Jakarta, 09 September 2024. Partisipasi Sehat. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI mengeluarkan surat instruksi organisasi perihal upaya protes kepada pemerintah yang akan melakukan pengesahan terhadap rancangan peraturan Menteri Kesehatan tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik. Mengulang pola yang sama, pemerintah dinilai tidak terbuka dan abai terhadap aspirasi yang selalu disampaikan oleh FSP RTMM-SPSI.
Upaya penolakan Regulasi Industri (Khususnya Industri Hasil Tembakau) bukan dating secra tiba-tiba. Sebelumnya FSP RTMM-SPSI selalu aktif melayangkan surat-surat aspirasi kepada pemerintah sebagai saran yang harus di perhatikan. Bberapa kali FSP RTMM-SPSI di seluruh tingkatan baik Pusat,Provinsi sampai dengan Kabupaten/Kota senantiasa melakukan audiensi untuk menyampaikan aspirasi. Namun demikian sampai saat ini aspirasi FSP RTMM-SPSI tidak menjadi perhatian serius pihak Pemerintah.
Yang terbaru, dalam forum public hearing yang dilaksanakan terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan pada tanggal 3 September 2024 di Royal Kuningan Hotel Jakarta Selatan. FSP RTMM-SPSI tidak diundang. Hal tersebut tidak menghalangi niat FSP RTMM-SPSI untuk hadir dan menyuarakan aspirasi kepentingan anggota (Pekerja sektor IHT).
Manfaatkan Platform Partisipasi Sehat
Memperhatikan metode pemerintah yang selalu grasa-grusu serta kebut-kebutan, serta strategi uji public yang minim publikasi. Perlu dikhawatirkan dampak kepada hak pekerja nantinya yang terancam akan tergerus, bahkan menghilang. Pekerja Sektor IHT adalah bagian Warga Negara Indonesia yang memiliki, kesetaraan hukum, pekerjaan, kehidupan yang layak demi kemanusiaan. Akan sangat dzolim apabila Nasib ribuan pekerja beserta keluarganya diputuskna bahkan tanpa bertanya kepada mereka.
Menindaklanjuti keadaan ini, ayo mari sama-sama banjiri stus kemenkes terkait Partisipasi Sehat : https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis Isi dengan kritik,protes serta saran yang membangun kepada Pemerintah agar senantiasa mempertimbangkan dan mencarikan Solusi yang adil bagi semua pihak! Khususnya pekerja sektor IHT.
Narasi FSP RTMM-SPSI
Setidaknya terdapat tiga narasi yang dapat sobat RTMM kembangkan sesuai dengan fakta yang dialami di lapangan, pertama ; Sebagai salah satu pemangku kepentingan Industri Hasil tembakau, Serikat Pekerja merasa prihatin bahwa pemerintah seolah tidak menganggap Serikat Pekerja, hal ini terbukti dengan tidak diundangnya Serikat Pekerja sektor IHT dalam kegiatan mendengar aspirasi publik. Sebagaiman kita ketahui bersama fungsi dari Public Hearing
seharusnya menjadi wadah untuk pemangku kepentingan menyampaikan pendapatnya sesuai peraturan dan perundangan.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024) baru saja disahkan tanpa melibatkan Serikat Pekerja, bahkan Kementrian Ketenagakerjaan disinyalir tidak dilibatkan secara intens. Hal ini sangat menyakiti pekerja dan menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Kesehatan sebagai inisiator PP 28 Tahun 2024 tidak peduli dengan nasib tenaga kerja. Berbagai masukan dan surat resmi telah disampaikan oleh Serikat Pekerja namun seolah kekhawatiran, bahkan keberadaan Serikat Pekerja tidak dianggap.
Dan ketiga. Perlu menjadi perhatian serius! bahwa FSP RTMM-SPSI beranggotakan 250.347 tenaga kerja yang terdiri dari dari151.472 orang Pekerja di Industri Rokok, 97.670 orang bekerja di industri makanan dan minuman, dan 1.205 orang bekerja di sektor pendukung industri rokok, mayoritasnya adalah tenaga kerja Perempuan. Pemerintah seharusnya mampu untuk melindungi pekerja sebagai tulang punggung perekonomian negara, bukan malah menghianatinya.
FSP RTMM-SPSI Menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan
Hal ini dilatarbelakangi oleh penerapan regulasi IHT yang acapkali tidak mempertimbangkan kepentingan pekerja. Terlebih RPMK akan mewajibkan penerapan kemasan polos.
o Kemasan polos Mengkhianati amanah PP 28 Tahun 2024 yang tidak memberikan mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengaturan lebih lanjut terkait kemasan. Standarisasi desain dan tulisan pada Pasal 435 hanya mengatur terkait Peringatan Kesehatan (yang merujuk kepada pasal 436 dan seterusnya).
o Kemasan polos merupakan bentuk bahwa Pemerintah justru tunduk pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan, padahal Presiden Jokowi telah memberikan pernyataan di media1 bahwa Indonesia tidak meratifikasi FCTC karena kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia sudah sangat mumpuni.
o FSP RTMM-SPSI secara tegas menolak aturan- aturan ekstrim pada RPMK termasuk kewajiban kemasan polos yang tidak memiliki dasar hukum.
Pekerja adalah Warga Negara
“Pekerja adalah bagian dari warga negara Indonesia yang berhak atas kedudukan yang sama, pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Industri rokok, tembakau, makanan,minuman adalah industri yang legal dan sangat berkonntribusi bagi negara. Dan terpenting ditengah sulitnya mencari dan mempertahankan pekerjaan, Pemerintah jangan sampai melakukan blunder dengan mengesahkan regulasi yang berpotensi menambah pengangguran di negeri ini”.
Regulasi IHT yang menekan kelangsungan dan pertumbuhan industri meliputi Kenaikan Cukai Rokok Tahunan, aturan pengendalian dari proses produksi seperti bahan baku tambahan, standar nikotin & tar, kemasan, proses distribusi, penjualan, diatur sangat ketat. Singkatnya rokok semakin mahal & ketentuan produksi, penjualan, iklan, konsumsi semakin menekan.
Dalam upaya melindungi, membela Hak dan Kepentingan Pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Telah ditetapkan bersama di dalam Rapimnas TH 2019, Sistem Kerja Advokasi Terintegrasi. Dalam kerja advokasi terintegrasi, upaya perlindungan dan pembelaan pekerja juga tempat kerjanya. Sehingga pekerja/SP RTMM-FSP RTMM-SPSI secara terprogram melakukan pula upaya advokasi industri sebagai tempat kerja yang harus dijaga kelangsungan serta pertumbuhannya demi kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.https://www.serikatpekerjartmm.com/aksi-tolak-tapera-rtmm-bergelora-di-palembang-karawang/