• Home
  • RAPIMNAS & RAKERNAS
    • RAPIMNAS I
      • Kata Pengantar RAPIMNAS I
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Jadwal Acara RAPIMNAS I
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
      • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
      • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III
      • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
      • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Advokasi Terintegrasi RTMM
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • BIDANG KERJA
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
  • KADERISASI NASIONAL 4.0
    • KAK & JADWAL ACARA
      • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
    • MATERI MATERI
      • Sudarto, AS
      • Iyus Ruslan, S.H
      • Andreas Hua, S.pd
      • Materi Kemnaker RI
      • Majelis Pertimbangan Organisasi
      • Bidang Organisasi
      • Bidang Hukum
      • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
      • Bidang Kesra Usaha
      • Bidang Litbang IT
      • Bidang Keuangan
      • Lembaga Media Komunikasi Informasi
      • Lembaga Bantuan Hukum
      • Lembaga Pekerja Wanita
      • Lembaga SATGASSUS
Friday, 16 May 2025
  • Login
  • Home
  • RAPIMNAS & RAKERNAS
    • RAPIMNAS I
      • Kata Pengantar RAPIMNAS I
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Jadwal Acara RAPIMNAS I
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
      • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
      • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III
      • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
      • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Advokasi Terintegrasi RTMM
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • BIDANG KERJA
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
  • KADERISASI NASIONAL 4.0
    • KAK & JADWAL ACARA
      • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
    • MATERI MATERI
      • Sudarto, AS
        • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
      • Iyus Ruslan, S.H
        • PEDOMAN UNTUK KADERISASI NASIONAL 4.0
      • Andreas Hua, S.pd
        • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
        • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
      • Materi Kemnaker RI
        • Hubungan Industrial Pancasila
      • Majelis Pertimbangan Organisasi
        • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
        • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Organisasi
        • TERTIB TATA KELOLA ORGANISASI
      • Bidang Hukum
        • TATA KELOLA BIDANG HUKUM DALAM PRAKTEKPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
      • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
        • TATA KELOLA DASAR “Pentingnya Pendidikan dan Pelatihan bagi Serikat Pekerja”
      • Bidang Kesra Usaha
        • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
      • Bidang Litbang IT
        • Tata Kelola Kerja Bidang LITBANG IT
      • Bidang Keuangan
        • Tata Kelola Keuangan Organisasi
      • Lembaga Media Komunikasi Informasi
        • Tata Cara Pembuatan Desain Media Sosial
      • Lembaga Bantuan Hukum
        • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
      • Lembaga Pekerja Wanita
        • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
      • Lembaga SATGASSUS
        • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
  • Home
  • RAPIMNAS & RAKERNAS
    • RAPIMNAS I
      • Kata Pengantar RAPIMNAS I
      • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
      • Jadwal Acara RAPIMNAS I
      • Materi Diskusi RAPIMNAS I
      • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
      • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
      • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
      • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
    • RAPIMNAS III
      • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
      • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
      • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
  • FSP RTMM-SPSI
    • TENTANG FSP RTMM-SPSI
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
    • Advokasi Terintegrasi RTMM
  • BIDANG KERJA & LEMBAGA
    • BIDANG KERJA
      • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
    • LEMBAGA
      • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
      • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
      • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
  • KADERISASI NASIONAL 4.0
    • KAK & JADWAL ACARA
      • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
    • MATERI MATERI
      • Sudarto, AS
        • MENGEMBANGKAN POTENSI DENGAN MEMAHAMI KEBUTUHAN MANUSIA DALAM BINGKAI KEBERSAMAAN
      • Iyus Ruslan, S.H
        • PEDOMAN UNTUK KADERISASI NASIONAL 4.0
      • Andreas Hua, S.pd
        • TATA KELOLA ORGANISASI YANG BAIK
        • MANAJEMEN DASAR ORGANISASI
      • Materi Kemnaker RI
        • Hubungan Industrial Pancasila
      • Majelis Pertimbangan Organisasi
        • Sekilas Sejarah KSPSI & FSP RTMM-SPSI
        • FUNGSI, TUJUAN DAN TUGAS POKOK SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
      • Bidang Organisasi
        • TERTIB TATA KELOLA ORGANISASI
      • Bidang Hukum
        • TATA KELOLA BIDANG HUKUM DALAM PRAKTEKPERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
      • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
        • TATA KELOLA DASAR “Pentingnya Pendidikan dan Pelatihan bagi Serikat Pekerja”
      • Bidang Kesra Usaha
        • Peningkatan Keterampilan Untuk Peningkatan Kesejahteraan
      • Bidang Litbang IT
        • Tata Kelola Kerja Bidang LITBANG IT
      • Bidang Keuangan
        • Tata Kelola Keuangan Organisasi
      • Lembaga Media Komunikasi Informasi
        • Tata Cara Pembuatan Desain Media Sosial
      • Lembaga Bantuan Hukum
        • MENCIPTAKAN KADER ADVOKASI RTMM SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM MELINDUNGI MEMBELA & MENSEJAHTERAKAN ANGGOTA
      • Lembaga Pekerja Wanita
        • LPW “Peranan Pekerja Wanita Dalam Organisasi Serikat Pekerja”
      • Lembaga SATGASSUS
        • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI
No Result
View All Result
Home Buletin

31 Tahun FSP RTMM-SPSI, Demokratis,Profesional & Berintegritas

Arif Rahman by Arif Rahman
31 May 2024
in Buletin
0
0
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta 31 Mei 2024. Hari ini, tepatnya 31 Tahun yang lalu telah didirikan Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI. Bermula atas kesadaran dan inisiatif para tokoh serikat buruh pada saat itu, melalui berbagai forum dihasilkan kesepakatan tentang perlunya seluruh serikat buruh yang ada bersatu agar lebih fokus pada perjuangan perlindungan, pembelaan, dan peningkatan kesejahteraan buruh serta tidak terpecah belah oleh dominasi kepentingan partai politik. https://www.serikatpekerjartmm.com/tentang-pp-fsp-rtmm-spsi/

Sejarah Singkat

Pada tanggal 20 Febuari 1973, dideklarasikan bersatunya seluruh serikat buruh pada saat itu dengan nama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Atas arahan dan masukan Pemerintah, melalui Menteri Tenaga Kerja: Soedomo, maka pada Konggres tahun 1985 di Wisma Haji Pondok Gede Jakarta Timur, disepakati perubahan nama FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dalam perjalanan waktu, perubahan nama terus terjadi sesuai dengan kelembagaan dan keanggotaan di dalamnya. SPSI, yang semula membentuk   departemen-departemen, kemudian berubah menjadi Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP), diantaranya:  Serikat Buruh Rokok Tembakau (SBRT) dan Serikat Buruh Makanan Minuman (SBMM).

RelatedPosts

Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”

“Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”

Pada  tanggal 31 Mei 1993, dua serikat buruh ini disatukan oleh SPSI menjadi Serikat Pekerja  Rokok Tembakau Makanan Minuman. Dalam rangka merwujudkan prinsip demokrasi, yaitu kedaulatan tertinggi organisasi di tangan anggota, maka pada tanggal 4 Agustus 1995 dilaksanakan Musyawarah nasional I SP RTMM-SPSI di Wisma Haji Cempaka Putih Jakarta Pusat.  Seiring perjalanan waktu dan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SPSI sempat dirubah menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(FSPSI) dan selanjutnya berubah lagi menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Demikian pula,  Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM-SPSI) berubah bentuk menjadi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI).

Dari tahun ke tahun, Organisasi ini berusaha untuk terus berbenah, memperbaiki tata kelola dan sistem serta struktur organisasi agar sesuai dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada MUNAS VI, tahun 2020, eksistensi organisasi disesuaikan lagi dengan ketentuan dalam Undang–undang No. 21 Tahun 2000. Pada tingkat perusahaan organisasi ini disebut sebagai Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman disingkat SP RTMM. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional yang menggunakan nama Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,

Ruang Lingkup :

Ruang lingkup industri yang diorganisir ke dalam Organisasi meliputi:

  1. subsektor pengolahan tembakau (manufacturing);
  2. subsektor industri rokok kretek, rokok klembak menyan, rokok klobot, rokok putih, dan cerutu;
  3. subsektor makanan dan minuman;
  4. subsektor bahan baku makanan dan minuman;
  5. subsektor cold storage;
  6. subsektor industri makanan ternak serta lainnya yang digolongkan industri makanan dan minuman umumnya;
  7. subsektor pergudangan atau industry atau distributor pendukung dari butir a, b, c, d, e, dan f;
  8. subsektor industri lainnya yang secara sukarela menggabungkan diri dan bersedia menerima serta mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI

Bentuk, Sifat, dan Asas Organisasi :

  1. Organisasi ini berbentuk:
    • Serikat Pekerja berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3;
    • Federasi Serikat Pekerja yang memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) Serikat Pekerja sebagaimana disebut dalam butir a pasal ini.
  2. Organisasi ini bersifat demokratis, independen, profesional dan bertanggungjawab.
  3. Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Kedaulatan dan Afiliasi Organisasi :

  1. Kedaulatan Organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  2. SP RTMM adalah anggota FSP RTMM-SPSI.
  3. FSP RTMM berafiliasi kepada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI) sehingga nama FSP RTMM diberi tambahan SPSI dan selengkapnya menjadi FSP RTMM-SPSI.
  4. Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis di tingkat internasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan politik bebas aktif dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Struktur Organisasi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :

  1. Perusahaan: Pimpinan Unit Kerja SP RTMM (PUK SP RTMM).
  2. Kabupaten/Kota: Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI (PC FSP RTMM-SPSI).
  3. Provinsi: Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI (PD FSP FSP RTMM-SPSI).
  4. Nasional: Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI (PP FSP RTMM-SPSI).

Hingga tahun 2020, struktur SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mencakup:

  1. PUK SP RTMM-SPSI: 454
  2. PC FSP RTMM-SPSI: 53 Kabupaten/Kota
  3. PD FSP RTMM-SPSI: 15 Provinsi.
  4. PP FSP RTMM-SPSI berkedudukan di Jakarta.

Visi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :

Menjadi serikat pekerja yang berintegritas, professional, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Misi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :

  1. Mewujudkan pengelolaan organisasi berdasarkan data dan sistem bagi sebesar-besarnya kepentingan anggota dan pengembangan kelembagaan.
  2. Meningkatkan etos kerja dan produktivitas anggota bagi peningkatan kesejahteraan dan kelangsungan usaha sektor RTMM.
  3. Menerapkan tata kelola organisasi secara kolektif kolegial dan adaptif terhadap perubahan kondisi ketenagakerjaan dan pengetahuan serta teknologi.

Strategi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI:

  1. Pemutakhiran data dan sistem sebagai basis pengelolaan organisasi;
  2. Peningkatan dan pemberdayaan struktur secara berjenjang.
  3. Jalin kemitraan yang setara dan profesional.

Kebijakan SP RTMM-FSP RTMM-SPSI:

  1. Terus memberikan kritisan terhadap kondisi hubungan industrial dan peraturan perundang-undangan di bidang ketengakerjaan.
  2. Utamakan dialog dan musyawarah; unjuk rasa adalah opsi terakhir perjuangan.
  3. Fokus advokasi adalah pekerja dan industri yang merupakan sawah ladang pekerja (anggota).

Fungsi, Tujuan, dan Tugas Pokok Organisasi :

Serikat Pekerja RTMM

    Fungsi :

    1. wadah pembinaan pekerja untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas, disiplin, etos dan produktivitas kerja;
    2. pelindung, pembela, serta pelopor untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja;
    3. wahana bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan batin;
    4. pendorong dan penggerak anggota untuk ikut serta menyukseskan program pembangunan nasional, khususnya sektor ekonomi dan sosial budaya.

    Tujuan :

    1. turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya;
    2. mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual;
    3. mewujudkan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab;
    4. terus mengupayakan perbaikan syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak (decent work) dan peningkatan produktivitas kerja demi kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta kelangsungan usaha;
    5. memantapkan hubungan industrial yang harmonis dan iklim kerja yang kondusif bagi terwujudnya ketenangan bekerja dan berusaha.

    Tugas Pokok :

    1. meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
    2. mengupayakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial;
    3. mengusahakan perbaikan kualitas anggota melalui peningkatan ilmu pengetahuan dan ketrampilan kerja serta kemampuan berorganisasi;
    4. mengadakan dan mengembangkan usaha-usaha koperasi untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya anggota, serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI

    Fungsi :

    1. koordinator SP RTMM berdasarkan wilayah tertentu, yaitu Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
    2. pendorong dan penggerak SP RTMM agar dapat menjalankan fungsi, tujuan dan tugasnya sesuai ketetapan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan tingkatan masing-masing;
    4. katalisator bagi terwujudnya rasa setia kawan dan solidaritas di antara sesama pekerja dalam sektor industri barang dan jasa atau lapangan pekerjaan sejenis atau dipersamakan dengan itu untuk memperjuangkan keadilan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara;
    5. wahana untuk ikut serta secara aktif dalam pengambilan keputusan dan kebijaksanaan sosial ekonomi dan ketenagakerjaan, khususnya pada sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman serta sektor lain yang bergabung.

    Tujuan :

    1. turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya;
    2. mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spritual;
    3. mengupayakan perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan guna tercapainya jaminan kepastian kerja (job security), jaminan kepastian penghasilan (income security), dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) bagi pekerja (anggota);
    4. mendorong terwujudnya regulasi yang mendukung kegiatan ekonomi, khususnya di sektor usaha rokok, tembakau, makanan, dan minuman guna menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja, serta penghidupan yang layak;
    5. bekerjasama dengan berbagai pihak bagi peningkatan produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjaga kelangsungan usaha demi menyukseskan pembangunan nasional.

    Tugas Pokok :

    1. mendorong peningkatan partisipasi, prestasi, dan peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mencapai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
    2. mendorong para pihak agar selalu mengupayakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial;
    3. melakukan kajian dan penelitian terhadap regulasi di bidang ketenagakerjaan demi tercapainya jaminan kepastian kerja (job security), jaminan kepastian penghasilan (income security), dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) bagi pekerja (anggota).
    4. berpartisipasi aktif dalam lembaga kerjasama tripartit bagi peningkatan kualitas kondisi dan syarat-syarat kerja bagi penghidupan yang layak sebagai warga negara.
    5. bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi lain di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi. https://www.instagram.com/p/C7n6uNTSG6j/?igsh=cm9oNHZqdTRlbG04

    Share this:

    • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
    • Click to share on X (Opens in new window) X

    Like this:

    Like Loading...

    Related

    Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
    Previous Post

    Ramai Menjadi Pembicaraan, TAPERA Berita Baik Atau Buruk? (Link Download Salinan PP 21/2024)

    Next Post

    Idealisme Pancasila Dalam Bingkai Hubungan Industrial “Menuju Indonesia Emas”

    Related Posts

    Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja
    Berita

    Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    15 February 2025
    77
    Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”
    Berita

    Webinar RTMM “Implikasi Putusan MK 168 Terhadap Pekerja RTMM”

    23 December 2024
    109
    “Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”
    Buletin

    “Menjadi Ibu yang Utuh Walaupun Sebagai Pekerja”

    22 December 2024
    140
    Galeri Kaderisasi Nasional 1.0
    Buletin

    Buletin Kaderisasi Nasional 4.0 “Menyeimbangkan Konsistensi dan Fleksibilitas Adalah Kunci Kepemimpinan yang Efektif”

    23 November 2024
    41
    Sumpah Pemuda dan Eksistensi Serikat Pekerja
    Buletin

    Sumpah Pemuda dan Eksistensi Serikat Pekerja

    28 October 2024
    24
    Pentingnya Analisa Data Dalam Membuat Keputusan Organisasi
    Berita

    Pentingnya Analisa Data Dalam Membuat Keputusan Organisasi

    15 September 2024
    41
    Load More
    Next Post
    Idealisme Pancasila Dalam Bingkai Hubungan Industrial “Menuju Indonesia Emas”

    Idealisme Pancasila Dalam Bingkai Hubungan Industrial "Menuju Indonesia Emas"

    Leave a ReplyCancel reply

    Recommended

    Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    3 months ago
    77
    Kompetisi Akhir Tahun, Lomba Desain Kaos & Baju RTMM. “Bangga Menjadi RTMM”

    Kompetisi Akhir Tahun, Lomba Desain Kaos & Baju RTMM. “Bangga Menjadi RTMM”

    2 years ago
    271

    Don't Miss

    Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

    Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

    26 February 2025
    40
    Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

    Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

    20 February 2025
    92
    Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

    Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

    17 February 2025
    89
    Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    Bulan K3 Nasional 2025 dan Peran Serikat Pekerja dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja

    15 February 2025
    77
    Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI

    Welcome to Official website PP FSP RTMM-SPSI

    Follow us

    • Trending
    • Comments
    • Latest

    Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Hak atau Kewajiban Pekerja?

    17 March 2024
    Merger Koperasi Karyawan PT Frisian Flag Indonesia Setelah Ekspansi Bisnis ke Cikarang

    Merger Koperasi Karyawan PT Frisian Flag Indonesia Setelah Ekspansi Bisnis ke Cikarang

    27 July 2024
    Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga & Peraturan Organisasi FSP RTMM-SPSI 2020-2025

    Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga & Peraturan Organisasi FSP RTMM-SPSI 2020-2025

    17 March 2024
    Serikat Pekerja Industri Hasil Tembakau Menolak Wacana Revisi PP 109/2012

    Serikat Pekerja Industri Hasil Tembakau Menolak Wacana Revisi PP 109/2012

    1
    Unjuk Rasa Berujung  Mogok Kerja Apakah Boleh?

    Unjuk Rasa Berujung Mogok Kerja Apakah Boleh?

    0
    Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia

    Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia

    1
    Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

    Kritik Sri Mulyani, FSP RTMM  “Pekerja Sektor RTMM Harus Mendapatkan Kebijakan Bebas PPH”

    26 February 2025
    Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

    Sudarto, AS “Refleksi 52 Tahun Perjuangan SPSI : Pilar Utama dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh”

    20 February 2025
    Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

    Prabowo revisi aturan JKP, bisa dapat 60% upah selama 6 bulan.

    17 February 2025
    May 2025
    M T W T F S S
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  
    « Feb    

    © 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Home
    • RAPIMNAS & RAKERNAS
      • RAPIMNAS I
        • Kata Pengantar RAPIMNAS I
        • LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPIMNAS I
        • Jadwal Acara RAPIMNAS I
        • Materi Diskusi RAPIMNAS I
        • Hasil Rapimnas I PP FSP RTMM-SPSI
      • RAPIMNAS II & RAKERNAS I
        • Kata Pengantar Rakernas I & Rapimnas II
        • Jadwal Acara Rakernas I & Rapimnas II
        • Keputusan RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI
      • RAPIMNAS III
        • Jadwal Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
        • Diskusi Kegiatan Rapimnas III FSP RTMM
        • Keputusan RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI
    • FSP RTMM-SPSI
      • TENTANG FSP RTMM-SPSI
      • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
      • Organigram Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI 2020 – 2025
      • Advokasi Terintegrasi RTMM
    • BIDANG KERJA & LEMBAGA
      • BIDANG KERJA
        • Bidang Organisasi PP FSP RTMM-SPSI
        • Bidang Hukum PP FSP RTMM-SPSI
        • Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP FSP RTMM-SPSI
        • Bidang Kesejahteraan dan Usaha PP FSP RTMM-SPSI
        • Bidang Penelitian Pengambangan dan Informasi Teknologi PP FSP RTMM-SPSI
        • Bidang Keuangan PP FSP RTMM-SPSI
      • LEMBAGA
        • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP FSP RTMM-SPSI
        • Lembaga Media, Komunikasi, dan Informasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI
        • Lembaga Pekerja Wanita (LPW) PP FSP RTMM-SPSI
        • LEMBAGA KESEJAHTERAAN DAN USAHA (LKU) RTMM
        • SATGASSUS TINGKAT NASIONAL FSP RTMM-SPSI
    • KADERISASI NASIONAL 4.0
      • KAK & JADWAL ACARA
        • KERANGKA ACUAN KERJA KADERISASI NASIONAL 2024
      • MATERI MATERI
        • Sudarto, AS
        • Iyus Ruslan, S.H
        • Andreas Hua, S.pd
        • Materi Kemnaker RI
        • Majelis Pertimbangan Organisasi
        • Bidang Organisasi
        • Bidang Hukum
        • Bidang Pendidikan dan Kaderisasi
        • Bidang Kesra Usaha
        • Bidang Litbang IT
        • Bidang Keuangan
        • Lembaga Media Komunikasi Informasi
        • Lembaga Bantuan Hukum
        • Lembaga Pekerja Wanita
        • Lembaga SATGASSUS

    © 2021 PP FSP RTMM-SPSI - Official website PP FSP RTMM-SPSI.

    %d