
Dihadiri Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI dari Berbagai Wilayah Indonesia
FSP RTMM-SPSI menggelar Konsolidasi Nasional FSP RTMM-SPSI 2026 pada 24 Mei 2026 di Bogor. Kegiatan ini dihadiri Para Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI dari berbagai wilayah Indonesia.
Konsolidasi Nasional FSP RTMM-SPSI 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas organisasi. Selain itu, forum tersebut juga membahas tantangan regulasi industri dan ketenagakerjaan yang berdampak langsung terhadap pekerja.
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan audiensi organisasi dengan kementerian terkait. Karena itu, seluruh struktur organisasi diminta memperkuat koordinasi perjuangan pekerja.
Regulasi Industri dan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Dalam Konsolidasi Nasional FSP RTMM-SPSI 2026, FSP RTMM-SPSI menegaskan bahwa persoalan pekerja tidak hanya berasal dari regulasi industri. Namun, perkembangan aturan ketenagakerjaan terbaru juga menjadi perhatian serius.
Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain:
- RUU Ketenagakerjaan
- Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing
- Jaminan pensiun pekerja
- Kebijakan fiskal dan nonfiskal industri hasil tembakau
- PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan
- Rencana aturan batas tar dan nikotin
- Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Menurut FSP RTMM-SPSI, regulasi tersebut dapat memengaruhi keberlangsungan industri padat karya. Di sisi lain, pekerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Selain itu, FSP RTMM-SPSI juga menyoroti potensi penurunan produksi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh sebab itu, FSP RTMM-SPSI meminta pemerintah mempertimbangkan perlindungan pekerja dalam setiap kebijakan.
Langkah Advokasi Terus Dilakukan
FSP RTMM-SPSI menjelaskan bahwa berbagai langkah advokasi telah dilakukan secara formal maupun nonformal. Organisasi telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia serta melakukan audiensi dengan kementerian terkait.
Koordinasi dengan elemen serikat pekerja lain juga terus dilakukan. Dengan demikian, perjuangan pekerja dapat dilakukan secara bersama dan lebih kuat.
Media Sosial Jadi Sarana Advokasi Digital Pekerja
Selain jalur formal, FSP RTMM-SPSI kini memperkuat strategi advokasi digital melalui media sosial organisasi.
Menurut PP FSP RTMM-SPSI, media sosial tidak lagi sekadar menjadi sarana komunikasi informasi. Sebaliknya, media sosial telah berkembang menjadi alat perjuangan advokasi pekerja yang efektif.
Dalam beberapa persoalan ketenagakerjaan, penyampaian aspirasi secara massif di media sosial dinilai mampu mempercepat respons pemerintah. Karena itu, penguatan media sosial organisasi menjadi bagian penting strategi perjuangan.
Soliditas Organisasi Jadi Kunci Perjuangan
Konsolidasi Nasional FSP RTMM-SPSI 2026 juga menegaskan bahwa perjuangan advokasi regulasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh struktur organisasi.
Saat ini, FSP RTMM-SPSI memiliki:
- 11 Pimpinan Daerah aktif
- 53 Pimpinan Cabang
- 446 PUK
- 241.475 anggota aktif
Karena itu, soliditas organisasi menjadi kekuatan utama perjuangan pekerja. Seluruh elemen organisasi diharapkan bergerak dalam satu irama perjuangan yang sama.
Melalui kebersamaan tersebut, FSP RTMM-SPSI optimistis suara pekerja akan semakin didengar dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
“Bersama Kita Kuat, Bersama Kita Hebat — Together We Are Strong, Together We Are Great.”








