Sukoharjo, 4-6 Maret 2024. Berpedoman kepada keputusan MUNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020, RAPIMNAS I FSP RTMM-SPSI Tahun 2022, dan RAKERNAS I – RAPIMNAS II FSP RTMM-SPSI Tahun 2023 serta realitas situasi dan kondisi ketenagakerjaan yang terjadi. PP FSP RTMM-SPSI telah berhasil menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI.
Kegiatan ini merupakan salah satu mekanisme proses prosedur pengambilan kebijakan yang strategis dalam menghadapi tantangan sesuai peluang yang ada, dengan memperhatikan secara cermat dan teliti atas kekuatan dan kelemahan organisasi.
RAPIMNAS III ini mengusung tema “Gerak Cepat Perubahan Menuju Serikat Pekerja Yang Unggul Menghadapi Tantangan Dengan Penuh Tanggung Jawab”. Acara yang sukses terlaksana di hotel Grand Mercure Sukoharjo, Jawa Tengah ini bertujuan peningkatan upaya nyata kita dalam mengemban amanah organisasi dan anggota,yaitu untuk peningkatan pembelaan hak dan kepentingan serta peningkatan kesejahteraan anggota.
Pembukaan Rapimnas III
Acara dibuka dengan tarian selamat datang seni tari “Gambyong” yang dibawakan oleh Sanggar Retno Kusumo. Penampilan tari kebudayaan ini merupakan wujud apresiasi FSP RTMM-SPSI kepada kerifan budaya lokal yang selalu ditampilkan dalam setiap penyelenggaran kegiatan organisasi di level Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI. Beberapa tokoh hadir dalam acara pembukaan Rapimnas III mulai dari Perwakilan Instansi Pemerintah, Asosiasi Mitra Industri, Perwakilan Mitra Industri dan juga Konfederasi SPSI Jumhur Hidayat dan tim.
Acara dibuka secara seremonial oleh Sudarto,AS dengan cara memukul gong didampingi oleh para stakeholder di bidang ketenagakerjaan yang ikut menghadiri Pembukaan Rapimnas III FSP RTMM-SPSI
Kepekaan Sosial Rapimnas III
Interaksi antar sesama manusia menjadi suatu tradisi yang dibangun oleh PP FSP RTMM-SPSI, bagaimana interaksi dibangun dengan nilai-nilai kebaikan, diantaranya adalah dengan memiliki kepekaan sosial. Kepekaan sosial adalah suatu keadaan dimana seseorang mudah merasakan perubahan terhadap hal-hal kecil yang terjadi di sekelilingnya. Kepekaan sosial merupakan bagian dari karakter kepedulian sosial.
Orang-orang yang memiliki karakter baik bertindak dengan sungguh-sungguh, loyal, berani, berbudi, dan adil tanpa banyak tergoda oleh hal-hal sebaliknya. Kebiasaan melakukan hal-hal baik akan menjadikan perbuatan baik mudah untuk dilakukan. Seseorang yang memiliki kepekaan sosial tinggi, akan mudah memiliki rasa peduli kepada sesama yang tinggi pula.
Oleh sebab itu Pimpinan Pusat selalu mengadakan kegiatan santunan anak yatim. Adapun total anak yatim yang diberikan santunan dalam pembukaan RAPIMNAS III berjumlah 31 anak. Selain kegiatan santunan anak yatim. PP FSP RTMM-SPSI juga mengadakan kegiatan pelelangan Buku AD/ART serta Buku Ketenagakerjaan yang ditulis oleh Prof. Soeganda Priyatna, hasil pelelangan ditujukan sepenuhnya untuk donasi kemanuasian korban banjir bandang Kudus bebrapa waktu silam. “Data pengungsi akan terus dimutakhirkan, terlebih curah hujan cenderung naik dan turun,”
Donasi Untuk Banjir Kudus
Untuk desa terdampak banjir di Kecamatan Mejobo, yakni Desa Temulus, Payaman Gulang, dan Golantepus. Sedangkan di Kecamatan Jati ada Desa Tanjungkarang, Jati Wetan dan Jetiskapuan. Kemudian di Kecamatan Undaan meliputi Desa Ngemplak, Karangrowo, Undaan Lor dan Wates.
Adapun jumlah rumah tergenang banjir sebanyak 1.977 rumah yang tersebar di Kecamatan Jati, Undaan, dan Mejobo. Sedangkan areal persawahan yang terdampak mencapai 4.924 hektare yang tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Mejobo, Jati, Undaan, Jekulo dan Kaliwungu. Kegiatan Donasi dari Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI yang diikuti oleh seluruh peserta RAPIMNAS III terkumpul dana sebesar Rp. 5.000.000,-. Selain PP FSP RTMM-SPSI, PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Tengah ikut menyumbang sebesar Rp. 5.000.000,-. PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus menyumbang sebesar Rp. 25.000.000, dan juga PUK SP RTMM PT. Djarum Kudus menyumbang sebesar Rp. 60.000.000,-. Dengan demikian total sumbangan yang berhasil dikumpulkan untuk musibah banjir Kudus adalah Rp. 95.000.000,-.
https://www.serikatpekerjartmm.com/donasi-banjir-kudus/
Advokasi Terintegrasi
Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI dalam setiap kesempatan selalu menggaungkan advokasi terintegrasi sebagai programm yang harus terus berjalan. Begitu juga pada penyelenggaraan RAPIMNAS III kali ini. Adapun tema yang diangkat adalah “Advokasi Regulasi Industri Terkait Dampak RPP Kesehatan Bagi Industri Hasil Tembakau dan Industri Makanan Minuman”.
https://www.serikatpekerjartmm.com/serba-serbi-thr-hanya-berlaku-di-indonesia-masa-sih/
Dipandu oleh pengamat kebijakan public dan juga pegiat media sosial R. Dwijosuyono acara juga dihadiri oleh perwakilan asosiasi mitra industri dan juga Kementrian Ketenagakerjaan RI tersebut membahas secara intens mengenai RPP Kesehatan dan IHT.
Produk IHT berupa rokok sesuai dengan ketentuan dalam UU RI No. 39, 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11, 1995 tentang Cukai tergolong barang kena cukai (BKC) yang:
- Konsumsinya perlu dikendalikan;
- Peredarannya perlu diawasi;
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup ; atau
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.
Atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pengaturan dan pengendalian terhadap rokok menyasar 2 hal pokok, yakni pungutan negara (fiskal): cukai dan pajak rokok yang terus dinaikkan dan aspek kesehatan masyarakat dan lingkungan (non fiskal). UU tentang Cukai merupakan salah satu UU yang tidak ada peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UUnya.
Ketentuan Fiskal
Terkait ketentuan fiskal, regulasinya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan setiap tahun. Sedangkan ketentuan terkait non fiskal diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui UU RI No. 36, 2009 tentang Kesehatan dan turunannya dalam PP No. 109, 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketentuan non fiskal ini akan diubah karena UU Kesehatannya berubah dari UU No. 36, 2009 menjadi UU No. 17, 2023. Demikian pula PP No. 109, 2012 akan diubah dengan RPP Kesehatan yang hingga saat ini tidak jelas proses legislasinya. Selama 10 tahun Pemerintahan terakhir, cukai rokok untuk produk sigaret kretek mesin (SKM), kenaikannya mencapai 106,03%; sedangkan produk sigaret kretek tangan (SKT) separuhnya. Dari sisi pajak, tejadi kenaikan 2 kali, yakni dari 8,7% menjadi 9,1% dan selanjutnya dari 9,1% menjadi 9,9%. Kenaikan menjadi 9,9% ini tergolong besar karena perhitungannya adalah persentase dikalikan harga jual eceran. Golongan atau layer perusahaan berkurang juga dari 12 menjadi 10; 10 menjadi 8 (sekarang) dan rumornya akan menjadi 5 layer saja.
Beberapa data di atas menunjukkan bahwa pengendalian produk IHT berupa rokok dari sisi fiskal luar biasa. Secara umum, bila dikalkulasi secara riil, apabila perusahaan membuat rokok satu bungkus/pak (SKM) seharga Rp.10.000,-maka perusahaan sudah harus membayar kepada negara sebelum rokok itu diproduksi sebesar minimal Rp.7.000,- Sisa Rp.3.000,- digunakan untuk pengadaan bahan baku, biaya operasional, biaya tenaga kerja, dll.
Selain ketentuan-ketentuan terkait fiskal seperti disampaikan di atas, IHT masih ‘dikungkung’ oleh ketentuan-ketentuan non fiskal melalui PP. No. 109, 2012. Aspek ini akan diperberat melalui ketentuan-ketentuan dalam RPP Kesehatan. Seperti, ketentuan tentang larangan iklan di media sosial dan tv; perluasan gambar pada bungkus rokok dari 40% menjadi 90%; larangan penjualan eceran dan isi kemasan wajib 20 batang; larangan program CSR menampilkan produk rokok, perluasan Perda KTR, dll. Menurut Institute for Developtment of Economics and Finance (INDEF), pasal-pasal RPP Kesehatan yang mengatur terkait tembakau berpotensi memiliki dampak yang negatif yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia karena sifatnya restriksi bagi industri hasil tembakau, bahkan diproyeksikan pertumbuhan ekonomi akan turun sekitar 0,53% jika pasal-pasal terkait pertembakaun tersebut diberlakukan.
Dari sisi penerimaan negara juga terindikasi akan ada penurunan penerimaan pajak hingga Rp.52,08 triliun, serta dapat dikalkulasikan dengan pemberlakuan pasal-pasal tembakau akan mengakibatkan penurunan tenaga kerja hingga 10,08% di sektor industri hasil tembakau. Beberapa kritisan:
- Ketentuan-ketentuan dalam RPP Kesehatan ini lebih dalam rangka mematikan IHT dan rokok elektronik dari pada pengendalian.
- Larangan-larangan yang ditetapkan seolah-olah IHT adalah industri ilegal atau bahkan disamakan dengan psikotropika dan ganja.
- Larangan promosi dan iklan akan semakin menyuburkan konsumsi rokok ilegal karena masyarakat kurang tahu mana yang legal dan mana yang ilegal.
- Tidak ada satupun argumen atau ketentuan yang menganggap penting mempertahankan IHT sebagai industri khas Indonesia dan yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi global.
- Lemahnya law enforcement terhadap ketentuan yang ada. Pemerintah cari gampangnya saja dengan mengeluarkan ketentuan baru yang lebih represif.
RPP Kesehatan dan Industri Makanan Minuman (MAMIN)
Sebagaimana disebutkan di atas, RENSTRA Kementerian Kesehatan dalam rangka GERMAS dalam Perpres No. 18, 2020 tentang RPJMN akan menerapkan pengendalian terhadap produk makanan yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan terutama yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Tekanan WHO dan UNICEF juga turut memberi andil pada percepatan penerapan cukai ini. UNICEF Indonesia (April, 2023) merilis bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan yang semakin besar pada kelebihan berat badan, obesitas, dan penyakit tidak menular (PTM). Faktor pendorong utamanya adalah perubahan pola makan yang ditandai dengan konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak secara berlebihan, termasuk minuman berpemanis, seperti minuman ringan, jus buah dan sayuran, teh dan kopi siap minum.
Produk-produk ini seringkali mengandung gula dalam jumlah yang sangat tinggi, dan konsumsinya telah meningkat secara global, termasuk di Indonesia, karena ketersediaan yang meningkat, harga yang rendah, dan pemasaran yang agresif. Kecenderungan ini terutama berdampak pada kesehatan anak dan remaja yang seringkali menjadi sasaran utama iklan dan promosi minuman berpemanis.
Secara bertahap penerapan cukai terhadap produk makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) akan dilaksanakan. Implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah yang pertama dan dinilai Pemerintah dapat menjadi instrumen terbaik dalam mengurangi dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh minuman berpemanis.
Namun kebijakan ini juga dapat memangkas kinerja industri makanan dan minuman, satu sektor yang pertumbuhannya positif selama pandemi. Data BPS menunjukkan, industri makanan dan minuman merupakan industri pengolahan yang tumbuh positif selama pandemi Covid-19. Selama empat triwulan berturut- turut di tahun 2020, kontribusinya terhadap GDP Indonesia tumbuh masing-masing sebesar 3,94 %, 0,22 %, 0,66 %, dan 1,66 % secara tahunan (y-o-y) saat itu.
Masukan dari WHO, UNICEF maupun para pakar Kesehatan, setelah memperhatikan penerapan cukai terhadap produk MBDK di berbagai negara, menyebutkan bahwa pengenaan cukai dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengurangi konsumsi produk-produk yang tidak sehat, termasuk minuman berpemanis. Ringkasan kebijakan ini menyoroti cukai untuk minuman berpemanis dapat menjadi strategi yang efektif untuk mencegah kelebihan berat badan, obesitas, PTM, dan implementasi cukai tersebut di Indonesia dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat secara signifikan serta melindungi hak anak untuk masa depan yang lebih sehat.
FSP RTMM-SPSI harus juga memberi perhatian serius pada hal ini karena sejumlah anggotanya bekerja di sektor ini. apalagi dalam beberapa media cetak maupun elektronik, Kementerian Keuangan sudah merencanakan akan menerapkan cukai pada produk MBDK ini dan disebut-sebut sudah masuk dalam proyeksi pendapatan negara dari cukai untuk Tahun 2024. Beberapa kritisan dari FSP RTMM-SPSI :
- Penerapan cukai tentu akan berimbas pada harga jual produk. FSP RTMM-SPSI berharap kenaikan harga produk tidak memberi dampak negatif bagi hak-hak normatif dan kesejahteraan para pekerja.
- FSP RTMM-SPSI berharap pengaturan dan penerapan cukai pada produk MBDK tidak seperti yang berlaku pada IHT dan tetap memberi perhatian pada pertumbuhan industrinya.
- Apabila fokus pemerintah terkait penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ini murni untuk Kesehatan, yaitu instrumen untuk mengatur peredaran barang yang memiliki eksternalitas negatif karena minuman berpemanis berkontribusi terhadap peningkatan obesitas, diabetes dan pasien serangan jantung di Indonesia, maka penerapan regulasi harus adil dan diberlakukan untuk semua kategori industri makanan minuman, serta tidak semata-mata fokus untuk menambah pendapatan negara tapi juga ketersediaan lapangan kerja dan tentu masalah Kesehatan.
Rapat Komisi Sebagai Esesnsi RAPIMNAS III
Komisi-komisi Rapat Pimpinan Nasional III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 terdiri dari:
Komisi A membahas tentang ketertiban dan ketaatan norma organisasi terkait:
a. Iuran anggota dan pendistribusiannya;
b, KTA dan KTP;
c. Kedaulatan dan kolektivitas organisasi;
d. Keaktifan pengurus;
e. Rangkap jabatan; dan
f, Pergantian Pimpinan Antar Waktu.
Komisi B membahas tentang rekomendasi organisasi terkait:
a. Evaluasi afiliasi FSP RTMM-SPSI di Tingkat Nasional (KSPSI)
b. Evaluasi afiliasi FSP RTMM-SPSI di Tingkat Internasional (WOW – ASIA)
c. Pengupahan yang layak dan berkeadilan;
d. Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
e. Advokasi lanjutan terhadap dampak UU No. 6 Tahun 2023; dan
f. Advokasi regulasi industri.
Komisi C membahas tentang Program Prioritas SP RTMM – FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 meliputi: Advokasi Industri; Bidang Organisasi; Bidang Hukum; Bidang Pendidikan & Pelatihan; Bidang Kesejahteraan & Usaha; Bidang Penelitian Pengembangan & Teknologi Informasi; Bidang Keuangan; Satgassus RTMM; LBH RTMM; LPW RTMM; LKU RTMM; dan LMKI RTMM.
Komisi-komisi diberi tugas dan tanggung jawab untuk membahas draf materi RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI Tahun 2024 dalam rapat-rapat komisi, untuk kemudian disahkan melalui forum rapat Pleno RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI. Semua Keputusan RAPIMNAS III akan direlease melalui official website Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI www.serikatpekerjartmm.com.
Apresiasi terhadap peserta Lomba Rapimnas III
Penyelenggaraan RAPIMNAS III kali ini juga dimeriahkan dengan berbagai lomba yang diikuti oleh peserta RAPIMNAS III. Lomba yang diadakan meliputi Paduan suara Hymne dan juga Marsh RTMM, Lomba Video Konten Kreatif dan juga live digital kuis mentimeter. Berikut daftar pemenang lomba RAPIMNAS III FSP RTMM-SPSI;
Pemenang Lomba Paduan Suara Hymne & Mars RTMM
- PUK PT PUTRA PACITAN INDONESIA SEJAHTERA Diberikan uang pembinaan senilai Rp. 1.500.000,-
- PUK PT URIP SUGIHARTO Diberikan uang pembinaan senilai Rp. 1.000.000,-
- PUK PT MITRA PRASMITHA SELARAS Diberikan uang pembinaan senilai Rp. 500.000,- Total uang pembinaan Rp. 3.000.000
Video Content Creator
- Muhammad Hanif – PUK INDOFOOD ICBP PURWAKARTA Diberikan uang apresiasi senilai Rp. 250.000,-
- INur Arlia Deta – PUK MPS BERBAH Diberikan uang apresiasi senilai Rp. 250.000,- Total uang apresiasi Rp. 500.000,-
Digital Quiz 15 pemenang diberikan hadiah berupa voucher indomaret senilai @ Rp. 100.000,- 1 Pemenang umum diberikan 1 buah souvenir senilai Rp. 165.000,-
Dengan adanya perlombaan ini diharapkan anggota FSP RTMM-SPSI dapat meningkatkan kebanggaan berorganisasi dan juga semanta untuk berkarya dengan lebih baik untuk kemaslahatan anggota
https://www.instagram.com/p/C4xJn_ALjK7/?igsh=N2IxemU0YWVlMDZ2