Update tanggal 27 Mei 2023
Semenjak Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI menerbitkan petisi “Tolak rokok disamakan Narkoba” pada tanggal 1 Mei silam, terpantau sampai saat ini jumah yang mengisi tanda tangan petisi ini mencapai 60.080 orang. jumlah tersebut semakin bertambah tiap harinya. Menjelang perayaan HUT FSP RTMM yang ke 30. Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI mengajak seluruh anggota dan juga masyarakat umum yang pro terhadap konsentrasi perjuangan buruh rokok dan petani tembakau untuk menandatangani petisi iini dengan alamat link ; Ayooo Tanda Tangani Petisi Ini
👇
Provinsi Jawa Timur dan Juga Jawa Tengah sebagai penyumbang tandatangan terbanyak sejauh ini dengan kurang lebih 40.000 tandatangan. diharapkan Daerah lainnya terkhusus yang memiliki anggota FSP RTMM-SPSI dapat mengisi tanda tangan petisi tersebut
Pemerintah saat ini dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia. Upaya ini diwujdkan melalui tiga pilar utama, yakni: transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, dan transformasi sistem ketahanan kesehatan.
RUU Kesehatan turut menyelipkan beberapa poin pengaturan tentang tembakau yang menimbulkan polemik dan kegaduhan publik, tidak hanya pemangku kepentingan industri tembakau. Poin pengaturan tembakau dalam RUU Kesehatan sama ekstrimnya poin rencana usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).
Usulan pasal 154-159 pada RUU Kesehatan tentang Pengamanan Zat Adiktif telah mengelompokkan dan menyetarakan produk tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol. Hal ini sangat mengejutkan dan meresahkan karena tembakau sebagai produk legal disetarakan dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk illegal.
Rencana penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika menyakiti hati kami para pekerja di sektor tembakau yang berusaha mencari nafkah secara legal. Produk tembakau adalah komoditas utama nasional yang berkontribusi signifikan terhadap penyerapan jutaan tenaga kerja di berbagai daerah dan pemasukan keuangan negara. Sepatutnya seluruh kebijakan terkait produk tembakau harus melibatkan semua pemangku kepentingan terdampak agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Kementerian Kesehatan juga berniat untuk mengatur Indusrtri Tembakau secara sepihak, di RUU ini Kementrian Kesehatan bahkan berniat mengatur standarisasi kemasan produk tembakau tanpa mempedulikan kenyataan di lapangan akan menjamurnya rokok ilegal dan mematikan usaha yang legal.
“KAMI, SEBAGAI SALAH SATU PEMANGKU KEPENTINGAN UTAMA DI SEKTOR TEMBAKAU, MEMINTA PEMERINTAH AGAR PRODUK TEMBAKAU DIHAPUS DARI RUU KESEHATAN KARENA TIDAK RELEVAN, TELAH MENGANCAM SAWAH LADANG KAMI, DAN MEMBAHAYAKAN KEBERLANGSUNGAN JUTAAN PEKERJA DI INDONESIA.”
Oleh karenanya, kami mengajak seluruh masyarakat luas dan para pekerja, petani, pekerja seni kreatif dan pedagang untuk membuka hati nurani dan bersama-sama melawan kezaliman dengan menolak pasal pengamanan zat adiktif yang akan menghancurkan sawah ladang kami dan merugikan negara!
TANDA TANGAN
ANCAMAN RUU KESEHATAN: PASAL PENGAMANAN ZAT ADIKTIF
KITA BISA BERDAMPAK
TOLAK ROKOK SEBAGAI PRODUK LEGAL DISAMAKAN DENGAN NARKOBA
Ayooo Tanda Tangani Petisi Ini
👇
Pekerja buruh rokok adalah pekerja halal