Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia:
Ibu Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.
Surabaya, 1 Mei 2022. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI merayakan Hari Buruh Internasional dengan cara silaturahmi dan berbagi kepada anggota dan anak yatim. Adapun teknis acara disupport penuh oleh PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur (PD FSP RTMM-SPSI) dan PC FSP RTMM-SPSI Kota Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Pasuruan. Ibu Menteri Ketenagakerjaan Dr.Hj.Ida Fauziah,M.Si beserta jajarannya., berkesempatan hadir dan memberikan sambutan pada acara tersebut, selain Ibu Menteri, jajaran pejabat dari kementerian ketenagakerjaan serta disnaker Jawa Timur juga turut menghadiri acara tersebut. Perayaan May Day di penghujung Ramadhan membuat nuansa silaturahmi dan berbagi menjadi tema yang sangat tepat. Selain untuk penguatan advokasi FSP RTMM dalam menghadapi problematika ketenagakerjaan, acara ini juga bertujuan untuk menguatkan pondasi nilai-nilai etika budaya dan religius dengan cara penuh tanggung jawab dan ber keseimbangan. Poin – poin seperti silaturahmi yang merupakan manifestasi persahabatan harus tetap terjalin, nilai-nilai berbagi sebagai bentuk kepedulian nyata serta pengingat kita agar selalu bersyukur, serta pernyataan tegas kepada seluruh pihak baik pemerintah,mitra kerja serta masyarakat pada umumnya mengenai nilai-nilai kebenaran dan kebaikan bersama, sehingga eksistensi organisasi FSP RTMM dapat membawa nilai-nilai baik ditengah masyarakat. Acara dibuka dengan penyampaian profil singkat SP RTMM – FSP RTMM-SPSI oleh Ketua LPW, Ibu Ribawati dan pembacaan puisi oleh Ketua Umum, Bapak Sudarto AS.
Menteri Tenaga Kerja RI, Ibu Dr.Hj. Ida Fauziah, M.Si. dalam sambutan dan pengarahannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FSP RTMM-SPSI terhadap terselenggaranya acara ini. Beliau juga menyinggung tentang aspirasi dari jajaran PD FSP RTMM-SPSI terkait kenaikan cukai rokok dan apa yang diupayakan Kementerian Tenaga Kerja. Beliau juga mengakui peranan luar biasa pekerja perempuan di balik sektor IHT, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT) walaupun ada berbagai permasalahan yang harus dihadapi. Beliau juga menyampaikan pesan
Ibu Menteri juga menyampaikan bahwa secara umum bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi covid 19 perlahan tapi pasti mulai membaik. Data BPS menunjukkan bahwa dunia usaha mulai menggeliat walau belum mencapai kondisi normal sebelum pandemi. Oleh karena itu, Pemerintah mewajibkan Pengusaha untuk membayar THR tanpa ada cicilan dan tepat waktu.
Acara dilanjutkan dengan forum berbagi bersama anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI, khususnya pekerja wanita dan anak yatim. Dalam acara tersebut, Ibu Menteri didampingi Ketua Umum secara simbolis menyampaikan bingkisan paket sembaku dan produk RTMM kepada 125 pekerja wanita (anggota) di lingkungan PD FSP RTMM-SPSI Prov. Jawa Timur dan 25 anak yatim. Bukan tanpa alasan kota Surabaya dijadikan tuan rumah acara perayaan May Day tahun 2022. Selain karena bersamaan dengan agenda Menteri Tenaga Kerja, juga karena sekitar 40% dari keseluruhan anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI berada di provinsi Jawa Timur.
Konsep perayaan May Day kali ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa selebrasi May Day tidak menjadi monopoli Serikat Pekerja melalui unjuk rasa saja. Pengusaha dan Pemerintah dituntut untuk mengintegrasikan diri, duduk bersama untuk saling bertukar pikiran, menggali konsep solusi dari kebutuhan, membangun komunikasi untuk saling mengingatkan dalam landasan kearifan, evaluasi diri serta introspeksi demi mendapatkan solusi atas berbagai masalah ketenagakerjaan yang seolah tiada habisnya. Kepekaan dan kepedulian terhadap kondisi riil di lingkungan sekitar, terutama bagi kaum yang kurang mampu diharapkan mampu menumbuhkan rasa humanisme kaum pekerja walau terus diterpa oleh berbagai permasalahan terkait pemenuhan hak dan kepentingannya untuk hidup layak dan sejahtera.
Sejarah singkat FSP RTMM-SPSI
Dalam acara tersebut FSP RTMM-SPSI berkesempatan untuk memaparkan secara singkat sejarah dan profil SP RTMM – FSP RTMM-SPSI.
SP RTMM-SPSI secara resmi dibentuk dengan Surat Keputusan DPP SPSI yang ditandatangani oleh Ketua Umum Imam Soedarwo dan Sekretaris Jenderal Bomer Pasaribu pada 31 Mei 1993 dengan Ketua Drs. H. Tosari Wijaya dan Sekretarsi Dra. Merry Barnella. Selanjutnya diadakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Pertama di Wisma Haji Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tanggal 4 Agsutus 1995. Secara demokratis anggota SP RTMM-SPSI dan menetapkan Peraturan Dasar karena masih mengikuti sepenuhnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPSI. Pada tahun 2000 diadakan MUNAS Kedua di Hotel Horison Bandung pada tanggal 21 Juli 2000. Pemilihan Ketua Umum semakin demokratis dan juga ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri. Mengikuti ketentuan dalam UU No. 21, 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pada MUNAS Ketiga, pada tahun 2005 di Hotel Gripta, Kudus, Jawa Tengah, SP RTMM berubah menjadi Federasi Serikat Pekerja dan SPSI berubah menjadi konfederasi sehingga berubah menjadi FSP RTMM-SPSI. MUNAS Keempat dilaksanakan pada tahun 2010 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat. Penetapan norma dan kebijakan untuk menata organisasi dan memperkuat tata kelola serta kemandirian organisasi menjadi prioritas. MUNAS Kelima tahun 2015 di Hotel Aston, Denpasar, Bali adalah MUNAS terbesar dengan fokus pada penetapan Peraturan Organisasi bagi peningkatan tata kelola organisasi dan advokasi terintegrasi. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan penerapan portokol kesehatan pada tahun 2020 di Hotel The Margo, Depok, Jawa Barat dilaksanakan MUNAS Keenam. Berbagai keputusan penting organisasi ditetapkan seperti perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi. Juga ditetapkan Program Umum dan Rekomendasi MUNAS VI yang akan menjadi panduan dan acuan pengelolaan organisasi SP RTMM – FSP RTMM-SPSI hingga tahun 2025 atau MUNAS berikutnya.
Struktur dan Data Anggota
Hingga Februari 2022, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI memiliki struktur, yakni PP FSP RTMM-SPSI tingkat nasional, 15 PD FSP RTMM-SPSI tingkat provinsi, 66 PC FSP RTMM-SPSI tingkat kabupaten/kota, dan 476 PUK SP RTMM di tingkat perusahaan serta beranggotakan 250.347 orang yang terdiri dari 151.472 orang bekerja di sektor rokok dan tembakau dan 98.875 orang bekerja di sektor makanan dan minuman. Khusus di sektor rokok dan tembakau, pekerja wanita mencapai 96% (145.413). Beberapa pekerja yang tergolong disabilitas juga bekerja di sektor ini walau jumlahnya tidak terlalu banyak.
Program Kerja
Agar semakin baik menjalankan peran dan fungsi serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, SP RTMM – FSP RTMM-SPSI aktif melakukan forum-forum untuk penetapan program, evaluasi kegiatan, dan merumuskan kebijakan organisasi menghadapi perubahan regulasi ketenagakerjaan baik di tingkat nasional, daerah (provinsi), cabang (kabupaten/kota) maupun tingkat perusahaan, seperti rapat pimpinan, rapat kerja, dan rapat pelaksanaan kegiatan. Penataan sistem dan data, tata kelola organisasi serta penggunaan teknologi informasi terus dilakukan agar organisasi tetap relevan dan amanah. Selain perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi, MUNAS VI juga menetapkan Program Umum yang dijabarkan dalam 6 (enam) bidang, yaitu: Bidang Organisasi, Bidang Hukum, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Kesejahteraan dan Usaha, Bidang Keuangan, dan Bidang Penelitian-Pengembangan dan Informasi Teknologi (LITBANG & IT). Juga didukung oleh 5 lembaga, yaitu: Lembaga Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Kesejahteraan dan Usaha (LKU), Lembaga Pekerja Wanita (LPW), dan Lembaga Media Komunikasi dan Informasi (LMKI).
Perubahaan signifikan Program Umum hasil MUNAS VI adalah:
- Pemberdayaan aspek kesejahteraan dan usaha dengan membentuk koperasi RTMM.
- Penggunaan teknologi informasi melalui internet dan media sosial untuk kegiatan organisasi.
- Penetapan kebijakan advokasi terintegrasi, yaitu advokasi bagi anggota (pekerja) sesuai dengan amanat UU No. 21, 2000 tentang SP/SB dan advokasi industri, sawah ladang pekerja.
- Upaya mendorong pelaksanaan kedisiplinan, produktivitas, dan etos kerja yang baik oleh pekerja demi memperoleh kompensasi atau peningkatan kesejahteraan.
Demikian pula, MUNAS VI merekomendasikan beberapa hal yang perlu juga diwujudkan selama tahun 2020 – 2025, seperti:
- Advokasi Berjenjang, yaitu pelaksanaan tugas advokasi (tugas pokok SP/SB) dimulai dari tingkat unit kerja (PUK), pimpinan cabang (PC), pimpinan daerah (PD), dan terakhir pimpinan pusat (PP).
- Advokasi Regulasi Industri sebagai bentuk kepedulian SP RTMM – FSP RTMM-SPSI untuk menjaga kelangsungan usaha yang merupakan tempat para anggota bekerja dan menggantungkan hidupnya.
- Kajian terhadap UU No. 21, 2000 tentang SP/SB dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan agar lebih optimal melaksanakan peran dan fungsi pokok SP/SB.
Peduli Pekerja Wanita
MUNAS VI juga memberi perhatian khusus pada anggota, khususnya pekerja wanita dengan meningkatkan peran Lembaga Pekerja Wanita (LPW RTMM). Lembaga ini didorong agar lebih berperan karena total anggota SP RTMM – FSP RTMM-SPSI (sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman) mencapai + 70% adalah pekerja wanita. Tugas pokoknya adalah mengawasi dan memberikan advokasi bagi pekerja wanita terkait hak dan kepentingannya sebagai wanita dan pekerja dan melakukan pembinaan bagi peningkatan kesejahteraan tanpa meninggalkan peran sebagai ibu rumah tangga kerja wanita. Tugas ini menjadi amat berat karena rata pendidikan mereka setingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama. Akan tetapi, organisasi tetap berusaha memberikan yang terbaik bagi mereka.
Konsep perayaan May Day kali ini diharapkan menjadi paradigma baru maka bisa dipastikan bahwa saat May Day akan nampak integritas konkrit Tripartit dalam berbagai prosesi acara tanpa menciptakan kemacetan jalanan. Pekerja dan Serikat Pekerja menjadi fokus untuk melakukan inventarisasi isu hubungan kerja, mengomunikasikan dalam berbagai forum, serta intensif melakukan negosiasi atas dasar alasan rasional dan normatif di masa sekarang. Sementara pengusaha dan gabungan pengusaha disibukkan dengan konsolidasi internal untuk merespon aspirasi pekerja. Sedangkan Pemerintah tetap berkepala dingin menjalankan tugas konstitusionalnya. Mengejawantahkan Pasal 28D ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.