Gebrakan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belakangan ini menegaskan bahwa kebijakan fiskal terkait cukai rokok harus dijalankan secara seimbang, dengan mempertimbangkan tiga aspek utama: penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan industri rokok dalam negeri. Ia menyampaikan bahwa kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2026 belum diputuskan, karena masih dalam tahap kajian dan dialog dengan pelaku industri. Menurutnya, pendekatan fiskal tidak harus selalu berupa kenaikan tarif, melainkan bisa melalui restrukturisasi layer cukai agar industri kecil dan menengah tetap bertahan.
Salah satu fokus utama Purbaya adalah pemberantasan rokok ilegal yang dinilai merugikan negara hingga Rp15–25 triliun per tahun. Ia meluncurkan strategi yang dikenal sebagai “7 Jurus Menkeu” untuk memerangi peredaran rokok ilegal, termasuk razia acak ke pengecer, penindakan terhadap pemalsuan pita cukai, dan pembersihan internal di instansi terkait. Purbaya juga menyoroti maraknya rokok ilegal dari luar negeri, seperti dari China, yang masuk ke pasar Indonesia dan mengancam eksistensi industri rokok lokal.https://www.serikatpekerjartmm.com/cukai-rokok-melejit-pekerja-perempuan-terpinggirkan/
Fokus Terhadap Dampak Sosial Ekonomi
Dalam kebijakannya, Purbaya sangat memperhatikan dampak sosial ekonomi, khususnya terhadap tenaga kerja di sektor rokok. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh menyebabkan pemutusan hubungan kerja secara massal, apalagi tanpa adanya solusi atau program mitigasi dari pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan cukai rokok diarahkan untuk tidak hanya mengendalikan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha dan melindungi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini. Pendekatan ini tercermin dalam dokumen resmi KEM-PPKF 2026 yang mengusung empat pilar utama: pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

Realita Perjuangan Pekerja Sektor IHT
Kebijakan fiskal yang digagas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, khususnya terkait cukai rokok, menunjukkan adanya kesadaran terhadap pentingnya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri rokok dalam negeri. Namun, di sisi lain, perjuangan FSP RTMM-SPSI selama satu dekade terakhir mencerminkan realitas bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya berpihak pada nasib pekerja sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama buruh Sigaret Kretek Tangan (SKT). Meskipun Purbaya menekankan perlunya kebijakan yang tidak mematikan industri rokok legal, kenyataannya regulasi cukai yang terus meningkat telah menekan daya saing industri SKT dan berdampak langsung pada penurunan pendapatan serta ancaman pemutusan hubungan kerja bagi jutaan Masyarakat yang terlibat dalam rantai pasokan utama.
Ironi ini semakin terasa ketika pemerintah sangat mengandalkan cukai rokok sebagai sumber utama penerimaan negara, namun tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung sektor tersebut. Dalam konteks ini, perjuangan FSP RTMM-SPSI menjadi sangat relevan sebagai suara yang mengingatkan bahwa kebijakan fiskal harus berpihak tidak hanya pada angka, tetapi juga pada manusia di balik produksi.
Recap Satu Dekade Terakhir Perjuangan FSP RTMM-SPSI










Selama satu dekade terakhir, Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang serta Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) telah konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). Serikat ini aktif menyuarakan aspirasi buruh melalui berbagai forum strategis, audiensi dengan kementerian, hingga penyusunan naskah akademik untuk revisi regulasi ketenagakerjaan. Mereka menyoroti bahwa regulasi fiskal, terutama kebijakan cukai rokok yang terus meningkat setiap tahun, telah berdampak langsung pada penurunan kualitas pendapatan dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja SKT yang mayoritas adalah perempuan dan berasal dari keluarga ekonomi lemah.
Ironi besar muncul ketika pemerintah sangat mengandalkan cukai rokok sebagai sumber penerimaan negara—bahkan dalam RAPBN 2026, target penerimaan cukai mencapai Rp241,83 triliun—namun di sisi lain, nasib jutaan buruh yang menjadi tulang punggung industri ini justru terabaikan. Kenaikan tarif cukai yang agresif dinilai memukul kinerja industri SKT, menurunkan daya saing, dan mengurangi kapasitas produksi, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan buruh. Serikat pekerja telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun ke depan sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat dan keberlangsungan lapangan kerja.
FSP RTMM-SPSI juga menyoroti bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada pemberantasan rokok ilegal daripada terus menaikkan cukai rokok legal. Sebab, kenaikan harga rokok legal justru mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang tidak memberikan kontribusi fiskal dan membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam situasi ini, buruh SKT menjadi korban kebijakan yang tidak berimbang—di satu sisi dituntut untuk tetap produktif, namun di sisi lain tidak mendapatkan perlindungan yang layak dari dampak regulasi yang menekan.https://youtu.be/O2t-iyZBqbI?si=pYvLDdS_CTHSts3-
Usaha FSP RTMM-SPSI dalam Memperjuangkan Pekerja SKT Satu Dekade Belakangan
- Advokasi terhadap kebijakan cukai rokok yang berdampak langsung pada penurunan pendapatan buruh SKT.
- Audiensi rutin dengan Kementerian Keuangan, Kemenaker, dan Komisi DPR RI untuk menyuarakan dampak regulasi terhadap buruh.
- Penyusunan naskah akademik dan rekomendasi kebijakan yang menolak kenaikan cukai yang tidak mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan.
- Kampanye publik dan media untuk meningkatkan kesadaran tentang nasib buruh SKT yang terancam PHK akibat regulasi fiskal.
- Pengajuan surat resmi kepada Presiden untuk meminta moratorium kenaikan cukai selama 3 tahun demi menjaga keberlangsungan lapangan kerja.
- Penyelenggaraan forum diskusi dan seminar nasional yang melibatkan akademisi, pengusaha, dan pemerintah untuk membahas solusi berkelanjutan.
- Pendampingan hukum dan advokasi lokal terhadap buruh yang terdampak PHK atau penurunan upah akibat penurunan produksi.
- Mendorong pengawasan terhadap rokok ilegal, yang justru merusak pasar rokok legal dan mengancam keberlangsungan industri SKT.
- Menolak simplifikasi layer cukai yang berpotensi mematikan industri kecil dan menengah tempat buruh SKT bekerja.
- Menjaga keberlangsungan kerja perempuan dan keluarga miskin yang mendominasi sektor SKT, sebagai bagian dari perjuangan sosial.
Ironi Kebijakan Cukai Rokok
- Pemerintah sangat bergantung pada penerimaan cukai rokok, yang setiap tahun menjadi salah satu sumber utama APBN.
- Target penerimaan cukai terus meningkat, namun tidak diiringi dengan perlindungan terhadap buruh yang menghasilkan produk tersebut.
- Kenaikan tarif cukai menyebabkan penurunan produksi SKT, yang berdampak langsung pada PHK, penurunan upah, dan hilangnya jaminan kerja.
- Buruh SKT menjadi korban kebijakan fiskal, padahal mereka adalah bagian penting dari rantai ekonomi yang menghasilkan penerimaan negara.
- Pemerintah lebih fokus pada angka penerimaan daripada nasib jutaan pekerja dan Masyarakat yang terlibat dalam rantai pasok yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
- Sebagian dana cukai dialokasikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
- 37,5% dari DBHCHT wajib digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Namun, pemanfaatan dana ini sering tidak tepat sasaran—lebih banyak digunakan untuk kegiatan seremonial daripada peningkatan layanan kesehatan atau perlindungan buruh.
Paradoks Kebijakan
Paradoks besar dalam kebijakan cukai rokok di Indonesia terletak pada ketimpangan antara tujuan fiskal dan dampak sosialnya. Di satu sisi, pemerintah sangat mengandalkan cukai rokok sebagai sumber penerimaan negara yang signifikan, bahkan sebagian dana tersebut dialokasikan untuk mendukung program kesehatan nasional. Namun di sisi lain, buruh sektor Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT), justru menjadi korban dari regulasi yang menekan industri tempat mereka bekerja. Ironi ini semakin dalam ketika beban kesehatan akibat konsumsi rokok terus meningkat dan menyedot anggaran BPJS Kesehatan dalam jumlah besar, sementara pemanfaatan dana cukai untuk kesehatan sering kali tidak tepat sasaran dan tidak menyentuh akar persoalan, yakni perlindungan terhadap pekerja. Dalam situasi ini, perjuangan PP FSP RTMM-SPSI menjadi suara penting yang mengingatkan bahwa kebijakan fiskal tidak boleh hanya berorientasi pada angka penerimaan, tetapi juga harus berpihak pada keberlangsungan hidup manusia yang berada di balik industri yang menyumbang triliunan rupiah bagi negara.










