja yang berintegritas, professional, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Misi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :

  1. Mewujudkan pengelolaan organisasi berdasarkan data dan sistem bagi sebesar-besarnya kepentingan anggota dan pengembangan kelembagaan.
  2. Meningkatkan etos kerja dan produktivitas anggota bagi peningkatan kesejahteraan dan kelangsungan usaha sektor RTMM.
  3. Menerapkan tata kelola organisasi secara kolektif kolegial dan adaptif terhadap perubahan kondisi ketenagakerjaan dan pengetahuan serta teknologi.

Strategi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI:

  1. Pemutakhiran data dan sistem sebagai basis pengelolaan organisasi;
  2. Peningkatan dan pemberdayaan struktur secara berjenjang.
  3. Jalin kemitraan yang setara dan profesional.

Kebijakan SP RTMM-FSP RTMM-SPSI:

  1. Terus memberikan kritisan terhadap kondisi hubungan industrial dan peraturan perundang-undangan di bidang ketengakerjaan.
  2. Utamakan dialog dan musyawarah; unjuk rasa adalah opsi terakhir perjuangan.
  3. Fokus advokasi adalah pekerja dan industri yang merupakan sawah ladang pekerja (anggota).

Fungsi, Tujuan, dan Tugas Pokok Organisasi :

Serikat Pekerja RTMM

    Fungsi :

    1. wadah pembinaan pekerja untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas, disiplin, etos dan produktivitas kerja;
    2. pelindung, pembela, serta pelopor untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja;
    3. wahana bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan batin;
    4. pendorong dan penggerak anggota untuk ikut serta menyukseskan program pembangunan nasional, khususnya sektor ekonomi dan sosial budaya.

    Tujuan :

    1. turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya;
    2. mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual;
    3. mewujudkan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab;
    4. terus mengupayakan perbaikan syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak (decent work) dan peningkatan produktivitas kerja demi kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta kelangsungan usaha;
    5. memantapkan hubungan industrial yang harmonis dan iklim kerja yang kondusif bagi terwujudnya ketenangan bekerja dan berusaha.

    Tugas Pokok :

    1. meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
    2. mengupayakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial;
    3. mengusahakan perbaikan kualitas anggota melalui peningkatan ilmu pengetahuan dan ketrampilan kerja serta kemampuan berorganisasi;
    4. mengadakan dan mengembangkan usaha-usaha koperasi untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya anggota, serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI

    Fungsi :

    1. koordinator SP RTMM berdasarkan wilayah tertentu, yaitu Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
    2. pendorong dan penggerak SP RTMM agar dapat menjalankan fungsi, tujuan dan tugasnya sesuai ketetapan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan tingkatan masing-masing;
    4. katalisator bagi terwujudnya rasa setia kawan dan solidaritas di antara sesama pekerja dalam sektor industri barang dan jasa atau lapangan pekerjaan sejenis atau dipersamakan dengan itu untuk memperjuangkan keadilan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara;
    5. wahana untuk ikut serta secara aktif dalam pengambilan keputusan dan kebijaksanaan sosial ekonomi dan ketenagakerjaan, khususnya pada sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman serta sektor lain yang bergabung.

    Tujuan :

    1. turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya;
    2. mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spritual;
    3. mengupayakan perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan guna tercapainya jaminan kepastian kerja (job security), jaminan kepastian penghasilan (income security), dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) bagi pekerja (anggota);
    4. mendorong terwujudnya regulasi yang mendukung kegiatan ekonomi, khususnya di sektor usaha rokok, tembakau, makanan, dan minuman guna menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja, serta penghidupan yang layak;
    5. bekerjasama dengan berbagai pihak bagi peningkatan produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjaga kelangsungan usaha demi menyukseskan pembangunan nasional.

    Tugas Pokok :

    1. mendorong peningkatan partisipasi, prestasi, dan peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mencapai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
    2. mendorong para pihak agar selalu mengupayakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial;
    3. melakukan kajian dan penelitian terhadap regulasi di bidang ketenagakerjaan demi tercapainya jaminan kepastian kerja (job security), jaminan kepastian penghasilan (income security), dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) bagi pekerja (anggota).
    4. berpartisipasi aktif dalam lembaga kerjasama tripartit bagi peningkatan kualitas kondisi dan syarat-syarat kerja bagi penghidupan yang layak sebagai warga negara.
    5. bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi lain di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi. https://www.instagram.com/p/C7n6uNTSG6j/?igsh=cm9oNHZqdTRlbG04

    Share this:

    • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
    • Share on X (Opens in new window) X

    Like this:

    Like Loading...

    Related

    Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

    Unsubscribe
    Previous Post

    Ramai Menjadi Pembicaraan, TAPERA Berita Baik Atau Buruk? (Link Download Salinan PP 21/2024)

    Next Post

    Idealisme Pancasila Dalam Bingkai Hubungan Industrial “Menuju Indonesia Emas”

    Related Posts

    Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang
    Buletin

    Hari Guru Nasional: Menghargai Ilmu, Keteladanan, dan Kasih Sayang

    25 November 2025
    23
    “Srikandi Yang Dibungkam”
    Buletin

    Hari Pahlawan: Marsinah Pahlawan Nasional

    11 November 2025
    76
    Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan
    Buletin

    Dari Sumpah Pemuda Menuju Komitmen Pekerja Bersatu untuk Kesejahteraan

    28 October 2025
    14
    “Cukai dan Keadilan Sosial: Menkeu Purbaya dan FSP RTMM-SPSI di Persimpangan Nasib Buruh SKT”
    Berita

    “Cukai dan Keadilan Sosial: Menkeu Purbaya dan FSP RTMM-SPSI di Persimpangan Nasib Buruh SKT”

    25 September 2025
    76
    Setelah Digeruduk FSP RTMM-SPSI, Kemenkes Janji Libatkan FSP RTMM-SPSI Dalam Penyusunan RPMK
    Buletin

    “Cukai Rokok Melejit, Pekerja Perempuan Terabaikan”

    24 September 2025
    109
    “Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara
    Buletin

    “Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

    13 September 2025
    1.5k
    Load More
    Next Post
    Idealisme Pancasila Dalam Bingkai Hubungan Industrial “Menuju Indonesia Emas”

    Idealisme Pancasila Dalam Bingkai Hubungan Industrial "Menuju Indonesia Emas"

    Leave a ReplyCancel reply

    Recommended

    Surati Presiden, Minta Perlindungan IHT dan Cegah PHK Massal

    2 months ago
    73
    KONFERDA DPD KSPSI DIY

    KONFERDA DPD KSPSI DIY

    1 year ago
    227

    Don't Miss

    Outsourcing Resmi Dibatasi, Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026

    Outsourcing Resmi Dibatasi, Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026

    30 April 2026
    12.3k
    1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

    1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

    26 April 2026
    261
    PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

    PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

    21 April 2026
    39

    KARTINI, HARAPAN DAN TANTANGAN DI ERA DIGITALISASI

    21 April 2026
    66
    Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

    Welcome to Official website PP FSP RTMM-SPSI

    Follow us

    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Outsourcing Resmi Dibatasi, Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026

    Outsourcing Resmi Dibatasi, Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026

    30 April 2026
    “Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

    “Gaji Gak Seberapa, Kerja Sampai Sakit Jiwa?” 73% Pekerja Indonesia Alami Tekanan Mental, Tapi Tak Berani Bicara

    13 September 2025
    1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

    1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

    26 April 2026
    Outsourcing Resmi Dibatasi, Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026

    Outsourcing Resmi Dibatasi, Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026

    0
    1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

    1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

    0
    PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

    PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

    0
    Outsourcing Resmi Dibatasi, Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026

    Outsourcing Resmi Dibatasi, Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026

    30 April 2026
    1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

    1 Mei Sebagai Hari Perjuangan Buruh Sedunia

    26 April 2026
    PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

    PP FSP RTMM-SPSI Ajukan Uji Materiil Pasal 15 dan 24 PP 45/2015, Soroti Keadilan Jaminan Pensiun Buruh/Pekerja

    21 April 2026
    May 2026
    M T W T F S S
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
    « Apr    

    © 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Home
    • MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • PANCA PRASETYA FSP RTMM-SPSI
      • HYMNE & MARSH RTMM
      • MATERI – MATERI MUNAS VII
        • Arahan Menaker Yassierli MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • KOMISI-KOMISI
        • KOMISI A MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
        • KOMISI B MUNAS VII FSP RTMM-SPSI
      • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI
        • LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PP FSP RTMM-SPSI 2020-2025
      • RANCANGAN KEPUTUSAN
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 KEABSAHAN MUNAS VII
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 02 JADWAL ACARA
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 03 TATIB
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 04 PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 05 PENGESAHAN LPJ
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 06 PEMBENTUKAN KOMISI
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 07 PERUBAHAN AD,ART,PO
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 08 PROGRAM UMUM
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 09 REKOMENDASI ORGANISASI
    • MUSYAWARAH & RAPAT
      • RAPIMNAS I 2022
        • Laporan Kegiatan PP FSP RTMM-SPSI Tahun 2022
        • Materi Diskusi RAPIMNAS I
        • Keputusan RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI
      • RAKERNAS I & RAPIMNAS II 2023
        • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
        • Laporan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Tahun 2023
        • Program Prioritas 2023
        • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
      • RAPIMNAS III 2024
        • Pengantar RAPIMNAS III
        • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
      • RAKERNAS II & RAPIMNAS IV
        • Kata Pengantar
        • Ketentuan Umum RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
        • Jadwal Acara RAKERNAS II & RAPIMNAS IV FSP RTMM-SPSI 2025
        • Materi Seminar Ketenagakerjaan
        • Laporan Kegiatan
        • RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAKERNAS II
        • KOMISI A RANCANGAN KEPUTUSAN 01 RAPIMNAS IV
        • KOMISI B RANCANGAN KEPUTUSAN 02 RAPIMNAS IV
        • KOMISI C RANCANGAN KEPUTUSAN 03 RAPIMNAS IV
        • KOMISI D RANCANGAN KEPUTUSAN 04 RAPIMNAS IV
        • Keputusan RAPIMNAS IV FPS RTMM-SPSI 2025
    • FSP RTMM-SPSI
      • TENTANG FSP RTMM-SPSI
      • ORGANIGRAM PP FSP RTMM-SPSI PERIODE 2025-2030
      • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
      • AD ART FSP RTMM-SPSI – SP RTMM Tahun 2020 – 2025
    • LITERASI RTMM
      • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
      • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
      • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
      • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
      • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
      • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
      • Inventarisasi Pasal – Pasal PP 28 Tahun 2024
      • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
      • Hubungan Industrial Pancasila
      • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
      • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
      • PANDANGAN DUNIA USAHA ATAS KEBIJAKANREGULATIF YANG MENEKAN DAYA SAING INDUSTRI
      • Menyoal Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dalam Ruang Diskrusif
    • BIDANG KERJA & LEMBAGA
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • Internal
        • Galeri RTMM Edisi Januari
      • Eksternal
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI

    © 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

    %d