Yogyakarta, Jum’at 23 Agustus 2024. Pimpimnan Pusat FSP RTMM-SPSI menggelar acara diskusi serta konsolidasi dengan 6 Pimpinan Daerah. PD FSP RTMM-SPSSI Provinsi Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Adapun materi diskusi terkait tindak lanjut program advokasi terintegrasi. Bertempat di Ingkung Grobog, Yogyakarta, setidaknya ada 3 hal utama yang menjadi pokok bahasan diskusi, yaitu;
- Ancaman Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terhadap kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri sektor Rokok Tembakau Makanan dan Minuman.
- Pembahasan Advokasi Terintegrasi Pekerja dan Mitra Industri Rokok Tembakau Makanan dan Minuman.
- Pandangan dan Pendapat mengenai Ancaman Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Terhadap Kesejahteraan Pekerja dan Keberlangsungan Industri Sektor Rokok Tembakau Makanan dan Minuman.
Secara bergantian Pimpinan Daerah memberikan analisa,evaluasi serta saran langkah-langkah yang perlu diambil untuk menghadapi perkembangan regulasi terkait IHT.
PD FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah
PP RTMM harus memiliki sikap tegas terkait maraknya produksi/produsen rokok illegal di Indonesia. Dengan gempuran yang masif rokok illegal di pasar tentu dapat mengancam keberlangsungan pekerja dan mitra industri sektor rokok tembakau. Upaya Advokasi Terintegrasi yang diupayakan harus tepat sasaran. Federasi harus memahami titik-titik yang dihantam oleh PP Nomor 2024. Yang secara langsung berpengaruh buruk terhadap mitra industri. Pasal-pasal mana saja yang dapat membebani mitra industri sektor rokok tembakau. Perlu adanya komunikasi dan/atau konsolidasi antara federasi dan mitra industri untuk mengkaji dampak pasal-pasal yang terkandung di PP Nomor 28 Tahun 2024. Harus di analisa dampak yang dapat menggangu dan/atau memberatkan mitra industri. Hal ini dikhawatirkan meninmbulkan efek domino yang dapat mengancam kesejahteraan dan keberlangsungan anggota federasi.
PD FSP RTMM-SPSI Jawa Timur
Terkait dengan PP No. 28 Tahun 2024, FSP RTMM-SPSI harus melakukan upaya kajian. Diskusi membahas lebih dalam tentang PP No. 28 Tahun 2024. Federasi perlu memahami dan mendalami pasal-pasal dan peraturan turunannya yang dapat merugikan kesejahteraan pekerja dan/atau mitra industri. Apabila tidak ada upaya nyata untuk menanggapi PP No. 28 Tahun 2024 dari FSP RTMM-SPSI, dikhawatirkan Federasi akan kehilangan mayoritas anggota federasi. Perlu diwaspadai tentang instruksi dari KEMENDAGRI yang berupa pembuatan/perumusan PERDA KTR di Provinsi Jawa Timur. PERDA KTR dari Kabupaten Pasuruan yang dikawal oleh PD FSP RTMM-SPSI Jawa Timur, PC Kabupaten Pasuruan dan PUK perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Kabupaten Pasuruan akan dijadikan benchmark atau acuan perumusan PERDA KTR di Provinsi Jawa Timur.
Bukti nyata ancaman PP No.28 Tahun 2024 melalui instruksi KEMENDAGRI yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengundangkan PERDA KTR terjadi di Kabupaten Pasuruan . PD FSP RTMM-SPSI bersama pemangku kepentingan ekosistem pertembakauan di Kabupaten Pasuruan sepakat untuk menolak pasal-pasal yang dapat merugikan pekerja dan mitra industri sektor rokok tembakau di Kabupaten Pasuruan.
Konsolidasi yang dilakukan oleh PD Jawa Timur bersama dengan stakeholder di Kabuapaten Pasuruan menghasilkan PERDA KTR yang tidak eksesif terhadap keberlangsungan hubungan industri di Kabupaten Pasuruan. PD FSP RTMM-SPSI Jawa Timur menyatakan kesiapannya apabila PP FSP RTMM-SPSI menyerukan dan/atau menginstruksikan aksi unjuk rasa untuk menyikapi PP Nomor 28 Tahun 2024.Serikat Pekerja Industri Hasil Tembakau Menolak Wacana Revisi PP 109/2012
PD FSP RTMM-SPSI Jawa Barat
Dilihat dari sejarah implementasi peraturan pemerintah, muncul pertanyaan apakah betul-betul PP No 28/2024 dapat diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan daerah? Perlu adanya upaya preventif dan antisipasi dari federasi untuk membentengi keberlangsungan dan kesejahteraan pekerja serta mitra industri sektor rokok tembakau. Federasi harus mempersiapkan dengan matang rencana advokasi terintegrasi terkait PP Nomor 28 Tahun 2024.
Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi salah satu kekalahan telak dari upaya advokasi terintegrasi yang telah dilakukan oleh federasi. Perlu adanya perencanaan yang matang sebelum melakukan upaya advokasi melalui jalur judicial review di Mahkamah Konsitusi. Selain itu PD Jawa Barat mengkhawatirkan maraknya rokok illegal di Provinsi Jawa Barat yang lebih diminati oleh konsumen. Kinerja Satpol PP juga patut dipertanyakan, mengingat mereka mendapatkan manfaat dari DBH-CHT.
PD FSP RTMM-SPSI D.I Yogyakarta
Pengaturan nama merek rokok sangatlah tidak adil bagi dunia IHT dan persaingan dunia usaha. Hal tersebut juga dapat merugikan produsen rokok yang sudah memiliki brand dan melekat di masyarakat. Kerugian yang dapat ditimbulkan dari pengaturan nama merek dinilai dapat mengurangi penjualan produk rokok yang tentu berdampak kepada penerimaan cukai pemerintah.
Apakah dengan pencantuman gambar peringatan kesehatan sebesar 50% dari etiket akan dapat menurunkan angka prevalensi perokok sudah terbukti secara ilmiah? Pencantuman gambar peringatan dan syarat lainnya tidak adil terhadap persaingan dunia usaha terutama terhadap sektor IHT. IHT yang menjadi salah satu penyumbang APBN terbesar, seolah di anakatirikan dan ditekan melalui peraturan-peraturan yang eksesif dan membatasi ruang gerak pertumbuhan IHT.
PD FSP RTMM-SPSI Jakarta
Federasi harus melakukan kajian yang komprehensif tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 karena akan berdampak negatif kepada mitra industri RTMM. Perumusan UU Kesehatan dan PP No 28/2024 yang tidak melibatkan pemangku kepentingan sektor industri terkait dinilai tidak demokratis. PD Jakarta mengharapkan upaya kolaboratif dan/atau sinergi antar pemangku kepentingan untuk menyikapi, memitigasi dan melawan PP Nomor 28 Tahun 2024.
PD FSP RTMM-SPSI Banten
Bagaimana upaya dan langkah-langkah advokasi terintegrasi yang harus direncanaka serta dilaksanakan oleh PD Banten terkait wacana cukai MBDK di tahun 2025 kepada sektor makanan dan minuman. Mayoritas anggota PD FSP RTMM-SPSI Provinsi Banten adalah sektor makanan dan minuman yang di tahun 2025 akan ada wacana pemberlakuan cukai sektor makanan dan minuman dan/atau implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024.
PD Banten mengkhawatirkan kemunculan cukai di sektor makanan dan minuman akan memengaruhi hubungan industrial (besaran pesangon) yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama di Provinsi Banten. Dengan wacana implementasi cukai MBDK dan/atau PP Nomor 28 Tahun 2024, PD FSP RTMM-SPSI Banten khawatir mitra industri akan main-mainmelalui perjanjian kerja bersama yang akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga dapat memengaruhi kesejahteraan pekerja dalam konteks ini adalah besaran pesangon. Dengan implementasi cukai MBDK PD FSP RTMM-SPSI Banten khawatir mitra industri akan menekan biaya produksi dengan mengurangi hak dan/atau kesejahteraan pekerja.
Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah dilakukan oleh distributor dan atau retail berupa pelabelan produk Teh Pucuk Harum. Produk tersebut dilabeli dengan label merah yang menginformasikan “Produk dengan kandungan gula tinggi”. Hal tersebut dalam waktu cepat atau lambat akan berpengaruh ke penjualan produk dan/atau penurunan produksi produk-produk sektor makanan dan minuman.https://www.instagram.com/p/C-xHTeHSxBC/?igsh=ZDFmaWwwN2k5Z2sx
Perncanaan Langkah – Langkah Selanjutnya
Langkah utama adalah perlu adanya kajian untuk merumuskan dan menerbitkan Term of Reference yang mengkritisi PP Nomor 28 Tahun 2024. Kemudian PP FSP RTMM-SPSI akan mengadakan forum nasional sebagai upaya preventif dan/atau mitigasi PP Nomor 28 Tahun 2024 serta Cukai MBDK yang akan menyasar ke sektor rokok tembakau makanan dan minuman. Selain hal tersebut PP FSP RTMM-SPSI akan merumuskan langkah litigasi dan non-litigasi terkait PP Nomor 28 Tahun 2024.