Jakarta 31 Mei 2024. Hari ini, tepatnya 31 Tahun yang lalu telah didirikan Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI. Bermula atas kesadaran dan inisiatif para tokoh serikat buruh pada saat itu, melalui berbagai forum dihasilkan kesepakatan tentang perlunya seluruh serikat buruh yang ada bersatu agar lebih fokus pada perjuangan perlindungan, pembelaan, dan peningkatan kesejahteraan buruh serta tidak terpecah belah oleh dominasi kepentingan partai politik. https://www.serikatpekerjartmm.com/tentang-pp-fsp-rtmm-spsi/
Sejarah Singkat
Pada tanggal 20 Febuari 1973, dideklarasikan bersatunya seluruh serikat buruh pada saat itu dengan nama Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Atas arahan dan masukan Pemerintah, melalui Menteri Tenaga Kerja: Soedomo, maka pada Konggres tahun 1985 di Wisma Haji Pondok Gede Jakarta Timur, disepakati perubahan nama FBSI menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dalam perjalanan waktu, perubahan nama terus terjadi sesuai dengan kelembagaan dan keanggotaan di dalamnya. SPSI, yang semula membentuk departemen-departemen, kemudian berubah menjadi Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan (SBLP), diantaranya: Serikat Buruh Rokok Tembakau (SBRT) dan Serikat Buruh Makanan Minuman (SBMM).
Pada tanggal 31 Mei 1993, dua serikat buruh ini disatukan oleh SPSI menjadi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman. Dalam rangka merwujudkan prinsip demokrasi, yaitu kedaulatan tertinggi organisasi di tangan anggota, maka pada tanggal 4 Agustus 1995 dilaksanakan Musyawarah nasional I SP RTMM-SPSI di Wisma Haji Cempaka Putih Jakarta Pusat. Seiring perjalanan waktu dan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SPSI sempat dirubah menjadi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(FSPSI) dan selanjutnya berubah lagi menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Demikian pula, Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM-SPSI) berubah bentuk menjadi Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI).
Dari tahun ke tahun, Organisasi ini berusaha untuk terus berbenah, memperbaiki tata kelola dan sistem serta struktur organisasi agar sesuai dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada MUNAS VI, tahun 2020, eksistensi organisasi disesuaikan lagi dengan ketentuan dalam Undang–undang No. 21 Tahun 2000. Pada tingkat perusahaan organisasi ini disebut sebagai Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman disingkat SP RTMM. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional yang menggunakan nama Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,
Ruang Lingkup :
Ruang lingkup industri yang diorganisir ke dalam Organisasi meliputi:
- subsektor pengolahan tembakau (manufacturing);
- subsektor industri rokok kretek, rokok klembak menyan, rokok klobot, rokok putih, dan cerutu;
- subsektor makanan dan minuman;
- subsektor bahan baku makanan dan minuman;
- subsektor cold storage;
- subsektor industri makanan ternak serta lainnya yang digolongkan industri makanan dan minuman umumnya;
- subsektor pergudangan atau industry atau distributor pendukung dari butir a, b, c, d, e, dan f;
- subsektor industri lainnya yang secara sukarela menggabungkan diri dan bersedia menerima serta mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI
Bentuk, Sifat, dan Asas Organisasi :
- Organisasi ini berbentuk:
- Serikat Pekerja berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3;
- Federasi Serikat Pekerja yang memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) Serikat Pekerja sebagaimana disebut dalam butir a pasal ini.
- Organisasi ini bersifat demokratis, independen, profesional dan bertanggungjawab.
- Organisasi ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kedaulatan dan Afiliasi Organisasi :
- Kedaulatan Organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
- SP RTMM adalah anggota FSP RTMM-SPSI.
- FSP RTMM berafiliasi kepada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sehingga nama FSP RTMM diberi tambahan SPSI dan selengkapnya menjadi FSP RTMM-SPSI.
- Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis di tingkat internasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan dan politik bebas aktif dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Struktur Organisasi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :
- Perusahaan: Pimpinan Unit Kerja SP RTMM (PUK SP RTMM).
- Kabupaten/Kota: Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI (PC FSP RTMM-SPSI).
- Provinsi: Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI (PD FSP FSP RTMM-SPSI).
- Nasional: Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI (PP FSP RTMM-SPSI).
Hingga tahun 2020, struktur SP RTMM – FSP RTMM-SPSI mencakup:
- PUK SP RTMM-SPSI: 454
- PC FSP RTMM-SPSI: 53 Kabupaten/Kota
- PD FSP RTMM-SPSI: 15 Provinsi.
- PP FSP RTMM-SPSI berkedudukan di Jakarta.
Visi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :
Menjadi serikat pekerja yang berintegritas, professional, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Misi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI :
- Mewujudkan pengelolaan organisasi berdasarkan data dan sistem bagi sebesar-besarnya kepentingan anggota dan pengembangan kelembagaan.
- Meningkatkan etos kerja dan produktivitas anggota bagi peningkatan kesejahteraan dan kelangsungan usaha sektor RTMM.
- Menerapkan tata kelola organisasi secara kolektif kolegial dan adaptif terhadap perubahan kondisi ketenagakerjaan dan pengetahuan serta teknologi.
Strategi SP RTMM-FSP RTMM-SPSI:
- Pemutakhiran data dan sistem sebagai basis pengelolaan organisasi;
- Peningkatan dan pemberdayaan struktur secara berjenjang.
- Jalin kemitraan yang setara dan profesional.
Kebijakan SP RTMM-FSP RTMM-SPSI:
- Terus memberikan kritisan terhadap kondisi hubungan industrial dan peraturan perundang-undangan di bidang ketengakerjaan.
- Utamakan dialog dan musyawarah; unjuk rasa adalah opsi terakhir perjuangan.
- Fokus advokasi adalah pekerja dan industri yang merupakan sawah ladang pekerja (anggota).
Fungsi, Tujuan, dan Tugas Pokok Organisasi :
Serikat Pekerja RTMM
Fungsi :
- wadah pembinaan pekerja untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas, disiplin, etos dan produktivitas kerja;
- pelindung, pembela, serta pelopor untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja;
- wahana bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya lahir dan batin;
- pendorong dan penggerak anggota untuk ikut serta menyukseskan program pembangunan nasional, khususnya sektor ekonomi dan sosial budaya.
Tujuan :
- turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya;
- mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual;
- mewujudkan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab;
- terus mengupayakan perbaikan syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak (decent work) dan peningkatan produktivitas kerja demi kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya serta kelangsungan usaha;
- memantapkan hubungan industrial yang harmonis dan iklim kerja yang kondusif bagi terwujudnya ketenangan bekerja dan berusaha.
Tugas Pokok :
- meningkatkan partisipasi, prestasi serta peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
- mengupayakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial;
- mengusahakan perbaikan kualitas anggota melalui peningkatan ilmu pengetahuan dan ketrampilan kerja serta kemampuan berorganisasi;
- mengadakan dan mengembangkan usaha-usaha koperasi untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya anggota, serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI
Fungsi :
- koordinator SP RTMM berdasarkan wilayah tertentu, yaitu Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
- pendorong dan penggerak SP RTMM agar dapat menjalankan fungsi, tujuan dan tugasnya sesuai ketetapan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan tingkatan masing-masing;
- katalisator bagi terwujudnya rasa setia kawan dan solidaritas di antara sesama pekerja dalam sektor industri barang dan jasa atau lapangan pekerjaan sejenis atau dipersamakan dengan itu untuk memperjuangkan keadilan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara;
- wahana untuk ikut serta secara aktif dalam pengambilan keputusan dan kebijaksanaan sosial ekonomi dan ketenagakerjaan, khususnya pada sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman serta sektor lain yang bergabung.
Tujuan :
- turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya amanah yang tertuang dalam Pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan rakyat Indonesia pada umumnya;
- mengamalkan Pancasila serta terlaksananya UUD 1945 di dalam seluruh kehidupan bangsa dan negara menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spritual;
- mengupayakan perbaikan regulasi di bidang ketenagakerjaan guna tercapainya jaminan kepastian kerja (job security), jaminan kepastian penghasilan (income security), dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) bagi pekerja (anggota);
- mendorong terwujudnya regulasi yang mendukung kegiatan ekonomi, khususnya di sektor usaha rokok, tembakau, makanan, dan minuman guna menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja, serta penghidupan yang layak;
- bekerjasama dengan berbagai pihak bagi peningkatan produktivitas kerja, kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjaga kelangsungan usaha demi menyukseskan pembangunan nasional.
Tugas Pokok :
- mendorong peningkatan partisipasi, prestasi, dan peranan kaum pekerja dalam pembangunan nasional untuk mencapai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
- mendorong para pihak agar selalu mengupayakan usaha-usaha untuk menjamin terciptanya syarat-syarat dan kondisi kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggungjawab sosial;
- melakukan kajian dan penelitian terhadap regulasi di bidang ketenagakerjaan demi tercapainya jaminan kepastian kerja (job security), jaminan kepastian penghasilan (income security), dan jaminan kepastian perlindungan sosial (social security) bagi pekerja (anggota).
- berpartisipasi aktif dalam lembaga kerjasama tripartit bagi peningkatan kualitas kondisi dan syarat-syarat kerja bagi penghidupan yang layak sebagai warga negara.
- bekerjasama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi lain di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi. https://www.instagram.com/p/C7n6uNTSG6j/?igsh=cm9oNHZqdTRlbG04