
FSP RTMM-SPSI Bersama 37 Asosiasi Kawal Aturan Turunan PP 28/2024
Jakarta, 23 Juli 2026 – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSP RTMM-SPSI menghadiri penyampaian Pernyataan Sikap Mata Rantai Pertembakauan Nasional terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta rancangan peraturan turunannya.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di Kantor Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia atau DPN APINDO, Gedung Permata Kuningan Lantai 10, Jakarta Selatan.
FSP RTMM-SPSI hadir bersama APINDO dan 37 organisasi serta asosiasi yang mewakili mata rantai pertembakauan nasional. Para peserta berasal dari unsur pekerja, petani tembakau dan cengkih, pelaku industri, pengusaha, pedagang, peritel, media, periklanan, konsumen, serta pelaku industri produk tembakau dan rokok elektronik.
Tiga Rancangan Kebijakan Menjadi Perhatian
Dalam pernyataan sikap bersama tersebut, organisasi lintas sektor menyoroti tiga rancangan kebijakan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, yaitu:
- Penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
- Pemberlakuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.
- Larangan penggunaan sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Para peserta meminta agar penyusunan dan penyempurnaan ketiga kebijakan tersebut dilaksanakan melalui dialog yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak yang akan terdampak.
Dialog diperlukan agar kebijakan yang disusun pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara tujuan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri legal, penyerapan hasil pertanian, dan perlindungan terhadap lapangan kerja.
RTMM Membawa Aspirasi Pekerja

Kehadiran FSP RTMM-SPSI merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal kebijakan yang berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan para anggota.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan FSP RTMM-SPSI, TB Didi Aswadi, menyampaikan bahwa federasi memiliki 242.242 anggota di seluruh Indonesia dan sekitar 80 persen di antaranya bekerja di sektor industri hasil tembakau.
Mayoritas pekerja pada sektor tersebut merupakan perempuan, pekerja berusia lanjut, dan pekerja dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah. Kondisi ini harus menjadi salah satu pertimbangan pemerintah karena mereka berpotensi mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan baru apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Federasi tak menolak regulasi, namun mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi kebijakan tersebut,” tegas Didik Aswadi.
FSP RTMM-SPSI menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap pekerja tidak seharusnya dipertentangkan. Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang adil, proporsional, transparan, dan berdasarkan kajian dampak yang menyeluruh.
Organisasi yang Hadir
Selain FSP RTMM-SPSI dan APINDO, organisasi yang disebut dalam publikasi kegiatan tersebut antara lain:
- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia atau APTI;
- Asosiasi Petani Cengkih Indonesia atau APCI;
- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia atau GAPPRI;
- Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia atau GAPRINDO;
- Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia atau FORMASI;
- Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia atau AMTI;
- Himpunan Kerukunan Tani Indonesia atau HKTI;
- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau APRINDO;
- Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau HIPPINDO;
- Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia atau APPSI;
- Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan atau APKLI-P;
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia atau ATVSI;
- Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia atau PRSSNI;
- Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia atau APVI; dan
- Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia atau PPEI.
Nama-nama tersebut merupakan sebagian organisasi yang disebut secara terbuka dalam publikasi kegiatan. Pernyataan sikap secara keseluruhan didukung oleh 37 organisasi dan asosiasi dari berbagai sektor.
Kebijakan Harus Melibatkan Pihak Terdampak
FSP RTMM-SPSI berpandangan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau harus mempertimbangkan seluruh mata rantai yang terlibat, mulai dari petani, pekerja pabrik, pelaku usaha, pedagang, peritel, hingga keluarga pekerja yang menggantungkan kehidupan pada sektor tersebut.
Penyusunan regulasi tanpa kajian sosial dan ekonomi yang memadai dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja, mengurangi penyerapan hasil pertanian lokal, melemahkan industri legal, dan mendorong pertumbuhan peredaran produk ilegal.
FSP RTMM-SPSI tetap mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi muda. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
RTMM Akan Terus Mengawal Aspirasi Pekerja

Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, FSP RTMM-SPSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan pekerja.
FSP RTMM-SPSI juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang bermakna dengan serikat pekerja dan seluruh pemangku kepentingan sebelum menetapkan aturan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
RTMM hadir untuk mengawal kebijakan, menyampaikan aspirasi, menjaga lapangan kerja, dan memastikan suara pekerja didengar dalam setiap proses pengambilan keputusan.









