Jakarta, 25 Mei 2022. Sidang lanjutan gugatan UMP 2022 kembali digelar di PTUN Jakarta Jl. A Jl. Sentra Primer, Baru Timur, Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur. Semenjak sidang pertama yang digelar pada hari Rabu 16 Februari 2022 sampai saat ini sudah digelar sebanyak 14 kali, dimana tanggal 25 Mei 2022 adalah Tambahan Bukti Surat/Tulisan Serta Saksi Dan / Atau Ahli Tergugat. Adapun saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat adalah Sekretaris Dewan Pengupahan dari unsur Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Purnomo. Dalam kesaksianya beliau menyampaikan proses lahirnya Kepgub 1517. Setelah terbitnya Kepgub tersebut Disnaker DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor 3781 yang pada intinya adalah penyesuaian UMP DKI Jakarta 2022. Terhadap penyesuaian tersebut dari sekitar 1700 perusahaan yang berada di Jakarta hanya kurang dari 100 perusahaan yang mengajukan keberatan penyesuaian UMP DKI Jakarta 2022 yang ditetapkan naik 5,1% tersebut, artinya sebagian besar perusahaan yang berada di DKI Jakarta tidak keberatan atas penyesuaian tersebut. Dari saksi ahli pihak Gubernur menghadirkan M Rizal Taufiqurrahman dari INDEF (Institute for Development of Economics and Finance). Beliau menerangkan bahwa ada efek positif setelah penerapan kepada PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) DKI Jakarta menjadi naik dikarenakan daya beli masyarakat meningkat.
Isi gugatan APINDO
Gugatan yang dilayangkan Apindo pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta. Ada lima tuntutan dalam gugatan dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tersebut, yaitu:
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
- Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
- Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta ikut serta dalam aksi pengawalan sidang perkara gugatan UMP DKI Jakarta 2022, sedari awal sebelum Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta. PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta menggerakkan seluruh PUK SP RTMM se DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021 melakukan unjuk rasa damai didepan balaikota DKI Jakarta, menuntut gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tidak berdasarkan UU Cipta Kerja, terlebih sektor makanan minuman yang menyumbang pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta di masa pandemik covid 19. Pada saat itu PD FSP RTMM-SPSI Provinsi DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta dan menuntut kepada Gubernur untuk menaikkan UMP minimal sebesar 5℅. Pada saat itu respon baik dari pihak Gubernur adalah akan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.
Polemik kenaikan UMP Jakarta 2022
Gubernur Anies Baswedan pada awalnya menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 pada 20 November 2021.Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pada tanggal 16 Desember 2021, Gubernur Anies Baswedan resmi merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” kata Gubernur Anies Baswedan melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021). Pengusaha di bawah naungan Apindo kemudian sepakat untuk tidak mematuhi SK Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI naik sebesar 5,1 persen. Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan di Ibu Kota menerapkan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen, sesuai SK lama “Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta,” ujar Nurjaman, Jumat (7/1/2022).
Sidang lanjutan gugatan
Dalam perkembanganya Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI berkoordinasi dengan GEKKANAS mengambil sikap dan langkah-langkah strategis untuk mendukung Gubernur sebagai tergugat untuk memenangkan perkara gugatan Apindo ini. Tentunya keputusan Gubernur dinilai tepat, karena Ibukota Jakarta memiliki kekhususan dalam kebijakan ekonomi, terlebih peran penting sector industri di DKI Jakarta bagi pertumbuhan ekonomi. Selain itu keputusan Gubernur menetapkan UMP yang tidak berdasarkan UU Cipta Kerja juga dinilai tepat, karena UU Cipta Kerja dinilai UU yang gagal oleh kaum pekerja, karena isinya mendegradasi hak-hak yang sebelumnya diatur dalam UU no 13/2003. Sidang akan dilanjutkan tanggal 2 Juni mendatang, Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI bersama dengan Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan rekan-rekan federasi Serikat Pekerja lainnya yang tergabung dalam Gekkanas serta Koalisi Buruh Jakarta untuk tetap mengawal dan mendukung penuh pihak Gubernur dan Dinas Teanaga Kerja Provinsi DKI Jakarta untuk mempertahankan UMP Provinsi DKI Jakarta 2022.