Jakarta 28 Mei 2024. Tapera Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI merespon Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Penyeleggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang belakangan ini ramai diperbincangkan di kalangan pekerja. Semenjak Presiden Joko Widodo menetapkan PP Iini pada tanggal 20 Mei 2024 silam, berbagai reaksi bermunculan di masyarakat. Pasalnya pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta dengan mengiur sebesar 3% dari gaji pokok. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar dimana rata – rata kenaikan upah di masa UU Cipta Kerja sangat rendah. Hal ini tentunya malah menjadi beban tambahan bagi para pekerja. Selain itu pemerintah dinilai senantiasa mengeluarkan kebijakan yang tidak berparameter kepada realita permasalahan di lapangan. Problem besar Ketenagakerjaan kita sebenarnya ada pada aspek ” Law Enforcement ” nya. “Regulasi diatas ideal di implementasikan didunia kerja saat substansi masalah Ketenagakerjaan selesai dengan terjaminnya hak-hak dasar buruh berikut aspek perlindungannya” ungkap Ribawati (Pimpinan Cabang FSP RTMM-SPSI Malang) saat dimintai pendapatnya melalui forum diskusi whatsapp.
Hal Pokok Yang Diatur
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera; Secara garis besar tujuan BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Merespon polemik yang terjadi di masyarakat khususnya anggota RTMM , Andreas Hua (Wakil Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI) Meminta kepada Bidang kerja terkait (Hukum & Litbang IT) untuk segera melakukan analisa dampak terhadap anggota kaitannya dengan berlakunya PP ini. Diharapkan PP FSP RTMM-SPSI dapat membuat jurnal ilmiah memuat rekomendasi yang harus disampaikan kepada pemerintah terkait PP ini. Dalam hal ini Lembaga Media Komunikasi (LMKI) PP FSP RTMM-SPSI juga sudah melakukan test water melalui konten instagram yang https://www.instagram.com/p/C7gCIF3y9WG/?igsh=MWJzNmo1cWwwN2hxZA==. Untuk mendapatkan gambaran umum respons anggota RTMM terhadap BP Tapera ini.
Bagi sobat RTMM yang hendak download salinan PP 21/2024 Tentang Tapera ini dapat klik link dibawah ini. Ikuti terus perkembangan informasi dan langkah-langkah organisasi yang akan kita lakukan.